Terjemahan bebas dari soal jawab Amir Hizbut Tahrir Syaikh ‘Atha abu Rasythah
Mutarjim: Wahyudi Abu Syamil Zainul Umam
Mutarjim: Wahyudi Abu Syamil Zainul Umam
Pertanyaan
Apakah boleh menerima hadiah seseorang dari harta haram (misalnya hasil berjudi, riba, asuransi, jual beli miras)? Apakah boleh bagi keluarganya menerima nafkah dari harta yng dihasilkan dari sumber yang haram?
Jawab
Jenis-jenis ‘harta haram’:
a. haram karena zatnya seperti khamr (miras). Jenis ini haram dihadiahkan karena ia haram secara zatnya baik bagi pemilik maupun yang diberi. Nabi bersabda:
حُرِّمَتِ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا
“Khamr diharamkan karena zatnya” (HR. an Nasaai)
b. haram karena mengambil hak ‘adami (manusia) seperti harta curian dan rampasan (ghashab). Harta ini haram dimiliki oleh pencuri dan perampas dan tidak boleh dihadiahkan. Karena harta jenis ini haram baik bagi pelakunya maupun yang menerima hadiah. Karena harta ini milik si pemiliknya asal. Ketika harta ini ditemukan maka wajib dikembalikan pada pemiliknya. Di antara dalilnya adalah hadist dari Samurah, ia berkata, bersabda Nabi saw:
إِذَا سُرِقَ مِنْ الرَّجُلِ مَتَاعٌ أَوْ ضَاعَ لَهُ مَتَاعٌ فَوَجَدَهُ بِيَدِ رَجُلٍ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَرْجِعُ الْمُشْتَرِي عَلَى الْبَائِعِ بِالثَّمَنِ
Jika barang seseorang dicuri, atau hilang, kemudian ia mendapatinya di tangan orang lain, maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut. Adapun orang
Apakah boleh menerima hadiah seseorang dari harta haram (misalnya hasil berjudi, riba, asuransi, jual beli miras)? Apakah boleh bagi keluarganya menerima nafkah dari harta yng dihasilkan dari sumber yang haram?
Jawab
Jenis-jenis ‘harta haram’:
a. haram karena zatnya seperti khamr (miras). Jenis ini haram dihadiahkan karena ia haram secara zatnya baik bagi pemilik maupun yang diberi. Nabi bersabda:
حُرِّمَتِ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا
“Khamr diharamkan karena zatnya” (HR. an Nasaai)
b. haram karena mengambil hak ‘adami (manusia) seperti harta curian dan rampasan (ghashab). Harta ini haram dimiliki oleh pencuri dan perampas dan tidak boleh dihadiahkan. Karena harta jenis ini haram baik bagi pelakunya maupun yang menerima hadiah. Karena harta ini milik si pemiliknya asal. Ketika harta ini ditemukan maka wajib dikembalikan pada pemiliknya. Di antara dalilnya adalah hadist dari Samurah, ia berkata, bersabda Nabi saw:
إِذَا سُرِقَ مِنْ الرَّجُلِ مَتَاعٌ أَوْ ضَاعَ لَهُ مَتَاعٌ فَوَجَدَهُ بِيَدِ رَجُلٍ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَرْجِعُ الْمُشْتَرِي عَلَى الْبَائِعِ بِالثَّمَنِ
Jika barang seseorang dicuri, atau hilang, kemudian ia mendapatinya di tangan orang lain, maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut. Adapun orang
yg
membelinya harus mengembalikan kepada si penjual (dengan tetap memperoleh) uang pembelian. [HR. Ahmad ].Demikian pula harta ghasab maka wajib atas perampas mengembalikan barang rampasannya pada pemiliknya. Berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Samurah, Nabi saw bersabda:
عَلَى اليَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ
“Wajib atas tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya (mengembalilannya)”.(Hr. Tirmidzi, Hasan Shahih)
c. harta haram karena dihasilkan dari mu’amalah yang batil seperti harta riba dan hasil berjudi. Harta jenis ini hanya haram untuk pelakunya (pihak yang memperolehnya). Tapi tidak haram bagi pihak yang memperolehnya melalui jalur yang dibolehkan syari’at (meski dengan bermuamalah dengan pemilik harta riba atau harta hasil berjudi tersebut). Misalnya anda menjual barang tertentu pada pelaku riba, dan anda mendapatkan harga (uang)nya, istri yang mendapat nafkah dari hasil riba, atau hadiah yang didapatkan dari hasil riba, dst. Sesungguhnya dosa atas harta ini hanya menimpa pelaku riba (yang memperoleh harta riba) bukan pada uang hasil jual beli, penerima nafkah, dan penerima hadiah. Di antara dalilnya adalah;
a. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain (QS. Al an’am: 164)
b. Nabi saw biasa bermuamalah dengan dengan orang Yahudi di Madinah, padahal telah diketahui bahwa kebanyakan harta mereka dari riba. Allah SWT berfirman: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil (QS. An Nisa: 160-161)
Nabi saw menerima hadiah dari Yahudi, sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Abbas, bahwa seorang wanita yahudi Khaibar memberi hadiah pada Nabi saw kambing panggang yang beracun. Nabi lalu mengembalikannya, lalu bersabda: apa yang mendorongmu melakukannya?Wanita itu menjawab, “aku suka (aku ingin tahu), Jika engkau adalah seorang nabi, maka Allah pasti kan memberitahukan racun itu padamu. Jika engkau bukan nabi, maka aku telah melepaskan manusia darimu”.
