Rabu, 14 Mei 2014

Kafir Tahu Khilafah akan Tegak

Kafir Tahu Khilafah akan Tegak
Oleh : Mujiyanto
Setelah Israel takluk, khalifah akan menyerang Amerika dan kemudian Eropa.
Ketika kaum Muslim di negeri-negeri Islam terpesona dengan demokrasi, para dedengkot Kristen justru khawatir akan berdirinya khilafah dalam waktu dekat. Sampai-sampai mereka menulis buku dan menyebarkannya ke seluruh dunia.
Pendeta Gerald Rowland, asal Queensland Australia, menerbitkan buku dengan judul cukup provokatif ‘Defeating the New Chaliphate” atau dalam terjemahan bebas berarti: Mengalahkan Khalifah yang Baru. Penulis buku ini telah lebih dari 50 tahun menjadi misionaris di berbagai belahan dunia dan pernah menetap di Yerusalem, Palestina.
Dalam bukunya, ia sangat mengetahui apa itu khilafah. Menurutnya, khalifah adalah pengganti Muhammad SAW dalam memimpin umat Islam di seluruh dunia. “Khalifah adalah pemimpin dalam agama dan politik, di mana khalifah memerintah imperium Islam. Yang paling terkenal adalah imperium Utsmani (Ottoman).”
Rowland pun membeberkan sejarah kekhilafahan Islam sejak masa setelah Nabi SAW hingga berakhirnya kekhilafahan Utsmani di Turki akibat ulah Mustafa Kemal Attaturk. Turki akhirnya berubah menjadi republik sekuler. “Dan tak ada lagi khalifah yang baru setelah itu,” tulisnya.
Upaya menegakkan khilafah itu, menurut Rowland, sedang berlangsung. Tujuan utama penegakan khilafah yang baru adalah menyatukan seluruh Muslim dunia dan menyebarkan Islam dengan dakwah dan jihad.
Kekhilafahan pertama akan berusaha menaklukkan dan menundukkan Israel, khususnya Yerusalem. Nantinya, tulis pendeta itu, ibukota khilafah berada di Yerusalem. Setelah Israel takluk, katanya, khalifah akan menyerang Amerika dan kemudian Eropa. “Dan itu tidak sulit karena akan ada jutaan orang yang rela mati, karena mengharap balasan yang berlimpah dari Allah jika mereka mati.”
Dalam buku itu Rowland menulis, banyak gerakan yang ikut andil dalam menegakkan kembali khilafah Islam ini di seluruh dunia. “Anehnya, yang paling vokal menyuarakan dari kelompok-kelompok ini adalah Hizbut Tahrir,” tulisnya sambil mengambil contoh HT Inggris dan Australia.
Ia sangat khawatir, khilafah Islam ini akan menjadi momok bagi kaum Kristen dan Yahudi. Dalam bayangannya, orang kafir nantinya akan dibunuh secara teratur oleh khalifah. Terhadap kondisi ini, Rowland menulis, “Sayangnya, gereja pada umumnya bodoh dan diam tentang ancaman serius ini yang sepenuhnya bermaksud untuk memusnahkan orang Yahudi dan Kristen, bersama dengan semua penganut untuk setiap agama lain di bumi.”
Makanya, menurutnya, setiap orang Kristen harus diinformasikan secara lengkap dan secara aktif bersiap menjadi prajurit Kristen dan berdiri bersama Israel ‘menanggung beban awal perang yang sangat nyata ini’.
Ia mengingatkan, serangan Islam menjadi langkah penting berdirinya khilafah yang baru. Jika Kristen dan Yahudi gagal menghadang, maka khilafah Islam akan menjadi ‘raksasa’ untuk mengatur kembali rencana dan harapan Islam.
Misionaris ini berharap dunia Barat bangun dalam menghadapi ancaman serius. “Dan mulai mengambil tindakan yang tepat untuk membendung air pasang ini yang akan pasti menyusul mereka jika tidak dihentikan.”
Sesuai Prediksi
Bagi Barat, Khilafah bukanlah ide utopis. Prof Noah Feldman, Dosen Law School, Harvard University, AS dalam bukunya yang berjudul, “The Rise dan The Down of Islamic State”, menulis, “Dapat ditegaskan bahwa meningkatnya dukungan rakyat (Islam) terhadap syariah Islam dewasa ini—meskipun pernah mengalami keruntuhan—akan dapat mengantarkan pada terwujudnya Khilafah Islamiyah yang sukses.”
Berdasarkan perhitungan yang matang kalangan intelijen Amerika Serikat, NIC (National Inteligent Council/Dewan Intelijen Nasional) yang berpusat di Washington dalam “The Global Future Mapping 2020” memperkirakan bakal berdirinya The New Islamic Chaliphate (Khalifah Islam yang baru) sebagai salah satu kekuatan dunia pada 2020. Ini adalah perkiraan para intelijen Amerika yang berasal dari seluruh dunia.
Dalam laporannya tahun 2004, NIC memprediksi empat skenario yang akan hadir pada masa 10 tahun ke depan, yakni:
1. Dovod World: “Digambarkan bahwa 15 tahun ke depan Cina dan India akan menjadi pemain penting ekonomi dan politik dunia”.
2. Pax Americana: “Dunia masih dipimpin oleh Amerika Serikat dengan Pax America-nya”.
3. A New Chaliphate: “Berdirinya kembali Khalifah Islam, sebuah pemerintahan Islam global yang mampu memberikan tantangan pada norma-norma dan nilai-nilai global Barat”.
4. Cycle of Fear : “ 'Munculnya lingkaran ketakutan', dalam skenario ini respon agresif pada ancaman teroris mengarah pada pelanggaran atas aturan dan sistem keamanan yang berlaku, akibatnya akan lahir dunia 'Orwellian' ketika pada masa depan manusia menjadi budak bagi satu dan tiga negara otoriter”.
Ketua Dewan Duma (Parlemen Rusia) Mikael Boreyev, dalam buku “Rusia Emperium Ketiga”, juga memprediksikan bahwa pada tahun 2020 mayoritas negara-negara di dunia akan mengalami kehancuran dan nanti hanya akan ada lima negara besar, yakni: Rusia, yang telah menggabungkan Eropa ke dalamnya; Cina, yang akan mendominasi negara-negara Asia Timur dengan kekuatan ekonomi dan militernya; Khilafah Islamiyah, yang akan membentang dari Jakarta hingga Tangier dan mayoritas daerah Afrika selatan padang pasir; dan Konfederasi yang menggabungkan benua Amerika Utara dan Amerika Selatan. Boreyev melihat bahwa India juga mungkin akan menjadi negara besar jika ia mampu menghadapi kekuatan Islam yang meliputinya. []
==============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Status ini.
==============================
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan di http://hizbut-tahrir.or.id/gabung/
Insya Allah, syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda.
==============================
Website : www.hizbut-tahrir.or.id
Youtube : http://www.youtube.com/htiinfokom
Facebook : https://www.facebook.com/Htiinfokom
Twitter : https://twitter.com/hizbuttahrirID
===============================

Sabtu, 10 Mei 2014

Kekerasan Seksual Anak, Pengabaian Tata Pergaulan Islam


Kejahatan Memilukan
Kekerasan seksual kini bukan lagi malapetaka bagi orang dewasa.  Kekerasan sekual yang menimpa anak-anak ternyata terbilang tinggi jumlahnya dan cukup menonjol.  Dibandingkan kekerasan psikologis seperti membentak, mengancam, dan memaksa, kekerasan seksual pada anak masih menunjukkan statistik lebih tinggi.  Meskipun, mungkin hal ini terjadi karena kurang tereksposnya bentuk kekerasan yang lain tersebut sebagai sebuah data.
Namun, sebagai sebuah tindak kejahatan, kekerasan seksual anak menjadi perkara yang sangat memilukan.  Pasalnya, dampak traumatik yang dialami anak korban kekerasan seksual begitu mendalam dan sulit disembuhkan.  Dalam sebuah diskusi Kajian Ilmiah Perkembangan Anak, di Yogyakarta, 28 Juni lalu, dinyatakan bahwa trauma psikologi pada anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual sulit dihilangkan dari ingatan anak, terutama jika pelaku masih berada dan tinggal tidak jauh dari lingkungan si anak. Ada rasa takut, karena pelakunya adalah orang dekat, sebelah rumah atau serumah. (Republika, 29 Juni 2011)
Memang, biasanya kejadian pelecehan atau kekerasan seksual terjadi di ruang khusus, seperti rumah, hotel atau penginapan, maupun tempat tersembunyi lainnya.  Adanya kekerasan seksual anak yang selama ini terjadi di rumah tentu menjadi persoalan tersendiri.  Sebab, jika anak-anak sudah tidak aman di rumahnya, maka ke mana lagi mereka harus kembali dan beristirahat untuk mengoptimalkan perkembangan dirinya?
Terlebih lagi, anak-anak adalah objek yang lemah dibandingkan orang dewasa.  Ini pula yang menjadi salah satu pemicu mengapa pelaku kekerasan yang juga orang dewasa cenderung lebih memilih korban dari kalangan anak-anak.
Kejahatan terhadap anak-anak ini dilakukan oleh pelaku dengan modus yang beraneka ragam. Ada yang menggunakan cara membujuk korban dengan diberi sejumlah uang, membelikan sesuatu yang diinginkan korban, atau memang sengaja diajak pelaku untuk bermain bersama kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap mereka. Dengan modus-modus tersebut pelaku kemudian melakukan kejahatan tersebut di tempat yang dirasa aman oleh pelaku. Dari sekian banyak kasus, mayoritas peristiwa kekerasan dialami oleh anak di rumah atau tempat tinggal pelaku.
Urgensi Aturan Pergaulan di Rumah
Rumah adalah tempat paling aman bagi seluruh penghuni rumah untuk beristirahat atau menenangkan diri dari segenap gangguan yang bisa mengacam.  Oleh karena itu, Islam menjamin keamanan dan keselamatan penghuni rumah (termasuk anak-anak) dengan seperangkat aturan.  Semua aturan yang berkaitan dengan hal ini ditetapkan Allah SWT untuk mengatur interaksi antar penghuni rumah maupun antara penghuni rumah dengan pihak di luar rumah.
Islam tidak menghendaki adanya penghilangan hak penghuni rumah dari orang-orang jahat.  Demikian pula, Islam menghendaki agar interaksi yang terjadi antar penghuni rumah menghasilkan kemaslahatan bagi semua penghuninya.  Oleh karena itu, Islam mengatur secara detil aturan bagi semua penghuni rumah.
Kasus kekerasan seksual anak yang sering terjadi di dalam rumah bisa dilakukan oleh anggota penghuni rumah tersebut maupun orang lain yang memasuki rumah tanpa menghindahkan aturan syariat.  Fakta  yang lain juga mengungkapkan, pola interaksi yang terjadi antar penghuni rumah tidak sesuai ketentuan syariat sehingga cenderung memunculkan naluri seksual yang bisa berujung kekerasan seksual pada anak.  Misalnya, orang tua tidak memisahkan tempat tidur anaknya, membiarkan sembarang orang lain memasuki rumah, tidak mengindahkan khalwat, berpakaian mengundang naluri seksual, dsb.
Oleh karena itu, aturan pergaulan yang ditetapkan syariat Islam haruslah menjadi patokan utama agar keselamatan penghuni rumah terjaga.  Tak hanya itu, setiap interaksi yang terjadi di dalam rumah bahkan akan membawa kebaikan bersama.
Paradigma Naluri Seksual
Tata pergaulan dalam Islam didasari oleh pandangan terhadap hakikat potensi kehidupan manusia.  Allah SWT telah menciptakan manusia dengan segenap potensi, berupa akal maupunkebutuhan- kebutuhan dan naluri.  Di antara naluri yang Allah SWT ciptakan yaitu naluri untuk melestarikan jenis.  Salah satu penampakannya adalah rasa suka kepada lawan jenis.  Kebanyakan orang menyebutnya dengan naluri seksual.  Padahal sesungguhnya naluri ini tidak hanya berkaitan dengan seksualitas saja, tapi hubungan kekeluargaan juga menjadi bagian dari penampakan naluri ini.
Pandangan Islam tentang naluri jenis ini berbeda sekali dengan konsep Barat.  Hal ini disebabkan oleh pandangan ideologi keduanya.  Dari perbedaan cara memandang naluri seksual ini perbeda pula cara memandang hubungan antara pria dan wanita.
Dalam konsep Barat (yang berideologi kapitalisme), naluri seksual termasuk jenis naluri yang harus dipenuhi.  Mereka menganggap jika tidak dipenuhi, maka bisa mengakibatkan kebinasaan pelakunya. Tak hanya itu, pandangan Barat tentang seksualitas didominasi oleh pandangan sebatas hubungan biologis antara pria-wanita.  Oleh karena itu, menciptakan fakta-fakta terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang fantasi-fantasi seksual, seperti : cerita-cerita, film, lagu-lagu, dansa, gaya hidup campur baur di rumah-rumah, tempat rekreasi, di jalan-jalan, kolam renang, dll adalah hal yang lumrah dan sah-sah saja.  Sebab, mereka menganggap hal itu diperlukan untuk memenuhi gejolak seksual yang ada pada setiap individu.
Sementara dalam Islam, naluri seksual -seandainya muncul- tidak selamanya harus dipenuhi.  Naluri seksual hanya boleh muncul dalam kehidupan suami istri  dan hanya dengan pasangannyalah (suami atau istri) naluri ini boleh dipenuhi dan terlarang dilakukan selain kepada pasangannya yang sah. Sebab, Islam menetapkan bahwa hakikat pemenuhan naluri seksual pada manusia adalah untuk melestarikan keturunan umat manusia, bukan seksualitas itu sendiri.
Jika naluri seksual muncul pada seorang muslim sementara dia tidak memungkinkan memenuhinya dengan suami/isteri,  maka Islam memerintahkan untuk mengalihkan naluri tersebut.  Rasulullah SAW menganjurkan para pemuda yang belum mampu menikah sementara naluri seksualnya sudah bergejolak agar mereka menundukkan nafsunya dengan melakukan shaum.  Jadi, tidak selamanya naluri seksual ini harus dipenuhi.  Bagi orang yang belum mungkin memenuhinya maka dia harus menahannya  dan ketika naluri ini tidak terpenuhi hanya mengakibatkan kegelisahan, bukan kebinasaan.
Islam menganggap berkembangnya pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual pada sekelompok orang sebagai perkara yang mendatangkan bahaya.   Karenanya, Islam mencegah segala hal yang dapat membangkitkan naluri seksual dalam kehidupan umum (larangan berkhalwat, larangan wanita bersolek/berhias di hadapan laki-laki non mahram, memerintahkan pria-wanita menjaga pandangan,dll).   Upaya pencegahan ini hanya mungkin terlaksana ketika ada tiga pilar, yaitu ketakwaan individu yang akan mendorongnya senantiasa terikat dengan aturan Islam tentang pergaulan; control masyarakat yang tidak akan membiarkan berkembangnya pelanggaran aturan pergaulan dalam kehidupan masyarakat; serta Negara yang akan melindungi rakyat dari hal-hal yang bisa membangkitkan naluri seksual dalam kehidupan umum serta penegakkan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran.
Berkaitan dengan potensi naluri seksual pada manusia, Islam tidak melarang manusia untuk bersenang-senang.  Namun, Islam menentukan batas kebolehannya dengan tetap memelihara komunitas dan masyarakat manusia.  Dengan demikian, Islam tidak mentolerir seseorang yang mengambil kesenangan di bawah penderitaan orang lain, sebagaimana tindak kekerasan seksual kepada anak-anak.  Kekerasan sekual termasuk tindakan haram, karena Islam menjamin kehormatan setiap manusia (termasuk anak-anak).
Dengan paradigma tersebut, Islam mengatur hubungan lawan jenis dengan peraturan yang rinci, menjaga naluri ini agar penampakannya tidak membawa kemudharakatan.  Sebaliknya, interkasi yang terjadi akan menjamin terwujudnya akhlak yang luhur dan kehidupan yang maslahat.  Sebab, Islam menjadikan cita-cita tertinggi manusia adalah tercapainya keridloan Allah.  Maka, kesucian dan ketaqwaan menjadi penentu dalam metode berinteraksi antara pria dan wanita.
Tata Pergaulan Islami di Rumah
Islam membatasi hubungan jenis antara pria dan wanita hanya dengan perkawinan dan pemilikan hamba sahaya.  Dengan demikian hubungan jenis antara pria dan wanita yang tidak diikat dengan pernikahan dianggap pelanggaran.  Pelakunya layak mendapatkan sanksi  dari penguasa.  Adapun korban akan mendapatkan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan agar terbebas dari beban traumatik yang mendalam.  Untuk menghindari munculnya kejadian tak diinginkan tersebut, beberapa aturan Islam berikut harus diterapkan :
1.       Adanya konsep pemisahan kehidupan pria dan wanita.  Pemisahan kedua jenis manusia akan menghindarkan munculnya naluri menyukai lawan jenis yang bisa saja terjadi antar anggota keluarga.  Beberapa caranya diantaranya; memisahkan kamar tidur anak perempuan dan laki-laki, membatasi interaksi keduanya saat bermain, dll. Rasulullah Saw bersabda:
“Suruhlah anak kamu menunaikan solat apabila berusia tujuh tahun dan pukul mereka apabila berusia sepuluh tahun (jika masih belum menunaikan sholat) serta pisahkan tempat tidur mereka.” (HR Tirmizi dan Abu Daud)
2.       Perintah meminta ijin untuk memasuki rumah (QS. An Nuur [24]:  27).  Dengan perintah ini, penghuni rumah akan terlindungi dari gangguan orang luar yang hendak melanggar kehormatannya.  Imam ath-Thabrânî telah meriwayatkan sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW. telah bersabda:
“Siapa saja yang memasukkan pandangannya ke dalam rumah orang lain tanpa seizin penghuninya, berarti ia telah menghancurkan rumah itu”.
Imam Abû Dâwûd juga menuturkan riwayat sebagai berikut:
“Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah aku harus meminta izin kepada ibuku?” Beliau menjawab, “Tentu saja.” Laki-laki itu kemudian berkata lagi, “Sesungguhnya ibuku tidak memiliki pembantu selain diriku. Lalu, apakah setiap kali aku masuk (rumah) harus meminta izin?” Rasulullah SAW balik bertanya, “Apakah kamu senang melihat ibumu telanjang?” Laki-laki itu pun berkata, “Tentu tidak.” Selanjutnya, Rasulullah SAW bersabda, “Karena itu mintalah izin kepadanya.”
3.       Menanamkan rasa malu dan mengenalkan aurat dan berpakaian sesuai syariat Islam.  Rasa malu harus ditanamkan kepada anak sejak dini. Misalnya, mereka harus memahami untuk tidak membiasakan diri -walau masih kecil- bertelanjang di depan orang lain; ketika keluar kamar mandi, berganti pakaian, dan sebagainya. Kepada anak perempuan juga ditanamkan sejak kecil untuk berbusana muslimah.  Menutup aurat disampaikan sebagai bagian dari hukum syariat yang harus dipatuhi baik bagi laki-laki maupun perempuan (lihat QS. An Nuur [24]:31, QS. Al Ahzab:59 dan beberapa hadits tentang kewajiban menutup aurat dan cara berpakaian).
4.       Mengenalkan waktu berkunjung (meminta izin dalam 3 waktu, QS. An Nuur 58-59).  Tiga ketentuan waktu yang tidak diperbolehkan anak-anak untuk memasuki ruangan (kamar) orang dewasa kecuali meminta izin terlebih dulu adalah: sebelum shalat subuh, tengah hari, dan setelah shalat isya. Aturan ini ditetapkan mengingat di antara ketiga waktu tersebut merupakan waktu aurat, yakni waktu ketika badan atau aurat orang dewasa banyak terbuka (Lihat: QS al-Ahzab [33]: 13).
5.       Islam memerintahkan kepada manusia baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan (QS. An Nuur [24] : 30-31).  Seluruh penghuni rumah harus memahami bahwa di antara mereka diharamkan saling melihat aurat.  Mereka pun dilarang untuk melihat bagian tubuh lawan jenisnya -meski bukan aurat- dengan pandangan yang memunculkan naluri seksual.  Inilah yang dimaksud dengan menundukkan pandangan -salah satu pintu awal persoalan kekerasan seksual.
6.       Islam melarang pria dan wanita berkholwat, kecuali wanita disertai mahram.  Rasulullah Saw bersabda yang artinya : “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dia disertai mahramnya, karena yang ketiga di antara keduanya adalah setan.” (HR Muslim, dari jalur Ibnu ‘Abbâs).  Khalwat berarti bersendiriannya (bersepi-sepinya) seorang wanita dan laki-laki yang bukan mahram di suatu tempat (misalnya rumah) yang tidak memungkinkan orang lain memasukinya kecuali ada ijin dari keduanya.  Oleh karena itu, seorang penghuni rumah perempuan tidak layak memasukkan tamu laki-laki yang bukan mahromnya ke dalam rumahnya, kecuali ia ditemani mahromnya.  Aturan ini pun akan cukup efektif mengendalikan perilaku jahat saat korban dan pelaku hanya sendirian (berkhalwat).
