Sabtu, 19 April 2014

Awas...Sekali membentak memarahi anak, milyaran sel otak anak ‘rusak musnah’ !



“Tahukan Anda di dalam setiap kepala seorang anak terdapat lebih dari 10 trilyun sel otak yang siap tumbuh. Satu bentakan atau makian mampu membunuh lebih dari 1 milyar sel otak saat itu juga. Satu cubitan atau pukulan mampu membunuh lebih dari 10 milyar sel otak saat itu juga. Sebaliknya 1 pujian atau pelukan akan membangun kecerdasan lebih dari 10 trilyun sel otak saat itu juga.”
Dari beberapa artikel dan penelitian disebutkan bahwa, satu bentakan merusak milyaran sel-sel otak anak kita. Hasil penelitian Lise Gliot, berkesimpulan pada anak yang masih dalam pertumbuhan otaknya yakni pada masa golden age (2-3 tahun pertama kehidupan, red), suara keras dan membentak yang keluar dari orang tua dapat menggugurkan sel otak yang sedang tumbuh. Sedangkan pada saat ibu sedang memberikan belaian lembut sambil menyusui, rangkaian otak terbentuk indah.
Penelitian Lise Gliot ini sendiri dilakukan sendiri pada anaknya dengan memasang kabel perekam otak yang dihubungkan dengan sebuah monitor komputer sehingga bisa melihat setiap perubahan yang terjadi dalam perkembangan otak anaknya. “Hasilnya luar biasa, saat menyusui terbentuk rangkaian indah, namun saat ia terkejut dan sedikit bersuara keras pada anaknya, rangkaian indah menggelembung seperti balon, lalu pecah berantakan dan terjadi perubahan warna. Ini baru teriakan,” ujarnya. Dari hasil penelitian ini, jelas pengaruh marah terhadap anak sangat mempengaruhi perkembangan otak anak. Jika ini dilakukan secara tak terkendali, bukan tidak mungkin akan mengganggu struktur otak anak itu sendiri. “Makanya, kita harus berhati-hati dalam memarahi anaknya,” Tidak hanya itu, juga mengganggu fungsi organ penting dalam tubuh. Tak hanya otak, tapi juga hati, jantung dan lainnya.
Teriakan dan Bentakan menghasilkan gelombang suara. Ya, hampir semua orang mengetahui itu. Yang belum banyak diketahui orang banyak adalah, bentakan yang disertai emosi seperti marah menghasilkan suatu gelombang baru.
Emosi negatif seperti marah mempunyai gelombang khusus yang merupakan gelombang yang dipancarkan dari otak. Gelombang ini dapat bergabung dengan gelombang suara orang yang berteriak. Nah, gabungan gelombang suara dan gelombang emosi marah ini menghasilkan gelombang ketiga dengan efek yang khusus.
Efek dari gelombang ketiga ini adalah sifat destruktifnya terhadap sel-sel otak orang yang dituju. Dalam satu kali bentakan saja, sejumlah sel-sel otak orang yang dijadikan target akan mengalami kerusakan saat dia terkena gelombang ini, baik bila dia mendengar suaranya atau pun tidak. Hal ini karena gelombang ketiga ini tetap merambat sebagaimana dia gelombang suara tapi langsung ditangkap oleh otak sebagaimana gelombang otak.
Efek kerusakan pada sel-sel otak akan lebih besar pada anak-anak yang dijadikan sasaran bentakan ini. Pada remaja dan orang dewasa mengalami kerusakan yang tidak sebesar anak-anak, tapi tetap saja terjadi kerusakan.
Efek jangka panjangnya dapat dilihat pada orang-orang yang sering mengalami bentakan di masa lalunya. Mereka lebih banyak melamun serta termasuk lambat dalam memahami sesuatu. Orang-orang ini biasanya mudah meluapkan emosi negatif seperti marah, panik atau sedih. Mereka biasanya seringkali mengalami stress hingga depresi dalam hidup, karena kesulitan memahami pola-pola masalah yang mereka hadapi. Semuanya akibat dari sel-sel otaknya yang aktif lebih sedikit dari yang seharusnya.
Oleh karena itu, sebagai orang tua, pendidik, ataupun orang yang lebih tua dari ‘mereka’, sebaiknya memilih sikap yang lebih kreatif dalam menghadapi tingkah anak yang mungkin kurang baik. Seringkali orang tua  bukan mencegah, mengarahkan, dan membimbing sebelum kesalahan terjadi. Seharusnya orang tua mempertimbangkan tingkat perkembangan kejiwaan anak, sebelum membuat aturan. Jangan menyamakan anak dengan orang dewasa. Orang tua hendaknya menyadari bahwa dunia anak jauh berbeda dengan orang dewasa. Jadi, ketika menetapkan apakah perilaku anak dinilai salah atau benar, patuh atau melanggar, jangan pernah menggunakan tolok ukur orang dewasa.
Harus diakui, orang tua yang habis kesabarannya sering membentak dengan kata-kata yang keras bila anak-anak menumpahkan susu di lantai, terlambat mandi, mengotori dinding dengan kaki, atau membanting pintu. Sikap orang tua tersebut seperti polisi menghadapi penjahat. Sebaliknya, orang tua sering lupa untuk memberikan perhatian positif ketika anak mandi tepat waktu, menghabiskan susu dan makanannya, serta memberesi mainannya. Padahal seharusnya, antara perhatian positif dengan perhatian negatif harus seimbang.
Mari yuk selalu memberi pujian tulus dan pelukan kasih sayang kepada anak-anak kita agar kelak menjadi anak yang cerdas berjiwa penuh kasih sayang.()
sumber: http://mastercorebrain.wordpress.com/saat-membentak-memarahi-anakrusak-milyaran-sel-otak-anak-musnah/

Hukum Memelihara Jenggot Menurut 4 Madzhab


Hukum Memelihara Jenggot Menurut 4 Madzhab

Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris. Jika ada seorang laki-laki memelihara jenggot, maka ia adalah teroris, atau minimal berpikiran radikal dan intoleran. Ini adalah bagian upaya mereka untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran dan ciri khas mereka. Jenggot, celana cingkrang, jilbab, cadar, dan ciri-ciri khas muslim lainnya dianggap dan diopinikan sebagai ciri khas teroris. Sayangnya, opini pembenci Islam ini ‘dimakan mentah-mentah’ oleh sebagian kaum muslimin.
Di sisi yang lain, sebagian umat Islam yang begitu tinggi ghirah Islamnya, dan begitu kuat keinginan mengikuti sunnah-nya, namun kurang memahami persoalan khilafiyah, akhirnya menjadikan jenggot sebagai standar ahlus sunnah atau ahlul bid’ah-nya seseorang. Yang memelihara jenggot, berarti ia ahlus sunnah, sedangkan yang mencukur jenggot, berarti ia ahlul bid’ah. Mereka juga tutup mata dan tutup telinga terhadap fakta bahwa ulama berbeda pendapat tentang kewajiban memelihara jenggot ini. Orang-orang seperti ini mudah mengklaim mutlak kebenaran ada pada dirinya atau komunitasnya, dan yang menyelisihi berarti salah mutlak.
Lalu bagaimana hukum memelihara jenggot dalam fiqih?
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] dikatakan bahwa seluruh ulama sepakat memelihara jenggot merupakan perkara yang diperintahkan oleh Syari’ah. Hal ini berdasarkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya:
1. Hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
خَالِفُوا المُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Artinya: “Selisihilah orang-orang musyrik. Peliharalah (jangan cukur) jenggot dan cukurlah kumis kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 5892)
2. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
Artinya: “Cukurlah kumis dan biarkanlah (jangan dicukur) jenggot kalian. Selisihilah orang-orang Majusi.” (HR.Muslim no. 260)
3. Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ …
Artinya: “Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu mencukur kumis, memelihara jenggot, …” (HR. Muslim no. 261)
Ibnu Hajar menyatakan bahwa orang-orang Majusi ada yang memotong pendek jenggot mereka dan ada juga yang mencukurnya habis (Fathul Bari [10/349]).
Walaupun memelihara jenggot merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam, namun tidak otomatis hukumnya wajib atau ulama sepakat atas kewajibannya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah ada beberapa pembahasan terkait memelihara jenggot ini, dan yang terpenting di antaranya adalah tentang (1) memanjangkan dan melebatkan jenggot dengan treatment tertentu, (2) memotong jenggot yang panjangnya melebihi genggaman tangan, dan (3) mencukur habis jenggot.
Memanjangkan dan Melebatkan Jenggot dengan Treatment Tertentu
Ibn Daqiq al-‘Ied berkata:
لَا أَعْلَمُ أَحَدًا فَهِمَ مِنَ الْأَمْرِ فِي قَوْلِهِ أَعْفُوا اللِّحَى تَجْوِيزَ مُعَالَجَتِهَا بِمَا يُغْزِرُهَا كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ
Artinya: “Saya tidak mengetahui ada orang yang memahami perintah Nabi dalam sabda beliau, ‘peliharalah jenggot’ dengan kebolehan memberikan treatment tertentu agar jenggot tersebut tumbuh lebat, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang.” (Fathul Bari [10/351]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224])
Jadi, bagi yang memang dari sononya tidak punya jenggot, tidak usah sedih, dan tidak usah juga membeli penumbuh jenggot berharga mahal untuk merealisasikan perintah Nabi ini. Perintah memelihara jenggot ini hanya untuk yang dikaruniai jenggot oleh Allah ta’ala.
Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Tangan
Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Berikut sedikit gambarannya:
1. Tidak boleh memotong jenggot, walaupun panjangnya melebihi genggaman tangan. Yang berpendapat seperti ini misalnya adalah Imam an-Nawawi. Beliau menyatakan bahwa kebolehan memotong jenggot yang melebihi genggaman tersebut bertentangan dengan zhahir hadits yang memerintahkan membiarkannya (tidak mencukurnya). (Fathul Bari [10/350]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224])
2. Boleh memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyyah. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan atsar dari Ibn ‘Umar:
إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
Artinya: “(Ibnu ‘Umar) ketika berhaji atau ber-‘umrah beliau menggenggam jenggotnya, dan yang melebihi genggaman tersebut beliau potong.” (HR. Al-Bukhari no. 5892)
Terkait riwayat dari al-Bukhari di atas, Mushthafa al-Bugha memberikan ta’liq­-nya, bahwa yang dimaksud dengan fadhala adalah ‘melebihi dari genggaman’ dan akhadzahu artinya qashshahu (memotongnya).
Secara terperinci, kalangan Hanabilah menyatakan bahwa tidak makruh hukumnya memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan ini yang dinyatakan oleh Imam Ahmad (Syarh Muntaha al-Iradat [1/44];Nailul Ma-arib [1/57]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]).
Sedangkan Hanafiyyah menyatakan bahwa memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad dari Abu Hanifah (al-Fatawa al-Hindiyyah [5/358]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]).
Ada juga pendapat dari kalangan Hanafiyyah yang menyatakan wajib memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan berdosa membiarkannya (tidak memotongnya) (Hasyiyah Ibn ‘Abidin [2/417]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]).
Adapun memotongnya lebih pendek dari genggaman tangan, maka Ibn ‘Abidin berkata, ‘tidak ada seorangpun yang membolehkannya’ (Hasyiyah Ibn ‘Abidin [2/418]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah[35/225])
3. Jenggot tidak dipotong kecuali jika jenggot tersebut semrawut (tidak rapi) karena begitu panjang dan lebatnya. Pendapat ini dinukil oleh ath-Thabari dari al-Hasan dan ‘Atha. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibn Hajar, dan menurut beliau karena alasan inilah Ibn ‘Umar memotong jenggotnya. ‘Iyadh berkata bahwa memotong jenggot yang terlalu panjang dan lebat itu baik, bahkan dimakruhkan membiarkan jenggot yang terlalu panjang dan lebat sebagaimana dimakruhkan memendekkannya (Fathul Bari [10/350]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]).
Salah satu dalil yang digunakan oleh yang berpendapat seperti ini adalah hadits:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا
Artinya: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu memotong jenggotnya karena sangat lebat dan panjangnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2762, dan beliau berkata, ‘ini hadits gharib’)
Tentang hadits ini, Ibn Hajar dalam Fathul Bari [10/350] memuat pernyataan al-Bukhari tentang ‘Umar ibn Harun (periwayat hadits ini), ‘saya tidak mengetahui hadits munkar darinya, kecuali hadits ini’. Ibn Hajar juga menyatakan bahwa sekelompok ulama mendhaifkan ‘Umar ibn Harun secara mutlak.
Mencukur Habis Jenggot
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225-226] dinyatakan bahwa mayoritas fuqaha, yaitu kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan satu pendapat dari kalangan Syafi’iyyah mengharamkan mencukur habis jenggot. Di al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa kalangan Malikiyyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur habis jenggot, sedangkan kalangan Hanafiyyah menyatakan hukumnya makruh tahrim.
Kelompok yang mengharamkan ini beralasan bahwa mencukur habis jenggot bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memeliharanya. Dan Ibn ‘Abidin dalam kitab Hasyiyah-nya (sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya) menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang membolehkan memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan (al-akhdzu minal lihyah duunal qabdhah), sedangkan mencukur habis jenggot (halqul lihyah) lebih dari itu (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah[35/226]). Maksudnya, memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan saja tidak boleh, apalagi mencukur habis jenggot tersebut.
Dalam Hasyiyah ad-Dusuqi [1/90] dinyatakan, ‘Haram bagi seorang laki-laki mencukur habis jenggot dan kumisnya, dan orang yang melakukan itu diberi sanksi ta’dib’.
Berbeda dengan jumhur fuqaha, pendapat yang ashah dari kalangan Syafi’iyyah menyatakan bahwa mencukur habis jenggot hukumnya makruh (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]). Syaikh Wahbah az-Zuhaili, ulama besar kontemporer bermadzhab Syafi’i, di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], juga menyatakan hal yang sama, bahwa mencukur habis jenggot menurut madzhab Syafi’i hukumnya makruh tanzih.
Az-Zuhaili juga menukil pernyataan an-Nawawi tentang sepuluh kebiasaan yang dimakruhkan terkait dengan jenggot, dan salah satunya adalah mencukur habisnya. Dikecualikan dari hal ini, jika jenggot tersebut tumbuh pada seorang perempuan, maka mustahab mencukurnya habis (Syarh Shahih Muslim [3/149-150];al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462]).
***
Inilah fakta perbedaan pendapat ulama tentang hukum memelihara jenggot. Sekali lagi ini fakta, dan tidak bisa didustakan, kecuali ada yang bisa menunjukkan bahwa penisbahan pendapat-pendapat di atas kepada empunya pendapat keliru. Dan ini bukan persoalan tarjih, pendapat mana yang lebih kuat. Mengakui ada pendapat yang berbeda itu satu hal, dan memilih pendapat yang dianggap paling kuat itu hal lain lagi.
Namun, walaupun terdapat perbedaan pendapat, bagaimanapun ia tetap sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disyariatkan bagi kita umat Islam, seluruh ulama sepakat tentang hal ini. Jadi, haram bagi seorang muslim menghina dan mengejek orang yang mengamalkan sunnah ini. Ini adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan umat Islam seharusnya semangat menjalankan sunnah ini, apalagi di masa sekarang, di saat umat Islam banyak yang kehilangan ghirah keislaman dan kebanggaannya terhadap Islam.
Wallahu a’lam bish shawwab.
Maraji’
1. al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah
2. Fathul Bari karya Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani asy-Syafi’i
3. Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi asy-Syafi’i
4. al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili asy-Syafi’i
5. Hasyiyah Ibn ‘Abidin karya Ibn ‘Abidin al-Hanafi
6. al-Fatawa al-Hindiyyah karya ulama-ulama India bermadzhab Hanafi
7. Hasyiyah ad-Dusuqi karya ad-Dusuqi al-Maliki
8. Syarh Muntaha al-Iradat karya al-Buhuti al-Hanbali
9. Nailul Ma-arib karya Ibn Abi Tughlub al-Hanbali
[Semua diambil dari al-Maktabah asy-Syamilah, tarqimul kitab muwafiq lil mathbu’]

copas dari: Ustd. ABU FURQON AL-BANJARY

Kamis, 17 April 2014

[ Takut Kekuasaanya Goyah, Rezim Saudi Pecat Imam yang Bicara Politik ]

[ Takut Kekuasaanya Goyah, Rezim Saudi Pecat Imam yang Bicara Politik ]
Khawatir akan mengoyahkan kekuasaan dinasti Saud, imam di Saudi yang bicara politik akan dipecat. Sebagaimana yang dilansir Saudi Gazette (15/4), Kementerian Urusan Islam Saudi, Wakaf, Dakwah dan Penyuluhan telah memperingatkan para imam bahwa mereka mungkin akan kehilangan pekerjaan jika berbicara tentang politik dalam khotbah Jumat mereka.
“Para imam yang berbicara tentang politik dalam khotbah-khotbah mereka tidak hanya akan dipecat dari jabatannya tapi akan dilarang untuk mengambil posisi-posisi lain di dalam masjid,” kata asisten wakil kementerian itu.
Abdulmohsen Bin Abdulaziz Al – Asheikh mengatakan jika kementerian menemukan bahwa seorang imam telah menggunakan khotbah-khotbahnya untuk membahas politik, kementrian akan memanggilnya untuk berdiri di hadapan sejumlah ulama dari salah satu komite penasihat kementerian yang telah dibentuk di berbagai daerah.
“Jika para imam bertobat dan berjanjian dengan serius untuk tidak melakukan hal ini lagi-lagi, dia akan diampuni dan akan terus menempati posisinya, jika tidak, dia akan diberhentikan,” katanya.
Al-Asheikh meminta agar semua imam hanya berbicara tentang masalah-masalah keagamaan yang menjadi perhatian jamaah dan untuk menjauhi dari isu-isu politik.
Sekitar 3.500 ulama di Arab Saudi telah diberhentikan sejak tahun 2003 karena khotbah-khotbahnya yangmempertanyakan masalah politik, sebagian pers Arab melaporkan.
Dengan alasan yang dicari-cari yaitu mengekang ‘kaum ekstrimis’ dan fatwa-fatwa yang “tidak masuk akal”, Raja Abdullah memutuskan pada tahun 2010 bahwa hanya anggota Dewan Ulama Senior, dan mereka yang dengan izin Raja yang dapat mengeluarkan fatwa publik .
Tahun lalu Kementerian Urusan Islam mengumumkan bahwa mereka akan menerapkan sistem online yang memungkinkan seluruh imam masjid di seluruh wilayah Kerajaan Saudi untuk terhubung satu sama lain lewat Internet.
Sistem ini akan memungkinkan kementerian untuk memonitor semua program yang terfokus pada masjid, peziarah, dan komunitas ekspatriat.
Statistik Departemen baru-baru ini menunjukkan bahwa ada 90.000 masjid di seluruh Kerajaan Saudi. Menghubungkan semua masjid dengan satu sistem online akan memungkinkan pelayanan untuk mengetahui status dari masing-masing masjid, kekurangan dan kebutuhannya.
Takut Kehilangan Kekuasaan
Tindakan pemerintah Saudi melarang Imam bicara politik patut dipertanyakan. Sebab dalam Islam, politik itu perkara ma’lumun minad din bidh-dharurah. Memisahkan politik dari Islam serta menjadikan Islam sebatas ritus dan moral adalah pendiskreditan Islam. Ide pemisahan Islam dengan politik itu merupakan ide ‘nyleneh’ yang sebelumnya tidak dikenal di dalam Islam.
Prof. Rawas Qal’ah Ji di dalam Mu’jamu Lughah al-Fuqaha’ (I/253) menjelaskan, politik dalam Islam adalah: ri’âyah syu‘ûn al-ummah bi ad-dakhil wa al-khârij wifqa asy-syarî’ati al-islâmiyyah; artinya pemeliharaan urusan umat di dalam dan luar negeri sesuai dengan syariah Islam.
Makna inilah yang ada dalam hadis Nabi saw. riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah ra: “Bani Israil itu diurus oleh para nabi (tasûsuhum al-anbiyâ’). Ketika seorang nabi wafat maka akan diganti nabi (yang baru). Namun tidak ada nabi setelahku dan akan ada para khalifah dan jumlahnya banyak.”
Imam an-Nawawi dalam Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VI/316), menjelaskan pengertiantasusuhum al-anbiyâ’, yaitu mengatur urusan mereka sebagaimana yang dilakukan oleh para pemimpin dan wali terhadap rakyat-(nya).
Ringkasnya, politik dalam Islam adalah permeliharaan (ri’ayah) urusan umat di dalam dan luar negeri, yang subyeknya adalah negara dan umat. Negara secara real melaksanakan pemeliharaan itu. Umat melakukan kontrol terhadap ri’ayah oleh negara.
Dari situ, kita mafhum mengapa para fuqaha’ saat mengkaji masalah politik, selalu mengaitkan dengan Imamah, atau Khilafah. Sebab, tanpa Khilafah dan Imamah, aktivitas politik dalam Islam tidak akan sempurna. Imam al-Ghazali, di dalam Ihya’ Ulumuddin (I/17) menyatakan, “Agama itu pokok. Kekuasaan itu layaknya pelindung. Sesuatu yang tidak ada pokok atau fondasinya maka akan hancur. Sesuatu yang tidak ada pelindungnya maka akan hilang.”
Sikap hirau terhadap politik yang berasas Islam ini juga ditunjukkan oleh para ulama-ulama besar. Imam Malik adalah seorang ulama mujtahid sekaligus guru Imam Syafii. Di antara ujian yang beliau derita adalah pada tahun 146 H, yakni saat Khalifah Abu Ja’far melarang beliau menyampaikan suatu hadis. Diam-diam, ada yang bertanya kepada Imam Malik tentang hadis tersebut, hal ini mendorong sang Imam menyampaikan hadis ini ke khalayak. Mendengar demikian Ja’far bin Sulaiman, Gubernur Madinah, memukul Imam Malik 30 kali, dalam riwayat lain 70 kali. Sebagian perawi menyebutkan, penyebab Imam Malik dipukul karena fatwa beliau, bahwa pengangkatan Abu Ja’far sebagai khalifah tidak sah karena melalui paksaan.
Imam Hasan al-Bashri adalah salah seorang di antara para ulama yang begitu besar rasa takutnya kepada Allah. Sebaliknya, ia tak pernah gentar terhadap penguasa dunia yang lalim. Beliau berani menentang penguasa Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi, penguasa Irak yang lalim pada zamannya. Ia berani mengungkap keburukan perilaku penguasa tersebut di hadapan rakyat dan menyampaikan kebenaran di hadapannya. Beliau sangat terkenal dengan ucapannya, “Sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari para pemilik ilmu untuk menjelaskan ilmu yang dimilikinya kepada manusia dan tidak menyembunyikannya.” Karena keberaniannya itulah beliau harus menanggung ragam penderitaan. (AF)

Selasa, 15 April 2014

WAAAH...! Pelaku usaha Multi Level Marketing (MLM) maupun Single Level Marketing (SLM) terancam di Pidanakan.

MERDEKA.COM. Pelaku usaha Multi Level Marketing (MLM) maupun Single Level Marketing (SLM) harus berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Sebab, ada ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar karena merugikan konsumen.
Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 105 UU Perdagangan tersebut, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang bisa dipidana.
"Pidana 10 tahun penjara dan atau Rp 10 miliar," kutipan isi UU Perdagangan yang diterima merdeka.com, Minggu (12/4).
Kabiro Hukum Kementerian Perindustrian, Lasminingsih mengatakan penjara dan denda ini pantas diterapkan pada pelaku distribusi MLM karena masuk kategori pidana dan penipuan.
"Betapa menderitanya orang yang ditipu. Itu kejahatan kalau MLM itu. Berapa banyak orang susah karena MLM. Tadinya tidak ada ketentuan mengenai itu," ucapnya dalam media gathering Kementerian Perdagangan di Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4).
Menurut Lasminingsih para pelaku MLM hanya berpura-pura jadi pengusaha padahal mereka menerapkan permainan uang atau money game.
"Dendanya Rp 10 miliar karena banyak orang yang dirugikan, nanti ini bisa diporses berdasarkan pengaduan ataupun tidak karena perdagangan mekanisme piramida itu dilarang," tutupnya.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina. Menurut dia, beleid yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ini berlaku lantaran banyak kasus pembohongan konsumen yang dilakukan oleh pelaku MLM.
"Semua pelaku distribusi langsung atau MLM itu dia berhati-hati dan tidak merugikan konsumen. UU Perdagangan ini mengatur hukuman yang lebih jelas yaitu pidana," ujar Srie di kantornya, Jakarta, Rabu (2/4).
Srie mengatakan beleid ini tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga pelaku MLM yang tak menjalankan bisnis sesuai ketentuan. Selama ini, sanksi terhadap MLM yang buruk tidak tegas, sehingga merugikan pelaku yang bersih.
"Misalkan produk tertentu ini saya sebut merek X, tetapi ada orang yang menjual dengan membuat merek baru kemudian ada juga yang memalsu dan meniru dan menjual secara tidak langsung seperti di toko eceran dan warung. Kan kasihan yang pakai MLM," ungkap Srie.
Pelaku MLM yang merugikan dikategorikan dalam dua modus. Modus tersebut yaitu penipuan dan tidak tahu aturan.

"Nah kalau ada yang tidak tahu aturan, anda sudah punya SIUPL belum. Kalau sudah harus dilakukan pembinaan sampai kita temani ke BKPM," terang dia

Sabtu, 12 April 2014

"Demokrasi Dalam Pandangan Islam" Oleh: HM Tambrin MMPd (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel)


Demokrasi Dalam Pandangan Islam

Oleh: HM Tambrin MMPd
(Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel)

Sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari para ulama supaya mereka menjelaskan kepada manusia tentang apa-apa yang diturunkan kepada mereka (syari’at ini), Allah berfirman.

Artinya : Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya” (Ali-Imron: 187)

Allah melaknat orang yang menyembunyikan ilmunya

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah : 159-160).

Dan Allah mengancam mereka dengan neraka

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih. (Al-baqarah: 174).

Sebagai pengamalan sabda Rasulullah

Artinya : Agama itu adalah nasehat, kami bertanya : Bagi siapa wahai Rasulullah ?Jawab beliau : Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin dan mayarakat umum. (Hadit Riwayat Muslim)

Dan mencermati beragam musibah yang menimpa umat Islam dan pemikiran-pemikiran yang disusupkan oleh komplotan musuh terutama pemikiran impor yang merusak aqidah dan syariat umat, maka wajib bagi setiap orang yang dikarunia ilmu agama oleh Allah agar memberi penjelasan hukum Allah dalam beberapa masalah berikut.

Demokrasi, menurut pencetus dan pengusungnya, demokrasi adalah pemerintahan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat). Rakyat pemegang kekuasaan mutlak. Pemikiran ini bertentangan dengan syariat Islam dan aqidah Islam. Allah berfirman.

Artinya: Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. (Al-Maidah : 44)

Artinya: Dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan. (Al-Kahfi : 26)

Sebab demokrasi merupakan undang-undang thagut, padahal kita diperintahkan agar mengingkarinya, firman-Nya.

Artinya: (Oleh karena itu) barangsiapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul (tali) yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. (Al-Baqarah: 256).

Demokrasi dan Syura

Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan berhukum dengan hukum-Nya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan hukumnya. Setiap yang menyelisihi syariat Allah pasti berasal dari thagut.

Adapun orang-orang yang berupaya menggolongkan demokrasi ke dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash (dalilnya) dan merupakan hak Ahli Halli wal Aqdi yang anggotanya para ulama yang wara’ (bersih dari segala pamrih). Demokrasi sangat berbeda dengan sistem syura seperti telah dijelaskan di muka.

Berserikat

Berserikat merupakan bagian dari demokrasi, serikat ini ada dua macam :
[a] Serikat dalam politik (partai) dan,
[b] Serikat dalam pemikiran.

Maksud serikat pemikiran adalah manusia berada dalam naungan sistem demokrasi, mereka memiliki kebebasan untuk memeluk keyakinan apa saja sekehendaknya. Mereka bebas untuk keluar dari Islam (murtad), beralih agama menjadi Yahudi, Nasrani, atheis (anti tuhan), sosialis atau sekuler. Sejatinya ini adalah kemurtadan yang nyata.

Allah berfirman.
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang yahudi) ; Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan, sedang Allah mengetahui rahasia mereka. (Muhammad: 25)

Adapun serikat politik (partai politik) maka membuka peluang bagi semua golongan untuk menguasai kaum muslimin dengan cara pemilu tanpa mempedulikan pemikiran dan keyakinan mereka, berarti penyamaan antara muslim dan non muslim.
Hal ini jelas-jelas menyelisihi dali-dalil qath’i (absolut) yang melarang kaum muslimin menyerahkan kepemimpinan kepada selain mereka.

Allah berfirman.
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. (An-Nisa: 59)
Artinya : Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Atau adakah kamu (berbuat demikian), bagaimanakah kamu mengambil keputusan ? (Al-Qolam: 35-36)

Karena serikat (bergolong-golongan) itu menyebabkan perpecahan dan perselisihan, lantaran itu mereka pasti mendapat adzab Allah. Allah memfirmankan.

Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (Ali-Imran: 105)

Siapapun yang beranggapan bahwa berserikat ini hanya dalam program saja, bukan dalam sistem atau disamakan dengan perbedaan madzhab fikih diantara ulama, maka realita yang terpampang di hadapan kita membantahnya. Sebab program setiap partai muncul dari pemikiran dan aqidah mereka. Program sosialisme berangkat dari pemikiran dasar sosialisme, sekularisme berangkat dari dasar-dasar demokrasi, begitu seterusnya.

http://hizbut-tahrir.or.id/2014/04/06/kakanwil-kemenag-kalsel-demokrasi-dalam-pandangan-islam/

==============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Status ini.
==============================
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan di www.hizbut-tahrir.or.id/rekrutmen

Syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda.
==============================
Website : www.hizbut-tahrir.or.id
Youtube : http://www.youtube.com/htiinfokom
Facebook : https://www.facebook.com/Htiinfokom
Twitter : https://twitter.com/hizbuttahrirID
===============================

Jumat, 11 April 2014

Anggota DPRD Batu Bara: “Susah bahkan Tidak Mungkin Terapkan Syariah di Parlemen”

IMG_0325Anggota DPRD Batu Bara: “Susah bahkan Tidak Mungkin Terapkan Syariah di Parlemen”

 Seorang anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Alasari SAg, MAg menyatakan susah bahkan tidak mungkin menerapkan syariah di parlemen. “Begitu susahnya bahkan tidak mungkin menerapkan Islam itu di parlemen,” tegasnya ketika ditanya peluang penegakan syariah melalui parlemen, Ahad (23/3) di Masjid Raya Nur Addin, Kota Tebing Tinggi.

Contoh kecil saat sedang sidang, dan waktu dzuhur sudah masuk. “Kemudian ada yang interupsi agar sidang ditunda untuk shalat dzuhur, lalu itu ditanyakan ke forum, jika voting menyatakan sidang harus dilanjutkan maka sidang pun harus dilanjutkan dan waktu sholat pun lanjut dengan sendirinya,” ungkapnya dalam talkshow Halqah Islam dan Peradaban (HIP) Pemilu untuk Perubahan! Benarkah???
Ia juga menceritakan perubahan dirinya sebelum dan sesudah masuk parlemen. “Dulu saat berada di luar parlemen saya ingin menerapkan nilai-nilai Islam di dalam parlemen, tapi entah mengapa sesudah saya sampai parlemen keinginan itu pun berubah,  bahkan sampai sekarang saya tidak tahu apa penyebabnya mengapa bisa demikian,” ungkapnya.
Sedangkan pengamat politik Islam Andri Yamin menyatakan jika ada yang orang yang mengaku ingin menerapkan syariat Islam di dalam parlemen adalah dusta. “Itu dusta karena bagi orang – orang  yang ada di parlemen, ibarat meletakkan satu kaki di bumi dan kaki yang lainya di neraka, bagaimana orang yang satu kakinya di neraka akan mampu menerapkan Islam?” ungkapnya langsung disambut takbir ratusan peserta.
Pernyataan Andri pun disambut pengurus DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Tebing Tinggi M Sidik Lubis. Menurutnya, memang jalan satu satunya untuk merubah negeri ini adalah dengan mengikuti metode dakwah Rasul SAW yakni dengan pembinaan, berinterkasi dengan umat dan menerapkan hukum Allah.
“Sejatinya perubahan itu adalah perubahan yang kita arahkan untuk penegakkan syariah dan khilafah,” tegasnya kembali gemuruh takbir membahana di masjid tertua di Tebing Tinggi tersebut.
Menanggapi itu, caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) Burhanudin Mandai menyatakan posisinya. “Kita sadar demokrasi bau dan menjijikkan ibarat lumpur yang ada di selokan, tapi kita juga tidak bisa berbuat apa apa jika kita tidak masuk ke dalam sistem, biarlah saya dan rekan rekan caleg yang lain membersihkan lumpur yang bau dan menjijikkan ini dari pinggir pinggir selokan, dan HTI memuhasabah dan mengingatkan kami agar tetap berpegang teguh pada Islam,” ungkapnya.
Meski ucapannya itu ditujukan kepada HTI namun Alasari segera menyanggahnya. “Tahniah kepada Ustadz Burhan, saya sarankan lebih baik tidak usah nyaleg, karena saya tahu benar bagaimana kondisi di dalam parlemen, atas pertimbangan ini saya tidak mencalonkan diri lagi sebagai caleg,” sarannya.
Dalam acara tersebut hadir pula Zulkifli (Persis), Syafri Jambak (FPI), H Abu Hasyim Siregar (Ketua FKUB Tebing Tinggi) dan Zainul Azwir (Tokoh Masyarakat Tebing Tinggi).[]Abu Zahid/Joy

Kamis, 03 April 2014

Nasehat dari Aku buat Aku dan Kamu Yang diTolak Ta'arufnya :)

Beberapa orang berharap ta’aruf yang dilakukannya membuahkan hasil; ketemu jodohnya. Bahkan ada yang berharap ta’aruf yang dilakukan adalah yang pertama dan yang terakhir.
Tapi apa daya jika ternyata belum jodoh. Tidak selamanya akhwat mau menerima dan merasa cocok dengan ikhwan lawan ta’arufnya, begitu pun sebaliknya. Baik dengan memberikan alasan logis, bisa diterima, syar’i, maupun dengan alasan yang tidak logis, dan tidak syar’i.
Apa misal tidak syar’i? Menurut ana, contohnya adalah karena factor usia, pekerjaan, bentuk fisik, sikap, ucap dan lainnya. Di luar prioritas empat criteria yang dianjurkan Rasulullah yaitu agama, keturunan, kecantikan, dan...
Nah, bagaimana kalau seorang ikhwan ditolak oleh seorang akhwat? Macam-macam reaksinya.  Dipengaruhi oleh dua factor. Pertama, niat. Jika niat ta’arufnya benar sebagaimana benarnya niat untuk menikah, semoga si ikhwan menyadari bahwa gagal atau tidaknya dia ta’aruf, merupakan bentuk ibadah.
Maka, niat dan ta’aruf yang dilakukannya adalah bentuk ibadah. Dan ibadahnya tidak akan luput dari catatan malaikat. Kedua, kondisi hati si ikhwan. Ketegaran, kebesaran, dan kemampuan si ikhwan mengelola emosinya, menentukan sikapnya dalam menerima atau tidaknya penolakan ta’aruf itu. Ikhwan yang cengeng, akan bermasalah dengan penolakan itu.
Kecewa dan bersedih hati saat ditolak ta’arufnya, boleh-boleh saja. Asalkan tidak berlarut-larut. Adalah manusiawi kecewa jika tak mendapatkan apa yang diinginkan. Namun semua reaksi itu (kecewa, sedih) haruslah dalam batas normal.
Jangan sampai karena penolakan itu, kita lantas patah semangat untuk beraktivitas, apalagi dalam ibadahnya. Seolah-olah hidup tiada artinya. Tak lagi berguna dalam hidup ini. Menangisi nasib berlarut-larut, dan seterusnya.
Lalu bagaimana jika kita di tolak saat ta’aruf sama dia ? Pertama, enjoy aja. Yakinlah bahwa Allah telah menyiapkan jodoh atau pasangan untuk kita pada saat yang tepat, bisa jadi orang lain atau bahkan dia. Lho kok? Iya. Banyak kasus pada akhirnya, jodoh kita adalah akhwat yang pernah menolak kita. Hanya waktunya saja yang belum tepat. Lalu perlukah berdoa untuk tetap bisa? Misalnya dengan melantunkan doa “Ya Allah, mohon bukakanlah kembali pintu hati si fulanah agar dia mau menerima saya?” Hm, tak usah. Tapi lantunkanlah doa “Ya Allah berilah jodoh terbaik untuk hamba”.
Jangan merasa diri kita sendiri yang mengalami penolakan itu. Banyak orang yang juga ditolak, bahkan saat sudah di ambang pernikahan, bisa jadi batal.
Kedua, bangkit. Jangan sampai penolakan itu memengaruhi semangat hidup, semangat dakwah, dan semangat ibadah kita. Dunia belum berakhir dengan penolakan itu. Rugi kalau penolakan itu berdampak negative pada diri kita. Ingat, dunia tak selebar daun kelor. Akhwat ada yang baik dan ada yang menor. Hehe… akhwat tak hanya dia saja. Masih banyak akhwat yang lain. Pegang kuat semboyan, ‘gugur satu tumbuh seribu’.
Buang jauh rasa sedihmu, jangan biarkan penolakan itu mengganggu, dan melayukan harimu.
Cari lagi akhwat yang lain. Siapa tahu dia adalah jodoh kita. Jalankan lagi ta’aruf. Saat ditolak tak usah berlinang. Jemput akhwat lain dan bawa pulang.
Segera lupakan dia yang menolak kita. Jangan terpaku pada satu akhwat saja. Kadang kita terpaku menanti begitu lama pada satu pintu yang sudah tertutup, tanpa menyadari ada pintu lain yang terbuka. Dan menunggu kita memasukinya.

JOSH (Jomblo Sampai Halal)


Rabu, 02 April 2014

TENTANG HARTA RIBA DI BANK

Jawaban Pertanyaan Mengenai Harta Riba
بسم الله الرحمن الريم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau
Jawaban Pertanyaan Mengenai Harta Riba
Kepada Ibrahim Abu Fathi
Pertanyaan:
Amiruna al-jalil, semoga Allah senantiasa menjaga beliau dan menguatkan langkahnya.
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Seseorang membuka rekening di bank yang ada saat ini (bank ribawi). Dan menjadi jelas baginya setelah itu bahwa bunga ditambahkan ke rekeningnya. Dan kita tahu bahwa Allah SWT berfirman dalam wahyunya yang bersifat muhkam:
﴿وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ﴾
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (TQS al-Baqarah [2]: 279)
Ada para syaikh dan ulama kontemporer yang memperbolehkan mengambil harta ini dan tidak meninggalkannya untuk bank dengan dalih tidak membantu bank atas keharaman dan tidak melakukan keharaman lain dengan meninggalkan bunga tersebut untuk bank.
Pertanyaannya: apa yang harus dia lakukan dengan harta yang ditambahkan kepada harta pokoknya itu? Apakah boleh ia mengambil harta bunga itu dan membelanjakannya terhadap orang-orang fakir atau membayar utangnya? Dan apakah ia mendapat pahala atas pembelanjaan harta itu kepada orang-orang fakir? Berilah jawaban kepada kami. Semoga Alah memberikan berkah-Nya kepada Anda dan menguatkan langkah Anda.
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah w barakatuhu.
Sebelum menjawab tentang (apa yang harus dia lakukan dengan harta riba…)… maka yang wajib bagi orang yang melakukan transaksi (muamalah) ribawi dengan bank adalah menghentikan muamalah ribawinya segera, dan bertaubat kepada Allah SWT dengan taubat nashuha. Allah SWT berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا﴾
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nashuha (taubat yang semurni-murninya).” (TQS at-Tahrim [66]: 8)
Allah juga berfirman:
﴿إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا﴾
“Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” (TQS an-Nisa’ [4]: 146)
Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan dari Anas bahwa Nabi saw bersabda:
«كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ»
“Setiap Anak Adam bisa berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah mereka yang bertaubat.”
Sehingga taubat itu sah dan Allah mengampuni orang yang bertaubat itu dari dosa tersebut, maka wajib bagi orang yang bertaubat itu melepaskan diri dari kemaksiyatan itu, menyesal karena telah melakukannya, dan bertekad bulat untuk tidak mengulangi semisalnya. Dan jika kemaksiyatan itu berkaitan dengan hak adami, maka disyaratkan mengembalikan kezaliman itu kepada yang berhak atau mendapatkan pembebasan dari mereka. Jika ia memiliki harta yang dia ambil dari mereka dengan jalan mencuri atau ghashab maka wajib harta itu dikembalikan kepada pemiliknya. Dan ia harus melepaskan diri dari pendapatan haram itu menurut ketentuan syara’. Jika ia mendapatkan harta dengan jalan haram maka kesudahannya adalah keburukan. Imam Ahmad telah mengeluarkan dari Abdullah bin Mas’ud ra., ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:
«…وَلَا يَكْسِبُ عَبْدٌ مَالًا مِنْ حَرَامٍ… إِلَّا كَانَ زَادَهُ إِلَى النَّارِ»
“… dan tidaklah seorang hamba memperoleh harta dari jalan haram … kecuali harta itu menjadi bekalnya ke neraka.”
Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan dari Ka’ab bin Ujrah bahwa Rasulullah saw bersabda kepadanya:
«يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ»
“Ya Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah suatu daging tumbuh dari harta haram kecuali neraka lebih layak dengannya.”
Adapun berkaitan dengan riba bank atas hartanya dan bagaimana melepaskan diri darinya, maka jawabannya sebagai berikut:
Jika dia berkata kepada bank, saya ingin harta pokok saya saja, dan aturan bank memperbolehkannya mengambil harta pokoknya saja maka cukup seperti itu, dan ia mengambil harta pokoknya saja…
Adapun jika aturan bank tidak memperbolehkannya… tetapi aturan tersebut mewajibkannya mengambil riba beserta harta pokoknya sekaligus dan jika tidak maka bank tidak akan memberikan harta pokoknya, dalam kondisi ini ia mengambil harta pokoknya dan riba tersebut dan dia melepaskan diri dari riba, dan dia letakkan di tempat-tempat kebaikan secara diam-diam (rahasia) tanpa menampakkan bahwa ia bersedekah dengannya, sebab itu adalah harta haram, akan tetapi yang dituntut adalah ia melepaskan diri dari harta haram itu… Misalnya, bisa saja ia mengirimkannya ke masjid tanpa seorang pun tahu atau mengirimkannya kepada keluarga fakir tanpa mereka tahu siapa pengirimnya, dan dengan cara yang di dalamnya tidak tampak bahwa ia bersedekah… atau semacam itu.
Adapun pahala atas infaknya itu, maka tidak ada pahala atas infak harta haram. Pembelanjaannya di jalan kebaikan itu bukanlah shadaqah sebab bukan merupakan harta halal yang ia miliki… Akan tetapi, in syâ’a Allâh, ia mendapat pahala karena meninggalkan keharaman, yakni menghapus muamalah ribawinya dengan bank dan melepaskan diri dari harta haram. Allah SWT menerima taubat dari hamba-Nya dan tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang memperbagus amal (melakukan amal dengan ihsan).

Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
28 Jumadul Awal 1435 H
29 Maret 2014 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_34701
===============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Tulisan ini.
===============================
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan di http://hizbut-tahrir.or.id/rekrutmen/
Insya Allah, syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda.
===============================
Website : www.hizbut-tahrir.or.id
Youtube : http://www.youtube.com/htiinfokom
Facebook : https://www.facebook.com/Htiinfokom
Twitter : https://twitter.com/hizbuttahrirID
===============================

Kumbang Revolusi [he last stage of the last jomblo]



“Cinta kita akan bertabur darah. Darah perjuangan tuk menegakkan kalimatullah. Elok muka kamu bakal tergurat dengan getir perjuangan. Mulus telapak kakimu akan mengapal tergores-gores duri pedih juang. Namun di saat itu teruslah basahi bibir kamu dengan pekik-pekik perjuangan, saat-saat seperti itu tetap fokuskan lensa matamu menatap surga keabadian yang dijanjikan…….”



Sudah bukan lagi saatnya bergenit-genit dengan melambangkan cinta dengan amor berwarna merah jambu atau berkuntum-kuntum bunga. Begitupun, sudah bukan masanya lagi merayakan cinta dengan berjoget india. Kau bersembunyi di pohon sebelah sana. Lalu aku dari pohon sebelah sini. Kemudian seiring bunyi kendang kita muncul bersamaan. Belakangan grup penari perempuan dan grup penari lelaki muncul mengiringi kita. Chaiyya chaiyya chaiyya chaiyya….. eiyya chaiyya chaiyya chaiyya chaiyya…..

Cut!

Andai kata ini masanya bersantai rupa boleh saja. Namun, sekarang bukan lagi saatnya. Karena zaman ini adalah zaman revolusi!!

Maka bayangkan cinta kita seperti masa-masa klasik di era empat lima yang heroik namun tetap romantik. Sembari menggotong senapan, kau senyum mengantarkan aku ke medan perang. Kucium keningmu sembari mendoakan keamananmu dan anak-anak kita. Lalu kau bisikkan doa, kakanda, semoga selamat…. Namun andaikan kakanda gugur syahid… insya Allah adinda tetap ikhlas. Maka kita pun berpisah. Kau tak merengut dengan banjir air mata sedu sedan. Sama, aku pun tak risau. Ada Allah menjaga kita. Tak perlu khawatir dan sekali lagi tak perlu bergenit-genit menyanyi: “selendang sutra…. Tanda mata…. darimu….”

Tidak, karena cinta kita adalah cinta revolusi!

Bayangkan pula, cinta kita akan seperti cintanya Rasulullah dan Khadijah. Yang harta rumah tangganya habis demi untuk dakwah. Maka tetap senyumlah meski harus tidur di gubuk reot, makan sepiring berdua…. Meski begitu kita tak akan menyanyi dangdutan “… Pagi makan… sore tiada…..”

Tidak, karena cinta kita adalah cinta revolusi!

Mungkin kita tak akan banyak bersama. Kemana-mana berdua, layaknya perangko yang selalu menempel. Bergandengan seraya bernyanyi koor “Sepanjang jalan kenangan…. Kita slalu bergandeng tangan….”.

Tidak. Mungkin aku selain kerja akan banyak disibukkan dengan agenda dakwah. Kamu juga di dalam dakwahmu. Maka jangan cemberut ketika aku pulang larut malam karena agenda yang melimpah. Jangan cemberut dinda…

Karena cinta kita adalah cinta revolusi!

Jangan ribut pula, bila suatu waktu aku tidak pulang-pulang. Tak perlu engkau berdendang “Bang toyib…. Bang toyib, dimana engkau berada….”.

Nggak. Karena aku bukan aku bukan aku bukan bang Toyib… (ups, kok malah aku yang nyanyi…). Maksudnya, sayangku tak perlu risau. Kalau aku nggak pulang-pulang, semua karena revolusi. Bisa jadi musuh Allah menangkapku karena perjuangan suci. Atau bisa jadi juga aku terpikat dengan panggilan berangkat ke medan perang yang diteriakkan oleh amirul jihad. Dan aku lupa ngirim sms ngasih tahu bahwa lagi jihad. Nggak sempat bikin status di facebook, apalagi ngirim BlackBerry Massenger.. (karena memang nggak punya). Dan aku ternyata malah sudah mati syahid. Saat itu, cukuplah engkau seperti Khansa yang dengan tegar mengikhlaskan kepergian orang-orang yang dicintainya. Yang mengatakan dengan tenang… “Cukuplah bagiku Allah dan RasulNya”

Tenang, karena –sekali lagi- cinta kita adalah cinta revolusi.

Sayang, rumah yang kita bangun, bukanlah rumah yang sekedar untuk rehat atau bersantai ria. Rumah kita adalah rumah revolusi. Rumah sementara sebelum pada akhirnya kita menikmati rumah sebenarnya di surga. Maka tak usahlah bernyanyi lagunya Godbless “hanya bilik bambu tempat tinggal kita tanpa hiasan tanpa lukisan….. lebih baik disini… rumah kita sendiri…. Semuanya ada di sini…..”

Tidak. Rumah kita adalah tempat tarbiyah, mendidik kita untuk lebih dekat pada Allah. Rumah kita adalah tempat memupuk juang. Rumah kita adalah tempat menyimpan amunisi, wadah rapat mengatur strategi.

Karena rumah ini, meski sederhana, adalah rumah cinta revolusi.

Anak-anak yang kita besarkan bukanlah anak-anak manja, yang sekedar lucu-lucu… kita ajari menyanyi lagu…. Satu-satu aku sayang ibu… dua-dua… aku sayang ayah….. lalu kita tepuk tangan bangga…

Tidak, karena dari rahimmu akan lahir putra putri revolusi. Kita akan ajarkan pada mereka lagu: “satu-satu aku cinta Allah, dua-dua cinta Rasulullah, tiga-tiga, cinta jihad di jalan Allah, baru selanjutnya cinta ibu ayah….”… lalu mereka meneriakkan takbir “Allahu Akbar!!!”

Karena anak-anak kita adalah anak-anak revolusi.

Sayang, lagu cinta yang akan kudendangkan di telingamu bukanlah lagu-lagunya Soneta, Iwan Fals ataupun D’bagindas… lagu cinta yang akan kita nyanyikan adalah dzikir dan kalimah tayyibah. Rehat malam hari kita bukanlah tendangan si Madun atau Tukang Bubur naik haji…. Rehat malam hari kita adalah kajian ilmu tafsir, ilmu hadits, dan AlQur’an. Hingga pelupuk mata kita mulai lelah… dan kita bercanda dengan canda yang Allah izinkan…. Sembari tetap siaga untuk berjuang.

Karena rehat kita, canda kita. Tetap canda rehat revolusi.

Dan ingatlah sayang, ketika kita dipertemukan karena satu tema visi juang yang sama. Ketika kita berjanji merenda kasih di masa-masa umat sedang bertarung melawan kezaliman kekufuran. Ketika akad kita diselenggarakan di masa titian langkah umat menuju kejayaan. Ketika pandangan kita terang menyaksikan di ujung sana… ufuk kemenangan Islam. Tegaknya khilafah yang akan menegakkan syariah Kaffah… dengan gema yang semakin membahana.

Sayang…. Kita wajar berbangga.. Cinta kita direnda di penghujung kemenangan revolusi!

Dan tetaplah terbangun di pertiga malamnya. Tetaplah siaga akan ancaman musuhNya. Tetapkan azzam… jadikan cinta berakar pada imanNya. Tetap tersenyum meski harus berpisah raga.. tetap kepakkan sayap juang meski sudah habis tenaga. Tetap ber-takbir meski hampir habis suara. Demi Allah… cinta kita mekar di jalanNya… akan berakhir di jalanNya… dan semoga tetap berkumpul kelak di surgaNya..

Wala takhaf wala tahzan…

Karena aku… kamu, adalah kumbang… bunga.. revolusi!!