Selasa, 25 Maret 2014

Wajibkah Mengangkat Pemimpin Meskipun Menerapkan Hukum Kufur dalam Sistem Demokrasi?


SOAL: 

Apakah hukum wajibnya “nashb al-imam” dalam kitab-kitab Muktabar bisa diberlakukan dalam konteks pemimpin sekarang?

 JAWAB:
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’, mengenai pentingnya negara, dan keberadaan negara untuk menerapkan, menjaga dan mengemban Islam. Bahkan, Hujjatu al-Islâm, Imam al-Ghazâli (w. 555 H), menyatakan:

الدين والسلطان توأمان.. الدين أس والسلطان حارس، فما أس له مهدوم، وما لا حارس له فضائع.

“Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah pondasi, dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi pasti akan runtuh, dan sesuatu tanpa penjaga, pasti akan hilang.”[1]

Para ulama’ ushul telah memasukkan negara (daulah), sebagai bagian dari kemaslahatan vital (mashlahah dharûriyyah), yang ketiadaannya akan menyebabkan terjadinya kerusakan dalam kehidupan umat manusia.[2] Negara itu sendiri didefinisikan oleh al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddn an-Nabhani sebagai:

كيان تنفيذي لمجموعة المفاهيم، والمقاييس والقناعات التي تقبلتها مجموعة من الناس
“Entitas pelaksana untuk melaksanakan kumpulan pemahaman, standarisasi, keyakinan yang diterima oleh sekumpulan umat manusia.” [3]

Karena itu, adanya negara untuk mengurus urusan merupakan masalah vital dalam kehidupan umat manusia. Karenanya, masalah ini dianggap sebagai masalah yang sudah dimaklumi urgensinya dalam Islam, atau yang biasa disebut Ma’lûm[un] min ad-dîn bi ad-dharûrah.

Di mana letak urgensinya? Dalam pandangan Imam al-Ghazâli, negara itu berfungsi sebagai penjaga agama (hâris). Meski, sebenarnya negara bukan hanya berfungsi sebagai penjaga, tetapi lebih dari itu. Karena negara juga berfungsi untuk menerapkan hukum syariah, menjaga dan mengembannya kepada umat lain. Karena itu, negara merupakan metode baku dalam Islam untuk menerapkan, menjaga dan mengemban hukum syariah.[4]

Ini tentang esensi negara, fungsi dan kedudukannya dalam Islam, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Islam, bahkan menjadi satu-satunya metode baku dalam menerapkan, menjaga dan mengemban Islam. Inilah Khilafah Islam. Karena itu, hukum menegakkan Khilafah, ketika tidak ada, wajib bagi umat Islam. Sebab, tanpa Khilafah ini mustahil Islam bisa diterapkan, dijaga dan diemban ke seluruh dunia. Kaidah syara’ menyatakan:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Suatu kewajiban tidak akan sempurna, kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.”

Khilafah, atau Negara Islam, esensinya adalah kekuasaan yang melakukan pengurusan kemaslahatan rakyat, dan mensupervisi pelaksanaannya dengan Islam. Karena kekuasaan dalam Islam itu bersifat tunggal, bukan kolektif, maka Khilafah atau Negara Islam itu esensinya adalah Khalifah. Karena itu, pembahasan para ulama’ tentang wajibnya mengangkat Khalifah (nashb al-imâm), sesungguhnya bukan hanya membahas tentang wajibnya mengangkat individu Khalifah, tetapi sekaligus wajibnya mendirikan Khilafah.

Imam al-Farra’ (w. 458 H) menyatakan, “Mengangkat imam hukumnya wajib. Ahmad ra. berkata dalam riwayat Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan al-Humashi, ‘Fitnah, jika tidak ada imam yang mengurusi urusan umat manusia.’” [5] Al-Imidi (w. 631 H) menyatakan, “Mazhab Ahl al-Haq di kalangan kaum Muslim menyatakan, bahwa mengangkat Imam (Khalifah) dan para pengikutnya hukumnya fardhu bagi kaum Muslim.” [6]  Ibn Hazm al-Andalusi (w. 456 H) menyatakan, “Semua Ahlissunnah sepakat tentang wajibnya imamah. Umat wajib tunduk kepada imam yang adil dan menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka, serta mengurus mereka dengan hukum-hukum syariah.”[7] Al-Baghdadi (w. 429 H) menyatakan, “Sesungguhnya adanya imamah hukumnya fardhu bagi umat dalam rangka mengangkat imam.” [8]
Kewajiban tersebut ditarik dari sejumlah dalil, di antaranya firman Allah SWT:

﴿ياَ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَطِيْعُوْا اللهَ، وَأَطِيْعُوْا الرَّسُوْلَ، وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنْكُمْ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan penguasa di antara kalian.” (Q.s. an-Nisa’ [04]: 59)

Perintah untuk mentaati penguasa yang menerapkan hukum Allah di antara kalian juga merupakan perintah untuk mengangkatnya, jika penguasa tersebut tidak ada. Sebab, Allah SWT tidak akan mungkin memerintahkan sesuatu yang tidak ada. Allah SWT juga tidak akan memerintahkan wajibnya mentaati sesuatu yang adanya tidak wajib. Ini menjadi bukti, bahwa adanya uli al-amr (penguasa) yang menerapkan hukum Allah ini adalah wajib.

Karena itu, Syaikh Wahhab Khallaf menyatakan, “Maka wajib menjadikan urusan kepemimpinan ini sebagai bagian dari agama dan taqarrub yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.” [9] Bahkan, beliau menegaskan, “Mengurusi urusan umat manusia ini merupakan kewajiban agama yang paling agung. Bahkan, agama ini tidak akan tegak, kecuali dengannya.” [10]

Karena itu, semua konteks pembahasan para ulama’, baik ushul, fikih maupun tafsir, dalam kaitannya tentang wajibnya mengangkat imam, atau memilih pemimpin ini adalah dalam rangka menerapkan, menjaga dan mengemban Islam. Bukan asal pemimpin, apalagi pemimpin yang dipilih untuk menerapkan hukum Kufur. Karena, selain nas-nas yang memerintahkan ketaatan, juga ada nas-nas yang melarang ketaatan terhadap orang tertentu, dengan sifat dan perbuatan tertentu.

Allah SWT berfirman:

“Janganlah kamu mentaati orang-orang Kafir dan orang-orang Munafik itu.” (Q.s. al-Ahzab [33]: 48)

“Janganlah kamu mentaati orang-orang yang berdosa dan orang-orang Kafir di antara mereka.” (Q.s. al-Insan []: 24)

Ayat-ayat di atas melarang kita untuk mentaati orang Kafir, orang Munafik dan orang-orang yang berdosa. Selain itu, Nabi saw. juga bersabda:

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan kemaksiatan kepada sang pencipta.” (H.r. Ahmad)

Dengan demikian, kewajiban mentaati pemimpin di antara kaum Muslim ini dibatasi pada pemimpin yang menerapkan hukum Islam, bukan pemimpin yang menerapkan hukum Kufur. Jika pemimpin seperti ini tidak ada, maka hukum mengadakannya menjadi wajib. Karena itu, dalil terkait dengan kewajiban mengangkat atau mengadakan pemimpin seperti ini tidak bisa diberlakukan secara umum, termasuk untuk memilih atau mengangkat pemimpin yang tidak menerapkan hukum Islam.

Menggunakan dalil ketaatan kepada pemimpin, khususnya Q.s. an-Nisa’ [04]: 59, untuk mentaati pemimpin yang tidak taat kepada Allah dan Rasul juga tidak tepat. Apalagi, untuk menarik hukum wajibnya mengangkat pemimpin yang tidak taat kepada Allah dan Rasul-Nya, tentu lebih tidak relevan lagi, baik dari aspek manthûq, mafhûm maupun syubhat ad-dalîl. Bahkan, penggunaan nas-nas al-Qur’an maupun as-Sunah untuk menyatakan pandangan seperti itu merupakan bentuk iftirâ’ (kebohongan besar) terhadap Allah, serta penyesatan opini yang besar sekali dosanya di sisi Allah SWT. (Ust Hafidz Abdurrahman, Lajnah Tsaqofiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia)

[1]     Hujjatu al-Islam, Abu Hamid al-Ghazali, al-Iqtishad fi al-I’tiqad, hal. 255-256.
[2]     Lihat, al-Hafidh as-Syathibi, al-Muwafaqat fi ‘Ulum as-Syari’ah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Juz II, hal. 12; Muhammad Husain ‘Abdullah, Dirasat fi al-Fikr al-Islami, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. I, 1990, hal. 44-45.
[3]     Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimatu ad-Dustur, Min Mansyurat Hizb at-Tahrir, Juz I, hal. 6.
[4]     Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzam al-Islam, Min Mansyurat Hizb at-Tahrir, hal. .
[5]     Al-Qadhi Abu Ya’la al-Farra’, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. 1983, hal. 19.
[6]     Saifuddin al-Amidi, Ghayat al-Maram, hal. 364.
[7]     Al-Hafidh Ibn Hazm al-Andalusi, al-Fashl fi al-Milal wa an-Nihal, Juz IV, hal. 87.
[8]     Al-Qahir al-Baghdadi, al-Farqu Baina al-Firaq, hal. 210.
[9]     ‘Abdul Wahhad Khallaf, as-Siyasah as-Syar’iyyah, hal. 162.
[10]    Ibid, hal. 161.

Senin, 17 Maret 2014

"BAHAYA IKHTILATH"

Bahaya Ikhtilat Menurut Hukum Islam
=======================
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Apakah Ikhtilath Itu?
Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll). (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm. 7).

Contoh ikhtilat, para penumpang laki-laki dan perempuan yang berada di suatu gerbong kereta api yang sama secara berdesakan-desakan. Jika seseorang pernah menumpang KRL Jabotabek jurusan Jakarta-Bogor pada jam-jam sibuk (jam masuk kerja atau pulang kerja), sangat mungkin dia terjebak dalam ikhtilat. Karena dalam KA Jabotabek itu para penumpang laki-laki dan perempuan berada dalam gerbong yang sama dan saling berdesak-desakan satu sama lain.

Contoh ikhtilat lainnya, para penumpang laki-laki dan perempuan dalam bus Trans Jakarta. Pada jam-jam sibuk para penumpang itu dipastikan akan berdesak-desakan. Kondisi seperti itu disebut ikhtilat. Contoh lainnya, misalkan di sebuah restoran, dalam satu meja ada laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, mereka makan dan ngobrol bersama. Ini juga ikhtilat.

Ikhtilat hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum Islam), meskipun disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya. Mungkin itu karena ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena terpengaruh oleh gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak mengindahkan halal haram.

Di samping haram, ikhtilat juga berbahaya, karena mudah menjadi jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat, terjadinya pelecehan seksual, terjadinya perzinaan, dan sebagainya. Banyak kitab karya para ulama yang khusus menerangkan bahaya-bahaya ikhtilat itu, seperti : (1) kitab Khuthurah Al Ikhtilath (Bahaya Ikhtlath), karya Syaikh Nada Abu Ahmad; (2) kitab Al Ikhtilath Ashlus Syarr fi Dimaar Al Umam wal Usar (Ikhtilat Sumber Keburukan bagi Kehancuran Berbagai Umat dan Keluarga), karya Syaikh Abu Nashr Al Imam, dan (3) kitab Al Ikhtilath wa Khatruhu ‘Alal Fardi wal Mujtama’ (Ikhtilat : Bahayanya Bagi Individu dan Masyarakat), karya Syaikh Nashr Ahmad As Suhaji, dan sebagainya.

Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
Seperti dijelaskan di muka, pengertian ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu. Maka berdasarkan pengertian ikhtilat itu, suatu pertemuan antara laki-laki dan peremuan baru disebut ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu : Pertama, adanya pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat yang sama, misalnya di gerbong kereta yang yang sama, di ruang yang sama, di bus yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya. Kedua, terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara laki-laki dan perempuan, misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakan, dan sebagainya.

Jika perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus angkutan umum, tapi tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat (hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu terjadi interaksi, misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru disebut ikhtilat (haram hukumnya). Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan perempuan terjadi interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka tidak disebut ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak terjadi pertemuan (ijtima’) di antara keduanya.

Jadi yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi 2 (dua) kriteria secara bersamaan, yaitu : (1) adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat, dan (2) terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan itu.
Mengapa ikhtilat diharamkan? Karena melanggar perintah syariah untuk melakukan infishal, yaitu keterpisahan antara komunitas laki-laki dan perempuan. Dalam kehidupan Islami yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW di Madinah dahulu, komunitas laki-laki dan perempuan wajib dipisahkan dalam kehidupan, tidak boleh campur baur. Misalnya, dalam shalat jamaah di masjid, shaf (barisan) laki-laki dan perempuan diatur secara terpisah, yaitu shaf laki-laki di depan yang dekat imam, sedang shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Demikian pula setelah selesai shalat jamaah di masjid, Rasulullah SAW mengatur agar jamaah perempuan keluar masjid lebih dahulu, baru kemudian jamaah laki-laki. Pada saat Rasulullah SAW menyampaikan ajaran Islam di masjid, laki-laki dan perempuan juga terpisah. Ada kalanya terpisah secara waktu (hari pengajiannya berbeda), ada kalanya terpisah secara tempat. Yaitu jamaah perempuan berada di belakang jamaah laki-laki, atau kadang jamaah perempuan diatur terletak di samping jamaah laki-laki. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 35-36).

Namun demikian, ada perkecualian. Dalam kehidupan publik, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilat, dengan 2 (dua) syarat, yaitu ;

Pertama, pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.

Kedua, aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh. Sebagai contoh ikhtilat yang dibolehkan, adalah jual beli. Misalkan penjualnya adalah seorang perempuan, dan pembelinya adalah seorang laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, boleh ada ikhtilat antara perempuan dan laki-laki itu, agar terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Ini berbeda dengan aktivitas yang tidak mengharuskan pertemuan laki-laki dan perempuan. Misalnya makan di restoran. Makan di restoran dapat dilakukan sendirian oleh seorang laki-laki, atau sendirian oleh seorang perempuan. Tak ada keharusan untuk terjadinya pertemuan antara laki-laki dan perempuan supaya bisa makan di restoran. Maka hukumnya tetap haram seorang laki-laki dan perempuan janjian untuk bertemu dan makan bersama di suatu restoran. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 37).

Perlu diperhatikan juga, di samping dua syarat di atas, tentunya para laki-laki dan perempuan wajib mematuhi hukum-hukum syariah lainnya dalam kehidupan umum, misalnya kewajiban menundukkan pandangan (ghaddhul bashar), yaitu tidak memandang aurat (QS An Nuur : 30-31), kewajiban berbusana muslimah, yaitu kerudung (QS An Nuur : 31) dan jilbab atau baju kurung terusan (QS Al Ahzaab : 59), keharaman berkhalwat (berdua-duaan dengan lain jenis) (HR Ahmad), dan sebagainya.

