Oleh: Farhan Akbar Muttaqi , Kajian Islam Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Bandung
Guru dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, Peran Guru tentu berbeda dengan apa yang dikehendaki ideologi Kapitalisme. Guru tak hanya dituntut untuk menyiapkan anak didiknya untuk mampu bergulat di tengah dunia industri berikut kompetensi yang dibutuhkannya. Dalam Islam, setidaknya ada tiga hal strategis yang menjadi tugas guru. Antara lain;
Pertama; Mendidik anak didiknya untuk berkepribadian Islam. Poin pertama ini sejatinya merupakan representasi peran guru sebagai pendidik untuk mengarahkan anak didiknya –dalam posisinya sebagai manusia-, agar hidup segaris dengan apa yang menjadi tujuan penciptaannya dimuka bumi oleh Allah Swt, sebagaimana yang tertuang dalam firman-Nya;”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku” [TQS;Adz-Dzariyat;56].
Beribadah dalam ayat di atas, menurut para mufassirin adalah menaati segala perintah Allah Swt, dan menjauhi segala larangan-Nya dengan penuh ketundukan dan kerelaan. Ibadah ini, sesungguhnya tak akan pernah dapat dilakoni oleh seorang manusia kecuali bila manusia memiliki kepribadian islam [syakhsiyyah islamiyyah]. Kepribadian islam ini adalah wujud dari keselarasan pola pikir [aqliyah] dan pola sikap [nafsiyyah] yang islami dalam diri manusia. Pembentukan kepribadian ini dapat dilakukan selain dengan menanamkan aqidah islam, juga dengan memberikan konsep hidup [tsaqafah] yang menyangkut urusan spiritual, moral, sosial, ekonomi, politik dan lainnya.
Tak diperkenankan seorang guru memberikan tsaqafah yang berasal dari luar islam untuk siswanya. Misalnya, membenarkan dan menganjurkan aktivitas pacaran yang di lakukan anak didiknya tatkala saling menyukai. Padahal jelas, aktivitas dalam pacaran yang dipastikan bermuatan perbuatan dosa, adalah hal yang haram dan merupakan bagian dari konsep liberalisme yang menganjurkan kebebasan bertingkah laku.
Demikian pula misalnya, guru dilarang untuk menganjurkan anak didiknya untuk bercita cita menjadi pialang saham atau akuntan bank yang erat kaitannya dengan riba. Atau mendidik anak didiknya menjadi pemain sepak bola internasional atau penyanyi yang mengumbar aurat. Pemahaman yang salah tersebut bertolak belakangan dengan visi pembentukan kepribadian yang dikehendaki oleh Islam.
Efeknya, bila anak didik dicetak dengan pemahaman di luar Islam, maka dipastikan ia akan menyebarkan madharat di tengah masyarakat. Dan sudah jelas, bahwa siapapun guru mempengaruhi anak didiknya dengan pemahaman yang tak sesuai dengan islam, maka keburukanlah baginya,”Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan maka ia akan menanggung dosa yang sama dengan dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun” [HR.Muslim]
Kedua, Menjadi teladan bagi anak didiknya. Tak hanya memberikan pemahaman yang benar untuk anak didiknya, guru juga mesti menjadi teladan. Artinya, berbagai pemahaman islam yang disampaikannya pada anak didiknya, mesti pula ia lakoni. Dengan keteladanan, tentu anak didik yang diberikan pemahaman akan mudah mencontohnya, dan ini membuat proses pembentukan kepribadian lebih cepat. Sebaliknya, bila guru justru tak berlaku demikian, anak didik yang menjadi objek penyampaian pemahaman islam berpeluang untuk melakukan resistensi, dan akhirnya enggan mengikuti apa yang disampaikan gurunya.
Terkait hal ini, sesungguhnya Allah Swt sendiri mengancam mereka yang tak menjalankan apa yang disampaikannya dengan kemurkaan, “Wahai orang yang beriman, kenapakah kamu mengerjakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian disisi Allah bahwa kamu mengatakan apa apa yang tidak kamu kerjakan” [TQS;Ash-Shaff,2-3]
Ketiga, Mendidik anak didiknya dengan keahlian dan spesialisasi di berbagai bidang. Guru tak hanya menanamkan berbagai konsep dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi anak didik dalam medan hidupnya dengan pola pikir dan pola sikap yang islami, guru juga bertanggung jawab untuk memberikan keahlian dan spesialisasi dalam beragam aspek yang dibutuhkan umat. Misalkan, pengetahuan mengenai kimia, fisika, biologi, permesinan, kedokteran, transportasi dan sebagainya.
Tentu tak semua guru mesti memiliki kemampuan ini. Namun yang pasti, keberadaan guru yang memiliki kapabilitas dan kapasitas semacam ini adalah hal yang penting. Karena sesungguhnya, keberadaan sumber daya manusia yang menguasai masalah masalah tersebut adalah hal yang dibutuhkan bagi kehidupan manusia.
Perlu Sokongan Sistem
Sesungguhnya, ketiga tugas guru di atas bukan hal yang musykil dilakukan oleh para guru. Namun, hal demikian akan sangat mudah bila disokong oleh peran Negara. Dalam hal ini, Negara mesti membangun sistem pendidikan yang tepat dan berangkat dari orientasi Ideologi yang shahih, yakni Islam. Dengan kata lain, Negara mesti menata sistem pendidikan yang benar benar islami. Mulai dari tujuan, hingga pelaksanaan di lapangan. Sehingga pada akhirnya, output dari sistem pendidikan tak hanya melahirkan Guru yang sekedar siap untuk terjun mencetak anak anak didik yang menghamba pada dunia industri. Lebih dari itu, mencetak pribadi yang siap untuk terjun dalam gelanggang kehidupan dengan menghamba pada Rabb semesta alam, Allah Swt dan memberi maslahat bagi umat manusia.
Akan tetapi, Sistem Pendidikan yang demikian, tak mungkin tegak bila Indonesia masih menegakkan sistem Demokrasi. Karena selama masih Demokrasi, Para Kapitalis tetap memiliki celah untuk melakukan intervensi untuk menyebarkan nafsu tamaknya, dengan merusak sistem Pendidikan untuk hanya berorientasi hanya pada kepentingan Kapitalis. Maka di titik ini, perlu pula adanya perubahan sistem Politik yang lahir dari kerangka Ideologi Islam, yakni Sistem KhilafahWallohu’alambishawab.[]
![Revitalisasi Peran Guru Dalam Islam [2]
#Perempuan #Generasi
#IndonesiaMilikAllah
Oleh: Farhan Akbar Muttaqi , Kajian Islam Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Bandung
Guru dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, Peran Guru tentu berbeda dengan apa yang dikehendaki ideologi Kapitalisme. Guru tak hanya dituntut untuk menyiapkan anak didiknya untuk mampu bergulat di tengah dunia industri berikut kompetensi yang dibutuhkannya. Dalam Islam, setidaknya ada tiga hal strategis yang menjadi tugas guru. Antara lain;
Pertama; Mendidik anak didiknya untuk berkepribadian Islam. Poin pertama ini sejatinya merupakan representasi peran guru sebagai pendidik untuk mengarahkan anak didiknya –dalam posisinya sebagai manusia-, agar hidup segaris dengan apa yang menjadi tujuan penciptaannya dimuka bumi oleh Allah Swt, sebagaimana yang tertuang dalam firman-Nya;”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku” [TQS;Adz-Dzariyat;56].
Beribadah dalam ayat di atas, menurut para mufassirin adalah menaati segala perintah Allah Swt, dan menjauhi segala larangan-Nya dengan penuh ketundukan dan kerelaan. Ibadah ini, sesungguhnya tak akan pernah dapat dilakoni oleh seorang manusia kecuali bila manusia memiliki kepribadian islam [syakhsiyyah islamiyyah]. Kepribadian islam ini adalah wujud dari keselarasan pola pikir [aqliyah] dan pola sikap [nafsiyyah] yang islami dalam diri manusia. Pembentukan kepribadian ini dapat dilakukan selain dengan menanamkan aqidah islam, juga dengan memberikan konsep hidup [tsaqafah] yang menyangkut urusan spiritual, moral, sosial, ekonomi, politik dan lainnya.
Tak diperkenankan seorang guru memberikan tsaqafah yang berasal dari luar islam untuk siswanya. Misalnya, membenarkan dan menganjurkan aktivitas pacaran yang di lakukan anak didiknya tatkala saling menyukai. Padahal jelas, aktivitas dalam pacaran yang dipastikan bermuatan perbuatan dosa, adalah hal yang haram dan merupakan bagian dari konsep liberalisme yang menganjurkan kebebasan bertingkah laku.
Demikian pula misalnya, guru dilarang untuk menganjurkan anak didiknya untuk bercita cita menjadi pialang saham atau akuntan bank yang erat kaitannya dengan riba. Atau mendidik anak didiknya menjadi pemain sepak bola internasional atau penyanyi yang mengumbar aurat. Pemahaman yang salah tersebut bertolak belakangan dengan visi pembentukan kepribadian yang dikehendaki oleh Islam.
Efeknya, bila anak didik dicetak dengan pemahaman di luar Islam, maka dipastikan ia akan menyebarkan madharat di tengah masyarakat. Dan sudah jelas, bahwa siapapun guru mempengaruhi anak didiknya dengan pemahaman yang tak sesuai dengan islam, maka keburukanlah baginya,”Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan maka ia akan menanggung dosa yang sama dengan dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun” [HR.Muslim]
Kedua, Menjadi teladan bagi anak didiknya. Tak hanya memberikan pemahaman yang benar untuk anak didiknya, guru juga mesti menjadi teladan. Artinya, berbagai pemahaman islam yang disampaikannya pada anak didiknya, mesti pula ia lakoni. Dengan keteladanan, tentu anak didik yang diberikan pemahaman akan mudah mencontohnya, dan ini membuat proses pembentukan kepribadian lebih cepat. Sebaliknya, bila guru justru tak berlaku demikian, anak didik yang menjadi objek penyampaian pemahaman islam berpeluang untuk melakukan resistensi, dan akhirnya enggan mengikuti apa yang disampaikan gurunya.
Terkait hal ini, sesungguhnya Allah Swt sendiri mengancam mereka yang tak menjalankan apa yang disampaikannya dengan kemurkaan, “Wahai orang yang beriman, kenapakah kamu mengerjakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian disisi Allah bahwa kamu mengatakan apa apa yang tidak kamu kerjakan” [TQS;Ash-Shaff,2-3]
Ketiga, Mendidik anak didiknya dengan keahlian dan spesialisasi di berbagai bidang. Guru tak hanya menanamkan berbagai konsep dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi anak didik dalam medan hidupnya dengan pola pikir dan pola sikap yang islami, guru juga bertanggung jawab untuk memberikan keahlian dan spesialisasi dalam beragam aspek yang dibutuhkan umat. Misalkan, pengetahuan mengenai kimia, fisika, biologi, permesinan, kedokteran, transportasi dan sebagainya.
Tentu tak semua guru mesti memiliki kemampuan ini. Namun yang pasti, keberadaan guru yang memiliki kapabilitas dan kapasitas semacam ini adalah hal yang penting. Karena sesungguhnya, keberadaan sumber daya manusia yang menguasai masalah masalah tersebut adalah hal yang dibutuhkan bagi kehidupan manusia.