7.       Islam sangat menjaga agar kehidupan wanita bersama wanita lagi.  Kekerasan seksual pada anak akan mampu dicegah bila anak hidup dalam lindungan para mahromnya dan para wanita lain.  Dengan aturan ini, Islam sangat tegas membatasi interaksi penghuni luar rumah dengan penghuni luar rumah yang berlainan jenis.
Kembali pada Islam
Demikianlah beberapa hukum syariat yang terkait dengan tata aturan pergaulan di dalam rumah.  Dengan aturan tersebut, Islam telah meminimalisir munculnya naluri seksual melalui konsep keterpisahan dan penjagaan dari gangguan orang di luar rumah.  Adapun terhadap kekerasan sekual yang dilakukan oleh orang terdekat korban, hal ini pun akan dapat diminimalisir karena setiap orang yang memasuki rumah dan berinteraksi dengan penghuni rumah harus tetap menjaga aturan yang sudah ditetapkan Syariat.
Inilah keunggulan sistem pergaulan dalam Islam.  Fenomena kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh orang terdekat cukup menjadi bukti bahwa keluarga dan masyarakat sudah jauh meninggalkan tata aturan pergaulan Islami.  Hal ini terjadi tentu akibat sekulerisme yang telah menggurita hingga merusak tatanan pergaulan dalam keluarga.
Oleh karena itu, sudah saatnya kaum muslim membuang sekulerisme dan kembali kepada sistem Islam secara kaffah.  Keselamatan generasi dan anak-anak menjadi aset yang sangat berharga.  Oleh karena itu, masa depan mereka tidak boleh dihancurkan oleh kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual.  Hanya syariah dan khilafah yang bisa menyelamatkan mereka.  Untuk itu mari kita wujudkan saat ini juga.  Wallahu A’lamu bish shwwaab.

Darurat Kekerasan Seksual Anak: Di mana Tanggung Jawab Negara?


Oleh: Arini Retnaningsih (Lajnah Tsaqofiyah MHTI)
Hati ibu mana yang tidak teriris iris, perih, melihat anak kesayangannya dicekam trauma : setiap tidur mengigau ketakutan, tidak mau bertemu orang lain, bahkan tidak mau memakai celana dan begitu takut saat buang air kecil sampai ia mengurut kemaluannya agar air seninya segera habis dan ia bisa segera keluar dari toilet?  Hati ibu mana yang tidak ikut marah mendengar kejadian keji ini, anak 6 tahun disodomi oleh sekelompok orang yang seharusnya melindunginya?
Peristiwa pelecehan seksual terhadap anak TK internasional di Jakarta ini, sungguh mengguncang hati setiap  orang yang memiliki nurani.  Apalagi berita terakhir, korban ternyata tidak hanya satu.  Sekolah yang katanya berstandar internasional, dengan bayaran 20 juta per bulan, memiliki ratusan CCTV, ternyata bukan tempat yang aman bagi anak-anak.
Kasus JIS, seolah menjadi pintu pembuka bagi terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak.  Di Medan, seorang ayah tega mencabuli anak perempuannya yang baru berumur 18 bulan.  Di Kukar, seorang guru SD menjadi tersangka kasus sodomi terhadap seorang siswanya.  Di Cianjur, paedofilia melibatkan seorang oknum guru SD di Yayasan Al-Azhar. Pelaku berinisial AS diduga melakuka pelecehan seksual terhadap belasan muridnya.  Sedangkan di Aceh, seorang oknum polisi ditahan setelah mencabuli 5 bocah (Kompas.com, 23/04/2014).
Berita terakhir yang makin membelalakkan mata, di Sukabumi, seorang pemuda 24 tahun, telah menyodomi 57 anak berusia antara 6-13 tahun!  (Kompas.com, 4 Mei 2014).  Benar-benar bejat!
Hari ini, tidak ada orangtua yang merasa aman akan keadaan anak-anaknya.  Anak laki-laki maupun perempuan, semua berpotensi sebagai korban.  Menanggapi hal ini, Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak (KPPA) berpendapat pemerintah harus mempercepat pembentukan sistem perlindungan anak yang lebih kuat.
Ali Tanjung dari KPPA mengimbau pemerintah agar membuat norma dan aturan yang dapat merangkul keluarga dan masyarakat agar lebih berperan dalam perlindungan anak. Dengan peraturan itu, perubahan sikap anak atau tindakan berbahaya pada anak akan mudah dan cepat terdeteksi. Selain itu,  juga harus dibantu dengan pantauan pihak keamanan dan para pendidik di lembaga pendidikan.
Di sisi lain, Ali menyayangkan sikap pemerintah yang kerap bertindak setelah sebuah kasus kekerasan maupun pelecehan terhadap anak telah terungkap ke publik. Ia berpendapat pemerintah sudah harus menciptakan peraturan-peraturan sebagai tindakan pencegahan, bukan bertindak setelah sebuah kasus terjadi (Kompas.com, 23/04/2014).
Pendapat Ali Tanjung ini menarik untuk dicermati.  Selama ini setiap kali terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak, selalu yang diangkat adalah bagaimana orangtua bisa mendidik anak agar bisa membentengi diri.  Kalaupun mengangkat peran negara, hanya sebatas bagaimana negara harus merumuskan hukuman yang tepat pada pelaku.  Jarang ada pendapat yang mengemuka tentang sejauh mana peran negara untuk mengatasi masalah ini.
Kekerasan Seksual pada Anak Tanggung Jawab Negara
Ada beberapa pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.  Pertama, keluarga.  Keluarga dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pendidikan terutama pendidikan seks terhadap anak sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan perbuatan bejatnya.
Kedua adalah lingkungan.  Lingkungan masyarakat yang permisif, tak acuh, membuat pelaku kejahatan bebas melakukan aksinya. Bagaimana mungkin di toilet TK bisa terjadi perbuatan keji pada seorang anak tanpa ketahuan?  Apakah guru tidak melihat perubahan sikap anak ketika masuk kembali ke kelas? Lingkungan juga seringkali memberikan pengaruh buruk, yang melahirkan para pelaku kejahatan.  Lihatlah bagaimana Emon, pelaku sodomi 55 anak di Sukabumi, ternyata merupakan korban sodomi juga di masa SMP-nya.
Ketiga adalah negara.  Pembahasan peran negara umumnya hanya sebatas sebagai pemberi sanksi.  Sanksi kejahatan seksual terhadap anak yang hanya maksimal 15 tahun penjara dianggap terlalu ringan.
Kalau kita mau menelaah secara mendalam, sebenarnya negara lah yang semestinya menempati posisi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak.  Mengapa demikian?
