:. Inilah Walimah Syar'i (tulisan ketiga - tamat)
Menutup aurat dan tidak tabaruj
Dalam upacara perkawinan adat maupun modern, biasanya mengharuskan pengantin wanitanya menanggalkan jilbab dan kerudungnya. Kemudian dirias wajahnya dengan eye shadow, bedak rias, diberi lipstik yang menor, kepalanya diberi mahkota atau sunduk mentol, alisnya dikerik, pipinya diberi peronah pipi, dll, yang tujuannya untuk memamerkan kecantikan si pengantin kepada laki-laki yang bukan suaminya. Sehingga mereka sering menyebut kedua mempelai dengan sebutan raja dan ratu semalam, karena mereka berdua dirias bak seorang ratu dan raja. Padahal kalau mereka muslim, tradisi dandanan seperti itu, tidak pernah sama sekali diajarkan oleh Islam. Allah SWT, berfirman:
“…dan janganlah kamu berdandan seperti wanita-wanita di jaman Jahiliyah” (TQS. al-Ahzab 33)
Islam menetapkan aturan bagi kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan. Allah SWT, berfirman:
“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain apa yang biasa tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kerudung (khimar) ke bagian dada mereka” (TQS. an-Nur 31)
“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (TQS. al-Ahzab 59)
“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain apa yang biasa tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kerudung (khimar) ke bagian dada mereka” (TQS. an-Nur 31)
“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (TQS. al-Ahzab 59)
Kedua ayat diatas menunjukkan dengan jelas pakaian wanita yakni berupa khimar (kerudung) dan jilbab, yang dikenakan ketika bertemu dengan lawan jenis yang bukan mahram atau diluar rumah. Begitupun saat acara walimah, tidak ada peluang bagi orang lain kecuali muhram untuk melihat tubuh pengantin wanita, kecuali muka dan telapak tangannya. Sehingga merupakan sebuah pelanggaran syariat Islam, jikalau pengantin wanita terpaksa harus menanggalkan kerudung dan jilbabnya kemudian menggantinya dengan pakaian adat atau modern yang tidak menutup auratnya sama sekali, bahkan cenderung pamer aurat.
Apalagi dengan dirias sedemikian rupa, maka keharamannya bukan saja karena membuka aurat dihadapan khalayak, tapi keharamannya tampak juga pada tabarruj atau berhias secara berlebihan untuk membuat tertarik orang lain. Jadi pembahasan tentang menutup aurat dengan menampakkan kecantikan adalah dua hal yang berbeda. Adakalanya seseorang sudah menutup aurat tapi dia masih melakukan tabarruj, atau sebaliknya dia tidak menutup aurat tapi bertabarruj. Jelas keduanya tidak boleh dilakukan oleh seorang muslimah, menutup aurat tapi tabarruj, atau tidak menutup aurat tapi tidak tabarruj.
Ada upaya juga dari kalangan para perias pengantin adat maupun modern, agar tetap pengantin wanitanya mengenakan kerudungnya. Tapi lagi-lagi, baju yang dipakaikan tetap tidak sesuai ketentuan syariat Islam. Ada yang bajunya ketat hingga membentuk lekuk tubuh. Ada juga yang bahannya tipis atau transparan, layaknya kebaya dalam pakaian adat Jawa. Sekali lagi meskipun kerudungnya tidak dilepas, akan tetapi tetap menampilkan riasan wajah yang tabarruj (berlebihan), maka seperti itu tetap tidak diperbolehkan syariat Islam.
Maka untuk menghindari terjadinya tabarruj dan pamer aurat, baik pengantin maupun yang bukan pengantin, kewajiban menutup aurat bagi wanita tetap harus dijalankan, sekaligus aturan pemisahan tamu laki-laki dan perempuan juga tidak boleh ditinggalkan.
Pengantin wanitanya tetap mengenakan jilbab dan kerudung, bukan pakaian adat yang dibalut dengan kerudung. Serta hindarkan untuk merias wajah dengan mengerik alis, memenorkan bibir, meronakan pipi dan memakaikan mahkota, yang semuanya akan jatuh pada tabarruj, jika dilakukan. Merias pengantin cukup sekedar mengenakan pakaian bagus dan memakai bedak atau lipstik seadanya, sehingga dia tampil cantik untuk pengantin prianya.
