Selasa, 26 Agustus 2014

HUKUM BEKERJA SEBAGAI PNS DI NEGARA DEMOKRASI

HUKUM BEKERJA SEBAGAI PNS DI NEGARA DEMOKRASI
(lebih lugas lagi: Hukum bekerja sebagai PNS di negara kafir harbi sekuler, semisal jadi PNS di Inggris, di Amerika atau di Russia, yang negeri itu hari-hari ini masih terlibat dalam upaya memerangi kaum muslimin).
Hukum dasarnya status PNS adalah mubah, selama pekerjaan real yang dikerjakannya adalah mubah. Kalau yang dia kerjakan adalah semisal sopir mengemudi bus karyawan, guru mengajar matematika di sekolah, atau dokter melayani pasien, atau statistisi menghitung jumlah penduduk, atau insinyur meneliti konstruksi jembatan, atau ilmuwan mengembangkan obat-obatan, maka itu pasti mubahnya. Pokoknya kalau pekerjaan itu juga tetap ada dalam daulah khilafah nanti, maka pasti mubah.
Dalilnya adalah: Rasulullah membiarkan beberapa sahabat tetap bekerja pada majikan kafir, semisal Bilal yang bekerja pada Umayyah bin Khalaf, yang merupakan salah seorang pembesar Quraisy.
Apakah itu tidak berarti menolong thoghut?
- tidak. Yang menolong thoghut adalah yang terlibat dalam perbuatan mengharamkan yang wajib atau mewajibkan yang haram, semisal terlibat dalam penghukuman ustadz yang kritis & vokal, atau pemaksaan polwan agar melepas kerudungnya, atau pewajiban petani mengambil kredit ribawi, dsb.
Bukankah ada sumpah untuk setia pada UUD, UU dan pemerintah?
- Selama sumpah itu bersifat global, tidak rinci menunjuk perilaku maksiat apa yang akan dilanggar atau kewajiban syar'i apa yang akan diabaikan, maka sumpah yang kabur itu dapat dikatakan majhul (tidak jelas), dan sumpah yang tidak jelas hakekatnya bukan sumpah. Intinya, seorang PNS memang wajib taat kepada pemerintah yang menjadi majikannya, tetapi ketaatan pada seorang mahluk berhenti ketika itu adalah maksiat kepada al-Khaliq.
- Faktanya: ada banyak orang yang bertugas mendukung tugas-tugas pemerintah, semisal sebagai sopir atau guru, dan para sopir atau guru ini ada yang PNS (yang wajib disumpah) dan non-PNS (yang tidak pernah disumpah). Sekarang, adakah realitas pekerjaan keduanya yang berbeda? Kalau ternyata tidak ada bedanya, maka hakekatnya sumpah tersebut adanya sama dengan tidak adanya, dan mereka yang disumpah itu hanya karena dipaksa oleh sebuah aturan formalitas. Sumpah yang dilakukan karena paksaan, hakekatnya juga tidak ada.

Kamis, 21 Agustus 2014

Bendera Rasulullah Bendera Negara Khilafah

Bendera Rasulullah Bendera Negara Khilafah
oleh: Hafidz Abdurrahman
Rayah, Liwa’ dan Tugas Kenegaraan
Ar-Raayah secara harfiah bermakna al-‘alam (panji). Bentuk jamaknya adalah raayaat. Kata ar-raayah, sebagaimana dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib saat Perang Khaibar, bermakna al-‘alam (panji). Ar-Raayah juga bermakna sejenis bendera yang diikatkan di leher. Bendera kecil disebut dengan ruyaih. Bentuk kata kerjanya adalah: rayaitu rayaan,wa rayyiitu, taryatah.
Sedangkan al-Liwaa’ , secara harfiah, juga berkonotasial-‘alam. Bentuk jamaknya alwiyah dan alwiyaat. Liwa’ adalah panji yang diberikan kepada Amir (panglima tentara, bisa juga komandan detasemen). Sedangkan ‘Alam adalah Liwaa’ (panji) yang digunakan sebagai tanda untuk berkumpulnya pasukan. Ahli bahasa menyatakan, al-‘alam adalah panji yang diikatkan di ujung tombak. Az-Zubaidiy berkata, al-‘alam adalah rasm at-tsaub (baju resmi) yang di pinggir-pinggirnya diberi garis-garis.
Al-‘Allamah al-Qalqasyandi telah mendefinisikan al-a’laam (bendera) sebagai berikut, “Ia adalah ar-raayaat (panji) yang dibawa oleh wakil (pengganti) Sultan yang diletakkan di atas kendaraannya.”. Kadang-kadang al-a’laam digambarkan dengan al- ‘ashaaib (serban), bentuk jamak dari ‘ashabah, yang maknanya adalah al-alwiyah. Lafadz ini diambil dari kata‘ashabah ar-ra’s (serban kepala), sebab ar-raayah biasanya dikenakan di ujung tombak bagian atas. Kadang-kadang dilukiskan dengan as-sanaajiq (panji-panji), bentuk jamak dari as-sinjaq. Ini adalah bahasa orang Turki, yang bermaknaath-tha’n (tikaman).
Raayah dinamakan seperti itu, sebab dipasang di bagian atas tombak. Sedangkan tombak adalah alat untuk menikam. Ini merupakan penamaan yang bersifat majaziy (kiasan). Al-Abadi berkata, “Ath-Thurisiy berkata, Raayah adalah panji yang diserahkan kepada pemimpin perang, di mana seluruh pasukan berperang di bawah kepemimpinannya dan akan mempertahankannya hidup atau mati.”
Sedangkan liwaa’ adalah panji yang menunjukkan posisi pemimpin pasukan, dan ia akan dibawa mengikuti posisi pemimpin pasukan’. Ar-Raazi berkata, “Liwaa’ adalah panjinya pemimpin perang (Amir), sedangkan Alwiyah adalah al-mathaarid (tombak pendek) tanpa panji dan bendera.” Al-Mathraziy berkata, “Raayah adalah bendera pasukan yang diibaratkan dengan induk peperangan. Ar-Raayah lebih kecil daripada al-liwaa’.” Al-Abadiy juga berkata, “Raayah adalah (al-’alam) bendera kecil, sedangkan Liwaa’ adalah bendera besar. Pada masa kita sekarang ini, Raayaat dan Alwiyaat disebut dengan al-a’laam, al-bunuud, dan al-bayaariq.”
Abu Bakar ibn al-‘Arabiy berkata, “Liwaa’ berbeda dengan ar-raayah. Liwaa’ adalah bendera yang diikatkan di ujung tombak, kemudian dililitkan di gagang tombak. Sedangkan ar-raayah adalah bendera yang dipasang di ujung tombak dan dibiarkan hingga berkibar ditiup angin.” Ada juga yang menyatakan bahwa Liwaa’ berbeda dengan Raayah. Liwaa’adalah bendera yang berukuran besar, sedangkan ‘Alam adalah tanda yang menunjukkan di mana posisi Amir (pemimpin pasukan). Adapun Raayah adalah bendera yang diserahkan kepada pemimpin pasukan’ (Fath al-Baariy: VI/126-127; ‘Umdatul Qaari lil-‘Aina: XII/47; ‘Uynul Ma’bud li al-Abadiy: VII/254).
Berdasarkan penjelasan ini, nyata perbedaan antara Liwaa’ dengan Raayah. Rasulullah SAW sendiri telah memiliki dua buah bendera. Salah satunya dinamakan dengan Liwaa’, sedangkan yang lain dinamakan dengan Raayah. Perbedaan antara Liwaa’ dengan Raayah telah dikenal dalam istilah-istilah ahli politik dan perang serta ahli sejarah. Bahkan perbedaan antara keduanya juga telah dikenal oleh ahli-ahli lain, baik ahli tafsir, ahli hadits, dan lain-lain.
Penghulu para ‘ulama tafsir yang terkenal sangat faqih, yakni Imam Ibn al-‘Arabiy telah menyatakan, “Liwaa’ berbeda dengan Raayah.” Jumhur ‘ulama hadits juga telah membedakan antara Liwaa’ dengan Raayah. Imam Tirmidziy telah menjelaskan perbedaan keduanya dalam bab tersendiri yang diberi nama, al-Alwiyah, dan pada bab lain dengan sub judul, ar-Raayaat. Ini menunjukkan Liwaa’ dan Raayah adalah dua hal yang berbeda (Jaami’ at-Tirmidzi: IV/197).
Ini didukung dengan riwayat al-Waqidiy yang menjelaskan tentang al-liwaa’ al- a’dzam (bendera terbesar) dalam Perang Uhud, “Al-Liwaa’ al-A’dzam diserahkan kepada Mush’ab bin ‘Umair ra, sedangkan Liwaa’ al-Aus (bendera suku Aus) diserahkan kepada Usaid bin al-Hudlair, sedangkan Liwaa’ al-Khazraj (bendera suku Khazraj) diserahkan kepada Sa’ad atau Hubab.” (Al-Maghazi li al-Waqidi: I/225)
Tatkala menjelaskan hadits yang menuturkan Perang Badar, Imam Ibnu ‘Abdil Baar menyatakan, “Al-Liwaa’ diserahkan kepada Mush’ab bin ‘Umair, sedangkan ar-raayah al-waahidah (panji pertama) diserahkan kepada ‘Ali, panji kedua diserahkan kepada seorang laki-laki dari suku Anshar –keduanya berwarna hitam dan berukuran kecil–, sedangkan bendera suku Anshar diserahkan kepada Sa’ad bin Mu’adz.” (Ad-Durur li Ibn ‘Abdil Barr: hal. 102)
Membawa bendera merupakan salah satu tugas yang sangat mulia. Oleh karena itu, bendera tersebut harus dijaga sampai mati. Imam ‘Ainiy dalam kitab ‘Umdat al-Qaariy berkata, “Raayah (panji) tidak akan diserahkan kecuali atas izin dari Imam. Sebab, penyerahan bendera merupakan kewenangan dan tugas dari Imam. Ia tidak boleh dialihkan kepada pihak lain, kecuali atas perintah dari Imam.” Bukti yang menunjukkan bahwa membawa bendera termasuk sebuah tugas kenegaraan adalah sabda Rasulullah SAW, “Bawalah bendera itu.” Ini adalah nash yang menunjukkan bahwa membawa bendera termasuk bagian dari tugas kenegaraan (‘Umdatul Qaariy: XII/47).
Ciri, Warna dan Ukuran Rayah dan Liwa’
Tatkala menerangkan hadits yang menuturkan tentang Liwaa’ (bendera besar) yang dibawa pada saat Perang Khaibar, Ibnu Hajar berkata, “Rasulullah SAW telah menyerahkan bendera besar itu kepada Abu Bakar, sekaligus mengangkatnya sebagai Amir. Beliau juga menyerahkan bendera kepada ‘Umar, kemudian kepada ‘Ali ra. Penyerahan bendera oleh Rasulullah SAW kepada Ali ra tidaklah menghapus penyerahan bendera yang telah diberikan kepada keduanya (Abu Bakar dan Umar). Sebab, masing-masing telah diberi kewenangan secara khusus untuk memegang bendera pada hari itu. Kewenangan untuk membawa bendera itu akan berakhir dengan wafatnya beliau SAW. Tidak ada satupun Amir yang sempurna perintahnya, kecuali beliau SAW. Namun demikian, beliau SAW telah menyerahkan segala urusan kepada siapa saja yang beliau kehendaki.” (Fath al-Bariy: VI/127).
Imam Sarakhsiy berkata, “Bendera kaum Muslim (Liwaa’) harusnya berwarna putih. Sedangkan panji-panjinya (Raayaat) berwarna hitam”. Dari Ibnu ‘Abbas ra berkata, “Raayah (panji) Rasul SAW berwarna hitam, sedangkan Liwa’ (bendera)-nya berwarna putih.” (Syarh as-Sayir al-Kabir: I/72; Jami’ at-Tirmidzi: IV/197, no. 1681; Sunan Ibn Majjah: II/941, no. 2818;Mu’jamul Ausath at-Thabrani: I/77, no. 219; Mu’jam al-Kabir: XII/207, no. 12909; al-Mustadrak al-Hakim: II/115, no.2506/131).
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Panji Rasulullah SAW (raayat) berwarna hitam, sedangkan liwa’ (bendera)-nya berwarna putih.” Jabir ra menuturkan, “Bendera Nabi SAW (liwaa’) pada saat masuk kota Makkah berwarna putih.” Dari ‘Aisyah ra, berkata, “Liwaa’ Nabi SAW berwarna putih.” Dari Ibnu ‘Umar ra berkata, “Tatkala Rasulullah SAW memasangkan benderanya, beliau memasangkan bendera (liwaa’) yang berwarna putih.” Rasyid bin Sa’ad telah menceritakan sebuah riwayat dari Rasulullah SAW, “Panji (raayah) Nabi SAW berwarna hitam, sedangkan liwa’nya berwarna putih.” Ibnu ‘Asakir juga meriwayatkan dengan sanad dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari ‘Aisyah, bahwa Nabi SAW memiliki sebuah panji hitam yang bernama al-‘Uqab.
Dari Yunus bin ‘Ubaidah, maula Muhammad al-Qasim, berkata, Muhammad bin al-Qasim telah mengutusku untuk menanyakan tentang panji Rasulullah SAW kepada Bara’ bin ‘Azib. Beliau menjawab, “Panji Rasulullah berwarna hitam, berbentuk persegi empat, terbuat dari kain wool.” (Fath ar-Rabbaniy -Ahmad: XIV/51, IV/297; Sunan Abu Daud: III/71, no. 2591; Jami’ at-Tirmidzi: IV/196, no. 1680).
Raayah disebut al-‘Uqab. Awalnya al-‘Uqab adalah nama panji Rasulullah SAW, kemudian akhirnya semua bendera disebut al-‘Uqab. Imam al-Manawiy telah mengutip riwayat dari Imam Ibnu al-Qayyim, di sana disebutkan, “Panji Rasulullah SAW dinamakan dengan al-‘Uqab. Panji itu berwarna hitam, dengan kata lain, warnanya didominasi warna hitam polos. Al-Qadliy dan al-Thayibiy juga menyebut nama ini.” (Faidlul Qadir: V/170)
Imam Manawiy berkata, “Panji beliau SAW berbentuk persegi empat, terbuat dari kain wool. Ia berujud bendera besar. Panji itu dinamakan al-‘Uqab.” Ibnu ‘Asakir meriwayatkan dari ‘Aisyah, “Liwaa’ Rasulullah SAW pada saat penaklukan warnanya putih. Sedangkan panji beliau SAW berwarna hitam. Panji itu terbuat dari secarik kain wool. Panji itu disebut dengan al-‘Uqab”. Panji itu pernah dibawa oleh Khalid bin Walid untuk menaklukkan Damaskus dua kali. Panji itu pun kadang-kadang dinamakan dengan Tsaniyat al-‘Uqab.