Pada dasarnya, penyebab munculnya kekerasan seksual pada anak ini adalah penyebab yang bersifat sistemik.  Apa yang disebut sebagai penyebab selama ini, hakekatnya adalah suatu akibat.  Akibat dari penerapan sistem sekulerisme, liberalisme dan demokrasi yang merupakan anak-anak dari kapitalisme.
Lalainya keluarga dari membentengi anak, adalah lalainya keluarga terhadap pendidikan agama.  Anak tidak diajarkan untuk menutup auratnya, menjaganya agar tidak dilihat oleh orang lain dan merasa malu membukanya.  Orang tua lalai, karena mereka sendiri juga tidak paham agama atau tidak memiliki kesempatan mengajarkannya akibat kesibukan kerja.  Ini adalah dampak dari abainya negara terhadap pendidikan agama serta penerapan ekonomi kapitalis yang memaksa para ibu untuk juga bekerja.  Anak menjadi korban, tidak dididik dengan benar dan diperhatikan.  Anak diserahkan begitu saja ke lembaga-lembaga pendidikan, yang kadang justru menjadi tempat anak mendapatkan pelecehan seksual.
Masyarakat yang rusak juga merupakan akibat negara membiarkan virus kebebasan (liberalisme) merajalela. Kebebasan yang kebablasan dari cara hidup liberal telah menghalalkan berbagai sarana pemuasan nafsu, tanpa memandang lagi akibat yang ditimbulkan. Negara membiarkan masyarakat berhadapan dengan serbuan pornografi dari berbagai media massa, terutama internet.  Alasannya negara tidak mampu mengontrol semua situs yang beredar.  Padahal Malaysia, China dan beberapa negara lain bisa menerapkan mekanisme pengontrolan situs porno.
Negara juga lemah dalam menerapkan kontrol terhadap sekolah asing.  JIS misalnya, ternyata tidak memiliki izin menyelenggarakan pendidikan anak usia dini (kindergarten).  Kurikulumnya juga kurikulum asing yang mengajarkan liberalisme, sampai-sampai berpelukan dan berciuman sudah menjadi pemandangan yang biasa di sana.
Masuknya jaringan pedofilia internasional juga akibat lemahnya sistem jaminan keamanan negara. Negara tidak mengontrol orang asing yang masuk, baik sebagai tenaga kerja, tenaga pengajar, maupun turis.  Salah satu mantan guru JIS ternyata seorang pedofil yang telah memangsa 60an anak, mungkin dialah salah satu yang mewariskan budaya pedofilia di JIS.  Di Bali, tidak sedikit anak yang menjadi korban pedofilia turis-turis asing.  Celakanya, anak-anak korban pedofilia ini saat dewasanya berpeluang untuk menjadi pelaku.  Selanjutnya, anak yang menjadi korban mereka juga tertular dan akan mejadi pelaku, begitu seterusnya berregenerasi membentuk rantai panjang jaringan pedofilia.
Dari sisi implementasi hukum, negara kita memiliki hukum yang lemah terhadap kejahatan dengan anak sebagai korban.  Kejahatan seksual terhadap anak, hanya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, bisa dipotong remisi, masa percobaan setelah menjalani 2/3 masa hukuman, total mungkin hanya 8 atau 9 tahun yang harus dijalani pelaku.
Hukum merupakan hasil penerapan demokrasi, yang penyusunannya diserahkan kepada pikiran dan akal manusia yang sifatnya terbatas.  Rasa iba manusia membuat hukum rajam, hukuman qishash, atau hukuman di hadapan khalayak ditolak.  Prinsip HAM lebih dikedepankan daripada hukum Allah.  Pelaku kejahatan hanya dihukum penjara sementara waktu.  Akibatnya hukum menjadi mandul, tidak memiliki efek pencegahan, bahkan tidak membuat jera pelaku.
Dengan demikian, kasus kekerasan seksual pada anak, pada dasarnya penyebabnya adalah penerapan sistem yang rusak, sistem yang hanya melahirkan kerusakan dan kebobrokan di semua lini kehidupan.  Mencoba menyelesaikan masalah ini hanya dari satu sisi, misalnya pendidikan seks pada anak semenjak dini, atau memperberat hukuman terhadap pelaku, tidak akan cukup.
Sekalipun anak memahami ia tidak boleh membuka kemaluannya di hadapan orang asing, namun bagaimana mereka menghadapi paksaan orang dewasa?  Kalau mereka menolak atau berteriak, boleh jadi pelaku malah akan menghabisi nyawanya. Atau solusi memperberat hukuman pelaku, tidak akan efektif juga bila arus rangsangan seksual di lingkungannya begitu kuat.  Hukuman berat akan terabaikan, bahkan bisa membuat pelaku melakukan tindakan yang lebih ekstrim dalam usahanya menghindari hukuman, misalnya dengan membunuh dan memutilasi korban untuk menghilangkan jejak.  Di beberapa negara bagian AS misalnya, pelaku pedofilia dijatuhi hukuman penjara plus pengebirian, yang membuat pelaku tidak memiliki syahwat lagi.  Namun kejadian pedofilia di sana tidak lantas berkurang karenanya.
Dengan demikian, dalam masalah kekerasan seksual terhadap anak, negara adalah satu-satunya pihak yang mampu menyelesaikan secara tuntas.
Islam Menjadikan Negara sebagai Pelindung Anak
Islam adalah satu-satunya agama yang memiliki mekanisme untuk mencegah dan mengatasi  masalah kekerasan seksual terhadap anak.
Secara sistem, penerapan Islam secara sempurna akan menjamin penghapusan tindak kekerasan terhadap anak.  Islam adalah satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur ritual atau aspek ruhiyah.  Islam juga merupakan aqidah siyasi, yaitu aqidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan di setiap aspeknya.
Penerapan aturan Islam ini dibebankan kepada negara.  Rasulullah saw. bersabda terkait dengan tanggung jawab pemimpin negara: “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim)
Dalam hadits lainnya, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Secara rinci, tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual adalah sebagai berikut:
1)  Dalam masalah ekonomi, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang luas agar para kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya.  Semua sumberdaya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara.  Negara berkewajiban mendistribusikan seluruh hasil kekayaan negara untuk kesejahteraan warganegara, baik untuk mencukupi kebutuhan pokok, kesehatan, maupun pendidikan.  Dengan jaminan seperti ini, para ibu tidak perlu bekerja sehingga bisa berkonsentrasi menjalankan tugas utamanya mendidik, memantau dan menjaga anak-anaknya.
2)  Negara tidak membiarkan adanya anak-anak yang terlantar seperti anak-anak jalanan yang rentan menjadi korban pedofilia.  Negara punya kekuatan untuk memaksa orang yang wajib mengasuh anak bila mampu. Bila tidak mampu, negara wajib mencarikan pengasuh yang mau bertanggung jawab, atau negara menampung dan mendidik mereka dalam rumah-rumah khusus anak yatim dan anak terlantar.