Perlu Sokongan Sistem
Sesungguhnya, ketiga tugas guru di atas bukan hal yang musykil dilakukan oleh para guru. Namun, hal demikian akan sangat mudah bila disokong oleh peran Negara. Dalam hal ini, Negara mesti membangun sistem pendidikan yang tepat dan berangkat dari orientasi Ideologi yang shahih, yakni Islam. Dengan kata lain, Negara mesti menata sistem pendidikan yang benar benar islami. Mulai dari tujuan, hingga pelaksanaan di lapangan. Sehingga pada akhirnya, output dari sistem pendidikan tak hanya melahirkan Guru yang sekedar siap untuk terjun mencetak anak anak didik yang menghamba pada dunia industri. Lebih dari itu, mencetak pribadi yang siap untuk terjun dalam gelanggang kehidupan dengan menghamba pada Rabb semesta alam, Allah Swt dan memberi maslahat bagi umat manusia.
Akan tetapi, Sistem Pendidikan yang demikian, tak mungkin tegak bila Indonesia masih menegakkan sistem Demokrasi. Karena selama masih Demokrasi, Para Kapitalis tetap memiliki celah untuk melakukan intervensi untuk menyebarkan nafsu tamaknya, dengan merusak sistem Pendidikan untuk hanya berorientasi hanya pada kepentingan Kapitalis. Maka di titik ini, perlu pula adanya perubahan sistem Politik yang lahir dari kerangka Ideologi Islam, yakni Sistem KhilafahWallohu’alambishawab.[]
Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2014/05/07/revitalisasi-peran-guru-dalam-islam/
***
Jika Sahabat Muslimah ingin bergabung bersama MUSLIMAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA dan bersama kita mendakwahkan Islam, bisa melayangkan pesan berupa nama asli, alamat lengkap, dan no. telp/hp yang bisa dihubungi pada inbox fanpage Muslimah4Khilafah serta tulis juga motivasi Sahabat ingin memperjuangkan Syariah dan Khilafah.
---------
Dukung terus Opini Syariah dan Khilafah dengan klik LIKE, KOMENTAR, TAG dan BERBAGILAH STATUS ini. Semoga menjadi amal sholih buat kita bersama.
**********************************************
Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
Www.hizbut-tahrir.or.id
Facebook : www.facebook.com/muslimah4khilafah
Twitter : www.twitter.com/women4khilafah
Youtube : www.youtube.com/user/MUSLIMAHMEDIACENTER
Radio CWS : www.muslimah-htichannel.blogspot.com/
÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷](https://scontent-a.xx.fbcdn.net/hphotos-frc1/t1.0-9/s851x315/10155451_738006082960989_2723520450333276714_n.jpg)


![[ Takut Kekuasaanya Goyah, Rezim Saudi Pecat Imam yang Bicara Politik ]
Khawatir akan mengoyahkan kekuasaan dinasti Saud, imam di Saudi yang bicara politik akan dipecat. Sebagaimana yang dilansir Saudi Gazette (15/4), Kementerian Urusan Islam Saudi, Wakaf, Dakwah dan Penyuluhan telah memperingatkan para imam bahwa mereka mungkin akan kehilangan pekerjaan jika berbicara tentang politik dalam khotbah Jumat mereka.
“Para imam yang berbicara tentang politik dalam khotbah-khotbah mereka tidak hanya akan dipecat dari jabatannya tapi akan dilarang untuk mengambil posisi-posisi lain di dalam masjid,” kata asisten wakil kementerian itu.
Abdulmohsen Bin Abdulaziz Al – Asheikh mengatakan jika kementerian menemukan bahwa seorang imam telah menggunakan khotbah-khotbahnya untuk membahas politik, kementrian akan memanggilnya untuk berdiri di hadapan sejumlah ulama dari salah satu komite penasihat kementerian yang telah dibentuk di berbagai daerah.
“Jika para imam bertobat dan berjanjian dengan serius untuk tidak melakukan hal ini lagi-lagi, dia akan diampuni dan akan terus menempati posisinya, jika tidak, dia akan diberhentikan,” katanya.