Ia juga berkata, “Panji beliau juga diberi nama dengan an-namr. Dinamakan an-namr, sebab warnanya seperti warna an-namr antara hitam dan putih. Beliau SAW juga memiliki bendera berwarna kuning. Namun bendera ini tidak memiliki nama. Beliau juga memiliki panji berwarna hitam. Maksudnya, warnanya didominasi warna hitam. Sehingga, bila dilihat dari jauh tampak berwarna hitam. Sebab, warna panji tersebut adalah hitam polos. Di tengah panji tersebut ditulis “La ilaha Illa al- Allah Muhammad Rasul al-Allah”.
Sebagian besar nash hanya menyatakan bahwa panji Rasulullah SAW berbentuk persegi empat. Disebutkan dalam riwayat Bara’ bin al-‘Azib, “(Panji Rasulullah SAW) berbentuk persegi empat dan terbuat dari wool.” Dalam riwayat Ibnu ‘Abbas disebutkan, “(Panji Rasulullah SAW) berwarna hitam, berbentuk persegi empat, dan terbuat dari kain wool.” Al-Kattaaniy mengeluarkan riwayat dari Abu Zar’ah al-Qaza’iy, yang menyatakan, “Rasulullah SAW telah menyerahkan kepada ‘Ali sebuah panji berwarna putih yang ukurannya sehasta kali sehasta.” Ini menunjukkan, ukuran panji di masa Rasulullah SAW, yakni sehasta kali sehasta. Ini juga berarti, bahwa ukuran bendera Rasulullah SAW lebih besar lagi. (Taratib al-Idariyyah: I/320-322).
At-Thabrani dan Abu Syaikh menuturkan dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Abbas, bahwa bendera Rasulullah SAW bertuliskan“La ilaha Illa Al-Allah Mohammad Rasul al-Allah”. (Akhlaq an-Nabi wa Adabuhu-Abu Syaikh: hal. 155, no. 426). Riwayat senada juga dituturkan at-Thabarani dari Buraidah al-Aslami, dan Ibnu ‘Adiy dari Abu Hurairah. Sedangkan khath(tulisan)-nya adalah khath yang masyhur di masa Rasulullah SAW, yakni khath Makkiy (khath Makkah) dan Madaniy(khath Madinah). Ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan oleh Ibnu an-Nadim (al-Fahrist: hal. 8).
Dari sini bisa disimpulkan, sebagai berikut:
1- Bendera Rasulullah SAW yang paling besar (Liwa’) berwarna putih dan bertuliskan “La ilaha Illa Allah Muhammad Rasulullah”.
2- Panji (Rayah) Rasulullah SAW berwarna hitam, dan di dalamnya bertuliskan “La ilaha Illa Allah Muhammad Rasulullah” warna putih.
3- Al-‘Alam adalah al-liwaa’ al-a’dham (bendera besar). Sedangkan ar-raayaat adalah panji yang secara khusus dimiliki oleh setiap kabilah atau tiap divisi pasukan, dan lain-lain. Panji semacam ini jumlahnya sangat banyak. Sedangkan liwaa’(bendera) jumlahnya hanya satu, tidak banyak.
4- Liwaa’ (bendera) adalah bendera resmi Daulah Islam di masa Rasulullah SAW dan para Khalifah setelah beliau SAW. Ini adalah kesimpulan Imam al-Sarakhsiy, dan dikuatkan dalam kitab Syarh As-Sair al-Kabir, karya Imam Muhammad bin al-Hasan as-Syaibaniy, murid Imam Abu Hanifah. Disimpulkan, “Liwaa adalah bendera yang berada di tangan penguasa. Ar-Raayah, adalah panji yang dimiliki oleh setiap pemimpin divisi pasukan, di mana semua pasukan yang ada dalam divisinya disatukan di bawah panji tersebut. Liwaa hanya berjumlah satu buah untuk keseluruhan pasukan. Liwaa digunakan sebagai patokan pasukan ketika mereka merasa perlu untuk menyampaikan keperluan mereka ke hadapan penguasa (Imam). Liwaa dipilih berwarna putih. Ini ditujukan agar ia bisa dibedakan dengan panji-panji berwarna hitam yang ada di tangan para pemimpin divisi pasukan.”[] (Hizbut-tahrir.or.id, 19/08/2014)
***
Yuk, kita ramaikan di sosial media dengan hashtag ‪#‎MuslimArmies4Gaza‬
====================
Mari Bantu Saudara-saudara kita di Gaza-Palestina
Salurkan Bantuan anda ke Rekening:
BSM 0160233681 an. Hizbut Tahrir Indonesia
BNI Syariah 0177325530 an. Hizbut Tahrir Indonesia
Dengan bantuan tersebut,
semoga Allah meringankan mereka dan hisab kita di akhirat kelak
Aamiin allahumma aamiin
***
Jalan menjadi ‪#‎MuslimahTaqwa‬:
Jika Sahabat Muslimah ingin bergabung bersama MUSLIMAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA dan bersama kita mendakwahkan Islam, bisa melayangkan pesan berupa nama asli, alamat lengkap, dan no. telp/hp yang bisa dihubungi pada inbox fanpage Muslimah4Khilafah serta tulis juga motivasi Sahabat ingin memperjuangkan Syariah dan Khilafah.
---------
Dukung terus Opini Syariah dan Khilafah dengan klik LIKE, KOMENTAR, TAG dan BERBAGILAH STATUS ini. Semoga menjadi amal sholih buat kita bersama.