Bahaya-Bahaya Ikhtilat
Sesungguhnya ikhtilat adalah jalan yang memudahkan terjadinya berbagai kemaksiatan. Antara lain :

(1) terjadinya khalwat, yaitu laki-laki yang berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sabda Rasulullah SAW,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah syaitan.” (HR Ahmad);

(2) terjadinya pelecehan seksual, seperti persentuhan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, dan sebagainya. Rasulullah SAW pernah bersabda,”Kedua mata zinanya adalah memandang [yang haram]; kedua telinga zinanya adalah mendengar [yang haram], lidah zinanya adalah berbicara [yang haram], tangan zinanya adalah menyentuh [yang haram], dan kaki zinanya adalah melangkah [kepada yang haram].” (HR Muslim). Rasulullah SAW juga melarang laki-laki dan perempuan berdesak-desakan. Maka dari itu pada masa Rasulullah SAW para perempuan keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari, no 866 & 870).

(3) terjadinya perzinaan, yang diawali dengan ikhtilat. Imam Ibnul Qayyim pernah berkata dalam kitabnya At Thuruqul Hukmiyyah,”Ikhtilat antara para laki-laki dan perempuan, adalah sebab terjadinya banyak perbuatan keji (katsratul fawahisy) dan merajalelanya zina (intisyar az zina).”
Dan yang lebih mengerikan lagi, jika zina sudah merajalela di suatu negeri, maka akan terjadi kerusakan atau bencana umum bagi sebuah negeri. Sabda Rasulullah SAW,”Tidaklah merajalela perbuatan zina di suatu kaum, kecuali kematian pun akan merajalela di tengah kaum itu.” (HR Ahmad, dari ‘A`isyah RA).

Maka dari itu, jelaslah ikhtilat adalah perbuatan buruk yang wajib kita jauhi. Jika tidak, berbagai kemaksiatan akan terjadi, dan bahaya kematian pun akan merajalela pula di tengah-tengah umat Islam. Nauzhu billah min dzalik

Senin, 10 Maret 2014

NASEHAT ULAMA UNTUK UMAT ISLAM, SELAMATKAN INDONESIA!

Pembacaan Nasehat Ulama untuk umat Islam oleh KH. Mahmudi Syukri 

NASEHAT ULAMA UNTUK UMAT ISLAM, 
SELAMATKAN INDONESIA!

Dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Bahwa Ulama’ adalah hamba Allah yang paling takut pada Allah SWT. Dia Ta'ala, berfirman:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ 
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya, hanyalah Ulama’…” (TQS Fathir: 28)

Maka para Ulama akherat hanya takut pada Allah SWT; hanya takut pada adzab-Nya. Keberanian, ketegasan, serta keterusterangan ulama dalam menyampaikan al haq dan menolak al batil tercatat dengan tinta emas dalam kitab-kitab tarikh, mulai dari kitab yang kecil sampai besar. 
2. Bahwa: 
a. krisis multi dimensional yang terus mendera negeri kita, semakin hari semakin mengkhawatirkan; dan Pemerintah tidak pernah menunjukkan kesungguhan dalam menyelesaikannya;
b. bala' yang menimpa Indonesia, adalah bala' yang menimpa umat Islam; karena Indonesia adalah negeri Islam; penduduk Indonesia mayoritas muslim; 
c. Menurut syara' krisis multidimensional yang terjadi adalah kafasidan; dan penyebab fundamental kefasidan tersebut adalah maksiat pada Allah SWT; dan solusi satu-satunya adalah kembali ta'at pada-Nya;
3. Bahwa: 
a. Demokrasi adalah masdar (sumber) dari semua kefasidan yang terjadi di negeri kita; karena Demokrasi identik dengan penerapan hukum selain hukum Allah, penerapan hukum kufur. Dan penerapan hukum kufur adalah perbuatan maksiat yang besar, bahkan sebesar-besarnya maksiat. 
b. Mempertahankan Demokrasi dengan semau pernik-perniknya, menjaga keberlangsungan, serta eksistensinya identik dengan mempertahankan kefasidan, mempertahankan kemaksiatan pada Allah SWT, mempertahankan yang diharamkan Allah; mempertahan krisis multidimensional yang terjadi di Indonesia; 
4. Bahwa para ulama ahlus sunnah wal jama'ah muttafaq tentang wajibnya menegakkan khilafah Isalamiyyah, bahkan kwajiban menegakkan khilafah Islamiyyah merupakan kwajiban yang ahammul wajibat (kwajiban yang paling penting); 
5. Bahwa sebentar lagi negeri kita akan melaksanakan perhelatan nasional, pemilu, pileg maupun pilpres; dan opini umum di tengah-tengah masyarakat pemilumasih identik dengan harapan terjadi perubahan; perubahan dari buruk menjadi baik, dari yang kurang baik menjadi lebih baik, dari dzalim menjadi adil, dst. 

Kami para ulama, kyai, pengasuh pondok pesantren hamba-hamba-Nya yang dha'if, dengan segala kerendahan hati dan penuh keikhlasan, mengajak seluruh elemen umat Islam khususnya ulama, tokoh-tokoh ormas, parpol, tokoh-tokoh masyarakat, dan para politisi untuk: 
1. Meninggalkan Demokrasi dengan semua pernik-perniknya; tinggalkan sistem yang dzalim; sistem yang membuka pintu lebar-lebar hegemoni, dominasi bahkan penjajahan asing-kafir; penyebab utama terjadinya krisis multidimensional; sistem yang menjadikan manusia sebagai al-hakim (pembuat hukum); sistem yang menghalalkan yang diharamkan Allah; sistem yang mengharamkan yang dihalalkan Allah; sistem kufur yang diharamkan oleh syara'; 
2. Bersama-sama, bahu membahu, saling menopang, saling mengisi dan saling melengkapi dalam menunaikan kwajiban syar'i kita menegakkan khilafah Islamiyyah; 
3. Menjadikan masa menjelang pemilu sebagai momentum untuk: 
a. Tafakkur; merenungkan apa yang terbaik bagi kita, bagi umat; apa yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam, agar kehidupan kita berkah, diridhoi Allah, dan selamat dunia akherat; 
b. lahirnya kesadaran bahwa obat mujarab, obat yang menyembuhkan dengan tuntas krisis multidimensional Indonesia adalah dengan ta'at pada Allah; kesadaran bahwa penyebab tenggelamnya Indonesia di dalam kubangan krisis multidimensional adalah diterapkannya hukum selain hukum Allah; diterapkannya sistem Demokrasi;
c. menyelamatkan Indonesia, dengan perubahan sistem, bukan hanya perubahan rezim; perubahan dengan meninggalkan sistem Demokrasi dan tegakkan khilafah Islamiyyah. 

Surabaya, 08 Maret 2014

***

Alhamdulillah, acara Mudzakarah Ulama berjalan dengan lancar. Semoga seruan dan tausiyah dari para ulama ini dapat menggugah dan menyadarkan umat.

Semoga Allah mendatangkan keberkahan dan rahmat-Nya bagi negeri ini, dan mempercepat pertolongan-Nya hingga syariat Islam tegak di bumi ini.

Aamiin

SHARE ke saudaramu yang lain. Syukron
Pembacaan Nasehat Ulama untuk umat Islam oleh KH. Mahmudi Syukri 

NASEHAT ULAMA UNTUK UMAT ISLAM,
 
SELAMATKAN INDONESIA!

Dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Bahwa Ulama’ adalah hamba Allah yang paling takut pada Allah SWT. Dia Ta'ala, berfirman:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ 
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya, hanyalah Ulama’…” (TQS Fathir: 28)

Maka para Ulama akherat hanya takut pada Allah SWT; hanya takut pada adzab-Nya. Keberanian, ketegasan, serta keterusterangan ulama dalam menyampaikan al haq dan menolak al batil tercatat dengan tinta emas dalam kitab-kitab tarikh, mulai dari kitab yang kecil sampai besar. 
2. Bahwa: 
a. krisis multi dimensional yang terus mendera negeri kita, semakin hari semakin mengkhawatirkan; dan Pemerintah tidak pernah menunjukkan kesungguhan dalam menyelesaikannya;
b. bala' yang menimpa Indonesia, adalah bala' yang menimpa umat Islam; karena Indonesia adalah negeri Islam; penduduk Indonesia mayoritas muslim; 
c. Menurut syara' krisis multidimensional yang terjadi adalah kafasidan; dan penyebab fundamental kefasidan tersebut adalah maksiat pada Allah SWT; dan solusi satu-satunya adalah kembali ta'at pada-Nya;
3. Bahwa: 
a. Demokrasi adalah masdar (sumber) dari semua kefasidan yang terjadi di negeri kita; karena Demokrasi identik dengan penerapan hukum selain hukum Allah, penerapan hukum kufur. Dan penerapan hukum kufur adalah perbuatan maksiat yang besar, bahkan sebesar-besarnya maksiat. 
b. Mempertahankan Demokrasi dengan semau pernik-perniknya, menjaga keberlangsungan, serta eksistensinya identik dengan mempertahankan kefasidan, mempertahankan kemaksiatan pada Allah SWT, mempertahankan yang diharamkan Allah; mempertahan krisis multidimensional yang terjadi di Indonesia; 
4. Bahwa para ulama ahlus sunnah wal jama'ah muttafaq tentang wajibnya menegakkan khilafah Isalamiyyah, bahkan kwajiban menegakkan khilafah Islamiyyah merupakan kwajiban yang ahammul wajibat (kwajiban yang paling penting); 
5. Bahwa sebentar lagi negeri kita akan melaksanakan perhelatan nasional, pemilu, pileg maupun pilpres; dan opini umum di tengah-tengah masyarakat pemilumasih identik dengan harapan terjadi perubahan; perubahan dari buruk menjadi baik, dari yang kurang baik menjadi lebih baik, dari dzalim menjadi adil, dst. 

Kami para ulama, kyai, pengasuh pondok pesantren hamba-hamba-Nya yang dha'if, dengan segala kerendahan hati dan penuh keikhlasan, mengajak seluruh elemen umat Islam khususnya ulama, tokoh-tokoh ormas, parpol, tokoh-tokoh masyarakat, dan para politisi untuk: 
1. Meninggalkan Demokrasi dengan semua pernik-perniknya; tinggalkan sistem yang dzalim; sistem yang membuka pintu lebar-lebar hegemoni, dominasi bahkan penjajahan asing-kafir; penyebab utama terjadinya krisis multidimensional; sistem yang menjadikan manusia sebagai al-hakim (pembuat hukum); sistem yang menghalalkan yang diharamkan Allah; sistem yang mengharamkan yang dihalalkan Allah; sistem kufur yang diharamkan oleh syara'; 
2. Bersama-sama, bahu membahu, saling menopang, saling mengisi dan saling melengkapi dalam menunaikan kwajiban syar'i kita menegakkan khilafah Islamiyyah; 
3. Menjadikan masa menjelang pemilu sebagai momentum untuk: 
a. Tafakkur; merenungkan apa yang terbaik bagi kita, bagi umat; apa yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam, agar kehidupan kita berkah, diridhoi Allah, dan selamat dunia akherat; 
b. lahirnya kesadaran bahwa obat mujarab, obat yang menyembuhkan dengan tuntas krisis multidimensional Indonesia adalah dengan ta'at pada Allah; kesadaran bahwa penyebab tenggelamnya Indonesia di dalam kubangan krisis multidimensional adalah diterapkannya hukum selain hukum Allah; diterapkannya sistem Demokrasi;
c. menyelamatkan Indonesia, dengan perubahan sistem, bukan hanya perubahan rezim; perubahan dengan meninggalkan sistem Demokrasi dan tegakkan khilafah Islamiyyah. 

Surabaya, 08 Maret 2014

***

Alhamdulillah, acara Mudzakarah Ulama berjalan dengan lancar. Semoga seruan dan tausiyah dari para ulama ini dapat menggugah dan menyadarkan umat.

Semoga Allah mendatangkan keberkahan dan rahmat-Nya bagi negeri ini, dan mempercepat pertolongan-Nya hingga syariat Islam tegak di bumi ini.

Aamiin

SAYA INGIN MEMILIH

SAYA INGIN MEMILIH

Sebenarnya saya tidak ingin golput Saudara !
Saya ingin memilih orang-orang shaleh yang cendekia,
yang peduli pada nasib rakyat, amanah saat bekerja,
dan berani menentang arus koruptif yang merajalela.

Tapi di manakah orang-orang langka itu kini berada ?
Ternyata mereka tidak dicalonkan oleh partai-partai yang ada ...
karena mereka bukan kader, bukan kerabat atau teman ketua,
juga tidak mampu mempersembahkan "gizi" dan "amunisi" yang diminta.
Kalaupun dicalonkan, mereka ditaruh di dapil-dapil kering merana,
yang insya Allah di situ partai akan sedikit mendulang suara.
Lantas saya harus memilih siapa ?


Sebenarnya saya tidak ingin golput Saudara !
Saya ingin memilih partai yang serius membangun bangsa,
mengedukasi rakyat tentang politik luhur tak hanya jelang pilihan raya,
mengadvokasi rakyat ketika ada yang salah pada kebijakan penguasa,
mengagregasi rakyat agar bersatu dalam bhinneka tunggal ika,
dan mengartikulasi suara rakyat yang sesuai nurani mereka.

Tapi di manakah partai-partai langka itu kini berada ?
Ternyata tidak lolos verifikasi administrasi dari KPU mereka,
karena mereka tidak ingin memenuhi beberapa prosedur secara rekayasa.
Bila terpilihpun, belum tentu mereka akan duduk di kursi singgasana,
karena ada aturan parlementary threshold dan seabreg yang lainnya.

Sebenarnya saya tidak ingin golput Saudara !
Saya ingin memilih politisi yang paham demokrasi dengan sempurna,
agar di parlemen nanti dia tidak menciptakan hukum yang dibenci surga.
Tetapi saya ingin dengar dari mulut mereka,
janji yang serius untuk mengganti semua UU yang durhaka,
menjadi sistem yang taat pada Sang Pencipta Jagad Raya.

Tapi di manakah politisi langka itu kini berada ?
Ternyata mereka tidak mencalonkan diri di pilihan raya,
karena mereka tidak ingin mengikuti logika jumlah suara,
entah suara kyai dengan suara pelacur sama harganya,
atau suara cendekia sudah dikebiri suara para pengusaha.
Mereka juga belum melihat pemilu akan mengganti suasana,
karena tergantung juga seberapa "tersesat" kita kini tengah berada.
Mereka yang tersesat hanya akan memilih penyesat sebagai juara,
bahkan yang luruspun akan berpura-pura menjadi terperdaya ...

Sebenarnya saya tidak ingin golput Saudara !
Saya ingin ikut berjuang bersama orang-orang yang berbuat nyata !
Memperbaiki negeri dari dasarnya, bukan sekedar membangun citra !
Bukan yang mengajak orang memilih, lalu lima tahun melupakannya !

Saya takut pada hari di mana diminta pertanggungjawaban kita.
"Mengapa kau pilih dia padahal dia tidak berhukum pada Kitab-Nya?"
"Mengapa kau pilih dia padahal dengan penjajah dia bermanis muka?"
"Mengapa kau pilih dia padahal umat tak pernah dibelanya?"
"Mengapa kau pilih dia padahal dia tak jelas kompetensinya?"
"Mengapa kau pilih dia padahal di sidang tak pernah terdengar suaranya?"
"Mengapa kau pilih dia padahal soal lancung partainya itu sudah biasa?"
Aduh kepada Tuhan nanti saya harus bilang apa?

Dan saya pun sayup-sayup mendengar juga ...
"Jangan golput, nanti pihak sana yang mendominasi dan berkuasa!"
"Jangan golput, itu sikap paling pengecut dan sangat tidak dewasa!"
"Jangan golput, itu perbuatan setan karena membuat pemilu sia-sia!"
Tapi saya harus memilih siapa?
Memilih dia ? Mengikuti pilihannya ? enak saja ... 

Lalu ada yang angkat bicara, "Kenapa tidak Anda saja calegnya?"
"Iya kenapa Anda tidak bikin partai saja, biar kita bisa pilih bersama?"
"Supaya kita juga ada pilihan dan tidak hanya bermuram-durja?"

Betul, tapi ini sebuah kompetisi yang dirancang tidak untuk kita !
Ini sebuah kompetisi untuk mengokohkan hegemoni penguasa dunia !
Ini sebuah kompetisi yang tak mungkin kita menangkan selamanya !

"Lho, belum-belum Anda sudah putus asa ?"
Tidak, tetapi sejarah telah berulang kali membuktikannya !
Maka Teladan Utama kita menunjukkan jalan yang teruji bijaksana.
Yakni jalan dakwah, mengubah pribadi dan opini umum kaumnya.
Lalu merebut hati orang-orang kuat agar mendukung tanpa syarat apa-apa.
Karena tanpa perubahan opini umum, partai terbaikpun tak dapat suara.
Dan tanpa merebut hati orang kuat, kemenangan itu fatamorgana.

"Tapi jalan dakwah itu lama, bagaimana kalau besok kita sudah binasa?"
Betul, jalan dakwah itu berliku dan membosankan mayoritas kita !
Tapi ini jalan yang diwariskan para Nabi yang mulia !
Nabi Nuh telah berdakwah sembilanratus limapuluh tahun lamanya !
Nabi Muhammad menolak tawaran Quraisy untuk berkuasa,
selama itu tidak untuk menerapkan apa yang diwahyukan Rabb-nya.

Jadi, kalau ingin kami tidak golput Saudara,
jangan hujat kami dengan kata-kata yang menambah kami terluka !
Tetapi perbaikilah dan pantaskanlah caleg dan partai Anda !
Tunjukkanlah keseriusan untuk meninggikan kalimat Allah azza wa jalla.
Tunjukkanlah kompetensi yang pantas dalam soal akherat dan dunia.
Dan tak perlu bermanismuka dengan penjajah siapapun wujudnya.

Insya Allah masih ada masa, dan kami akan bersama Anda !

Minggu, 02 Maret 2014

3 MARET 1924 : MALAPETAKA KERUNTUHAN KHILAFAH



#03 Maret 1924

Hari ini, 90th yg lalu, sesuai penanggalangan tahun masehi, adalah 03 maret 1924. 

Banyak kaum muslim yang tidak mengetahui bahwa ada peristiwa besar yang terjadi di tanggal tersebut. Sebuah tragedi yang menyebabkan penderitaan kaum muslimin di berbagai belahan dunia. Lihatlah saudara2 kita di Afrika Tengah, dibantai sampai sekarang, di Myanmar, Palestina, Chechnya, Irak, Afghanistan, Khasmir, Suriah, dan masih banyak di negeri2 muslim yg lain.

Hari itu, 03 maret 1924, sistem pemerintahan Islam yakni sistem Khilafah Islam dibubarkan oleh seorang sekuleris, agen inggris keturunan yahudi yakni Mustafa Kemal At Tarturk.

Sistem khilafah yang telah berjalan selama 13 abad lama nya dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah kemudian di ganti dengan sistem republik yang menerapkan aturan buatan manusia.

Kaum muslim pun di sekat-sekat perwilayah atas nama nasionalisme.

Hari ini, 03 maret 2014, artinya tepat 90 tahun kaum muslim hidup tanpa adanya seorang khalifah. Padahal berdasarkan ijma' sahabat, haram hukumnya kaum muslimin hidup lebih dari 3 hari 3 malam tanpa adanya seorang khalifah.

Artinya pula, selama 90 tahun tersebut kaum muslimin hidup tanpa adanya baiat kepada khalifah.

Padahal nabi Muhammad saw pernah bersabda "barang siapa yang mati, di pundaknya tidak ada baiat, maka matinya seperti dalam keadaan jahiliyah".

Benar bahwa hadist tersebut hanya bersifat khobar (berita), namun ada qarinah yakni seruan/tuntutan agar memberikan baiat, yakni agar kaum muslimin memberikan baiat, kepada siapa baiat tersebut diberikan? Tentu diberikan kepada khalifah. Ketika khalifahnya tidak ada seperti sekarang, maka kewajiban tersebut tidak gugur, malah sebaliknya, yakni berkewajiban untuk berjuang agar baiat tersebut bisa diberikan. Yakni memperjuangkan agar sistem khilafah segera tegak hingga baiat bisa diberikan kepada seorang khalifah.

Hanya Khilafah yang akan memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh umat manusia. InsyaAllah.
والله أعلم بالصواب

Senin, 24 Februari 2014

Benturan Ideologi dan Peradaban

BENTURAN IDEOLOGI, BENTURAN PERADABAN

Ideologi adalah pemikiran:
- yang mencakup konsepsi mendasar tentang segala aspek kehidupan dan
- memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta,
- metode menjaganya dari pemikiran-pemikiran yang lain dan
- metode untuk menyebarkannya.

Secara umum ideologi besar di dunia dapat dibagi menjadi 3 kelompok.

1. Ideologi berbasis Islam - induknya adalah pemikiran rasional hingga menyimpulkan bahwa "Tidak ada Tuhan, Pencipta Alam dan Yang Berhak Membuat Aturan, kecuali Allah" & "Muhammad adalah utusanNya, teladan yang sempurna, dengan bukti kenabian Kitab Al-Qur'an". Konsekuensi syahadat ini adalah semua berita ghaib harus diimani (berita akan datangnya hari kiamat, surga/neraka, dsb), dan semua perintah dan larangannya (di seluruh aspek kehidupan) harus dipatuhi.

2. Ideologi kapitalisme - sebenarnya induknya adalah sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan), dan di dalamnya ada liberalisme, pluralisme, demokrasi, kapitalisme dan imperialisme; tetapi yang lalu dominan adalah kapitalisme, sehingga ideologinya disebut kapitalisme.

3. Ideologi sosialisme - sebenarnya induknya adalah atheisme (pencabutan agama dari kehidupan), lalu di dalamnya ada sosialisme, komunisme, despotisme, fasisme dan internasionalisme; karena yang dominan adalah sosialisme, sehingga ideologinya disebut sosialisme.

Rupanya antar ideologi ini saling beririsan.

4. Islam-Kapitalisme (Is-Ka) beririsan antara lain pada sisi adanya ekonomi pasar untuk barang-barang konsumsi (consum-good), anjuran musyawarah, mubahnya pemilu, bolehnya kritik kepada pemerintah secara terbuka, dsb. Tentu saja ada banyak ajaran kapitalisme yang di luar Islam (atau bertentangan dengan Islam), misal 5/5 sekulerisme, 4/5 liberalisme, 3/4 pluralisme, 2/3 demokrasi, dsb.
** Hanya 2/3 demokrasi itu yang salah, yaitu "hukum berasal dari kehendak rakyat" dan "penerima manfaatnya [hanya] rakyat". Dalam Islam: "hukum berasal dari kehendak Allah", "dijalankan oleh penguasa pilihan rakyat", "penerima manfaatnya adalah seluruh alam".

5. Islam-Sosialisme (Is-So) beririsan antara lain pada sisi adanya kewajiban negara memberikan pendidikan & kesehatan secara cuma-cuma kepada rakyat dan juga ada asset yang dianggap milik publik. Tentu saja ada banyak ajaran sosialisme yang di luar Islam (bertentangan dengan Islam), misalnya 1/2 ajaran atheisme, 5/5 komunisme, dll.
** 1/2 atheisme itu "benar", karena Islam setuju: TIDAK ADA TUHAN, tetapi harus dilanjut KECUALI ALLAH

6. Kapitalisme-Sosialisme (Ka-So) beririsan antara lain pada sisi bahwa ukuran kebahagiaan yang dipakai sama-sama terpenuhinya kebutuhan materi (materialisme).

Bahkan kadang 3 ideologi ini beririsan dalam nilai-nilai, itu terjadi di Indonesia:
7. Islam-Kapitalisme-Sosialisme = Pancasila
Karena antar ideologi memiliki banyak perbedaan di dalam cara (metode) mewujudkan nilai-nilai, maka akhirnya Pancasila hanya sebatas nilai-nilai yang baik (ideal) dan disepakati oleh seluruh ideologi. Ini bisa dimengerti karena tahun 1945, para perumus dasar negara (BPUPKI) memang terbagi pada penganut 3 ideologi ini. Karena sebatas nilai-nilai, maka Pancasila jadi sangat elastis, bisa ditarik-tarik ke ideologi manapun, tergantung yang menafsirkan dan yang berkuasa.

Karena Pancasila adalah nilai-nilai yang juga disepakati oleh ideologi Islam, maka Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, tidak juga bertentangan dengan Kapitalis maupun Sosialis. Tetapi tentu saja, kalau orang menjadikan Pancasila satu-satunya sumber hukum, dia belum Islam kaffah. Ada banyak sekali ajaran Islam yang tidak tercakup oleh Pancasila. Misalnya: Sholat, Menutup Aurat, Makan yang Halal, Menikah yang Sah, Dakwah, Jihad dsb. Orang yang tidak sholat, terbuka auratnya, makan yang haram, berzina, tidak berdakwah, tidak melawan agresor (karena "dipukul pipi kanan, berikan pipi kiri"), itu tidak melanggar satupun sila dari Pancasila. Betul tidak ?

By: Prof Fahmi Amhar 

Mencegah Futur dalam Dakwah


Konspirasi dan gangguan setan dalam menggoda manusia agar maksiat kepada Allah tidak akan pernah berhenti hingga Kiamat. Iman kita, yang kadang naik (yazid) karena taat pada Allah SWT dan kadang turun (yanqush) karena maksiat kepada-Nya, akan terjadi pula. Futur dalam dakwah biasanya akan terjadi pada diri kita saat godaan setan kuat hingga menurunkan iman kita. Namun, futur bisa kita hindari dengan istiqamah. 

Muslim yang istiqamah adalah Muslim yang selalu mempertahankan keimanan dan akidahnya dalam situasi dan kondisi apapun. Ia bak batu karang yang tegar menghadapi gempuran ombak-ombak yang datang silih berganti. Ia tidak mudah loyo atau mengalami futur dan degradasi dalam perjalanan dakwah. Ia senantiasa sabar dalam menghadapi seluruh godaan dalam medan dakwah yang diembannya, walaupun ujian dan tantangan merintanginya.


Untuk meraih istiqamah bisa ditempuh dengan cara-cara sebagai berikut:

1. Memahami dan mengamalkan akidah dengan baik dan benar: Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ‘ucapan yang teguh’ dalam kehidupan di dunia dan di akhirat (TQS Ibrahim: 27). Makna ‘ucapan yang teguh’ dalam ayat ini adalah dua kalimat syahadat yang dipahami dan diamalkan dengan benar, sebagaimana yang ditafsirkan sendiri oleh Rasulullah saw. (Shahih al-Bukhari, IV/1735).

2. Membaca al-Quran dengan menghayati dan mengamalkannya: Katakanlah, “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan al-Quran itu dari Rabb-mu dengan benar untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang beriman dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (TQS an-Nahl [16]: 102). Allah SWT pun telah menjelaskan bahwa tujuan al-Quran diturunkan secara berangsur-angsur adalah untuk menguatkan dan meneguhkan hati Rasulullaah saw. (Lihat: TQS al-Furqan: 32).

3. Berkumpul dan bergaul bersama orang-orang yang bisa membantu meneguhkan iman (para ulama dan pengemban dakwah): Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kalian selalu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (TQS at-Taubah [9]: 119); “Sesungguhnya di antara manusia ada orang-orang yang menjadi pembuka (pintu) kebaikan dan penutup (pintu) kejelekan.” (HR Ibnu Majah, as-Sunan, 1/86; al-Baihaqi, Syu’ab al-Iman, 1/455).

4. Sering berdoa kepada Allah: Ya Rabb kami, limpahkanlah kesabaran atas diri kami, teguhkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir” (QS al-Baqarah [2]: 250).

5. Membaca sirah para nabi, terutama sirah Rasul saw. dan orang-orang shalih yang terdahulu, untuk mengambil suri teladan: Semua kisah rasul-rasul yang Kami ceritakan kepadamu ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu (TQS Hud [11]: 120).

6. Memotivasi dan berharap diri untuk meraih kemuliaan dengan tercapainya tujuan dan target dakwah, tegaknya syariah dalam institusi Khilafah Islamiyah.

7. Mengetahui tipuan dunia dan tidak terlena dengannya.

8. Senantiasa bersyukur atas karunia dari Allah SWT.

Selain itu, agar kita selalu istiqamah di dalam dakwah adalah dengan selalu mengingat kematian dan kehidupan setelah kematian. Dengan itu kita merasa takut kepada Allah SWT jika kita akan berbuat maksiat atau futur serta selalu fokus untuk meraih tujuan utama, yakni keridhaan-Nya. Dengan itu pula hubungan kita dengan Allah SWT akan semakin dekat, jauh dari futur dan sukses dalam dakwah hingga meraih bahagia dunia dan akhirat.Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. (hizbut-tahrir.or.id)

Ditulis oleh M.Fathurrahman Abu Rabbani; Bogor Selatan, Kota Bogor Jawa Barat


Senin, 17 Februari 2014

Hukum seputar gambar,lukisan dan sejenisnya

Penjelasan Amir Hizbut Tahrir Asy Syaikh Atho’ Abu Rusytah Seputar Hukum Lukisan

Asy Syaikh Atho’ Abu Rusytah –amir Hizbut tahrir- ditanya seputar masalah gambar oleh seorang pemuda, pertanyaannya sebagai berikut:

Saya menjalani profesi yang berkaitan dengan gambar. Melalui profesi yang saya tekuni itu saya bersentuhan dengan beberapa aktivitas berikut:

* Memodivikasi gambar dan mengoreksinya (seperti menghilangkan keriput, mengganti warna mata atau beberapa fitur wajah, dan sebagainya)
* Menggambar lukisan manusia atau hewan-hewan yang menyerupai kenyataan
* Mencetak lukisan dan gambar yang sudah jadi
* Menggunakan lukisan, gambar atau logo yang dibuat oleh desainer lainnya, tidak saya lukis sendiri
* Menggambar simbol berupa manusia atau hewan (contohnya rambu-rambu di jalan seperti “tempat penyeberangan”, “pintu darurat saat kebakaran” atau “dilarang berjalan bersama anjing”)
* Menggambar bagian badan manusia atau binatang (sebagai contoh menggambar tangan yang bersalaman, jari telunjuk atau kepala kuda sebagai gambar logo)
* Menggambar lukisan manusia atau hewan yang tidak menyerupai kenyataan (karikatur)
* Menggambar tokoh cerita imajiner yang tidak ada dalam kenyataan

Saya mengharapkan penjelasan hukum syara’ mengenai aktivitas-aktivitas tersebut, wa barakaLlaahu fiikum!
Jawaban Asy Syaikh Abu Rusytah sebagai berikut:

Sebelum sampai pada jawaban atas pertanyaan di atas, terlebih dahulu kami ingin menegaskan dua hal berikut:

yang pertama: bahwa jawaban ini membahas tentang hukum syara’ atas perbuatan melukis, atau menggambar dengan tangan, sebagaimana makna yang dikehendaki di dalam hadits, bukan menghasilkan gambar dengan kamera. Adapun mengambil gambar dengan kamera maka hukumnya mubah karena hadits yang ada tidak bisa diterapkan terhadap perbuatan tersebut.

Yang kedua: Bahwa jawaban ini membahas tentang hukum syara’ atas gambar datar dua dimensi yang tidak memiliki bayangan. Adapun membuat karya yang memiliki bayangan, atau patung, maka dia haram dalam segenap kondisinya karena adanya dalil-dalil syara’ mengenai hal tersebut, dengan pengecualian mainan anak-anak karena adanya dalil yang membolehkannya, sebagaimana nanti akan dijelaskan pada akhir jawaban.

Terkait dengan dua pertanyaan:

* Memodivikasi gambar dan mengoreksinya (seperti menghilangkan keriput, mengganti warna mata atau beberapa fitur wajah, dan sebagainya)

* Menggambar lukisan manusia atau hewan-hewan yang menyerupai kenyataan

Sesungguhnya dua pertanyaan ini berkaitan dengan menggambar sesuatu yang memiliki nyawa (ruh), atau melakukan editing terhadap gambar makhluq bernyawa dengan menggunakan tangan seperti menghilangkan keriput atau beberapa ciri di wajah. Dengan demikian, pengharaman yang terdapat dalam dalil-dalil syara’ dapat diterapkan dalam kasus ini, sama saja apakah hal tersebut dilakukan dengan pena, dengan mouse di computer, selama pekerjaan menggambar itu dilakukan oleh tangan manusia terhadap makhluq yang bernyawa, maka keharaman yang ada pada dalil berlaku atas aktivitas tersebut. Al Bukhori mengeluarkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas –Allah meridhoi keduanya- yang berkata: “Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallama bersabda : “barang siapa melukis suatu gambar maka Allah akan mengadzabnya sampai dia mampu meniupkan ruh ke dalam gambar itu, padahal sampai kapan pun dia tidak akan mampu meniupkan ruh ke dalamnya”. Al Bukhori juga mengeluarkan hadits dari jalan Ibnu Umar –semoga Allah meridhoi keduanya- bahwa Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda ,”sesungguhnya orang yang telah membuat gambar ini akan disiksak pada hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka “coba hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!”.

Mengenai dua pertanyaan:

* Mencetak lukisan dan gambar yang sudah jadi
* Menggunakan lukisan, gambar atau logo yang dibuat oleh desainer lainnya, tidak saya lukis sendiri
Dengan kata lain, penanya mengambilnya dari orang lain, tidak menggambarnya sendiri. Dengan demikian, di sini berlaku hukum menggunakan gambar. Dalam hal ini terdapat tiga macam hukum:

Pertama: Apabila anda mengambil gambar itu untuk diletakkan di tempat-tempat ibadah, seperti tempat sujud untuk sholat, atau tirai masjid, iklan (di’aayah) atau pengumuman (i’laan) masjid dan semacamnya, maka itu haram, tidak dibolehkan.
Dalilnya adalah:

Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul shollallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mau memasukki Ka’bah sehingga gambar-bambar di dalamnya dihapus. Penolakkan Rasul shollalaahu ‘alaihi wa sallam untuk memasuki Ka’bah sampai gambar-gambar di dalamnya dihapus merupakan indikasi adanya larangan tegas untuk meletakkan gambar di tempat-tempat ibadah, maka itu menjadi dalil atas haramnya menaruh gambar di dalam masjid. Imam Ahmad mengeluarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu : Bahwa Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mau masuk ketika melihat gambar-gambar di dalam rumah –yaitu Ka’bah- , dan memerintahkan agar ia dihapus”.

Kedua: Adapun jika penanya mengambil gambar yang tidak dia gambar sendiri untuk diletakkan di tempat-tempat tertentu selain tempat ibadah, maka dalil-dalil syara’ menjelaskan bahwa itu dibolehkan –dengan disertai kemakruhan (dibenci oleh syara’ –pent) jika gambar itu diambil dan diletakkan di tempat-tempat yang mengandung penghormatan atau pemuliaan, seperti di rumah-rumah, media-media informasi lembaga-lembaga kebudayaan, di kaos atau pakaian, di sekolah-sekolah, di kantor-kantor, dan di tempat-tempat terbuka lain yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas ibadah, atau digantung di dalam kamar atau dikenakan dalam rangka mempermanis penampilan, maka semua itu hukumnya dibenci (makruuh).

Yang mubah adalah jika gambar diletakkan bukan di tempat ibadah dan bukan tempat yang “terhormat”, seperti karpet yang digelar di bawah, di atas kasur dimana orang tidur di atasnya, atau di bantal yang digunakan untuk bersandar, atau gambar yang ada di lantai yang diinjak-injak dan yang semisalnya, maka semua tu hukumnya mubah. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah:

Hadits dari Abu Tholhah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafadz : aku mendengar Raulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “”Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar.”; Dalam sebuah riwayat dari sebuah jalan yang diriwayatkan oleh Imam Muslim beliau bersabda “kecuali gambar yang ada di pakaian” Ini menunjukkan adanya pengecualian terhadap gambar yang ada di pakaian, atau gambar yang dilukis.
Ini menunjukkan bahwa gambar dua dimensi seperti gambar yang dilukis di pakaian hukumnya boleh, Sebab malaikat bersedia memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar dua dimensi. Akan tetapi ada pula hadits-hadits lain yang menjelaskan jenis kemubahan ini:

Hadits dari Aisyah Radiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Al Bukhori, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menuju saya sementara di dalam rumah terdapat tirai tipis bergambar, maka warna wajah beliau berubah, kemudian mengambil tirai itu dan merobeknya”

Qirom (kain tipis) merupakan salah satu jenis pakaian yang biasa dipasang sebagai penutup pintu di dalam rumah, hal itu membuat rona wajah Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam berubah (marah) kemudian melepas tirai tersebut. Ini menunjukkan adanya contoh untuk meninggalkan perbuatan memasang tirai sebagai penutup pintu apabila ia bergambar. Apabila hadits ini dikaitkan dengan kebolehan malaikat untuk memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar yang terlukis di pakaian, maka hal tersebut menunjukkan bahwa larangan untuk memajang gambar dua dimensi itu tidak tegas, atau sekedar dibenci (makruuh), dan juga karena gambar tersebut dipasang sebagai penutup pintu, sedang pintu adalah tempat yang terhormat, dengan demikian, memasang gambar di tempat yang terhormat adalah makruh.

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, dari perkataan Jibril ‘alaihis salaam kepada Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam : “perintahkanlah agar tabir tersebut dipotong dan dijadikan dua bantal yang diinjak,”. Dengan demikian, Jibril ‘alaihis salam telah memerintahkan kepada rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menghilangkan turai bergambar dari tempat yang terhormat, dan agar ia dijadikan sebagai dua bantal yang diinjak. Ini berarti, menggunakan gambar yang digambar oleh orang lain di tempat-tempat yang tidak dihormati adalah boleh.

Terkait dengan dua pertanyaan:

* Menggambar simbol berupa manusia atau hewan (contohnya rambu-rambu di jalan seperti “tempat penyeberangan”, “pintu darurat saat kebakaran” atau “dilarang berjalan bersama anjing”)
* Menggambar bagian badan manusia atau binatang (sebagai contoh menggambar tangan yang bersalaman, jari telunjuk atau kepala kuda sebagai gambar logo)

Jawaban untuk dua pertanyaan ini adalah sebagai berikut:

Apabila tanda yang dilukis menggambarkan makhluq bernyawa maka dia haram, sebab hadits-hadits mengharamkan gambar yang menunjukkan adanya sifat memiliki ruh (nyawa). Sifat ini dapat diterapkan kepada setiap gambar makhluq secara utuh maupun, separuh saja, gambar kepala yang disambung dengan bagian tubuh lain seperti kedua tangan dan semisalnya.

Adapun apabila tanda (rambu)nya tidak menunjukkan adanya nyawa, seperti tangan saja, atau gambar jari yang menunjuk kepada sesuatu atau dua tangan yang saling bersalaman atau yang semisalnya, maka keharaman tidak bisa diterapkan terhadapnya.

Adapun gambar kepala yang tidak digabung dengan angggota badang yang lain, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Dan yang paling kuat adalah bahwa kepadala saja yang tidak digabung dengan bagian tubuh lain adalah tidak haram. Itu karena ada hadits yang membolehkan untuk memotong kepada patung sehingga tersesa seperti pohon, seperti halnya hadits Abu Hurairah ra. Yang di dalamnya terdapat perkataan Jibril alaihis salam kepada Rasulullah shollalallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa patung itu tidak lagi haram ketika kepalanya dipotong. ..”.. Maka perintahkanlah agar kepala patung tersebut dipotong dan dibuat seperti bentuk pohon ..” dikeluarkan oleh Ahmad. Hadits ini berarti bahwa sisa patung dan kepalanya ketika telah dipotong sama-sama tidak haram. Dan ini tidak berarti bahwa yang tidak diharamkan adalah badan patung yang kepalanya sudah terpotong, sedangkan kepala yang terpotong tetap haram. Tidak demikian karena perintah Jibril kepada Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kepala patung menunjukkan bahwa pemotongan itu hukumnya boleh. Dengan demikian, segala hal yang menjadi konsekuensinya/ikutannya adalah boleh.

Dan harap diketahui, bahwa Hanabilah (hambaliyah) dan Malikiyah membolehkan kepala saja, sedangkan Syafi’iyyah mengalami perbedaan pendapat. Sebagian besar ahli fiqh syafiiyyah menyatakan bahwa gambar kepala saja adalah haram, sementara yang lain membolehkannya.

Adapun terkait dengan dua soal yang terakhir:

* Menggambar lukisan manusia atau hewan yang tidak menyerupai kenyataan (karikatur)
* Menggambar tokoh cerita imajiner yang tidak ada dalam kenyataan

Jawabnya adalah bahwa sesungguhnya selama gambar itu menunjukkan adanya ruh (nyawa) meskipun tidak ada persamaannya di dalam kenyataan, itu tetap haram. Sebab, nash-nash syara’ dapat diterapkan terhadap kasus tersebut. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan Aisyah rodhiyallaahu ‘anhaa untuk melepas tirai yang terpasang di pintu yang bergambar kuda yang memiliki sayap. Padahal dalam kenyataannya tidak ada kuda yang memiliki sayap.

Iamam Muslim mengeluarkan hadits dari Aisyah rodhiyallaahu ‘anhaa, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari safar sementara aku menutupi pintuku dengan durnuk yang terdapat gambar kuda-kuda yg memiliki sayap. Maka beliau memerintahkan aku utk mencabut tabir tersebut maka akupun melepasnya” sementara durnuk merupakan salah satu jenis pakaian.

Kemudian, saya hendak mengulang kembali apa yang telah saya ungkapkan di awal, bahwa gambar yang diharamkan adalah gambar yang tidak diperuntukkan bagi anak-anak. Adapun jika diperuntukkan bagi anak-anak, seperti gambar karikatur untuk anak-anak, atau gambar tokoh imajiner untuk anak-anak, untuk permainan atau hiburan mereka, atau untuk pendidikan mereka. Semua itu hukumnya boleh karena adanya dalil yang menyebutkan hal tersebut:
Abu Dawud mengeluarkan hadits dari Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa, dia berkata: Suatu hari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pulang dari perang tabuk atau perang khoibar. (Saat itu) lemari kecil Aisyah tertutup tirai, lalu berhembuslah angin, yang menyingkap tirai itu, sehingga terlihatlah banyak mainan boneka wanita milik Aisyah. Beliau bertanya: “Apa ini, wahai Aisyah?”, ia menjawab: “Anak-anak perempuanku”.

Hadits Aisyah yang dikeluarkan oleh Al Bukhori, dia berkata, “aku bermain dengan anak-anak perembuanku (boneka) di sisi Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam.. “ yaitu bermain dengan boneka berbentuk anak-anak perempuan.
Demikian juga dengan hadits Ar Robii’ binti Ma’awwid Al Anshoriyyah rodhiyallaahu ‘anhaa yang dikeluarkan oleh Al Bukhori dia berkata, “Kami berpuasa dan memerintahkan anak-anak kecil kami berpuasa. Kami membuatkan mereka mainan dari bulu. Maka, apabila mereka menangis karena lapar, kami berikan mainan itu kepadanya, sampai tiba waktu berbuka”. Maksudnya, menghibur mereka dengan mainan, sampai tiba waktu berbuka.
Semua hadits itu membolehkan mainan anak-anak bahkan seandainya mainan itu berbentuk patung makhluk yang memiliki nyawa. Atas dasar itu, merupakan hal yang lebih utama jika gambar datar dua dimensi adalah boleh, bagaimana pun bentuknya.