3)  Negara wajib menjaga suasana taqwa terus hidup di tengah masyarakat.  Negara  membina warganegara sehingga mereka menjadi manusia yang bertaqwa dan memahami hukum-hukum agama.  Pembinaan dilakukan baik di sekolah, di masjid, dan di lingkungan perumahan.  Dalam hal ini, negara mencetak para ulama dan menjamin kehidupan mereka sehingga mereka bisa berkonsentrasi dalam dakwah.
Ketaqwaan individu akan menjadi pilar pertama bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam.  Individu bertaqwa tidak akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Orangtua juga paham hukum-hukum fiqh terkait dengan anak sehingga bisa mengajarkan anak hukum Islam sedari kecil, seperti menutup aurat, mengenalkan rasa malu, memisahkan kamar tidur anak, dan sebagainya.
Dakwah Islam juga akan mencetak masyarakat yang bertaqwa. Masyarakat bertaqwa bertindak sebagai kontrol sosial untuk mencegah individu melakukan pelanggaran.  Jadilah masyarakat sebagai pilar kedua dalam pelaksanaan hukum syara’.
4)  Negara mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah masyarakat.  Media massa di dalam negeri bebas menyebarkan berita.  Tetapi mereka terikat dengan kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga aqidah dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat.  Bila ada yang melanggar ketentuan ini, negara akan menjatuhkan sanksi kepada penanggung jawab media.
Untuk media asing, konten akan dipantau agar tidak memasukkan pemikiran dan hadharah (peradaban) yang bertentangan dengan aqidah dan nilai-nilai Islam.  Dengan mekanisme ini, pornografi, budaya kekerasan, homoseksualisme dan sejenisnya dicegah untuk masuk ke dalam negeri.
5)  Negara mengatur kurikulum sekolah yang bertujuan membentuk kepribadian Islam bagi para siswa.  Kurikulum ini berlaku untuk seluruh sekolah yang ada di dalam negara, termasuk sekolah swasta. Sedangkan sekolah asing dilarang keberadaannya di dalam wilayah negara.
6)  Negara membuat aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat berdasarkan hukum-hukum syara’.  Aturan ini bertujuan mengelola naluri seksual pada laki-laki dan perempuan dan mengarahkannya untuk mencapai tujuan penciptaan naluri ini yaitu melahirkan generasi penerus yang berkualitas.  Karena itu, pernikahan dipermudah, bahkan negara wajib membantu para pemuda yang ingin menikah namun belum mampu secara materi.
Sebaliknya, kemunculan naluri seksual dalam kehidupan umum dicegah.  Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menutup aurat, menahan pandangan, menjauhi ikhtilat (interaksi laki-laki dan perempuan) yang diharamkan, dan seterusnya.  Dengan metode ini, aurat tidak dipertontonkan dan seks tidak diumbar sembarangan. Terbiasanya orang melihat aurat perempuan dan melakukan seks bebas, akan membuat sebagian orang kehilangan hasrat seksnya dan mereka membutuhkan sesuatu yang lain untuk membangkitkannya.  Muncullah kemudian penyimpangan seksual seperti pedofilia, homo dan lesbi.  Inilah yang dihindarkan dengan penerapan aturan pergaulan sosial dalam Islam.
7)  Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.  Pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah.  Penyodomi dibunuh.  Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai denda 1/3 dari 100 ekor unta, atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990, hal 214-238).  Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan.
8)  Anak-anak yang menjadi korban sodomi akan direhabilitasi dan ditangani secara khusus untuk menghilangkan trauma dan menjauhkan mereka dari kemungkinan menjadi pelaku pedofilia baru nantinya.
9)  Negara mencegah masuknya isme dan budaya yang bertentangan dengan Islam atau membahayakan kehidupan masyarakat seperti liberalism, sekulerisme, homoseksualisme dan sejenisnya dari saluran mana pun.  Media massa, buku, bahkan orang asing yang masuk sebagai turis atau pedagang dilarang membawa atau menyebarkan hal tersebut.  Bila mereka melanggar, dikenakan sanksi berdasarkan hukum Islam.
Penerapan hukum secara utuh ini akan menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak secara tuntas.  Anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin, calon-calon pejuang dan calon generasi terbaik.
Namun, yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab seperti di atas, tidak lain hanyalah negara yang menerapkan system Islam secara utuh, yaitu Daulah Khilafah Islamiyyah. [

Homoseksual Mengancam Negeri

Al-Islam 705,
9 Rajab 1435 H – 9 Mei 2014 M
Belum juga reda kekagetan masyarakat dengan kejahatan pedofilia di Jakarta International School (JIS), masyarakat lebih dikejutkan lagi dengan kejahatan sama yang terjadi di Sukabumi yang dilakukan oleh Emon. Korban Emon si predator itu mencapai 110 orang dan kemungkinan besar masih bisa bertambah. Di tengah berita itu, Kompas (6/5) melaporkan, seorang pedagang asongan buku dan poster, Sw (40) ditangkap warga di Terminal Bus Pariwisata Sunan Bonang Tuban Jatim pada Minggu (4/5) terkait kasus kekerasan seksual pada sembilan anak.
Homoseksual Mengancam Negeri
Perilaku sodomi sering terkait dengan tiga jenis laki-laki yaitu gay, waria dan laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki (LSL). Ketiganya pada dasarnya adalah pelaku homoseksual. Dan semua itu adalah bagian dari perilaku seks menyimpang yang disebut LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Jumlah pria homoseksual di negeri ini sendiri tidak ada yang tahu pasti. Menurut perkiraan para ahli dan badan PBB, dengan memperhitungkan jumlah lelaki dewasa, jumlah LSL di Indonesia pada 2011 diperkirakan lebih dari tiga juta orang, padahal pada 2009 angkanya 800 ribu orang. Diperkirakan pada 2013 jumlahnya lebih besar lagi. (Rakhmad Zailani Kiki, opini, Republika.co.id, 02/4/2013).
Perilaku homoseksual itu menjadi ancaman bagi negeri ini. Ia menyebar bak wabah penyakit. Menurut dr. Rita Fitriyaningsih yang sudah sembilan tahun menjadi mitra LSL atau GWL (Gay, Waria, Laki-laki seks dengan laki-laki), perilaku gay dapat menular kepada orang lain. Dengan kata lain, orang yang tadinya tidak gay dapat menjadi gay jika terus berinteraksi atau berada di dalam komunitas gay.
Makin meningkatnya orang homoseksual tentu berkorelasi dengan makin banyaknya kasus sodomi terhadap anak-anak yang terungkap akhir-akhir ini. Perilaku itu makin mengancam, sebab orang yang jadi korban pada saat kecil, ketika tumbuh dewasa bisa berkembang menjadi pelaku. Itulah yang disebut abused abuser cycle seperti terjadi pada Zainal, salah satu tersangka pelaku pedofilia di JIS, dan Emon, predator pedofil dari Sukabumi, yang disodomi saat kecil dan ketika dewasa menjadi predator menyodomi anak kecil.
Perilaku homoseksual juga menimbulkan ancaman penyebaran HIV/AIDS, bahkan merangsek hingga ke lingkungan keluarga. Tak hanya mereka yang berperilaku seks bebas dan menyimpang, ibu rumah tangga dan anak-anak pun sudah mulai terkena HIV/AIDS.
Data 2012 menyebutkan telah terjadi peningkatan kasus 7 kali lipat dari 0,1 persen pada 2007 menjadi 0,7 persen pada 2012. Survei Terpadu Biologis dan Perilaku (STBP) 2007 dan 2011 di sejumlah kota menyebutkan bahwa epidemic HIV menunjukkan peningkatan hingga 134 persen pada populasi laki-laki suka laki-laki (LSL) dan meningkat 600 persen pada populasi laki-laki beresiko tinggi (LBT). (PosKota, 24/4/2014).
Dibingkai Ideologi Sekuler, Diusung Negara Barat
Orang-orang LGBT dan para pendukung mereka pun makin gencar beraksi dengan mendapat justifkasi dari ide liberalisme, kebebasan berekspresi yang dibangun di atas ideologi sekuler yang menafikan agama dari kehidupan. Juga dilegitimasi oleh ide HAM.
Apalagi setelah mendapat legitimasi pemimpin Katolik, Paus Franciscus. Paus menyatakan bahwa kaum Gay harus diberi hak setara dengan manusia lainnya. “Tidak seharusnya kelompok gay terpinggirkan. Mereka justru harus diintegrasikan dengan masyarakat,” kata Paus Fransiskus (tempo.com, 29/7/2013). Menurut Paus Fransiskus, tidak ada otoritas yang berhak menghakimi perilaku kaum gay, otoritas Gereja sekalipun.
Penyebaran LGBT ke seluruh dunia makin besar setelah mendapat legalitas dari negara. Sejumlah negara, terutama di Eropa, melegalkan pernikahan sejenis. Berbagai acara digelar oleh kaum LGBT dan bahkan telah menjadi semacam acara tahunan di sejumlah negara Eropa dan Amerika. Homoseksual telah diakui di AS atas kebijakan Obama. Obama mengangkat sejumlah orang homoseks sebagai pejabat negara.
Negara Barat, khususnya Eropa dan AS, mengemban misi membela LGBT dan menyebarkannya ke seluruh dunia. AS megakui hal itu dalam release kedubes AS “Amerika Serikat Mendukung Perlindungan Hak Kaum Lesbian, Gay, Transeksual, dan Biseksual” (http://indonesian.jakarta.usembassy.gov/news/embnews_15052012.html).
Di dalamnya dikutip ucapan Obama, “Saya rasa pasangan-pasangan sesama jenis seharusnya dibolehkan untuk menikah.” Menlu AS Hillary Clinton memberikan dukungan yang serupa untuk kaum LGBT dalam sambutan Hari HAM Sedunia di Jenewa pada Desember 2011. Sejak Juni 2010, ia telah mendeklarasikan, “Hak kaum Gay adalah HAM dan HAM adalah hak kaum Gay, sekarang dan untuk selamanya.”
Sejak Januari 2009, Menlu Clinton telah mengarahkan Deplu AS untuk mendukung penuh diciptakannya sebuah agenda HAM yang komprehensif – sebuah agenda yang meliputi perlindungan terhadap kaum LGBT. Deplu AS menggunakan segala perangkat diplomatik dan fasilitas-fasilitas bantuan pembangunannya untuk mendorong dihapuskannya kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum LGBT di seluruh dunia. Sesuai dengan visi Menlu Clinton, Kedubes AS di Jakarta telah berusaha untuk mengintegrasikan hak-hak kaum LGBT ke dalam usaha-usaha untuk mendukung HAM di Indonesia.
“Kepemimpinan AS dalam memajukan HAM bagi kaum LGBT konsisten dengan kebijakan Pemerintah Obama untuk membuka hubungan-hubungan mendasar dengan seluruh dunia serta komitmen kami untuk menjunjung standar-standar universal yang dimiliki oleh semua orang. Dengan mendukung hak martabat yang dimiliki oleh setiap orang, kami berusaha untuk membangun sebuah dunia yang adil untuk semua orang. Dan kami akan memimpin lewat bukti-bukti nyata, dengan cara menyatukan hal ini sebagai salah satu dari kepentingan-kepentingan strategis AS sementara kami terus mengembangkan nilai-nilai yang kami junjung.”
Islam Menyelamatkan Umat
Jelas, memberantas penyakit berupa LGBT haruslah dilakukan sejak akarnya dengan mencampakkan ideologi sekuler berikut paham liberalisme, politik demokrasi dan sistem kapitalisme. Hal itu diiringi dengan penerapan ideologi Islam dengan syariahnya secara total.
Secara preventif, Islam mewajibkan negara untuk terus membina keimanan dan memupuk ketakwaan rakyat. Hal itu akan menjadi kendali diri dan benteng yang menghalangi muslim terjerumus pada perilaku LGBT.
Islam dengan tegas menyatakan bahwa perilaku LGBT merupakan dosa dan kejahatan yang besar di sisi Allah SWT. Kejahatan homoseksual oleh kaum Sodom (dari sini perilaku itu disebut sodomi) kaum nabi Luth, dan Allah membinasakan mereka hingga tak tersisa.
Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan. Allah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan sebagai pasangan. Secara fisik maupun psikis, laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan yang mendasar sesuai fungsi yang kelak akan diperankannya. Mengingat perbedaan tersebut, Islam telah memberikan tuntunan agar masing-masing fitrah yang telah ada tetap terjaga. Islam menghendaki agar laki-laki memiliki kepribadian maskulin, sementara perempuan memiliki kepribadian feminin. Islam tidak menghendaki wanita menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya. Pola asuh orang tua dan stimulasi yang diberikan kepada anak harus menjamin hal itu.
Rasul melarang laki-laki dan perempuan menyerupai lawan jenisnya.
«لَعَنَ النَّبِيُّ r الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنْ النِّسَاءِ»
Nabi saw. melaknat laki-laki yang berlagak wanita dan wanita yang berlagak meniru laki-laki (HR al-Bukhari).
Anak-anak pun harus dipisahkan tempat tidur mereka. Rasul bersabda:
« مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ »
Suruhlah anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun, dan pukullah mereka pada usia 10 tahun dan pisahkan mereka di tempat tidur” (HR Abu Dawud)
Dalam pergaulan antara jenis dan sesama jenis, diantaranya Rasul bersabda:
«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ »
Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki. Jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut. Jangan pula perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut. (HR Muslim).
Secara sistemis, negara harus menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku LGBT atau mendekati ke arah itu juga akan dihilangkan.
Dan pada bagian ujungnya, Islam juga menetapkan aturan punitif (hukuman berbentuk siksaan/deraan) yang bersifat kuratif (menyembuhkan), menghilangkan homoseksual dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan hukuman mati bagi pelaku sodomi baik subyek maupun obyeknya.
« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »
“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)
Ijmak sahabat juga menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati, meski diantara para sahabat berbeda pendapat tentang cara hukuman mati itu. Hal itu tanpa dibedakan apakah pelaku sudah menikah (muhshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan).