Rabu, 20 Agustus 2014

Informasi Umum penerimaan CPNS 2014

    1. PERSYARATAN PENDAFTARAN

    Kementerian/Lembaga non Kementerian, Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, membuka kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2014 untuk mengisi lowongan formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon peserta test CPNS 2014 diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan ketentuan sebagai berikut;
    UMUM
    • Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
    • Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 September 2014. Catt : usia maksimal secara umum adalah 35 tahun, namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia maksimal yang akan diterima;
    • 3. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakredirasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) minimal C atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
    • Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
    • Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    • Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Panselnas di:https://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan username dan password yang kemudian digunakan untuk log in ke SSCN di:http://sscn.bkn.go.id/;
    • Setelah mengisi form registrasi melalui website pada SSCN maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
      • Calon Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
        • Calon Pelamar Formasi Pusat:
          • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Biro Kepegawaian kantor pusat instansi yang dilamar;
        • Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah
          • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Bagian Kepegawaian kantor wilayah instansi yang dilamar
      • Calon Pelamar Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
        • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Badan Kepegawaian Daerah instansi Pemerintah Daerah yang dilamar
    • Pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 20 Agustus - 3 September 2014 jam 24.00 waktu setempat.
    • Verifikasi berkas lamaran lengkap di masing-masing instansi dimulai pada tanggal 23 Agustus - 5 September 2014, jam 08.00 - 16.00 waktu setempat.
    • Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1(satu) instansi.
    • Lowongan Formasi dan kualifikasi pendidikan serta persyaratan tambahan lainnya dapat dilihat pada panduan pendaftaran masing-masing jalur penerimaan setiap instansi pada link Pengumuman Pendaftaran.

    KHUSUS :
    • Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
      • Daftar Riwayat Hidup (DRH) meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan nilai rata-rata ijazah atau IPK;
      • Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel foto copy);
      • Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai peraturan pemerintah;
      • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.
      • Pas foto berwarna 4x6 : 3 lembar

    2. PANDUAN PENDAFTARAN

    Proses pendaftaran CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran 2014 terdiri dari :
    • Masuk ke portal Panselnas di http://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, instansi yang dipilih dan e-mail.
    • Log in ke http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail.
      • Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
      • Isi formulir registrasi yang muncul.
      • Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
      • Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
      • Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan
      • Masukkan kode captcha yang tertera.
      • Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
      • Cetak tanda bukti pendaftaran.
        • Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain.
        • Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa pada saat verifikasi dokumen lamaran di panitia penerimaan CPNS masing-masing instansi.
    • Melakukan verifikasi dokumen
      • Verifikasi dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing instansi yang dilamar.
      • Instansi menentukan apakah dokumen lamaran dibawa oleh pelamar yang bersangkutan atau dikirim melalui Pos Indonesia.
      • Verifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir pendaftaran dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan data yang benar.
    • Mengikuti ujian seleksi pada waktu yang telah ditentukan.
    • Setelah mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal pengumuman.

    3. PELAKSANAAN UJIAN

    • Test dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
      • Pra Test
        • Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
        • Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
      • Pelaksanaan Test:
        • 5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
        • 15 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian.
        • 90 menit pelaksanaan ujian.
        • Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
        • Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
        • Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.

    4. MATERI UJIAN

    • Tes Kompetensi Dasar (TKD)
      • Tes Wawasan Kebangsaan
      • Tes Intelegensia Umum
      • Tes Karakteristik Pribadi
    • Tes Kompetensi Bidang (TKB)
    • Bagi peserta yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Namun ada beberapa instansi dan jurusan tertentu yang tidak memerlukan tes TKB, artinya setelah lulus TKD maka berarti lulus ujian CPNS.

Jumat, 15 Agustus 2014

Hukum Ikut Upacar Bendera dan Menjadi Pembina Upacara

Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada sebuah kaidah fikih yang mesti dipahami. Kaidah itu ialah “al-wasilah ila al-haram haram” (segala perantaraan yang membawa pada yang haram, hukumnya haram juga). (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, III/440).
Kaidah fikih ini berarti, tatkala syariah mengharamkan sesuatu, maka syariah juga mengharamkan segala wasilah (perantaraan/jalan/sarana) yang kemungkinan besar (ghalabathuzh zhann) akan mengakibatkan munculnya sesuatu yang haram itu. Segala perantaraan itu hukumnya jadi haram, baik ia berupa perbuatan (al-af’aal) maupun benda (al-asy-yaa’), meskipun tidak terdapat nash syar’i khusus yang mengharamkannya.
Contohnya, syariah telah mengharamkan zina (QS. 17: 32). Maka haram pula segala macam perantaraan yang diduga kuat akan menimbulkan zina, seperti menyewakan kamar atau rumah kepada bukan suami-isteri. Contoh lainnya, syariah telah mengharamkan khamr (QS. 5: 90). Maka haram pula segala macam perantaraan yang kemungkinan besar akan mengakibatkan konsumsi khamr, seperti menjual buah-buahan atau biji-bijian tertentu kepada pihak yang diketahui akan mengolahnya menjadi khamr.
Seperti diketahui, Islam telah mengharamkan perbuatan menyeru kepada ashabiyah. Ashabiyah adalah segala fanatisme golongan/kelompok, seperti fanatisme kesukuan, fanatisme mazhab, fanatisme kebangsaan (nasionalisme), dan sebagainya. Rasulullah SAW bersabda,”Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang menyeru kepada ashabiyah.” (HR Abu Dawud, hadits hasan) (Imam Suyuthi, Al-Jami’ush Shaghir, II/138).
Maka dari itu, haram juga hukumnya segala macam jalan atau sarana yang mengantarkan pada perbuatan menyeru kepada ‘ashabiyah, seperti upacara bendera atau menjadi pembina upacara. Sebab upacara bendera yang dilaksanakan di Dunia Islam saat ini, tiada lain adalah sarana atau jalan untuk menyeru dan menanamkan paham nasionalisme. Padahal Islam tidak pernah mengajarkan dan membenarkan paham nasionalisme. Paham nasionalisme sebenarnya berasal dari negara-negara kafir penjajah. Paham ini sengaja dihembuskan kepada Dunia Islam untuk memecah belah kaum muslimin yang sebelumnya bersatu dalam satu kekhilafahan (Taqiyuddin an-Nabhani, Piagam Umat Islam, hal. 20-22).
Akan tetapi jika terdapat paksaan (ikrah), syara’ memberikan rukhshah (keringanan). Tidak apa-apa melaksanakan upacara bendera jika terdapat paksaan selama hati kita tetap tidak setuju.
Rasulullah SAW pada saat masih di Makkah (sebelum hijrah) seringkali terpaksa menerima kondisi yang ada, walau pun kondisi itu bertentangan dengan Islam. Saat itu, di sekitar Ka’bah terdapat banyak sekali berhala-berhala sesembahan kafir Quraisy. Rasulullah SAW tidak melakukan tindakan apa-apa, lantaran beliau dalam kondisi tertindas dan dipaksa oleh sistem jahiliyah.
Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku tindakan yang tersalah (tidak sengaja), lupa, dan yang mereka dipaksa melakukannya.” (HR Ibnu Majah & al-Baihaqi). Wallahu a’lam [Muhammad Shiddiq al-Jawi]

Bendera dan Panji Islam; al-Liwa dan ar-Rayah


Bendera dan Panji Islam; al-Liwa dan ar-Rayah
“Rayahnya (panji peperangan) Rasul SAW berwarna hitam, sedang benderanya (liwa-nya) berwarna putih”. (HR. Thabrani, Hakim, dan Ibnu Majah)
Bendera Islam
al-Liwa (Bendera Putih)
Telah menjadi hal yang semestinya setiap komunitas manuisa dalam bentuk apapun memiliki sesuatu yang menjadi simbol khas mereka yang menjadi pembeda dengan selain mereka. Salah satu bentuk yang umum adalah sebuah bendera. Mulai dari klub sepak bola, organisasi masyarakat, partai politik, hingga Negara memiliki bendera tertentu sebagai simbol keberadaan mereka. Lalu adakah Islam sebagai komunitas manusia terbesar memilikibendera yang menjadi simbol khas mereka?
Hari ini amat sedikit umat Islam yang masih memperdulikan syiar mereka, salah satunya tentang bendera Islam. Begitu banyak umat Islam yang sudah lagi tak mengenal apa dan bagaimana bendera mereka, bendera Islam, bendera Rasululah. Jika dahulu anak – anak kaum muslimin tidak perlu diperkenalkan seperti apa dan bagaimana bendera mereka, karena mereka hidup dibawah naungan Negara Islam (Khilafah) yang menjadikan bendera Islam, bendera Rasulullah sebagai satu – satunya bendera yang mereka kenal dan cintai, bendera yang dengannya mereka tumbuhkan semangat jihad, menjaganya melebihi menjaga jiwanya sendiri. Namun hari ini adalah sebaliknya, anak – anak kaum muslimin sama sekali tidak mengenal apa itu al-liwa dan ar-rayah yang mereka kenal hanyalah secarik kain warna – warni peninggalan kafir penjajah tanah mereka. Sedari kecil mereka telah dijejali dengan ide – ide Nation State buatan kafir pejajah. Maka wajar jika anak – anak kaum muslimin hari ini sudah tak mengenal lagi bagaimana bendera Rasulullah saw.
Jika hari ini dan sejak puluhan tahun yang lalu, tiap – tiap Negara memiliki bendera masing – masing lalu apakah Negara Islam yang didirikan oleh Rasulullah saw (622 M) dan telah berdiri selama 1.302 tahun hingga keruntuhannya 1924 M melalui tangan kafir Mustafa Kamal laknatullah alaih, tidak memiliki bendera yang khas?

Negara Islam sudah tentu memiliki bendera yang khas. Islam merupakan dien yang lengkap yang mengatur segala aspek kehidupan salah satunya dalam masalah tata negara, termasuk pengaturan bendera.Al-liwa (bendera putih) dan ar-rayah (panji – panji hitam) telah menjadi bagian penting dalam Islam.

Di dalam bahasa Arab, bendera dinamai dengan liwa (jamaknya adalah alwiyah). Sedangkan panji-panji perang dinamakan dengan rayah. Disebut juga dengan al-‘alam[1]. Rayah adalah panji-panji yang diserahkan kepada pemimpin peperangan, dimana seluruh pasukan berperang di bawah naungannya. Sedangkan liwa adalah bendera yang menunjukan posisi pemimpin pasukan, dan ia akan dibawa mengikuti posisi pemimpin pasukan.

Liwa adalah al-‘alam (bendera) yang berukuran besar. Jadi, liwa adalah bendera Negara. Sedangkan rayah berbeda dengan al-‘alam. Rayah adalah bendera yang berukuran lebih kecil, yang diserahkan oleh khalifah atau wakilnya kepada pemimpin perang, serta komandan-komandan pasukan Islam lainnya. Rayah merupakan tanda yang menunjukan bahwa orang yang membawanya adalah pemimpin perang[2].

Liwa, (bendera negara) berwarna putih, sedangkan rayah (panji-panji perang) berwarna hitam. Banyak riwayat (hadist) yang menerangkan warna liwa dan rayah, diantaranya :
“Rayahnya (panji peperangan) Rasul SAW berwarna hitam, sedang benderanya (liwa-nya) berwarna putih”. (HR. Thabrani, Hakim, dan Ibnu Majah)
Panji (rayah) Nabi saw berwarna hitam, sedangkan liwa-nya (benderanya) berwarna putih[3].
Meskipun terdapat juga hadist-hadist lain yang menggambarkan warna-warna lain untuk liwa (bendera) dan rayah (panji-panji perang), akan tetapi sebagian besar ahli hadits meriwayatkan warna liwa dengan warna putih, dan rayah dengan warna hitam.
Panji-panji Nabi saw dikenal dengan sebutan al-‘uqab, Seperti yang dijelaskan:
Nama panji Rasulullah saw adalah al-‘uqab[4].
Tidak terdapat keterangan (teks nash) yang menjelaskan ukuran bendera dan panji-panji Islam di masa Rasulullah saw, tetapi terdapat keterangan tentang bentuknya, yaitu persegi empat.
“Panji Rasulullah saw berwarna hitam, berbentuk segi empat dan terbuat dari kain wol”. (HR. Tirmidzi)
Al-Kittani[5] mengutarakan sebuah hadist yang menyebutkan :
Rasulullah saw telah menyerahkan kepada Ali sebuah panji berwarna putih, yang ukurannya sehasta kali sehasta.
Pada liwa (bendera) dan rayah (panji-panji perang) terdapat tulisan Laa illaaha illa Allah, Muhammad Rasulullah. Pada liwa yang berwarna dasar putih, tulisan itu berwarna hitam. Sedangkan pada rayah yang berwarna dasar hitam, tulisannya berwarna putih. Hal ini dijelaskan oleh Al-Kittani[5], yang berkata bahwa hadist-hadist tersebut (yang menjelaskan tentang tulisan pada liwa dan rayah) terdapat di dalam Musnad Imam Ahmad dan Tirmidzi, melalui jalur Ibnu Abbas. Imam Thabrani meriwayatkannya melalui jalur Buraidah al-Aslami, sedangkan Ibnu ‘Adi melalui jalur Abu Hurairah.
Begitu juga Hadist-hadist yang menunjukan adanya lafadz ‘Laa illaaha illa Allah, Muhammad Rasulullah, pada bendera dan panji-panji perang, terdapat pada kitab Fathul Bari[7].
Al-Liwa dan ar-Rayah adalah bagian dari syi’ar Islam. Ia merupakan bagian dari atribut – atribut kenabian dan simbol dari Negara Islam. Al-liwa dan ar-rayah merupakan simbol dari kemuliaan dan keagungan yang didasarkan pada cahaya dan petunjuk (Allah), menjadi simbol tertinggi dalam menjalankan misi – misi syar’iyyah. Bendera dan panji ini senantiasa dipasang oleh tangan – tangan pemberani, suci, dan mulia, tangan Rasul saw dalam setiap peperangan dan ekspedisi militer diatas sebilah tombak, tangan para pemberani, seperti Ja’far ath-Thiyaar, Ali bin Abi Thalib, Mush’ab bin Umair, dan lainnya.

Kaum muslimin sudah selayaknya berebaris berada dibawah naungan al-Liwa dan ar-Rayah. Bendera yang dicipta atas perintah Allah, bukan ci[ptaan akal manusia. Kita adalah umat Rasulullah, maka tunjukkanlah kasih sayang kita kepada Rasul kita dengan kembali mengibarkan bendera Rasulullah saw. Jika Rasul saw bersama kita, sanggupkah kita berada di belakangnya dengan membawa bendera yang bukan bendera Rasulullah? Padahal dengan bendera inilah Rasulullah menyatukan umat manusia yang mengucapkan kalimat yang tertulis padanya. Kibaran bendera inilah yang telah membawa risalah Allah ke seluruh penjuru dunia. Dengan melihat bendera inilah jantung musuh-musuh Islam berdegup kencang menanti saat kehancuran mereka. Bendera ini telah dibawa dan diangkat oleh para pejuang Islam ketika mendakwahkan agama Allah. Inilah satu-satunya bendera kita, bendera Rasulullah, bendera Islam, bendera Negara Islam.

=======
[1] Dr. Abdullah bin Muhammad bin Sa’ad al-Hujaili., al-‘Alamu an-Nabawiyu asy-Syarif., p. 33-34., Maktabah al-‘Ulum wa al-Hikam
[2] Dr. Abdullah bin Muhammad bin Sa’ad al-Hujaili., op cit., p. 37, 40-41., Maktabah al-‘Ulum wa al-Hikam
[3] Iman asy-Syaibani., as-Siar al-Kabir., jilid I/71
[4] Ibnu Asakir., Tarikh ad-Dimasyq., jilid IV/225-226
[5] al-Kittani., Tartib al-Idari., jilid I/320
[6] al-Kittani., op cit., jilid I/322
[7] Ibnu Hajar al-Asqalani., Fathul Bari., jilid VII/477
“Rayahnya (panji peperangan) Rasul SAW berwarna hitam, sedang benderanya (liwa-nya) berwarna putih”. (HR. Thabrani, Hakim, dan Ibnu Majah)