Al-Asheikh meminta agar semua imam hanya berbicara tentang masalah-masalah keagamaan yang menjadi perhatian jamaah dan untuk menjauhi dari isu-isu politik.
Sekitar 3.500 ulama di Arab Saudi telah diberhentikan sejak tahun 2003 karena khotbah-khotbahnya yangmempertanyakan masalah politik, sebagian pers Arab melaporkan.
Dengan alasan yang dicari-cari yaitu mengekang ‘kaum ekstrimis’ dan fatwa-fatwa yang “tidak masuk akal”, Raja Abdullah memutuskan pada tahun 2010 bahwa hanya anggota Dewan Ulama Senior, dan mereka yang dengan izin Raja yang dapat mengeluarkan fatwa publik .
Tahun lalu Kementerian Urusan Islam mengumumkan bahwa mereka akan menerapkan sistem online yang memungkinkan seluruh imam masjid di seluruh wilayah Kerajaan Saudi untuk terhubung satu sama lain lewat Internet.
Sistem ini akan memungkinkan kementerian untuk memonitor semua program yang terfokus pada masjid, peziarah, dan komunitas ekspatriat.
Statistik Departemen baru-baru ini menunjukkan bahwa ada 90.000 masjid di seluruh Kerajaan Saudi. Menghubungkan semua masjid dengan satu sistem online akan memungkinkan pelayanan untuk mengetahui status dari masing-masing masjid, kekurangan dan kebutuhannya.
Takut Kehilangan Kekuasaan
Tindakan pemerintah Saudi melarang Imam bicara politik patut dipertanyakan. Sebab dalam Islam, politik itu perkara ma’lumun minad din bidh-dharurah. Memisahkan politik dari Islam serta menjadikan Islam sebatas ritus dan moral adalah pendiskreditan Islam. Ide pemisahan Islam dengan politik itu merupakan ide ‘nyleneh’ yang sebelumnya tidak dikenal di dalam Islam.
Prof. Rawas Qal’ah Ji di dalam Mu’jamu Lughah al-Fuqaha’ (I/253) menjelaskan, politik dalam Islam adalah: ri’âyah syu‘ûn al-ummah bi ad-dakhil wa al-khârij wifqa asy-syarî’ati al-islâmiyyah; artinya pemeliharaan urusan umat di dalam dan luar negeri sesuai dengan syariah Islam.
Makna inilah yang ada dalam hadis Nabi saw. riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah ra: “Bani Israil itu diurus oleh para nabi (tasûsuhum al-anbiyâ’). Ketika seorang nabi wafat maka akan diganti nabi (yang baru). Namun tidak ada nabi setelahku dan akan ada para khalifah dan jumlahnya banyak.”
Imam an-Nawawi dalam Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VI/316), menjelaskan pengertiantasusuhum al-anbiyâ’, yaitu mengatur urusan mereka sebagaimana yang dilakukan oleh para pemimpin dan wali terhadap rakyat-(nya).
Ringkasnya, politik dalam Islam adalah permeliharaan (ri’ayah) urusan umat di dalam dan luar negeri, yang subyeknya adalah negara dan umat. Negara secara real melaksanakan pemeliharaan itu. Umat melakukan kontrol terhadap ri’ayah oleh negara.
Dari situ, kita mafhum mengapa para fuqaha’ saat mengkaji masalah politik, selalu mengaitkan dengan Imamah, atau Khilafah. Sebab, tanpa Khilafah dan Imamah, aktivitas politik dalam Islam tidak akan sempurna. Imam al-Ghazali, di dalam Ihya’ Ulumuddin (I/17) menyatakan, “Agama itu pokok. Kekuasaan itu layaknya pelindung. Sesuatu yang tidak ada pokok atau fondasinya maka akan hancur. Sesuatu yang tidak ada pelindungnya maka akan hilang.”
Sikap hirau terhadap politik yang berasas Islam ini juga ditunjukkan oleh para ulama-ulama besar. Imam Malik adalah seorang ulama mujtahid sekaligus guru Imam Syafii. Di antara ujian yang beliau derita adalah pada tahun 146 H, yakni saat Khalifah Abu Ja’far melarang beliau menyampaikan suatu hadis. Diam-diam, ada yang bertanya kepada Imam Malik tentang hadis tersebut, hal ini mendorong sang Imam menyampaikan hadis ini ke khalayak. Mendengar demikian Ja’far bin Sulaiman, Gubernur Madinah, memukul Imam Malik 30 kali, dalam riwayat lain 70 kali. Sebagian perawi menyebutkan, penyebab Imam Malik dipukul karena fatwa beliau, bahwa pengangkatan Abu Ja’far sebagai khalifah tidak sah karena melalui paksaan.
Imam Hasan al-Bashri adalah salah seorang di antara para ulama yang begitu besar rasa takutnya kepada Allah. Sebaliknya, ia tak pernah gentar terhadap penguasa dunia yang lalim. Beliau berani menentang penguasa Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi, penguasa Irak yang lalim pada zamannya. Ia berani mengungkap keburukan perilaku penguasa tersebut di hadapan rakyat dan menyampaikan kebenaran di hadapannya. Beliau sangat terkenal dengan ucapannya, “Sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari para pemilik ilmu untuk menjelaskan ilmu yang dimilikinya kepada manusia dan tidak menyembunyikannya.” Karena keberaniannya itulah beliau harus menanggung ragam penderitaan. (AF)
Sumber: www.hizbut-tahrir.or.id](https://scontent-b.xx.fbcdn.net/hphotos-prn2/t1.0-9/p173x172/1045247_631507806936997_5670462672722728005_n.jpg)



![Jawaban Pertanyaan Mengenai Harta Riba
بسم الله الرحمن الريم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau
Jawaban Pertanyaan Mengenai Harta Riba
Kepada Ibrahim Abu Fathi
Pertanyaan:
Amiruna al-jalil, semoga Allah senantiasa menjaga beliau dan menguatkan langkahnya.
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Seseorang membuka rekening di bank yang ada saat ini (bank ribawi). Dan menjadi jelas baginya setelah itu bahwa bunga ditambahkan ke rekeningnya. Dan kita tahu bahwa Allah SWT berfirman dalam wahyunya yang bersifat muhkam:
﴿وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ﴾
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (TQS al-Baqarah [2]: 279)
Ada para syaikh dan ulama kontemporer yang memperbolehkan mengambil harta ini dan tidak meninggalkannya untuk bank dengan dalih tidak membantu bank atas keharaman dan tidak melakukan keharaman lain dengan meninggalkan bunga tersebut untuk bank.
Pertanyaannya: apa yang harus dia lakukan dengan harta yang ditambahkan kepada harta pokoknya itu? Apakah boleh ia mengambil harta bunga itu dan membelanjakannya terhadap orang-orang fakir atau membayar utangnya? Dan apakah ia mendapat pahala atas pembelanjaan harta itu kepada orang-orang fakir? Berilah jawaban kepada kami. Semoga Alah memberikan berkah-Nya kepada Anda dan menguatkan langkah Anda.
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah w barakatuhu.
Sebelum menjawab tentang (apa yang harus dia lakukan dengan harta riba…)… maka yang wajib bagi orang yang melakukan transaksi (muamalah) ribawi dengan bank adalah menghentikan muamalah ribawinya segera, dan bertaubat kepada Allah SWT dengan taubat nashuha. Allah SWT berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا﴾
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nashuha (taubat yang semurni-murninya).” (TQS at-Tahrim [66]: 8)
Allah juga berfirman:
﴿إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا﴾
“Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” (TQS an-Nisa’ [4]: 146)
Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan dari Anas bahwa Nabi saw bersabda:
«كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ»
“Setiap Anak Adam bisa berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah mereka yang bertaubat.”