Karena adanya larangan tabarruj dalam Islam, maka harus dihindari untuk mensandingkan atau lebih tepatnya memamerkan kedua pengantin dengan duduk diatas kursi pelaminan untuk dipamerkan kepada para tamu. Pengantin laki-lakinya cukup menemui para tamu laki-laki, begitupun pengantin wanita cukup berada di lingkungan sesama kaumnya. Perhatikan sabda Rasulullah Saw, berikut ini:
“Seorang wanita yang memakai minyak wangi lalu lewat di tengah-tengah kaum dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya, maka wanitu adalah pelacur” (HR. An-Nasa’i)
“Abu Huroiroh ra. Berkata: “ Rasulullah Saw bersabda: Dua macam orang ahli neraka yang belum saya lihat; Satu, kaum yang memegang pecut (cemeti) bagaikan ekor lembu digunakan memukul orang-orang. Dan kedua: seorang perempuan yang berpakaian tapi telanjang, merayu-rayu menarik hati dan berlenggang-lenggang, membesarkan kondenya bagaikan punggung unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak mendapati baunya, padahal bau surga terasa dari jarak yang sangat jauh” (HR. Muslim)
“Abu Huroiroh ra. Berkata: “ Rasulullah Saw bersabda: Dua macam orang ahli neraka yang belum saya lihat; Satu, kaum yang memegang pecut (cemeti) bagaikan ekor lembu digunakan memukul orang-orang. Dan kedua: seorang perempuan yang berpakaian tapi telanjang, merayu-rayu menarik hati dan berlenggang-lenggang, membesarkan kondenya bagaikan punggung unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak mendapati baunya, padahal bau surga terasa dari jarak yang sangat jauh” (HR. Muslim)
“Ibnu Mas’ud ra. Berkata: Allah telah melaknat perempuan yang membuat tahi lalat palsu dan yang meminta dibuatkan tahi lalat, dan yang memotong alisnya, memanggur giginya serta yang membuat-buat kecantikan dengan merusak buatan Allah” (HR. Bukhori, Muslim)
Bahkan untuk menghemat biaya pernikahan, tidak perlu baju baru untuk pengantin. Kita bisa meminjam atau menyewanya dari teman, saudara kita yang sudah lebih dahulu menikah. Tentunya pakaian yang Islamy, yakni jilbab dan kerudung. ‘Aisyah, isteri Rasulullah, pernah menyampaikan hadits:
“Dari ‘Aisyah, bahwa ia telah meminjam kalung dari Asma’, lalu kalung itu hilang, kemudian Rasulullah Saw, menyuruh beberapa orang sahabatnya untuk mencarinya …” (HR. Bukhari)
Hadits diatas disebutkan oleh Bukhari dalam Kitabunnikah, bab: “Meminjam pakaian dan lain-lain untuk pengantin”. Dengan meminjam baju yang dimiliki oleh saudara atau teman kita, kita bisa memperkecil biaya pernikahan. Tidak perlu ada rasa malu, apalagi biasanya, baju pengantin hanya sekali dipakai oleh pemiliknya, sehingga kalau kita meminjam, pasti kondisinya masih cukup bagus. Dan kalaupun kita membuat sendiri, pasti kita akan berpikir berkali-kali, karena baju itu nantinya hanya akan dipakai satu kali, sementara kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk membuat baju pengantin sendiri.
Begitu juga demi menjaga kesucian ibadah pada walimatul ‘ursy, tidak ada dalam pandangan Islam bahwa tamu laki-laki diterima oleh penerima tamu perempuan atau sebaliknya
"Katakanlah kepada laki-laki beriman, hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat." (TQS. an-Nur 30).
==============================
Wallahu'alam bishowab
Wallahu'alam bishowab
Versi lebih lengkapnya masih bisa dilihat di backline blog sayawww.lukyrouf.blogspot.com |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar