Selasa, 26 Agustus 2014

HUKUM BEKERJA SEBAGAI PNS DI NEGARA DEMOKRASI

HUKUM BEKERJA SEBAGAI PNS DI NEGARA DEMOKRASI
(lebih lugas lagi: Hukum bekerja sebagai PNS di negara kafir harbi sekuler, semisal jadi PNS di Inggris, di Amerika atau di Russia, yang negeri itu hari-hari ini masih terlibat dalam upaya memerangi kaum muslimin).
Hukum dasarnya status PNS adalah mubah, selama pekerjaan real yang dikerjakannya adalah mubah. Kalau yang dia kerjakan adalah semisal sopir mengemudi bus karyawan, guru mengajar matematika di sekolah, atau dokter melayani pasien, atau statistisi menghitung jumlah penduduk, atau insinyur meneliti konstruksi jembatan, atau ilmuwan mengembangkan obat-obatan, maka itu pasti mubahnya. Pokoknya kalau pekerjaan itu juga tetap ada dalam daulah khilafah nanti, maka pasti mubah.
Dalilnya adalah: Rasulullah membiarkan beberapa sahabat tetap bekerja pada majikan kafir, semisal Bilal yang bekerja pada Umayyah bin Khalaf, yang merupakan salah seorang pembesar Quraisy.
Apakah itu tidak berarti menolong thoghut?
- tidak. Yang menolong thoghut adalah yang terlibat dalam perbuatan mengharamkan yang wajib atau mewajibkan yang haram, semisal terlibat dalam penghukuman ustadz yang kritis & vokal, atau pemaksaan polwan agar melepas kerudungnya, atau pewajiban petani mengambil kredit ribawi, dsb.
Bukankah ada sumpah untuk setia pada UUD, UU dan pemerintah?
- Selama sumpah itu bersifat global, tidak rinci menunjuk perilaku maksiat apa yang akan dilanggar atau kewajiban syar'i apa yang akan diabaikan, maka sumpah yang kabur itu dapat dikatakan majhul (tidak jelas), dan sumpah yang tidak jelas hakekatnya bukan sumpah. Intinya, seorang PNS memang wajib taat kepada pemerintah yang menjadi majikannya, tetapi ketaatan pada seorang mahluk berhenti ketika itu adalah maksiat kepada al-Khaliq.
- Faktanya: ada banyak orang yang bertugas mendukung tugas-tugas pemerintah, semisal sebagai sopir atau guru, dan para sopir atau guru ini ada yang PNS (yang wajib disumpah) dan non-PNS (yang tidak pernah disumpah). Sekarang, adakah realitas pekerjaan keduanya yang berbeda? Kalau ternyata tidak ada bedanya, maka hakekatnya sumpah tersebut adanya sama dengan tidak adanya, dan mereka yang disumpah itu hanya karena dipaksa oleh sebuah aturan formalitas. Sumpah yang dilakukan karena paksaan, hakekatnya juga tidak ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar