![]()
Demokrasi Dalam Pandangan Islam
Oleh: HM Tambrin MMPd (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel) Sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari para ulama supaya mereka menjelaskan kepada manusia tentang apa-apa yang diturunkan kepada mereka (syari’at ini), Allah berfirman. Artinya : Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya” (Ali-Imron: 187) Allah melaknat orang yang menyembunyikan ilmunya Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah : 159-160). Dan Allah mengancam mereka dengan neraka Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih. (Al-baqarah: 174). Sebagai pengamalan sabda Rasulullah Artinya : Agama itu adalah nasehat, kami bertanya : Bagi siapa wahai Rasulullah ?Jawab beliau : Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin dan mayarakat umum. (Hadit Riwayat Muslim) Dan mencermati beragam musibah yang menimpa umat Islam dan pemikiran-pemikiran yang disusupkan oleh komplotan musuh terutama pemikiran impor yang merusak aqidah dan syariat umat, maka wajib bagi setiap orang yang dikarunia ilmu agama oleh Allah agar memberi penjelasan hukum Allah dalam beberapa masalah berikut. Demokrasi, menurut pencetus dan pengusungnya, demokrasi adalah pemerintahan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat). Rakyat pemegang kekuasaan mutlak. Pemikiran ini bertentangan dengan syariat Islam dan aqidah Islam. Allah berfirman. Artinya: Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. (Al-Maidah : 44) Artinya: Dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan. (Al-Kahfi : 26) Sebab demokrasi merupakan undang-undang thagut, padahal kita diperintahkan agar mengingkarinya, firman-Nya. Artinya: (Oleh karena itu) barangsiapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul (tali) yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. (Al-Baqarah: 256). Demokrasi dan Syura Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan berhukum dengan hukum-Nya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan hukumnya. Setiap yang menyelisihi syariat Allah pasti berasal dari thagut. Adapun orang-orang yang berupaya menggolongkan demokrasi ke dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash (dalilnya) dan merupakan hak Ahli Halli wal Aqdi yang anggotanya para ulama yang wara’ (bersih dari segala pamrih). Demokrasi sangat berbeda dengan sistem syura seperti telah dijelaskan di muka. Berserikat Berserikat merupakan bagian dari demokrasi, serikat ini ada dua macam : [a] Serikat dalam politik (partai) dan, [b] Serikat dalam pemikiran. Maksud serikat pemikiran adalah manusia berada dalam naungan sistem demokrasi, mereka memiliki kebebasan untuk memeluk keyakinan apa saja sekehendaknya. Mereka bebas untuk keluar dari Islam (murtad), beralih agama menjadi Yahudi, Nasrani, atheis (anti tuhan), sosialis atau sekuler. Sejatinya ini adalah kemurtadan yang nyata. Allah berfirman. Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang yahudi) ; Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan, sedang Allah mengetahui rahasia mereka. (Muhammad: 25) Adapun serikat politik (partai politik) maka membuka peluang bagi semua golongan untuk menguasai kaum muslimin dengan cara pemilu tanpa mempedulikan pemikiran dan keyakinan mereka, berarti penyamaan antara muslim dan non muslim. Hal ini jelas-jelas menyelisihi dali-dalil qath’i (absolut) yang melarang kaum muslimin menyerahkan kepemimpinan kepada selain mereka. Allah berfirman. Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. (An-Nisa: 59) Artinya : Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Atau adakah kamu (berbuat demikian), bagaimanakah kamu mengambil keputusan ? (Al-Qolam: 35-36) Karena serikat (bergolong-golongan) itu menyebabkan perpecahan dan perselisihan, lantaran itu mereka pasti mendapat adzab Allah. Allah memfirmankan. Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (Ali-Imran: 105) Siapapun yang beranggapan bahwa berserikat ini hanya dalam program saja, bukan dalam sistem atau disamakan dengan perbedaan madzhab fikih diantara ulama, maka realita yang terpampang di hadapan kita membantahnya. Sebab program setiap partai muncul dari pemikiran dan aqidah mereka. Program sosialisme berangkat dari pemikiran dasar sosialisme, sekularisme berangkat dari dasar-dasar demokrasi, begitu seterusnya. http:// ========================== Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Status ini. ========================== Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan di www.hizbut-tahrir.or.id/ Syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda. ========================== Website : www.hizbut-tahrir.or.id Youtube : http://www.youtube.com/ Facebook : https://www.facebook.com/ Twitter : https://twitter.com/ ========================== |
C0retan Generasi umat yang sedang bangkit menuju kejayaan sejati dalam naungan kemuliaan Islam.
Sabtu, 12 April 2014
"Demokrasi Dalam Pandangan Islam" Oleh: HM Tambrin MMPd (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel)
Jumat, 11 April 2014
Anggota DPRD Batu Bara: “Susah bahkan Tidak Mungkin Terapkan Syariah di Parlemen”
Anggota DPRD Batu Bara: “Susah bahkan Tidak Mungkin Terapkan Syariah di Parlemen”
Seorang anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Alasari SAg, MAg menyatakan susah bahkan tidak mungkin menerapkan syariah di parlemen. “Begitu susahnya bahkan tidak mungkin menerapkan Islam itu di parlemen,” tegasnya ketika ditanya peluang penegakan syariah melalui parlemen, Ahad (23/3) di Masjid Raya Nur Addin, Kota Tebing Tinggi.
Contoh kecil saat sedang sidang, dan waktu dzuhur sudah masuk.
“Kemudian ada yang interupsi agar sidang ditunda untuk shalat dzuhur,
lalu itu ditanyakan ke forum, jika voting menyatakan sidang harus
dilanjutkan maka sidang pun harus dilanjutkan dan waktu sholat pun
lanjut dengan sendirinya,” ungkapnya dalam talkshow Halqah Islam dan Peradaban (HIP) Pemilu untuk Perubahan! Benarkah???
Ia juga menceritakan perubahan dirinya sebelum dan sesudah masuk parlemen. “Dulu saat berada di luar parlemen saya ingin menerapkan nilai-nilai Islam di dalam parlemen, tapi entah mengapa sesudah saya sampai parlemen keinginan itu pun berubah, bahkan sampai sekarang saya tidak tahu apa penyebabnya mengapa bisa demikian,” ungkapnya.
Sedangkan pengamat politik Islam Andri Yamin menyatakan jika ada yang orang yang mengaku ingin menerapkan syariat Islam di dalam parlemen adalah dusta. “Itu dusta karena bagi orang – orang yang ada di parlemen, ibarat meletakkan satu kaki di bumi dan kaki yang lainya di neraka, bagaimana orang yang satu kakinya di neraka akan mampu menerapkan Islam?” ungkapnya langsung disambut takbir ratusan peserta.
Pernyataan Andri pun disambut pengurus DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Tebing Tinggi M Sidik Lubis. Menurutnya, memang jalan satu satunya untuk merubah negeri ini adalah dengan mengikuti metode dakwah Rasul SAW yakni dengan pembinaan, berinterkasi dengan umat dan menerapkan hukum Allah.
“Sejatinya perubahan itu adalah perubahan yang kita arahkan untuk penegakkan syariah dan khilafah,” tegasnya kembali gemuruh takbir membahana di masjid tertua di Tebing Tinggi tersebut.
Menanggapi itu, caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) Burhanudin Mandai menyatakan posisinya. “Kita sadar demokrasi bau dan menjijikkan ibarat lumpur yang ada di selokan, tapi kita juga tidak bisa berbuat apa apa jika kita tidak masuk ke dalam sistem, biarlah saya dan rekan rekan caleg yang lain membersihkan lumpur yang bau dan menjijikkan ini dari pinggir pinggir selokan, dan HTI memuhasabah dan mengingatkan kami agar tetap berpegang teguh pada Islam,” ungkapnya.
Meski ucapannya itu ditujukan kepada HTI namun Alasari segera menyanggahnya. “Tahniah kepada Ustadz Burhan, saya sarankan lebih baik tidak usah nyaleg, karena saya tahu benar bagaimana kondisi di dalam parlemen, atas pertimbangan ini saya tidak mencalonkan diri lagi sebagai caleg,” sarannya.
Dalam acara tersebut hadir pula Zulkifli (Persis), Syafri Jambak (FPI), H Abu Hasyim Siregar (Ketua FKUB Tebing Tinggi) dan Zainul Azwir (Tokoh Masyarakat Tebing Tinggi).[]Abu Zahid/Joy
Ia juga menceritakan perubahan dirinya sebelum dan sesudah masuk parlemen. “Dulu saat berada di luar parlemen saya ingin menerapkan nilai-nilai Islam di dalam parlemen, tapi entah mengapa sesudah saya sampai parlemen keinginan itu pun berubah, bahkan sampai sekarang saya tidak tahu apa penyebabnya mengapa bisa demikian,” ungkapnya.
Sedangkan pengamat politik Islam Andri Yamin menyatakan jika ada yang orang yang mengaku ingin menerapkan syariat Islam di dalam parlemen adalah dusta. “Itu dusta karena bagi orang – orang yang ada di parlemen, ibarat meletakkan satu kaki di bumi dan kaki yang lainya di neraka, bagaimana orang yang satu kakinya di neraka akan mampu menerapkan Islam?” ungkapnya langsung disambut takbir ratusan peserta.
Pernyataan Andri pun disambut pengurus DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Tebing Tinggi M Sidik Lubis. Menurutnya, memang jalan satu satunya untuk merubah negeri ini adalah dengan mengikuti metode dakwah Rasul SAW yakni dengan pembinaan, berinterkasi dengan umat dan menerapkan hukum Allah.
“Sejatinya perubahan itu adalah perubahan yang kita arahkan untuk penegakkan syariah dan khilafah,” tegasnya kembali gemuruh takbir membahana di masjid tertua di Tebing Tinggi tersebut.
Menanggapi itu, caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) Burhanudin Mandai menyatakan posisinya. “Kita sadar demokrasi bau dan menjijikkan ibarat lumpur yang ada di selokan, tapi kita juga tidak bisa berbuat apa apa jika kita tidak masuk ke dalam sistem, biarlah saya dan rekan rekan caleg yang lain membersihkan lumpur yang bau dan menjijikkan ini dari pinggir pinggir selokan, dan HTI memuhasabah dan mengingatkan kami agar tetap berpegang teguh pada Islam,” ungkapnya.
Meski ucapannya itu ditujukan kepada HTI namun Alasari segera menyanggahnya. “Tahniah kepada Ustadz Burhan, saya sarankan lebih baik tidak usah nyaleg, karena saya tahu benar bagaimana kondisi di dalam parlemen, atas pertimbangan ini saya tidak mencalonkan diri lagi sebagai caleg,” sarannya.
Dalam acara tersebut hadir pula Zulkifli (Persis), Syafri Jambak (FPI), H Abu Hasyim Siregar (Ketua FKUB Tebing Tinggi) dan Zainul Azwir (Tokoh Masyarakat Tebing Tinggi).[]Abu Zahid/Joy
Kamis, 03 April 2014
Nasehat dari Aku buat Aku dan Kamu Yang diTolak Ta'arufnya :)
Beberapa orang berharap ta’aruf yang dilakukannya membuahkan hasil; ketemu jodohnya. Bahkan ada yang berharap ta’aruf yang dilakukan adalah yang pertama dan yang terakhir.
Tapi apa daya jika ternyata belum jodoh. Tidak selamanya akhwat mau menerima dan merasa cocok dengan ikhwan lawan ta’arufnya, begitu pun sebaliknya. Baik dengan memberikan alasan logis, bisa diterima, syar’i, maupun dengan alasan yang tidak logis, dan tidak syar’i.
Apa misal tidak syar’i? Menurut ana, contohnya adalah karena factor usia, pekerjaan, bentuk fisik, sikap, ucap dan lainnya. Di luar prioritas empat criteria yang dianjurkan Rasulullah yaitu agama, keturunan, kecantikan, dan...
Nah, bagaimana kalau seorang ikhwan ditolak oleh seorang akhwat? Macam-macam reaksinya. Dipengaruhi oleh dua factor. Pertama, niat. Jika niat ta’arufnya benar sebagaimana benarnya niat untuk menikah, semoga si ikhwan menyadari bahwa gagal atau tidaknya dia ta’aruf, merupakan bentuk ibadah.
Maka, niat dan ta’aruf yang dilakukannya adalah bentuk ibadah. Dan ibadahnya tidak akan luput dari catatan malaikat. Kedua, kondisi hati si ikhwan. Ketegaran, kebesaran, dan kemampuan si ikhwan mengelola emosinya, menentukan sikapnya dalam menerima atau tidaknya penolakan ta’aruf itu. Ikhwan yang cengeng, akan bermasalah dengan penolakan itu.
Kecewa dan bersedih hati saat ditolak ta’arufnya, boleh-boleh saja. Asalkan tidak berlarut-larut. Adalah manusiawi kecewa jika tak mendapatkan apa yang diinginkan. Namun semua reaksi itu (kecewa, sedih) haruslah dalam batas normal.
Jangan sampai karena penolakan itu, kita lantas patah semangat untuk beraktivitas, apalagi dalam ibadahnya. Seolah-olah hidup tiada artinya. Tak lagi berguna dalam hidup ini. Menangisi nasib berlarut-larut, dan seterusnya.
Lalu bagaimana jika kita di tolak saat ta’aruf sama dia ? Pertama, enjoy aja. Yakinlah bahwa Allah telah menyiapkan jodoh atau pasangan untuk kita pada saat yang tepat, bisa jadi orang lain atau bahkan dia. Lho kok? Iya. Banyak kasus pada akhirnya, jodoh kita adalah akhwat yang pernah menolak kita. Hanya waktunya saja yang belum tepat. Lalu perlukah berdoa untuk tetap bisa? Misalnya dengan melantunkan doa “Ya Allah, mohon bukakanlah kembali pintu hati si fulanah agar dia mau menerima saya?” Hm, tak usah. Tapi lantunkanlah doa “Ya Allah berilah jodoh terbaik untuk hamba”.
Jangan merasa diri kita sendiri yang mengalami penolakan itu. Banyak orang yang juga ditolak, bahkan saat sudah di ambang pernikahan, bisa jadi batal.
Kedua, bangkit. Jangan sampai penolakan itu memengaruhi semangat hidup, semangat dakwah, dan semangat ibadah kita. Dunia belum berakhir dengan penolakan itu. Rugi kalau penolakan itu berdampak negative pada diri kita. Ingat, dunia tak selebar daun kelor. Akhwat ada yang baik dan ada yang menor. Hehe… akhwat tak hanya dia saja. Masih banyak akhwat yang lain. Pegang kuat semboyan, ‘gugur satu tumbuh seribu’.
Buang jauh rasa sedihmu, jangan biarkan penolakan itu mengganggu, dan melayukan harimu.
Cari lagi akhwat yang lain. Siapa tahu dia adalah jodoh kita. Jalankan lagi ta’aruf. Saat ditolak tak usah berlinang. Jemput akhwat lain dan bawa pulang.
Segera lupakan dia yang menolak kita. Jangan terpaku pada satu akhwat saja. Kadang kita terpaku menanti begitu lama pada satu pintu yang sudah tertutup, tanpa menyadari ada pintu lain yang terbuka. Dan menunggu kita memasukinya.
JOSH (Jomblo Sampai Halal)
Rabu, 02 April 2014
TENTANG HARTA RIBA DI BANK
Jawaban Pertanyaan Mengenai Harta Riba
بسم الله الرحمن الريم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau
بسم الله الرحمن الريم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau
Jawaban Pertanyaan Mengenai Harta Riba
Kepada Ibrahim Abu Fathi
Pertanyaan:
Amiruna al-jalil, semoga Allah senantiasa menjaga beliau dan menguatkan langkahnya.
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Seseorang membuka rekening di bank yang ada saat ini (bank ribawi). Dan menjadi jelas baginya setelah itu bahwa bunga ditambahkan ke rekeningnya. Dan kita tahu bahwa Allah SWT berfirman dalam wahyunya yang bersifat muhkam:
﴿وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ﴾
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (TQS al-Baqarah [2]: 279)
Ada para syaikh dan ulama kontemporer yang memperbolehkan mengambil harta ini dan tidak meninggalkannya untuk bank dengan dalih tidak membantu bank atas keharaman dan tidak melakukan keharaman lain dengan meninggalkan bunga tersebut untuk bank.
Pertanyaannya: apa yang harus dia lakukan dengan harta yang ditambahkan kepada harta pokoknya itu? Apakah boleh ia mengambil harta bunga itu dan membelanjakannya terhadap orang-orang fakir atau membayar utangnya? Dan apakah ia mendapat pahala atas pembelanjaan harta itu kepada orang-orang fakir? Berilah jawaban kepada kami. Semoga Alah memberikan berkah-Nya kepada Anda dan menguatkan langkah Anda.
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah w barakatuhu.
Sebelum menjawab tentang (apa yang harus dia lakukan dengan harta riba…)… maka yang wajib bagi orang yang melakukan transaksi (muamalah) ribawi dengan bank adalah menghentikan muamalah ribawinya segera, dan bertaubat kepada Allah SWT dengan taubat nashuha. Allah SWT berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا﴾
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nashuha (taubat yang semurni-murninya).” (TQS at-Tahrim [66]: 8)
Allah juga berfirman:
﴿إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا﴾
“Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” (TQS an-Nisa’ [4]: 146)
Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan dari Anas bahwa Nabi saw bersabda:
«كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ»
“Setiap Anak Adam bisa berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah mereka yang bertaubat.”
Sehingga taubat itu sah dan Allah mengampuni orang yang bertaubat itu dari dosa tersebut, maka wajib bagi orang yang bertaubat itu melepaskan diri dari kemaksiyatan itu, menyesal karena telah melakukannya, dan bertekad bulat untuk tidak mengulangi semisalnya. Dan jika kemaksiyatan itu berkaitan dengan hak adami, maka disyaratkan mengembalikan kezaliman itu kepada yang berhak atau mendapatkan pembebasan dari mereka. Jika ia memiliki harta yang dia ambil dari mereka dengan jalan mencuri atau ghashab maka wajib harta itu dikembalikan kepada pemiliknya. Dan ia harus melepaskan diri dari pendapatan haram itu menurut ketentuan syara’. Jika ia mendapatkan harta dengan jalan haram maka kesudahannya adalah keburukan. Imam Ahmad telah mengeluarkan dari Abdullah bin Mas’ud ra., ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:
«…وَلَا يَكْسِبُ عَبْدٌ مَالًا مِنْ حَرَامٍ… إِلَّا كَانَ زَادَهُ إِلَى النَّارِ»
“… dan tidaklah seorang hamba memperoleh harta dari jalan haram … kecuali harta itu menjadi bekalnya ke neraka.”
Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan dari Ka’ab bin Ujrah bahwa Rasulullah saw bersabda kepadanya:
«يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ»
“Ya Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah suatu daging tumbuh dari harta haram kecuali neraka lebih layak dengannya.”
Adapun berkaitan dengan riba bank atas hartanya dan bagaimana melepaskan diri darinya, maka jawabannya sebagai berikut:
Jika dia berkata kepada bank, saya ingin harta pokok saya saja, dan aturan bank memperbolehkannya mengambil harta pokoknya saja maka cukup seperti itu, dan ia mengambil harta pokoknya saja…
Adapun jika aturan bank tidak memperbolehkannya… tetapi aturan tersebut mewajibkannya mengambil riba beserta harta pokoknya sekaligus dan jika tidak maka bank tidak akan memberikan harta pokoknya, dalam kondisi ini ia mengambil harta pokoknya dan riba tersebut dan dia melepaskan diri dari riba, dan dia letakkan di tempat-tempat kebaikan secara diam-diam (rahasia) tanpa menampakkan bahwa ia bersedekah dengannya, sebab itu adalah harta haram, akan tetapi yang dituntut adalah ia melepaskan diri dari harta haram itu… Misalnya, bisa saja ia mengirimkannya ke masjid tanpa seorang pun tahu atau mengirimkannya kepada keluarga fakir tanpa mereka tahu siapa pengirimnya, dan dengan cara yang di dalamnya tidak tampak bahwa ia bersedekah… atau semacam itu.
Adapun pahala atas infaknya itu, maka tidak ada pahala atas infak harta haram. Pembelanjaannya di jalan kebaikan itu bukanlah shadaqah sebab bukan merupakan harta halal yang ia miliki… Akan tetapi, in syâ’a Allâh, ia mendapat pahala karena meninggalkan keharaman, yakni menghapus muamalah ribawinya dengan bank dan melepaskan diri dari harta haram. Allah SWT menerima taubat dari hamba-Nya dan tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang memperbagus amal (melakukan amal dengan ihsan).
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
28 Jumadul Awal 1435 H
29 Maret 2014 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_34701
===============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Tulisan ini.
===============================
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan di http://hizbut-tahrir.or.id/rekrutmen/
Insya Allah, syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda.
===============================
Website : www.hizbut-tahrir.or.id
Youtube : http://www.youtube.com/htiinfokom
Facebook : https://www.facebook.com/Htiinfokom
Twitter : https://twitter.com/hizbuttahrirID
===============================
Kepada Ibrahim Abu Fathi
Pertanyaan:
Amiruna al-jalil, semoga Allah senantiasa menjaga beliau dan menguatkan langkahnya.
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Seseorang membuka rekening di bank yang ada saat ini (bank ribawi). Dan menjadi jelas baginya setelah itu bahwa bunga ditambahkan ke rekeningnya. Dan kita tahu bahwa Allah SWT berfirman dalam wahyunya yang bersifat muhkam:
﴿وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ﴾
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (TQS al-Baqarah [2]: 279)
Ada para syaikh dan ulama kontemporer yang memperbolehkan mengambil harta ini dan tidak meninggalkannya untuk bank dengan dalih tidak membantu bank atas keharaman dan tidak melakukan keharaman lain dengan meninggalkan bunga tersebut untuk bank.
Pertanyaannya: apa yang harus dia lakukan dengan harta yang ditambahkan kepada harta pokoknya itu? Apakah boleh ia mengambil harta bunga itu dan membelanjakannya terhadap orang-orang fakir atau membayar utangnya? Dan apakah ia mendapat pahala atas pembelanjaan harta itu kepada orang-orang fakir? Berilah jawaban kepada kami. Semoga Alah memberikan berkah-Nya kepada Anda dan menguatkan langkah Anda.
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah w barakatuhu.
Sebelum menjawab tentang (apa yang harus dia lakukan dengan harta riba…)… maka yang wajib bagi orang yang melakukan transaksi (muamalah) ribawi dengan bank adalah menghentikan muamalah ribawinya segera, dan bertaubat kepada Allah SWT dengan taubat nashuha. Allah SWT berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا﴾
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nashuha (taubat yang semurni-murninya).” (TQS at-Tahrim [66]: 8)
Allah juga berfirman:
﴿إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا﴾
“Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” (TQS an-Nisa’ [4]: 146)
Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan dari Anas bahwa Nabi saw bersabda:
«كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ»
“Setiap Anak Adam bisa berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah mereka yang bertaubat.”
Sehingga taubat itu sah dan Allah mengampuni orang yang bertaubat itu dari dosa tersebut, maka wajib bagi orang yang bertaubat itu melepaskan diri dari kemaksiyatan itu, menyesal karena telah melakukannya, dan bertekad bulat untuk tidak mengulangi semisalnya. Dan jika kemaksiyatan itu berkaitan dengan hak adami, maka disyaratkan mengembalikan kezaliman itu kepada yang berhak atau mendapatkan pembebasan dari mereka. Jika ia memiliki harta yang dia ambil dari mereka dengan jalan mencuri atau ghashab maka wajib harta itu dikembalikan kepada pemiliknya. Dan ia harus melepaskan diri dari pendapatan haram itu menurut ketentuan syara’. Jika ia mendapatkan harta dengan jalan haram maka kesudahannya adalah keburukan. Imam Ahmad telah mengeluarkan dari Abdullah bin Mas’ud ra., ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:
«…وَلَا يَكْسِبُ عَبْدٌ مَالًا مِنْ حَرَامٍ… إِلَّا كَانَ زَادَهُ إِلَى النَّارِ»
“… dan tidaklah seorang hamba memperoleh harta dari jalan haram … kecuali harta itu menjadi bekalnya ke neraka.”
Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan dari Ka’ab bin Ujrah bahwa Rasulullah saw bersabda kepadanya:
«يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ»
“Ya Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah suatu daging tumbuh dari harta haram kecuali neraka lebih layak dengannya.”
Adapun berkaitan dengan riba bank atas hartanya dan bagaimana melepaskan diri darinya, maka jawabannya sebagai berikut:
Jika dia berkata kepada bank, saya ingin harta pokok saya saja, dan aturan bank memperbolehkannya mengambil harta pokoknya saja maka cukup seperti itu, dan ia mengambil harta pokoknya saja…
Adapun jika aturan bank tidak memperbolehkannya… tetapi aturan tersebut mewajibkannya mengambil riba beserta harta pokoknya sekaligus dan jika tidak maka bank tidak akan memberikan harta pokoknya, dalam kondisi ini ia mengambil harta pokoknya dan riba tersebut dan dia melepaskan diri dari riba, dan dia letakkan di tempat-tempat kebaikan secara diam-diam (rahasia) tanpa menampakkan bahwa ia bersedekah dengannya, sebab itu adalah harta haram, akan tetapi yang dituntut adalah ia melepaskan diri dari harta haram itu… Misalnya, bisa saja ia mengirimkannya ke masjid tanpa seorang pun tahu atau mengirimkannya kepada keluarga fakir tanpa mereka tahu siapa pengirimnya, dan dengan cara yang di dalamnya tidak tampak bahwa ia bersedekah… atau semacam itu.
Adapun pahala atas infaknya itu, maka tidak ada pahala atas infak harta haram. Pembelanjaannya di jalan kebaikan itu bukanlah shadaqah sebab bukan merupakan harta halal yang ia miliki… Akan tetapi, in syâ’a Allâh, ia mendapat pahala karena meninggalkan keharaman, yakni menghapus muamalah ribawinya dengan bank dan melepaskan diri dari harta haram. Allah SWT menerima taubat dari hamba-Nya dan tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang memperbagus amal (melakukan amal dengan ihsan).
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
28 Jumadul Awal 1435 H
29 Maret 2014 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_34701
===============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Tulisan ini.
===============================
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan di http://hizbut-tahrir.or.id/rekrutmen/
Insya Allah, syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda.
===============================
Website : www.hizbut-tahrir.or.id
Youtube : http://www.youtube.com/htiinfokom
Facebook : https://www.facebook.com/Htiinfokom
Twitter : https://twitter.com/hizbuttahrirID
===============================
Kumbang Revolusi [he last stage of the last jomblo]
“Cinta kita akan bertabur darah. Darah perjuangan tuk menegakkan kalimatullah. Elok muka kamu bakal tergurat dengan getir perjuangan. Mulus telapak kakimu akan mengapal tergores-gores duri pedih juang. Namun di saat itu teruslah basahi bibir kamu dengan pekik-pekik perjuangan, saat-saat seperti itu tetap fokuskan lensa matamu menatap surga keabadian yang dijanjikan…….”
Sudah bukan lagi saatnya bergenit-genit dengan melambangkan cinta dengan amor berwarna merah jambu atau berkuntum-kuntum bunga. Begitupun, sudah bukan masanya lagi merayakan cinta dengan berjoget india. Kau bersembunyi di pohon sebelah sana. Lalu aku dari pohon sebelah sini. Kemudian seiring bunyi kendang kita muncul bersamaan. Belakangan grup penari perempuan dan grup penari lelaki muncul mengiringi kita. Chaiyya chaiyya chaiyya chaiyya….. eiyya chaiyya chaiyya chaiyya chaiyya…..
Cut!
Andai kata ini masanya bersantai rupa boleh saja. Namun, sekarang bukan lagi saatnya. Karena zaman ini adalah zaman revolusi!!
Maka bayangkan cinta kita seperti masa-masa klasik di era empat lima yang heroik namun tetap romantik. Sembari menggotong senapan, kau senyum mengantarkan aku ke medan perang. Kucium keningmu sembari mendoakan keamananmu dan anak-anak kita. Lalu kau bisikkan doa, kakanda, semoga selamat…. Namun andaikan kakanda gugur syahid… insya Allah adinda tetap ikhlas. Maka kita pun berpisah. Kau tak merengut dengan banjir air mata sedu sedan. Sama, aku pun tak risau. Ada Allah menjaga kita. Tak perlu khawatir dan sekali lagi tak perlu bergenit-genit menyanyi: “selendang sutra…. Tanda mata…. darimu….”
Tidak, karena cinta kita adalah cinta revolusi!
Bayangkan pula, cinta kita akan seperti cintanya Rasulullah dan Khadijah. Yang harta rumah tangganya habis demi untuk dakwah. Maka tetap senyumlah meski harus tidur di gubuk reot, makan sepiring berdua…. Meski begitu kita tak akan menyanyi dangdutan “… Pagi makan… sore tiada…..”
Tidak, karena cinta kita adalah cinta revolusi!
Mungkin kita tak akan banyak bersama. Kemana-mana berdua, layaknya perangko yang selalu menempel. Bergandengan seraya bernyanyi koor “Sepanjang jalan kenangan…. Kita slalu bergandeng tangan….”.
Tidak. Mungkin aku selain kerja akan banyak disibukkan dengan agenda dakwah. Kamu juga di dalam dakwahmu. Maka jangan cemberut ketika aku pulang larut malam karena agenda yang melimpah. Jangan cemberut dinda…
Karena cinta kita adalah cinta revolusi!
Jangan ribut pula, bila suatu waktu aku tidak pulang-pulang. Tak perlu engkau berdendang “Bang toyib…. Bang toyib, dimana engkau berada….”.
Nggak. Karena aku bukan aku bukan aku bukan bang Toyib… (ups, kok malah aku yang nyanyi…). Maksudnya, sayangku tak perlu risau. Kalau aku nggak pulang-pulang, semua karena revolusi. Bisa jadi musuh Allah menangkapku karena perjuangan suci. Atau bisa jadi juga aku terpikat dengan panggilan berangkat ke medan perang yang diteriakkan oleh amirul jihad. Dan aku lupa ngirim sms ngasih tahu bahwa lagi jihad. Nggak sempat bikin status di facebook, apalagi ngirim BlackBerry Massenger.. (karena memang nggak punya). Dan aku ternyata malah sudah mati syahid. Saat itu, cukuplah engkau seperti Khansa yang dengan tegar mengikhlaskan kepergian orang-orang yang dicintainya. Yang mengatakan dengan tenang… “Cukuplah bagiku Allah dan RasulNya”
Tenang, karena –sekali lagi- cinta kita adalah cinta revolusi.
Sayang, rumah yang kita bangun, bukanlah rumah yang sekedar untuk rehat atau bersantai ria. Rumah kita adalah rumah revolusi. Rumah sementara sebelum pada akhirnya kita menikmati rumah sebenarnya di surga. Maka tak usahlah bernyanyi lagunya Godbless “hanya bilik bambu tempat tinggal kita tanpa hiasan tanpa lukisan….. lebih baik disini… rumah kita sendiri…. Semuanya ada di sini…..”
Tidak. Rumah kita adalah tempat tarbiyah, mendidik kita untuk lebih dekat pada Allah. Rumah kita adalah tempat memupuk juang. Rumah kita adalah tempat menyimpan amunisi, wadah rapat mengatur strategi.
Karena rumah ini, meski sederhana, adalah rumah cinta revolusi.
Anak-anak yang kita besarkan bukanlah anak-anak manja, yang sekedar lucu-lucu… kita ajari menyanyi lagu…. Satu-satu aku sayang ibu… dua-dua… aku sayang ayah….. lalu kita tepuk tangan bangga…
Tidak, karena dari rahimmu akan lahir putra putri revolusi. Kita akan ajarkan pada mereka lagu: “satu-satu aku cinta Allah, dua-dua cinta Rasulullah, tiga-tiga, cinta jihad di jalan Allah, baru selanjutnya cinta ibu ayah….”… lalu mereka meneriakkan takbir “Allahu Akbar!!!”
Karena anak-anak kita adalah anak-anak revolusi.
Sayang, lagu cinta yang akan kudendangkan di telingamu bukanlah lagu-lagunya Soneta, Iwan Fals ataupun D’bagindas… lagu cinta yang akan kita nyanyikan adalah dzikir dan kalimah tayyibah. Rehat malam hari kita bukanlah tendangan si Madun atau Tukang Bubur naik haji…. Rehat malam hari kita adalah kajian ilmu tafsir, ilmu hadits, dan AlQur’an. Hingga pelupuk mata kita mulai lelah… dan kita bercanda dengan canda yang Allah izinkan…. Sembari tetap siaga untuk berjuang.
Karena rehat kita, canda kita. Tetap canda rehat revolusi.
Dan ingatlah sayang, ketika kita dipertemukan karena satu tema visi juang yang sama. Ketika kita berjanji merenda kasih di masa-masa umat sedang bertarung melawan kezaliman kekufuran. Ketika akad kita diselenggarakan di masa titian langkah umat menuju kejayaan. Ketika pandangan kita terang menyaksikan di ujung sana… ufuk kemenangan Islam. Tegaknya khilafah yang akan menegakkan syariah Kaffah… dengan gema yang semakin membahana.
Sayang…. Kita wajar berbangga.. Cinta kita direnda di penghujung kemenangan revolusi!
Dan tetaplah terbangun di pertiga malamnya. Tetaplah siaga akan ancaman musuhNya. Tetapkan azzam… jadikan cinta berakar pada imanNya. Tetap tersenyum meski harus berpisah raga.. tetap kepakkan sayap juang meski sudah habis tenaga. Tetap ber-takbir meski hampir habis suara. Demi Allah… cinta kita mekar di jalanNya… akan berakhir di jalanNya… dan semoga tetap berkumpul kelak di surgaNya..
Wala takhaf wala tahzan…
Karena aku… kamu, adalah kumbang… bunga.. revolusi!!
Selasa, 25 Maret 2014
Wajibkah Mengangkat Pemimpin Meskipun Menerapkan Hukum Kufur dalam Sistem Demokrasi?
Apakah hukum wajibnya “nashb al-imam” dalam kitab-kitab Muktabar bisa diberlakukan dalam konteks pemimpin sekarang?
JAWAB:
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’, mengenai pentingnya negara, dan keberadaan negara untuk menerapkan, menjaga dan mengemban Islam. Bahkan, Hujjatu al-Islâm, Imam al-Ghazâli (w. 555 H), menyatakan:
الدين والسلطان توأمان.. الدين أس والسلطان حارس، فما أس له مهدوم، وما لا حارس له فضائع.
“Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah pondasi, dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi pasti akan runtuh, dan sesuatu tanpa penjaga, pasti akan hilang.”[1]
Para ulama’ ushul telah memasukkan negara (daulah), sebagai bagian dari kemaslahatan vital (mashlahah dharûriyyah), yang ketiadaannya akan menyebabkan terjadinya kerusakan dalam kehidupan umat manusia.[2] Negara itu sendiri didefinisikan oleh al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddn an-Nabhani sebagai:
كيان تنفيذي لمجموعة المفاهيم، والمقاييس والقناعات التي تقبلتها مجموعة من الناس
“Entitas pelaksana untuk melaksanakan kumpulan pemahaman, standarisasi, keyakinan yang diterima oleh sekumpulan umat manusia.” [3] Karena itu, adanya negara untuk mengurus urusan merupakan masalah vital dalam kehidupan umat manusia. Karenanya, masalah ini dianggap sebagai masalah yang sudah dimaklumi urgensinya dalam Islam, atau yang biasa disebut Ma’lûm[un] min ad-dîn bi ad-dharûrah.
Di mana letak urgensinya? Dalam pandangan Imam al-Ghazâli, negara itu berfungsi sebagai penjaga agama (hâris). Meski, sebenarnya negara bukan hanya berfungsi sebagai penjaga, tetapi lebih dari itu. Karena negara juga berfungsi untuk menerapkan hukum syariah, menjaga dan mengembannya kepada umat lain. Karena itu, negara merupakan metode baku dalam Islam untuk menerapkan, menjaga dan mengemban hukum syariah.[4]
Ini tentang esensi negara, fungsi dan kedudukannya dalam Islam, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Islam, bahkan menjadi satu-satunya metode baku dalam menerapkan, menjaga dan mengemban Islam. Inilah Khilafah Islam. Karena itu, hukum menegakkan Khilafah, ketika tidak ada, wajib bagi umat Islam. Sebab, tanpa Khilafah ini mustahil Islam bisa diterapkan, dijaga dan diemban ke seluruh dunia. Kaidah syara’ menyatakan:
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Suatu kewajiban tidak akan sempurna, kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.”
Khilafah, atau Negara Islam, esensinya adalah kekuasaan yang melakukan pengurusan kemaslahatan rakyat, dan mensupervisi pelaksanaannya dengan Islam. Karena kekuasaan dalam Islam itu bersifat tunggal, bukan kolektif, maka Khilafah atau Negara Islam itu esensinya adalah Khalifah. Karena itu, pembahasan para ulama’ tentang wajibnya mengangkat Khalifah (nashb al-imâm), sesungguhnya bukan hanya membahas tentang wajibnya mengangkat individu Khalifah, tetapi sekaligus wajibnya mendirikan Khilafah.
Imam al-Farra’ (w. 458 H) menyatakan, “Mengangkat imam hukumnya wajib. Ahmad ra. berkata dalam riwayat Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan al-Humashi, ‘Fitnah, jika tidak ada imam yang mengurusi urusan umat manusia.’” [5] Al-Imidi (w. 631 H) menyatakan, “Mazhab Ahl al-Haq di kalangan kaum Muslim menyatakan, bahwa mengangkat Imam (Khalifah) dan para pengikutnya hukumnya fardhu bagi kaum Muslim.” [6] Ibn Hazm al-Andalusi (w. 456 H) menyatakan, “Semua Ahlissunnah sepakat tentang wajibnya imamah. Umat wajib tunduk kepada imam yang adil dan menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka, serta mengurus mereka dengan hukum-hukum syariah.”[7] Al-Baghdadi (w. 429 H) menyatakan, “Sesungguhnya adanya imamah hukumnya fardhu bagi umat dalam rangka mengangkat imam.” [8]
Kewajiban tersebut ditarik dari sejumlah dalil, di antaranya firman Allah SWT:
﴿ياَ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَطِيْعُوْا اللهَ، وَأَطِيْعُوْا الرَّسُوْلَ، وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنْكُمْ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan penguasa di antara kalian.” (Q.s. an-Nisa’ [04]: 59)
Perintah untuk mentaati penguasa yang menerapkan hukum Allah di antara kalian juga merupakan perintah untuk mengangkatnya, jika penguasa tersebut tidak ada. Sebab, Allah SWT tidak akan mungkin memerintahkan sesuatu yang tidak ada. Allah SWT juga tidak akan memerintahkan wajibnya mentaati sesuatu yang adanya tidak wajib. Ini menjadi bukti, bahwa adanya uli al-amr (penguasa) yang menerapkan hukum Allah ini adalah wajib.
Karena itu, Syaikh Wahhab Khallaf menyatakan, “Maka wajib menjadikan urusan kepemimpinan ini sebagai bagian dari agama dan taqarrub yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.” [9] Bahkan, beliau menegaskan, “Mengurusi urusan umat manusia ini merupakan kewajiban agama yang paling agung. Bahkan, agama ini tidak akan tegak, kecuali dengannya.” [10]
Karena itu, semua konteks pembahasan para ulama’, baik ushul, fikih maupun tafsir, dalam kaitannya tentang wajibnya mengangkat imam, atau memilih pemimpin ini adalah dalam rangka menerapkan, menjaga dan mengemban Islam. Bukan asal pemimpin, apalagi pemimpin yang dipilih untuk menerapkan hukum Kufur. Karena, selain nas-nas yang memerintahkan ketaatan, juga ada nas-nas yang melarang ketaatan terhadap orang tertentu, dengan sifat dan perbuatan tertentu.
Allah SWT berfirman:
“Janganlah kamu mentaati orang-orang Kafir dan orang-orang Munafik itu.” (Q.s. al-Ahzab [33]: 48)
“Janganlah kamu mentaati orang-orang yang berdosa dan orang-orang Kafir di antara mereka.” (Q.s. al-Insan []: 24)
Ayat-ayat di atas melarang kita untuk mentaati orang Kafir, orang Munafik dan orang-orang yang berdosa. Selain itu, Nabi saw. juga bersabda:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan kemaksiatan kepada sang pencipta.” (H.r. Ahmad)
Dengan demikian, kewajiban mentaati pemimpin di antara kaum Muslim ini dibatasi pada pemimpin yang menerapkan hukum Islam, bukan pemimpin yang menerapkan hukum Kufur. Jika pemimpin seperti ini tidak ada, maka hukum mengadakannya menjadi wajib. Karena itu, dalil terkait dengan kewajiban mengangkat atau mengadakan pemimpin seperti ini tidak bisa diberlakukan secara umum, termasuk untuk memilih atau mengangkat pemimpin yang tidak menerapkan hukum Islam.
Menggunakan dalil ketaatan kepada pemimpin, khususnya Q.s. an-Nisa’ [04]: 59, untuk mentaati pemimpin yang tidak taat kepada Allah dan Rasul juga tidak tepat. Apalagi, untuk menarik hukum wajibnya mengangkat pemimpin yang tidak taat kepada Allah dan Rasul-Nya, tentu lebih tidak relevan lagi, baik dari aspek manthûq, mafhûm maupun syubhat ad-dalîl. Bahkan, penggunaan nas-nas al-Qur’an maupun as-Sunah untuk menyatakan pandangan seperti itu merupakan bentuk iftirâ’ (kebohongan besar) terhadap Allah, serta penyesatan opini yang besar sekali dosanya di sisi Allah SWT. (Ust Hafidz Abdurrahman, Lajnah Tsaqofiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia)
[1] Hujjatu al-Islam, Abu Hamid al-Ghazali, al-Iqtishad fi al-I’tiqad, hal. 255-256.
[2] Lihat, al-Hafidh as-Syathibi, al-Muwafaqat fi ‘Ulum as-Syari’ah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Juz II, hal. 12; Muhammad Husain ‘Abdullah, Dirasat fi al-Fikr al-Islami, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. I, 1990, hal. 44-45.
[3] Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimatu ad-Dustur, Min Mansyurat Hizb at-Tahrir, Juz I, hal. 6.
[4] Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzam al-Islam, Min Mansyurat Hizb at-Tahrir, hal. .
[5] Al-Qadhi Abu Ya’la al-Farra’, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. 1983, hal. 19.
[6] Saifuddin al-Amidi, Ghayat al-Maram, hal. 364.
[7] Al-Hafidh Ibn Hazm al-Andalusi, al-Fashl fi al-Milal wa an-Nihal, Juz IV, hal. 87.
[8] Al-Qahir al-Baghdadi, al-Farqu Baina al-Firaq, hal. 210.
[9] ‘Abdul Wahhad Khallaf, as-Siyasah as-Syar’iyyah, hal. 162.
[10] Ibid, hal. 161.
Senin, 17 Maret 2014
"BAHAYA IKHTILATH"
Bahaya Ikhtilat Menurut Hukum Islam
=======================
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Apakah Ikhtilath Itu?
Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll). (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm. 7).
Contoh ikhtilat, para penumpang laki-laki dan perempuan yang berada di suatu gerbong kereta api yang sama secara berdesakan-desakan. Jika seseorang pernah menumpang KRL Jabotabek jurusan Jakarta-Bogor pada jam-jam sibuk (jam masuk kerja atau pulang kerja), sangat mungkin dia terjebak dalam ikhtilat. Karena dalam KA Jabotabek itu para penumpang laki-laki dan perempuan berada dalam gerbong yang sama dan saling berdesak-desakan satu sama lain.
Contoh ikhtilat lainnya, para penumpang laki-laki dan perempuan dalam bus Trans Jakarta. Pada jam-jam sibuk para penumpang itu dipastikan akan berdesak-desakan. Kondisi seperti itu disebut ikhtilat. Contoh lainnya, misalkan di sebuah restoran, dalam satu meja ada laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, mereka makan dan ngobrol bersama. Ini juga ikhtilat.
Ikhtilat hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum Islam), meskipun disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya. Mungkin itu karena ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena terpengaruh oleh gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak mengindahkan halal haram.
Di samping haram, ikhtilat juga berbahaya, karena mudah menjadi jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat, terjadinya pelecehan seksual, terjadinya perzinaan, dan sebagainya. Banyak kitab karya para ulama yang khusus menerangkan bahaya-bahaya ikhtilat itu, seperti : (1) kitab Khuthurah Al Ikhtilath (Bahaya Ikhtlath), karya Syaikh Nada Abu Ahmad; (2) kitab Al Ikhtilath Ashlus Syarr fi Dimaar Al Umam wal Usar (Ikhtilat Sumber Keburukan bagi Kehancuran Berbagai Umat dan Keluarga), karya Syaikh Abu Nashr Al Imam, dan (3) kitab Al Ikhtilath wa Khatruhu ‘Alal Fardi wal Mujtama’ (Ikhtilat : Bahayanya Bagi Individu dan Masyarakat), karya Syaikh Nashr Ahmad As Suhaji, dan sebagainya.
Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
Seperti dijelaskan di muka, pengertian ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu. Maka berdasarkan pengertian ikhtilat itu, suatu pertemuan antara laki-laki dan peremuan baru disebut ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu : Pertama, adanya pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat yang sama, misalnya di gerbong kereta yang yang sama, di ruang yang sama, di bus yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya. Kedua, terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara laki-laki dan perempuan, misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakan, dan sebagainya.
Jika perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus angkutan umum, tapi tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat (hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu terjadi interaksi, misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru disebut ikhtilat (haram hukumnya). Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan perempuan terjadi interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka tidak disebut ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak terjadi pertemuan (ijtima’) di antara keduanya.
Jadi yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi 2 (dua) kriteria secara bersamaan, yaitu : (1) adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat, dan (2) terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan itu.
Mengapa ikhtilat diharamkan? Karena melanggar perintah syariah untuk melakukan infishal, yaitu keterpisahan antara komunitas laki-laki dan perempuan. Dalam kehidupan Islami yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW di Madinah dahulu, komunitas laki-laki dan perempuan wajib dipisahkan dalam kehidupan, tidak boleh campur baur. Misalnya, dalam shalat jamaah di masjid, shaf (barisan) laki-laki dan perempuan diatur secara terpisah, yaitu shaf laki-laki di depan yang dekat imam, sedang shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Demikian pula setelah selesai shalat jamaah di masjid, Rasulullah SAW mengatur agar jamaah perempuan keluar masjid lebih dahulu, baru kemudian jamaah laki-laki. Pada saat Rasulullah SAW menyampaikan ajaran Islam di masjid, laki-laki dan perempuan juga terpisah. Ada kalanya terpisah secara waktu (hari pengajiannya berbeda), ada kalanya terpisah secara tempat. Yaitu jamaah perempuan berada di belakang jamaah laki-laki, atau kadang jamaah perempuan diatur terletak di samping jamaah laki-laki. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 35-36).
Namun demikian, ada perkecualian. Dalam kehidupan publik, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilat, dengan 2 (dua) syarat, yaitu ;
Pertama, pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.
Kedua, aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh. Sebagai contoh ikhtilat yang dibolehkan, adalah jual beli. Misalkan penjualnya adalah seorang perempuan, dan pembelinya adalah seorang laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, boleh ada ikhtilat antara perempuan dan laki-laki itu, agar terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Ini berbeda dengan aktivitas yang tidak mengharuskan pertemuan laki-laki dan perempuan. Misalnya makan di restoran. Makan di restoran dapat dilakukan sendirian oleh seorang laki-laki, atau sendirian oleh seorang perempuan. Tak ada keharusan untuk terjadinya pertemuan antara laki-laki dan perempuan supaya bisa makan di restoran. Maka hukumnya tetap haram seorang laki-laki dan perempuan janjian untuk bertemu dan makan bersama di suatu restoran. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 37).
Perlu diperhatikan juga, di samping dua syarat di atas, tentunya para laki-laki dan perempuan wajib mematuhi hukum-hukum syariah lainnya dalam kehidupan umum, misalnya kewajiban menundukkan pandangan (ghaddhul bashar), yaitu tidak memandang aurat (QS An Nuur : 30-31), kewajiban berbusana muslimah, yaitu kerudung (QS An Nuur : 31) dan jilbab atau baju kurung terusan (QS Al Ahzaab : 59), keharaman berkhalwat (berdua-duaan dengan lain jenis) (HR Ahmad), dan sebagainya.
Bahaya-Bahaya Ikhtilat
Sesungguhnya ikhtilat adalah jalan yang memudahkan terjadinya berbagai kemaksiatan. Antara lain :
(1) terjadinya khalwat, yaitu laki-laki yang berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sabda Rasulullah SAW,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah syaitan.” (HR Ahmad);
(2) terjadinya pelecehan seksual, seperti persentuhan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, dan sebagainya. Rasulullah SAW pernah bersabda,”Kedua mata zinanya adalah memandang [yang haram]; kedua telinga zinanya adalah mendengar [yang haram], lidah zinanya adalah berbicara [yang haram], tangan zinanya adalah menyentuh [yang haram], dan kaki zinanya adalah melangkah [kepada yang haram].” (HR Muslim). Rasulullah SAW juga melarang laki-laki dan perempuan berdesak-desakan. Maka dari itu pada masa Rasulullah SAW para perempuan keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari, no 866 & 870).
(3) terjadinya perzinaan, yang diawali dengan ikhtilat. Imam Ibnul Qayyim pernah berkata dalam kitabnya At Thuruqul Hukmiyyah,”Ikhtilat antara para laki-laki dan perempuan, adalah sebab terjadinya banyak perbuatan keji (katsratul fawahisy) dan merajalelanya zina (intisyar az zina).”
Dan yang lebih mengerikan lagi, jika zina sudah merajalela di suatu negeri, maka akan terjadi kerusakan atau bencana umum bagi sebuah negeri. Sabda Rasulullah SAW,”Tidaklah merajalela perbuatan zina di suatu kaum, kecuali kematian pun akan merajalela di tengah kaum itu.” (HR Ahmad, dari ‘A`isyah RA).
Maka dari itu, jelaslah ikhtilat adalah perbuatan buruk yang wajib kita jauhi. Jika tidak, berbagai kemaksiatan akan terjadi, dan bahaya kematian pun akan merajalela pula di tengah-tengah umat Islam. Nauzhu billah min dzalik
=======================
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Apakah Ikhtilath Itu?
Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll). (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm. 7).
Contoh ikhtilat, para penumpang laki-laki dan perempuan yang berada di suatu gerbong kereta api yang sama secara berdesakan-desakan. Jika seseorang pernah menumpang KRL Jabotabek jurusan Jakarta-Bogor pada jam-jam sibuk (jam masuk kerja atau pulang kerja), sangat mungkin dia terjebak dalam ikhtilat. Karena dalam KA Jabotabek itu para penumpang laki-laki dan perempuan berada dalam gerbong yang sama dan saling berdesak-desakan satu sama lain.
Contoh ikhtilat lainnya, para penumpang laki-laki dan perempuan dalam bus Trans Jakarta. Pada jam-jam sibuk para penumpang itu dipastikan akan berdesak-desakan. Kondisi seperti itu disebut ikhtilat. Contoh lainnya, misalkan di sebuah restoran, dalam satu meja ada laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, mereka makan dan ngobrol bersama. Ini juga ikhtilat.
Ikhtilat hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum Islam), meskipun disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya. Mungkin itu karena ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena terpengaruh oleh gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak mengindahkan halal haram.
Di samping haram, ikhtilat juga berbahaya, karena mudah menjadi jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat, terjadinya pelecehan seksual, terjadinya perzinaan, dan sebagainya. Banyak kitab karya para ulama yang khusus menerangkan bahaya-bahaya ikhtilat itu, seperti : (1) kitab Khuthurah Al Ikhtilath (Bahaya Ikhtlath), karya Syaikh Nada Abu Ahmad; (2) kitab Al Ikhtilath Ashlus Syarr fi Dimaar Al Umam wal Usar (Ikhtilat Sumber Keburukan bagi Kehancuran Berbagai Umat dan Keluarga), karya Syaikh Abu Nashr Al Imam, dan (3) kitab Al Ikhtilath wa Khatruhu ‘Alal Fardi wal Mujtama’ (Ikhtilat : Bahayanya Bagi Individu dan Masyarakat), karya Syaikh Nashr Ahmad As Suhaji, dan sebagainya.
Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
Seperti dijelaskan di muka, pengertian ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu. Maka berdasarkan pengertian ikhtilat itu, suatu pertemuan antara laki-laki dan peremuan baru disebut ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu : Pertama, adanya pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat yang sama, misalnya di gerbong kereta yang yang sama, di ruang yang sama, di bus yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya. Kedua, terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara laki-laki dan perempuan, misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakan, dan sebagainya.
Jika perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus angkutan umum, tapi tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat (hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu terjadi interaksi, misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru disebut ikhtilat (haram hukumnya). Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan perempuan terjadi interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka tidak disebut ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak terjadi pertemuan (ijtima’) di antara keduanya.
Jadi yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi 2 (dua) kriteria secara bersamaan, yaitu : (1) adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat, dan (2) terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan itu.
Mengapa ikhtilat diharamkan? Karena melanggar perintah syariah untuk melakukan infishal, yaitu keterpisahan antara komunitas laki-laki dan perempuan. Dalam kehidupan Islami yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW di Madinah dahulu, komunitas laki-laki dan perempuan wajib dipisahkan dalam kehidupan, tidak boleh campur baur. Misalnya, dalam shalat jamaah di masjid, shaf (barisan) laki-laki dan perempuan diatur secara terpisah, yaitu shaf laki-laki di depan yang dekat imam, sedang shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Demikian pula setelah selesai shalat jamaah di masjid, Rasulullah SAW mengatur agar jamaah perempuan keluar masjid lebih dahulu, baru kemudian jamaah laki-laki. Pada saat Rasulullah SAW menyampaikan ajaran Islam di masjid, laki-laki dan perempuan juga terpisah. Ada kalanya terpisah secara waktu (hari pengajiannya berbeda), ada kalanya terpisah secara tempat. Yaitu jamaah perempuan berada di belakang jamaah laki-laki, atau kadang jamaah perempuan diatur terletak di samping jamaah laki-laki. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 35-36).
Namun demikian, ada perkecualian. Dalam kehidupan publik, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilat, dengan 2 (dua) syarat, yaitu ;
Pertama, pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.
Kedua, aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh. Sebagai contoh ikhtilat yang dibolehkan, adalah jual beli. Misalkan penjualnya adalah seorang perempuan, dan pembelinya adalah seorang laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, boleh ada ikhtilat antara perempuan dan laki-laki itu, agar terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Ini berbeda dengan aktivitas yang tidak mengharuskan pertemuan laki-laki dan perempuan. Misalnya makan di restoran. Makan di restoran dapat dilakukan sendirian oleh seorang laki-laki, atau sendirian oleh seorang perempuan. Tak ada keharusan untuk terjadinya pertemuan antara laki-laki dan perempuan supaya bisa makan di restoran. Maka hukumnya tetap haram seorang laki-laki dan perempuan janjian untuk bertemu dan makan bersama di suatu restoran. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 37).
Perlu diperhatikan juga, di samping dua syarat di atas, tentunya para laki-laki dan perempuan wajib mematuhi hukum-hukum syariah lainnya dalam kehidupan umum, misalnya kewajiban menundukkan pandangan (ghaddhul bashar), yaitu tidak memandang aurat (QS An Nuur : 30-31), kewajiban berbusana muslimah, yaitu kerudung (QS An Nuur : 31) dan jilbab atau baju kurung terusan (QS Al Ahzaab : 59), keharaman berkhalwat (berdua-duaan dengan lain jenis) (HR Ahmad), dan sebagainya.
Bahaya-Bahaya Ikhtilat
Sesungguhnya ikhtilat adalah jalan yang memudahkan terjadinya berbagai kemaksiatan. Antara lain :
(1) terjadinya khalwat, yaitu laki-laki yang berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sabda Rasulullah SAW,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah syaitan.” (HR Ahmad);
(2) terjadinya pelecehan seksual, seperti persentuhan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, dan sebagainya. Rasulullah SAW pernah bersabda,”Kedua mata zinanya adalah memandang [yang haram]; kedua telinga zinanya adalah mendengar [yang haram], lidah zinanya adalah berbicara [yang haram], tangan zinanya adalah menyentuh [yang haram], dan kaki zinanya adalah melangkah [kepada yang haram].” (HR Muslim). Rasulullah SAW juga melarang laki-laki dan perempuan berdesak-desakan. Maka dari itu pada masa Rasulullah SAW para perempuan keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari, no 866 & 870).
(3) terjadinya perzinaan, yang diawali dengan ikhtilat. Imam Ibnul Qayyim pernah berkata dalam kitabnya At Thuruqul Hukmiyyah,”Ikhtilat antara para laki-laki dan perempuan, adalah sebab terjadinya banyak perbuatan keji (katsratul fawahisy) dan merajalelanya zina (intisyar az zina).”
Dan yang lebih mengerikan lagi, jika zina sudah merajalela di suatu negeri, maka akan terjadi kerusakan atau bencana umum bagi sebuah negeri. Sabda Rasulullah SAW,”Tidaklah merajalela perbuatan zina di suatu kaum, kecuali kematian pun akan merajalela di tengah kaum itu.” (HR Ahmad, dari ‘A`isyah RA).
Maka dari itu, jelaslah ikhtilat adalah perbuatan buruk yang wajib kita jauhi. Jika tidak, berbagai kemaksiatan akan terjadi, dan bahaya kematian pun akan merajalela pula di tengah-tengah umat Islam. Nauzhu billah min dzalik
Senin, 10 Maret 2014
NASEHAT ULAMA UNTUK UMAT ISLAM, SELAMATKAN INDONESIA!
Pembacaan Nasehat
Ulama untuk umat Islam oleh KH. Mahmudi Syukri
NASEHAT ULAMA UNTUK UMAT ISLAM,
SELAMATKAN INDONESIA!
Dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Bahwa Ulama’ adalah hamba Allah yang paling takut pada Allah SWT. Dia Ta'ala, berfirman:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya, hanyalah Ulama’…” (TQS Fathir: 28)
Maka para Ulama akherat hanya takut pada Allah SWT; hanya takut pada adzab-Nya. Keberanian, ketegasan, serta keterusterangan ulama dalam menyampaikan al haq dan menolak al batil tercatat dengan tinta emas dalam kitab-kitab tarikh, mulai dari kitab yang kecil sampai besar.
2. Bahwa:
a. krisis multi dimensional yang terus mendera negeri kita, semakin hari semakin mengkhawatirkan; dan Pemerintah tidak pernah menunjukkan kesungguhan dalam menyelesaikannya;
b. bala' yang menimpa Indonesia, adalah bala' yang menimpa umat Islam; karena Indonesia adalah negeri Islam; penduduk Indonesia mayoritas muslim;
c. Menurut syara' krisis multidimensional yang terjadi adalah kafasidan; dan penyebab fundamental kefasidan tersebut adalah maksiat pada Allah SWT; dan solusi satu-satunya adalah kembali ta'at pada-Nya;
3. Bahwa:
a. Demokrasi adalah masdar (sumber) dari semua kefasidan yang terjadi di negeri kita; karena Demokrasi identik dengan penerapan hukum selain hukum Allah, penerapan hukum kufur. Dan penerapan hukum kufur adalah perbuatan maksiat yang besar, bahkan sebesar-besarnya maksiat.
b. Mempertahankan Demokrasi dengan semau pernik-perniknya, menjaga keberlangsungan, serta eksistensinya identik dengan mempertahankan kefasidan, mempertahankan kemaksiatan pada Allah SWT, mempertahankan yang diharamkan Allah; mempertahan krisis multidimensional yang terjadi di Indonesia;
4. Bahwa para ulama ahlus sunnah wal jama'ah muttafaq tentang wajibnya menegakkan khilafah Isalamiyyah, bahkan kwajiban menegakkan khilafah Islamiyyah merupakan kwajiban yang ahammul wajibat (kwajiban yang paling penting);
5. Bahwa sebentar lagi negeri kita akan melaksanakan perhelatan nasional, pemilu, pileg maupun pilpres; dan opini umum di tengah-tengah masyarakat pemilumasih identik dengan harapan terjadi perubahan; perubahan dari buruk menjadi baik, dari yang kurang baik menjadi lebih baik, dari dzalim menjadi adil, dst.
Kami para ulama, kyai, pengasuh pondok pesantren hamba-hamba-Nya yang dha'if, dengan segala kerendahan hati dan penuh keikhlasan, mengajak seluruh elemen umat Islam khususnya ulama, tokoh-tokoh ormas, parpol, tokoh-tokoh masyarakat, dan para politisi untuk:
1. Meninggalkan Demokrasi dengan semua pernik-perniknya; tinggalkan sistem yang dzalim; sistem yang membuka pintu lebar-lebar hegemoni, dominasi bahkan penjajahan asing-kafir; penyebab utama terjadinya krisis multidimensional; sistem yang menjadikan manusia sebagai al-hakim (pembuat hukum); sistem yang menghalalkan yang diharamkan Allah; sistem yang mengharamkan yang dihalalkan Allah; sistem kufur yang diharamkan oleh syara';
2. Bersama-sama, bahu membahu, saling menopang, saling mengisi dan saling melengkapi dalam menunaikan kwajiban syar'i kita menegakkan khilafah Islamiyyah;
3. Menjadikan masa menjelang pemilu sebagai momentum untuk:
a. Tafakkur; merenungkan apa yang terbaik bagi kita, bagi umat; apa yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam, agar kehidupan kita berkah, diridhoi Allah, dan selamat dunia akherat;
b. lahirnya kesadaran bahwa obat mujarab, obat yang menyembuhkan dengan tuntas krisis multidimensional Indonesia adalah dengan ta'at pada Allah; kesadaran bahwa penyebab tenggelamnya Indonesia di dalam kubangan krisis multidimensional adalah diterapkannya hukum selain hukum Allah; diterapkannya sistem Demokrasi;
c. menyelamatkan Indonesia, dengan perubahan sistem, bukan hanya perubahan rezim; perubahan dengan meninggalkan sistem Demokrasi dan tegakkan khilafah Islamiyyah.
Surabaya, 08 Maret 2014
***
Alhamdulillah, acara Mudzakarah Ulama berjalan dengan lancar. Semoga seruan dan tausiyah dari para ulama ini dapat menggugah dan menyadarkan umat.
Semoga Allah mendatangkan keberkahan dan rahmat-Nya bagi negeri ini, dan mempercepat pertolongan-Nya hingga syariat Islam tegak di bumi ini.
Aamiin
NASEHAT ULAMA UNTUK UMAT ISLAM,
SELAMATKAN INDONESIA!
Dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Bahwa Ulama’ adalah hamba Allah yang paling takut pada Allah SWT. Dia Ta'ala, berfirman:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya, hanyalah Ulama’…” (TQS Fathir: 28)
Maka para Ulama akherat hanya takut pada Allah SWT; hanya takut pada adzab-Nya. Keberanian, ketegasan, serta keterusterangan ulama dalam menyampaikan al haq dan menolak al batil tercatat dengan tinta emas dalam kitab-kitab tarikh, mulai dari kitab yang kecil sampai besar.
2. Bahwa:
a. krisis multi dimensional yang terus mendera negeri kita, semakin hari semakin mengkhawatirkan; dan Pemerintah tidak pernah menunjukkan kesungguhan dalam menyelesaikannya;
b. bala' yang menimpa Indonesia, adalah bala' yang menimpa umat Islam; karena Indonesia adalah negeri Islam; penduduk Indonesia mayoritas muslim;
c. Menurut syara' krisis multidimensional yang terjadi adalah kafasidan; dan penyebab fundamental kefasidan tersebut adalah maksiat pada Allah SWT; dan solusi satu-satunya adalah kembali ta'at pada-Nya;
3. Bahwa:
a. Demokrasi adalah masdar (sumber) dari semua kefasidan yang terjadi di negeri kita; karena Demokrasi identik dengan penerapan hukum selain hukum Allah, penerapan hukum kufur. Dan penerapan hukum kufur adalah perbuatan maksiat yang besar, bahkan sebesar-besarnya maksiat.
b. Mempertahankan Demokrasi dengan semau pernik-perniknya, menjaga keberlangsungan, serta eksistensinya identik dengan mempertahankan kefasidan, mempertahankan kemaksiatan pada Allah SWT, mempertahankan yang diharamkan Allah; mempertahan krisis multidimensional yang terjadi di Indonesia;
4. Bahwa para ulama ahlus sunnah wal jama'ah muttafaq tentang wajibnya menegakkan khilafah Isalamiyyah, bahkan kwajiban menegakkan khilafah Islamiyyah merupakan kwajiban yang ahammul wajibat (kwajiban yang paling penting);
5. Bahwa sebentar lagi negeri kita akan melaksanakan perhelatan nasional, pemilu, pileg maupun pilpres; dan opini umum di tengah-tengah masyarakat pemilumasih identik dengan harapan terjadi perubahan; perubahan dari buruk menjadi baik, dari yang kurang baik menjadi lebih baik, dari dzalim menjadi adil, dst.
Kami para ulama, kyai, pengasuh pondok pesantren hamba-hamba-Nya yang dha'if, dengan segala kerendahan hati dan penuh keikhlasan, mengajak seluruh elemen umat Islam khususnya ulama, tokoh-tokoh ormas, parpol, tokoh-tokoh masyarakat, dan para politisi untuk:
1. Meninggalkan Demokrasi dengan semua pernik-perniknya; tinggalkan sistem yang dzalim; sistem yang membuka pintu lebar-lebar hegemoni, dominasi bahkan penjajahan asing-kafir; penyebab utama terjadinya krisis multidimensional; sistem yang menjadikan manusia sebagai al-hakim (pembuat hukum); sistem yang menghalalkan yang diharamkan Allah; sistem yang mengharamkan yang dihalalkan Allah; sistem kufur yang diharamkan oleh syara';
2. Bersama-sama, bahu membahu, saling menopang, saling mengisi dan saling melengkapi dalam menunaikan kwajiban syar'i kita menegakkan khilafah Islamiyyah;
3. Menjadikan masa menjelang pemilu sebagai momentum untuk:
a. Tafakkur; merenungkan apa yang terbaik bagi kita, bagi umat; apa yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam, agar kehidupan kita berkah, diridhoi Allah, dan selamat dunia akherat;
b. lahirnya kesadaran bahwa obat mujarab, obat yang menyembuhkan dengan tuntas krisis multidimensional Indonesia adalah dengan ta'at pada Allah; kesadaran bahwa penyebab tenggelamnya Indonesia di dalam kubangan krisis multidimensional adalah diterapkannya hukum selain hukum Allah; diterapkannya sistem Demokrasi;
c. menyelamatkan Indonesia, dengan perubahan sistem, bukan hanya perubahan rezim; perubahan dengan meninggalkan sistem Demokrasi dan tegakkan khilafah Islamiyyah.
Surabaya, 08 Maret 2014
***
Alhamdulillah, acara Mudzakarah Ulama berjalan dengan lancar. Semoga seruan dan tausiyah dari para ulama ini dapat menggugah dan menyadarkan umat.
Semoga Allah mendatangkan keberkahan dan rahmat-Nya bagi negeri ini, dan mempercepat pertolongan-Nya hingga syariat Islam tegak di bumi ini.
Aamiin
SAYA INGIN MEMILIH
SAYA INGIN MEMILIH
Sebenarnya saya tidak ingin golput Saudara !
Saya ingin memilih orang-orang shaleh yang cendekia,
yang peduli pada nasib rakyat, amanah saat bekerja,
dan berani menentang arus koruptif yang merajalela.
Tapi di manakah orang-orang langka itu kini berada ?
Ternyata mereka tidak dicalonkan oleh partai-partai yang ada ...
karena mereka bukan kader, bukan kerabat atau teman ketua,
juga tidak mampu mempersembahkan "gizi" dan "amunisi" yang diminta.
Kalaupun dicalonkan, mereka ditaruh di dapil-dapil kering merana,
yang insya Allah di situ partai akan sedikit mendulang suara.
Lantas saya harus memilih siapa ?
Sebenarnya saya tidak ingin golput Saudara !
Saya ingin memilih partai yang serius membangun bangsa,
mengedukasi rakyat tentang politik luhur tak hanya jelang pilihan raya,
mengadvokasi rakyat ketika ada yang salah pada kebijakan penguasa,
mengagregasi rakyat agar bersatu dalam bhinneka tunggal ika,
dan mengartikulasi suara rakyat yang sesuai nurani mereka.
Tapi di manakah partai-partai langka itu kini berada ?
Ternyata tidak lolos verifikasi administrasi dari KPU mereka,
karena mereka tidak ingin memenuhi beberapa prosedur secara rekayasa.
Bila terpilihpun, belum tentu mereka akan duduk di kursi singgasana,
karena ada aturan parlementary threshold dan seabreg yang lainnya.
Sebenarnya saya tidak ingin golput Saudara !
Saya ingin memilih politisi yang paham demokrasi dengan sempurna,
agar di parlemen nanti dia tidak menciptakan hukum yang dibenci surga.
Tetapi saya ingin dengar dari mulut mereka,
janji yang serius untuk mengganti semua UU yang durhaka,
menjadi sistem yang taat pada Sang Pencipta Jagad Raya.
Tapi di manakah politisi langka itu kini berada ?
Ternyata mereka tidak mencalonkan diri di pilihan raya,
karena mereka tidak ingin mengikuti logika jumlah suara,
entah suara kyai dengan suara pelacur sama harganya,
atau suara cendekia sudah dikebiri suara para pengusaha.
Mereka juga belum melihat pemilu akan mengganti suasana,
karena tergantung juga seberapa "tersesat" kita kini tengah berada.
Mereka yang tersesat hanya akan memilih penyesat sebagai juara,
bahkan yang luruspun akan berpura-pura menjadi terperdaya ...
Sebenarnya saya tidak ingin golput Saudara !
Saya ingin ikut berjuang bersama orang-orang yang berbuat nyata !
Memperbaiki negeri dari dasarnya, bukan sekedar membangun citra !
Bukan yang mengajak orang memilih, lalu lima tahun melupakannya !
Saya takut pada hari di mana diminta pertanggungjawaban kita.
"Mengapa kau pilih dia padahal dia tidak berhukum pada Kitab-Nya?"
"Mengapa kau pilih dia padahal dengan penjajah dia bermanis muka?"
"Mengapa kau pilih dia padahal umat tak pernah dibelanya?"
"Mengapa kau pilih dia padahal dia tak jelas kompetensinya?"
"Mengapa kau pilih dia padahal di sidang tak pernah terdengar suaranya?"
"Mengapa kau pilih dia padahal soal lancung partainya itu sudah biasa?"
Aduh kepada Tuhan nanti saya harus bilang apa?
Dan saya pun sayup-sayup mendengar juga ...
"Jangan golput, nanti pihak sana yang mendominasi dan berkuasa!"
"Jangan golput, itu sikap paling pengecut dan sangat tidak dewasa!"
"Jangan golput, itu perbuatan setan karena membuat pemilu sia-sia!"
Tapi saya harus memilih siapa?
Memilih dia ? Mengikuti pilihannya ? enak saja ...
Lalu ada yang angkat bicara, "Kenapa tidak Anda saja calegnya?"
"Iya kenapa Anda tidak bikin partai saja, biar kita bisa pilih bersama?"
"Supaya kita juga ada pilihan dan tidak hanya bermuram-durja?"
Betul, tapi ini sebuah kompetisi yang dirancang tidak untuk kita !
Ini sebuah kompetisi untuk mengokohkan hegemoni penguasa dunia !
Ini sebuah kompetisi yang tak mungkin kita menangkan selamanya !
"Lho, belum-belum Anda sudah putus asa ?"
Tidak, tetapi sejarah telah berulang kali membuktikannya !
Maka Teladan Utama kita menunjukkan jalan yang teruji bijaksana.
Yakni jalan dakwah, mengubah pribadi dan opini umum kaumnya.
Lalu merebut hati orang-orang kuat agar mendukung tanpa syarat apa-apa.
Karena tanpa perubahan opini umum, partai terbaikpun tak dapat suara.
Dan tanpa merebut hati orang kuat, kemenangan itu fatamorgana.
"Tapi jalan dakwah itu lama, bagaimana kalau besok kita sudah binasa?"
Betul, jalan dakwah itu berliku dan membosankan mayoritas kita !
Tapi ini jalan yang diwariskan para Nabi yang mulia !
Nabi Nuh telah berdakwah sembilanratus limapuluh tahun lamanya !
Nabi Muhammad menolak tawaran Quraisy untuk berkuasa,
selama itu tidak untuk menerapkan apa yang diwahyukan Rabb-nya.
Jadi, kalau ingin kami tidak golput Saudara,
jangan hujat kami dengan kata-kata yang menambah kami terluka !
Tetapi perbaikilah dan pantaskanlah caleg dan partai Anda !
Tunjukkanlah keseriusan untuk meninggikan kalimat Allah azza wa jalla.
Tunjukkanlah kompetensi yang pantas dalam soal akherat dan dunia.
Dan tak perlu bermanismuka dengan penjajah siapapun wujudnya.
Insya Allah masih ada masa, dan kami akan bersama Anda !
Sebenarnya saya tidak ingin golput Saudara !
Saya ingin memilih orang-orang shaleh yang cendekia,
yang peduli pada nasib rakyat, amanah saat bekerja,
dan berani menentang arus koruptif yang merajalela.
Tapi di manakah orang-orang langka itu kini berada ?
Ternyata mereka tidak dicalonkan oleh partai-partai yang ada ...
karena mereka bukan kader, bukan kerabat atau teman ketua,
juga tidak mampu mempersembahkan "gizi" dan "amunisi" yang diminta.
Kalaupun dicalonkan, mereka ditaruh di dapil-dapil kering merana,
yang insya Allah di situ partai akan sedikit mendulang suara.
Lantas saya harus memilih siapa ?
Saya ingin memilih partai yang serius membangun bangsa,
mengedukasi rakyat tentang politik luhur tak hanya jelang pilihan raya,
mengadvokasi rakyat ketika ada yang salah pada kebijakan penguasa,
mengagregasi rakyat agar bersatu dalam bhinneka tunggal ika,
dan mengartikulasi suara rakyat yang sesuai nurani mereka.
Tapi di manakah partai-partai langka itu kini berada ?
Ternyata tidak lolos verifikasi administrasi dari KPU mereka,
karena mereka tidak ingin memenuhi beberapa prosedur secara rekayasa.
Bila terpilihpun, belum tentu mereka akan duduk di kursi singgasana,
karena ada aturan parlementary threshold dan seabreg yang lainnya.
Sebenarnya saya tidak ingin golput Saudara !
Saya ingin memilih politisi yang paham demokrasi dengan sempurna,
agar di parlemen nanti dia tidak menciptakan hukum yang dibenci surga.
Tetapi saya ingin dengar dari mulut mereka,
janji yang serius untuk mengganti semua UU yang durhaka,
menjadi sistem yang taat pada Sang Pencipta Jagad Raya.
Tapi di manakah politisi langka itu kini berada ?
Ternyata mereka tidak mencalonkan diri di pilihan raya,
karena mereka tidak ingin mengikuti logika jumlah suara,
entah suara kyai dengan suara pelacur sama harganya,
atau suara cendekia sudah dikebiri suara para pengusaha.
Mereka juga belum melihat pemilu akan mengganti suasana,
karena tergantung juga seberapa "tersesat" kita kini tengah berada.
Mereka yang tersesat hanya akan memilih penyesat sebagai juara,
bahkan yang luruspun akan berpura-pura menjadi terperdaya ...
Sebenarnya saya tidak ingin golput Saudara !
Saya ingin ikut berjuang bersama orang-orang yang berbuat nyata !
Memperbaiki negeri dari dasarnya, bukan sekedar membangun citra !
Bukan yang mengajak orang memilih, lalu lima tahun melupakannya !
Saya takut pada hari di mana diminta pertanggungjawaban kita.
"Mengapa kau pilih dia padahal dia tidak berhukum pada Kitab-Nya?"
"Mengapa kau pilih dia padahal dengan penjajah dia bermanis muka?"
"Mengapa kau pilih dia padahal umat tak pernah dibelanya?"
"Mengapa kau pilih dia padahal dia tak jelas kompetensinya?"
"Mengapa kau pilih dia padahal di sidang tak pernah terdengar suaranya?"
"Mengapa kau pilih dia padahal soal lancung partainya itu sudah biasa?"
Aduh kepada Tuhan nanti saya harus bilang apa?
Dan saya pun sayup-sayup mendengar juga ...
"Jangan golput, nanti pihak sana yang mendominasi dan berkuasa!"
"Jangan golput, itu sikap paling pengecut dan sangat tidak dewasa!"
"Jangan golput, itu perbuatan setan karena membuat pemilu sia-sia!"
Tapi saya harus memilih siapa?
Memilih dia ? Mengikuti pilihannya ? enak saja ...
Lalu ada yang angkat bicara, "Kenapa tidak Anda saja calegnya?"
"Iya kenapa Anda tidak bikin partai saja, biar kita bisa pilih bersama?"
"Supaya kita juga ada pilihan dan tidak hanya bermuram-durja?"
Betul, tapi ini sebuah kompetisi yang dirancang tidak untuk kita !
Ini sebuah kompetisi untuk mengokohkan hegemoni penguasa dunia !
Ini sebuah kompetisi yang tak mungkin kita menangkan selamanya !
"Lho, belum-belum Anda sudah putus asa ?"
Tidak, tetapi sejarah telah berulang kali membuktikannya !
Maka Teladan Utama kita menunjukkan jalan yang teruji bijaksana.
Yakni jalan dakwah, mengubah pribadi dan opini umum kaumnya.
Lalu merebut hati orang-orang kuat agar mendukung tanpa syarat apa-apa.
Karena tanpa perubahan opini umum, partai terbaikpun tak dapat suara.
Dan tanpa merebut hati orang kuat, kemenangan itu fatamorgana.
"Tapi jalan dakwah itu lama, bagaimana kalau besok kita sudah binasa?"
Betul, jalan dakwah itu berliku dan membosankan mayoritas kita !
Tapi ini jalan yang diwariskan para Nabi yang mulia !
Nabi Nuh telah berdakwah sembilanratus limapuluh tahun lamanya !
Nabi Muhammad menolak tawaran Quraisy untuk berkuasa,
selama itu tidak untuk menerapkan apa yang diwahyukan Rabb-nya.
Jadi, kalau ingin kami tidak golput Saudara,
jangan hujat kami dengan kata-kata yang menambah kami terluka !
Tetapi perbaikilah dan pantaskanlah caleg dan partai Anda !
Tunjukkanlah keseriusan untuk meninggikan kalimat Allah azza wa jalla.
Tunjukkanlah kompetensi yang pantas dalam soal akherat dan dunia.
Dan tak perlu bermanismuka dengan penjajah siapapun wujudnya.
Insya Allah masih ada masa, dan kami akan bersama Anda !
Minggu, 02 Maret 2014
3 MARET 1924 : MALAPETAKA KERUNTUHAN KHILAFAH
#03 Maret 1924
Hari ini, 90th yg lalu, sesuai penanggalangan tahun masehi, adalah 03 maret 1924.
Banyak kaum muslim yang tidak mengetahui bahwa ada peristiwa besar yang terjadi di tanggal tersebut. Sebuah tragedi yang menyebabkan penderitaan kaum muslimin di berbagai belahan dunia. Lihatlah saudara2 kita di Afrika Tengah, dibantai sampai sekarang, di Myanmar, Palestina, Chechnya, Irak, Afghanistan, Khasmir, Suriah, dan masih banyak di negeri2 muslim yg lain.
Hari itu, 03 maret 1924, sistem pemerintahan Islam yakni sistem Khilafah Islam dibubarkan oleh seorang sekuleris, agen inggris keturunan yahudi yakni Mustafa Kemal At Tarturk.
Sistem khilafah yang telah berjalan selama 13 abad lama nya dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah kemudian di ganti dengan sistem republik yang menerapkan aturan buatan manusia.
Kaum muslim pun di sekat-sekat perwilayah atas nama nasionalisme.
Hari ini, 03 maret 2014, artinya tepat 90 tahun kaum muslim hidup tanpa adanya seorang khalifah. Padahal berdasarkan ijma' sahabat, haram hukumnya kaum muslimin hidup lebih dari 3 hari 3 malam tanpa adanya seorang khalifah.
Artinya pula, selama 90 tahun tersebut kaum muslimin hidup tanpa adanya baiat kepada khalifah.
Padahal nabi Muhammad saw pernah bersabda "barang siapa yang mati, di pundaknya tidak ada baiat, maka matinya seperti dalam keadaan jahiliyah".
Benar bahwa hadist tersebut hanya bersifat khobar (berita), namun ada qarinah yakni seruan/tuntutan agar memberikan baiat, yakni agar kaum muslimin memberikan baiat, kepada siapa baiat tersebut diberikan? Tentu diberikan kepada khalifah. Ketika khalifahnya tidak ada seperti sekarang, maka kewajiban tersebut tidak gugur, malah sebaliknya, yakni berkewajiban untuk berjuang agar baiat tersebut bisa diberikan. Yakni memperjuangkan agar sistem khilafah segera tegak hingga baiat bisa diberikan kepada seorang khalifah.
Hanya Khilafah yang akan memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh umat manusia. InsyaAllah.
والله أعلم بالصواب
Langganan:
Postingan (Atom)


![Jawaban Pertanyaan Mengenai Harta Riba
بسم الله الرحمن الريم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau
Jawaban Pertanyaan Mengenai Harta Riba
Kepada Ibrahim Abu Fathi
Pertanyaan:
Amiruna al-jalil, semoga Allah senantiasa menjaga beliau dan menguatkan langkahnya.
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Seseorang membuka rekening di bank yang ada saat ini (bank ribawi). Dan menjadi jelas baginya setelah itu bahwa bunga ditambahkan ke rekeningnya. Dan kita tahu bahwa Allah SWT berfirman dalam wahyunya yang bersifat muhkam:
﴿وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ﴾
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (TQS al-Baqarah [2]: 279)
Ada para syaikh dan ulama kontemporer yang memperbolehkan mengambil harta ini dan tidak meninggalkannya untuk bank dengan dalih tidak membantu bank atas keharaman dan tidak melakukan keharaman lain dengan meninggalkan bunga tersebut untuk bank.
Pertanyaannya: apa yang harus dia lakukan dengan harta yang ditambahkan kepada harta pokoknya itu? Apakah boleh ia mengambil harta bunga itu dan membelanjakannya terhadap orang-orang fakir atau membayar utangnya? Dan apakah ia mendapat pahala atas pembelanjaan harta itu kepada orang-orang fakir? Berilah jawaban kepada kami. Semoga Alah memberikan berkah-Nya kepada Anda dan menguatkan langkah Anda.
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah w barakatuhu.
Sebelum menjawab tentang (apa yang harus dia lakukan dengan harta riba…)… maka yang wajib bagi orang yang melakukan transaksi (muamalah) ribawi dengan bank adalah menghentikan muamalah ribawinya segera, dan bertaubat kepada Allah SWT dengan taubat nashuha. Allah SWT berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا﴾
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nashuha (taubat yang semurni-murninya).” (TQS at-Tahrim [66]: 8)
Allah juga berfirman:
﴿إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا﴾
“Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” (TQS an-Nisa’ [4]: 146)
Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan dari Anas bahwa Nabi saw bersabda:
«كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ»
“Setiap Anak Adam bisa berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah mereka yang bertaubat.”
Sehingga taubat itu sah dan Allah mengampuni orang yang bertaubat itu dari dosa tersebut, maka wajib bagi orang yang bertaubat itu melepaskan diri dari kemaksiyatan itu, menyesal karena telah melakukannya, dan bertekad bulat untuk tidak mengulangi semisalnya. Dan jika kemaksiyatan itu berkaitan dengan hak adami, maka disyaratkan mengembalikan kezaliman itu kepada yang berhak atau mendapatkan pembebasan dari mereka. Jika ia memiliki harta yang dia ambil dari mereka dengan jalan mencuri atau ghashab maka wajib harta itu dikembalikan kepada pemiliknya. Dan ia harus melepaskan diri dari pendapatan haram itu menurut ketentuan syara’. Jika ia mendapatkan harta dengan jalan haram maka kesudahannya adalah keburukan. Imam Ahmad telah mengeluarkan dari Abdullah bin Mas’ud ra., ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:
«…وَلَا يَكْسِبُ عَبْدٌ مَالًا مِنْ حَرَامٍ… إِلَّا كَانَ زَادَهُ إِلَى النَّارِ»
“… dan tidaklah seorang hamba memperoleh harta dari jalan haram … kecuali harta itu menjadi bekalnya ke neraka.”
Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan dari Ka’ab bin Ujrah bahwa Rasulullah saw bersabda kepadanya:
«يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ»
“Ya Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah suatu daging tumbuh dari harta haram kecuali neraka lebih layak dengannya.”
Adapun berkaitan dengan riba bank atas hartanya dan bagaimana melepaskan diri darinya, maka jawabannya sebagai berikut:
Jika dia berkata kepada bank, saya ingin harta pokok saya saja, dan aturan bank memperbolehkannya mengambil harta pokoknya saja maka cukup seperti itu, dan ia mengambil harta pokoknya saja…
Adapun jika aturan bank tidak memperbolehkannya… tetapi aturan tersebut mewajibkannya mengambil riba beserta harta pokoknya sekaligus dan jika tidak maka bank tidak akan memberikan harta pokoknya, dalam kondisi ini ia mengambil harta pokoknya dan riba tersebut dan dia melepaskan diri dari riba, dan dia letakkan di tempat-tempat kebaikan secara diam-diam (rahasia) tanpa menampakkan bahwa ia bersedekah dengannya, sebab itu adalah harta haram, akan tetapi yang dituntut adalah ia melepaskan diri dari harta haram itu… Misalnya, bisa saja ia mengirimkannya ke masjid tanpa seorang pun tahu atau mengirimkannya kepada keluarga fakir tanpa mereka tahu siapa pengirimnya, dan dengan cara yang di dalamnya tidak tampak bahwa ia bersedekah… atau semacam itu.
Adapun pahala atas infaknya itu, maka tidak ada pahala atas infak harta haram. Pembelanjaannya di jalan kebaikan itu bukanlah shadaqah sebab bukan merupakan harta halal yang ia miliki… Akan tetapi, in syâ’a Allâh, ia mendapat pahala karena meninggalkan keharaman, yakni menghapus muamalah ribawinya dengan bank dan melepaskan diri dari harta haram. Allah SWT menerima taubat dari hamba-Nya dan tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang memperbagus amal (melakukan amal dengan ihsan).
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
28 Jumadul Awal 1435 H
29 Maret 2014 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_34701
===============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Tulisan ini.
===============================
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan di http://hizbut-tahrir.or.id/rekrutmen/
Insya Allah, syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda.
===============================
Website : www.hizbut-tahrir.or.id
Youtube : http://www.youtube.com/htiinfokom
Facebook : https://www.facebook.com/Htiinfokom
Twitter : https://twitter.com/hizbuttahrirID
===============================](https://fbcdn-sphotos-e-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash3/t1.0-9/p200x200/1619547_232737150262401_526169274_n.jpg)

![Bahaya Ikhtilat Menurut Hukum Islam
=======================
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Apakah Ikhtilath Itu?
Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll). (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm. 7).
Contoh ikhtilat, para penumpang laki-laki dan perempuan yang berada di suatu gerbong kereta api yang sama secara berdesakan-desakan. Jika seseorang pernah menumpang KRL Jabotabek jurusan Jakarta-Bogor pada jam-jam sibuk (jam masuk kerja atau pulang kerja), sangat mungkin dia terjebak dalam ikhtilat. Karena dalam KA Jabotabek itu para penumpang laki-laki dan perempuan berada dalam gerbong yang sama dan saling berdesak-desakan satu sama lain.
Contoh ikhtilat lainnya, para penumpang laki-laki dan perempuan dalam bus Trans Jakarta. Pada jam-jam sibuk para penumpang itu dipastikan akan berdesak-desakan. Kondisi seperti itu disebut ikhtilat. Contoh lainnya, misalkan di sebuah restoran, dalam satu meja ada laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, mereka makan dan ngobrol bersama. Ini juga ikhtilat.
Ikhtilat hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum Islam), meskipun disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya. Mungkin itu karena ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena terpengaruh oleh gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak mengindahkan halal haram.
Di samping haram, ikhtilat juga berbahaya, karena mudah menjadi jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat, terjadinya pelecehan seksual, terjadinya perzinaan, dan sebagainya. Banyak kitab karya para ulama yang khusus menerangkan bahaya-bahaya ikhtilat itu, seperti : (1) kitab Khuthurah Al Ikhtilath (Bahaya Ikhtlath), karya Syaikh Nada Abu Ahmad; (2) kitab Al Ikhtilath Ashlus Syarr fi Dimaar Al Umam wal Usar (Ikhtilat Sumber Keburukan bagi Kehancuran Berbagai Umat dan Keluarga), karya Syaikh Abu Nashr Al Imam, dan (3) kitab Al Ikhtilath wa Khatruhu ‘Alal Fardi wal Mujtama’ (Ikhtilat : Bahayanya Bagi Individu dan Masyarakat), karya Syaikh Nashr Ahmad As Suhaji, dan sebagainya.
Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
Seperti dijelaskan di muka, pengertian ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu. Maka berdasarkan pengertian ikhtilat itu, suatu pertemuan antara laki-laki dan peremuan baru disebut ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu : Pertama, adanya pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat yang sama, misalnya di gerbong kereta yang yang sama, di ruang yang sama, di bus yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya. Kedua, terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara laki-laki dan perempuan, misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakan, dan sebagainya.
Jika perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus angkutan umum, tapi tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat (hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu terjadi interaksi, misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru disebut ikhtilat (haram hukumnya). Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan perempuan terjadi interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka tidak disebut ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak terjadi pertemuan (ijtima’) di antara keduanya.
Jadi yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi 2 (dua) kriteria secara bersamaan, yaitu : (1) adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat, dan (2) terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan itu.
Mengapa ikhtilat diharamkan? Karena melanggar perintah syariah untuk melakukan infishal, yaitu keterpisahan antara komunitas laki-laki dan perempuan. Dalam kehidupan Islami yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW di Madinah dahulu, komunitas laki-laki dan perempuan wajib dipisahkan dalam kehidupan, tidak boleh campur baur. Misalnya, dalam shalat jamaah di masjid, shaf (barisan) laki-laki dan perempuan diatur secara terpisah, yaitu shaf laki-laki di depan yang dekat imam, sedang shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Demikian pula setelah selesai shalat jamaah di masjid, Rasulullah SAW mengatur agar jamaah perempuan keluar masjid lebih dahulu, baru kemudian jamaah laki-laki. Pada saat Rasulullah SAW menyampaikan ajaran Islam di masjid, laki-laki dan perempuan juga terpisah. Ada kalanya terpisah secara waktu (hari pengajiannya berbeda), ada kalanya terpisah secara tempat. Yaitu jamaah perempuan berada di belakang jamaah laki-laki, atau kadang jamaah perempuan diatur terletak di samping jamaah laki-laki. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 35-36).
Namun demikian, ada perkecualian. Dalam kehidupan publik, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilat, dengan 2 (dua) syarat, yaitu ;
Pertama, pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.
Kedua, aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh. Sebagai contoh ikhtilat yang dibolehkan, adalah jual beli. Misalkan penjualnya adalah seorang perempuan, dan pembelinya adalah seorang laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, boleh ada ikhtilat antara perempuan dan laki-laki itu, agar terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Ini berbeda dengan aktivitas yang tidak mengharuskan pertemuan laki-laki dan perempuan. Misalnya makan di restoran. Makan di restoran dapat dilakukan sendirian oleh seorang laki-laki, atau sendirian oleh seorang perempuan. Tak ada keharusan untuk terjadinya pertemuan antara laki-laki dan perempuan supaya bisa makan di restoran. Maka hukumnya tetap haram seorang laki-laki dan perempuan janjian untuk bertemu dan makan bersama di suatu restoran. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 37).
Perlu diperhatikan juga, di samping dua syarat di atas, tentunya para laki-laki dan perempuan wajib mematuhi hukum-hukum syariah lainnya dalam kehidupan umum, misalnya kewajiban menundukkan pandangan (ghaddhul bashar), yaitu tidak memandang aurat (QS An Nuur : 30-31), kewajiban berbusana muslimah, yaitu kerudung (QS An Nuur : 31) dan jilbab atau baju kurung terusan (QS Al Ahzaab : 59), keharaman berkhalwat (berdua-duaan dengan lain jenis) (HR Ahmad), dan sebagainya.
Bahaya-Bahaya Ikhtilat
Sesungguhnya ikhtilat adalah jalan yang memudahkan terjadinya berbagai kemaksiatan. Antara lain :
(1) terjadinya khalwat, yaitu laki-laki yang berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sabda Rasulullah SAW,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah syaitan.” (HR Ahmad);
(2) terjadinya pelecehan seksual, seperti persentuhan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, dan sebagainya. Rasulullah SAW pernah bersabda,”Kedua mata zinanya adalah memandang [yang haram]; kedua telinga zinanya adalah mendengar [yang haram], lidah zinanya adalah berbicara [yang haram], tangan zinanya adalah menyentuh [yang haram], dan kaki zinanya adalah melangkah [kepada yang haram].” (HR Muslim). Rasulullah SAW juga melarang laki-laki dan perempuan berdesak-desakan. Maka dari itu pada masa Rasulullah SAW para perempuan keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari, no 866 & 870).
(3) terjadinya perzinaan, yang diawali dengan ikhtilat. Imam Ibnul Qayyim pernah berkata dalam kitabnya At Thuruqul Hukmiyyah,”Ikhtilat antara para laki-laki dan perempuan, adalah sebab terjadinya banyak perbuatan keji (katsratul fawahisy) dan merajalelanya zina (intisyar az zina).”
Dan yang lebih mengerikan lagi, jika zina sudah merajalela di suatu negeri, maka akan terjadi kerusakan atau bencana umum bagi sebuah negeri. Sabda Rasulullah SAW,”Tidaklah merajalela perbuatan zina di suatu kaum, kecuali kematian pun akan merajalela di tengah kaum itu.” (HR Ahmad, dari ‘A`isyah RA).
Maka dari itu, jelaslah ikhtilat adalah perbuatan buruk yang wajib kita jauhi. Jika tidak, berbagai kemaksiatan akan terjadi, dan bahaya kematian pun akan merajalela pula di tengah-tengah umat Islam. Nauzhu billah min dzalik.
[LIKE & SHARE]](https://fbcdn-sphotos-c-a.akamaihd.net/hphotos-ak-frc3/t1/p75x225/1912229_628209730561474_1744699536_n.jpg)