Sehingga taubat itu sah dan Allah mengampuni orang yang bertaubat itu dari dosa tersebut, maka wajib bagi orang yang bertaubat itu melepaskan diri dari kemaksiyatan itu, menyesal karena telah melakukannya, dan bertekad bulat untuk tidak mengulangi semisalnya. Dan jika kemaksiyatan itu berkaitan dengan hak adami, maka disyaratkan mengembalikan kezaliman itu kepada yang berhak atau mendapatkan pembebasan dari mereka. Jika ia memiliki harta yang dia ambil dari mereka dengan jalan mencuri atau ghashab maka wajib harta itu dikembalikan kepada pemiliknya. Dan ia harus melepaskan diri dari pendapatan haram itu menurut ketentuan syara’. Jika ia mendapatkan harta dengan jalan haram maka kesudahannya adalah keburukan. Imam Ahmad telah mengeluarkan dari Abdullah bin Mas’ud ra., ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:
«…وَلَا يَكْسِبُ عَبْدٌ مَالًا مِنْ حَرَامٍ… إِلَّا كَانَ زَادَهُ إِلَى النَّارِ»
“… dan tidaklah seorang hamba memperoleh harta dari jalan haram … kecuali harta itu menjadi bekalnya ke neraka.”
Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan dari Ka’ab bin Ujrah bahwa Rasulullah saw bersabda kepadanya:
«يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ»
“Ya Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah suatu daging tumbuh dari harta haram kecuali neraka lebih layak dengannya.”
Adapun berkaitan dengan riba bank atas hartanya dan bagaimana melepaskan diri darinya, maka jawabannya sebagai berikut:
Jika dia berkata kepada bank, saya ingin harta pokok saya saja, dan aturan bank memperbolehkannya mengambil harta pokoknya saja maka cukup seperti itu, dan ia mengambil harta pokoknya saja…
Adapun jika aturan bank tidak memperbolehkannya… tetapi aturan tersebut mewajibkannya mengambil riba beserta harta pokoknya sekaligus dan jika tidak maka bank tidak akan memberikan harta pokoknya, dalam kondisi ini ia mengambil harta pokoknya dan riba tersebut dan dia melepaskan diri dari riba, dan dia letakkan di tempat-tempat kebaikan secara diam-diam (rahasia) tanpa menampakkan bahwa ia bersedekah dengannya, sebab itu adalah harta haram, akan tetapi yang dituntut adalah ia melepaskan diri dari harta haram itu… Misalnya, bisa saja ia mengirimkannya ke masjid tanpa seorang pun tahu atau mengirimkannya kepada keluarga fakir tanpa mereka tahu siapa pengirimnya, dan dengan cara yang di dalamnya tidak tampak bahwa ia bersedekah… atau semacam itu.
Adapun pahala atas infaknya itu, maka tidak ada pahala atas infak harta haram. Pembelanjaannya di jalan kebaikan itu bukanlah shadaqah sebab bukan merupakan harta halal yang ia miliki… Akan tetapi, in syâ’a Allâh, ia mendapat pahala karena meninggalkan keharaman, yakni menghapus muamalah ribawinya dengan bank dan melepaskan diri dari harta haram. Allah SWT menerima taubat dari hamba-Nya dan tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang memperbagus amal (melakukan amal dengan ihsan).
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
28 Jumadul Awal 1435 H
29 Maret 2014 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_34701
===============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Tulisan ini.
===============================
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan di http://hizbut-tahrir.or.id/rekrutmen/
Insya Allah, syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda.
===============================
Website : www.hizbut-tahrir.or.id
Youtube : http://www.youtube.com/htiinfokom
Facebook : https://www.facebook.com/Htiinfokom
Twitter : https://twitter.com/hizbuttahrirID
===============================](https://fbcdn-sphotos-e-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash3/t1.0-9/p200x200/1619547_232737150262401_526169274_n.jpg)