Dengan semua itu, umat akan bisa diselamatkan dari perilaku LGBT. Kehidupan umat pun akan dipenuhi oleh kesopanan, keluhuran, kehormatan, martabat dan ketenteraman dan kesejahteraan. Dan hal itu hanya bisa terwujud jika syariah Islam diterapkan secara total di bawah sistem khilafah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
==============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Status ini.
==============================
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan di http://hizbut-tahrir.or.id/gabung/
Insya Allah, syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda.
==============================
Website : www.hizbut-tahrir.or.id
Youtube : http://www.youtube.com/htiinfokom
Facebook : https://www.facebook.com/Htiinfokom
Twitter : https://twitter.com/hizbuttahrirID
===============================

Revitalisasi Peran Guru Dalam Islam


Oleh: Farhan Akbar Muttaqi , Kajian Islam Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Bandung
Guru dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, Peran Guru tentu berbeda dengan apa yang dikehendaki ideologi Kapitalisme. Guru tak hanya dituntut untuk menyiapkan anak didiknya untuk mampu bergulat di tengah dunia industri berikut kompetensi yang dibutuhkannya. Dalam Islam, setidaknya ada tiga hal strategis yang menjadi tugas guru. Antara lain;
Pertama; Mendidik anak didiknya untuk berkepribadian Islam. Poin pertama ini sejatinya merupakan representasi peran guru sebagai pendidik untuk mengarahkan anak didiknya –dalam posisinya sebagai manusia-, agar hidup segaris dengan apa yang menjadi tujuan penciptaannya dimuka bumi oleh Allah Swt, sebagaimana yang tertuang dalam firman-Nya;”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku” [TQS;Adz-Dzariyat;56].
Beribadah dalam ayat di atas, menurut para mufassirin adalah menaati segala perintah Allah Swt, dan menjauhi segala larangan-Nya dengan penuh ketundukan dan kerelaan. Ibadah ini, sesungguhnya tak akan pernah dapat dilakoni oleh seorang manusia kecuali bila manusia memiliki kepribadian islam [syakhsiyyah islamiyyah]. Kepribadian islam ini adalah wujud dari keselarasan pola pikir [aqliyah] dan pola sikap [nafsiyyah] yang islami dalam diri manusia. Pembentukan kepribadian ini dapat dilakukan selain dengan menanamkan aqidah islam, juga dengan memberikan konsep hidup [tsaqafah] yang menyangkut urusan spiritual, moral, sosial, ekonomi, politik dan lainnya.
Tak diperkenankan seorang guru memberikan tsaqafah yang berasal dari luar islam untuk siswanya. Misalnya, membenarkan dan menganjurkan aktivitas pacaran yang di lakukan anak didiknya tatkala saling menyukai. Padahal jelas, aktivitas dalam pacaran yang dipastikan bermuatan perbuatan dosa, adalah hal yang haram dan merupakan bagian dari konsep liberalisme yang menganjurkan kebebasan bertingkah laku.
Demikian pula misalnya, guru dilarang untuk menganjurkan anak didiknya untuk bercita cita menjadi pialang saham atau akuntan bank yang erat kaitannya dengan riba. Atau mendidik anak didiknya menjadi pemain sepak bola internasional atau penyanyi yang mengumbar aurat. Pemahaman yang salah tersebut bertolak belakangan dengan visi pembentukan kepribadian yang dikehendaki oleh Islam.
Efeknya, bila anak didik dicetak dengan pemahaman di luar Islam, maka dipastikan ia akan menyebarkan madharat di tengah masyarakat. Dan sudah jelas, bahwa siapapun guru mempengaruhi anak didiknya dengan pemahaman yang tak sesuai dengan islam, maka keburukanlah baginya,”Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan maka ia akan menanggung dosa yang sama dengan dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun” [HR.Muslim]
Kedua, Menjadi teladan bagi anak didiknya. Tak hanya memberikan pemahaman yang benar untuk anak didiknya, guru juga mesti menjadi teladan. Artinya, berbagai pemahaman islam yang disampaikannya pada anak didiknya, mesti pula ia lakoni. Dengan keteladanan, tentu anak didik yang diberikan pemahaman akan mudah mencontohnya, dan ini membuat proses pembentukan kepribadian lebih cepat. Sebaliknya, bila guru justru tak berlaku demikian, anak didik yang menjadi objek penyampaian pemahaman islam berpeluang untuk melakukan resistensi, dan akhirnya enggan mengikuti apa yang disampaikan gurunya.
Terkait hal ini, sesungguhnya Allah Swt sendiri mengancam mereka yang tak menjalankan apa yang disampaikannya dengan kemurkaan, “Wahai orang yang beriman, kenapakah kamu mengerjakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian disisi Allah bahwa kamu mengatakan apa apa yang tidak kamu kerjakan” [TQS;Ash-Shaff,2-3]
Ketiga, Mendidik anak didiknya dengan keahlian dan spesialisasi di berbagai bidang. Guru tak hanya menanamkan berbagai konsep dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi anak didik dalam medan hidupnya dengan pola pikir dan pola sikap yang islami, guru juga bertanggung jawab untuk memberikan keahlian dan spesialisasi dalam beragam aspek yang dibutuhkan umat. Misalkan, pengetahuan mengenai kimia, fisika, biologi, permesinan, kedokteran, transportasi dan sebagainya.
Tentu tak semua guru mesti memiliki kemampuan ini. Namun yang pasti, keberadaan guru yang memiliki kapabilitas dan kapasitas semacam ini adalah hal yang penting. Karena sesungguhnya, keberadaan sumber daya manusia yang menguasai masalah masalah tersebut adalah hal yang dibutuhkan bagi kehidupan manusia.
Perlu Sokongan Sistem
Sesungguhnya, ketiga tugas guru di atas bukan hal yang musykil dilakukan oleh para guru. Namun, hal demikian akan sangat mudah bila disokong oleh peran Negara. Dalam hal ini, Negara mesti membangun sistem pendidikan yang tepat dan berangkat dari orientasi Ideologi yang shahih, yakni Islam. Dengan kata lain, Negara mesti menata sistem pendidikan yang benar benar islami. Mulai dari tujuan, hingga pelaksanaan di lapangan. Sehingga pada akhirnya, output dari sistem pendidikan tak hanya melahirkan Guru yang sekedar siap untuk terjun mencetak anak anak didik yang menghamba pada dunia industri. Lebih dari itu, mencetak pribadi yang siap untuk terjun dalam gelanggang kehidupan dengan menghamba pada Rabb semesta alam, Allah Swt dan memberi maslahat bagi umat manusia.
Akan tetapi, Sistem Pendidikan yang demikian, tak mungkin tegak bila Indonesia masih menegakkan sistem Demokrasi. Karena selama masih Demokrasi, Para Kapitalis tetap memiliki celah untuk melakukan intervensi untuk menyebarkan nafsu tamaknya, dengan merusak sistem Pendidikan untuk hanya berorientasi hanya pada kepentingan Kapitalis. Maka di titik ini, perlu pula adanya perubahan sistem Politik yang lahir dari kerangka Ideologi Islam, yakni Sistem KhilafahWallohu’alambishawab.[]