c. Terdapat riwayat yang shahih dari sebagian shahabat dan tabi’in bahwa mereka membolehkan hadiah dari pelaku riba
Seseorang lelaki menemui Ibnu Mas’ud, ia berkata:
إِنَّ لِي جَارًا يَأْكُلُ الرِّبَا، وَإِنَّهُ لَا يَزَالُ يَدْعُونِي، فَقَالَ: “مَهْنَؤُهُ لَكَ وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ
“Aku bertetangga dengan orang yang memakan riba. Ia senantiasa mengundangku (untuk makan-makan)”. Ibnu Mas’ud menjawab: “Nikmatnya (keselamatan) untukmu dan dosanya baginya”. (HR. Abdurrazaq ash shan’ani dalam mushannafnya)
Al-Hasan ditanya tentang hukum memakan makanan dari penukar mata uang (ash shayaarifah) ? Beliau menjawab:
قَدْ أَخبرَكُمُ اللَّهُ عَنِ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، إِنَّهُمْ يَأْكُلُونَ الرِّبَا، وَأَحَلَّ لَكُمْ طَعَامَهُمْ
“ Allah SWT telah mengabarkan pada kalian mengenai orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sesungguhnya mereka memakan riba, sementara Allah telah menghalalkan bagi kalian makanan mereka” (HR. Abdurrazaq ash shan’ani dalam mushannafnya dari Ma’mar)
Dari Manshur, ia berkata: aku berkata pada Ibrahim, “aku sampai pada suatu tempat kerja (bertemu dengan seorang pekerja), maka ia menyambutku dan menawariku uang. Ibrahim berkata “terimalah!”. Jawabku ‘pekerja itu mengambil riba’. Ia kembali menjawab ‘terimalah selama engkau tidak diperintahkan atau membantu mengambil riba” ” (HR. Abdurrazaq ash shan’ani dalam mushannafnya dari jalur Ma’mar)
Meski demikian lebih utama jika tidak bermuamalah dengan pemilik harta haram yang diperoleh dari riba, tidak menjual apapun pada mereka, tidak menerima hadiahnya untuk alasan kewara’an (kehati-hatian). Sungguh Para Shahabat menjauhi banyak perkara yang hukumnya mubah karena takut mendekati pada keharaman. Terdapat hadist shahih dari Nabi saw, beliau bersabda:
لَا يَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ المُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لَا بَأْسَ بِهِ حَذَرًا لِمَا بِهِ البَأْسُ
“ seorang hamba tidak akan sampai pada derajat muttaqin hingga menghindari apa-apa yang tidak dilarang (mubah) karena takut terjatuh pada perkara yang dilarang (haram). (Hr. Tirmidzi, hadist hasan)
Kesimpulannya, boleh hukumnya berjual sesuatu dengan orang yang bermuamalah riba (memungut riba) dari bank dan lainnya. Boleh pula menerima hadiahnya, akan tetapi lebih utama untuk tidak berjual beli padanya dan tidak menerima hadiah darinya.
4 Shafar 1434 H/ 7 Desember 2012
Alhamdulillah selesai diterjemahkan dengan pertolongan Allah;
sip
BalasHapus