Apakah hukum wajibnya “nashb al-imam” dalam kitab-kitab Muktabar bisa diberlakukan dalam konteks pemimpin sekarang?
JAWAB:
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’, mengenai pentingnya negara, dan keberadaan negara untuk menerapkan, menjaga dan mengemban Islam. Bahkan, Hujjatu al-Islâm, Imam al-Ghazâli (w. 555 H), menyatakan:
الدين والسلطان توأمان.. الدين أس والسلطان حارس، فما أس له مهدوم، وما لا حارس له فضائع.
“Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah pondasi, dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi pasti akan runtuh, dan sesuatu tanpa penjaga, pasti akan hilang.”[1]
Para ulama’ ushul telah memasukkan negara (daulah), sebagai bagian dari kemaslahatan vital (mashlahah dharûriyyah), yang ketiadaannya akan menyebabkan terjadinya kerusakan dalam kehidupan umat manusia.[2] Negara itu sendiri didefinisikan oleh al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddn an-Nabhani sebagai:
كيان تنفيذي لمجموعة المفاهيم، والمقاييس والقناعات التي تقبلتها مجموعة من الناس
“Entitas pelaksana untuk melaksanakan kumpulan pemahaman, standarisasi, keyakinan yang diterima oleh sekumpulan umat manusia.” [3] Karena itu, adanya negara untuk mengurus urusan merupakan masalah vital dalam kehidupan umat manusia. Karenanya, masalah ini dianggap sebagai masalah yang sudah dimaklumi urgensinya dalam Islam, atau yang biasa disebut Ma’lûm[un] min ad-dîn bi ad-dharûrah.
Di mana letak urgensinya? Dalam pandangan Imam al-Ghazâli, negara itu berfungsi sebagai penjaga agama (hâris). Meski, sebenarnya negara bukan hanya berfungsi sebagai penjaga, tetapi lebih dari itu. Karena negara juga berfungsi untuk menerapkan hukum syariah, menjaga dan mengembannya kepada umat lain. Karena itu, negara merupakan metode baku dalam Islam untuk menerapkan, menjaga dan mengemban hukum syariah.[4]
Ini tentang esensi negara, fungsi dan kedudukannya dalam Islam, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Islam, bahkan menjadi satu-satunya metode baku dalam menerapkan, menjaga dan mengemban Islam. Inilah Khilafah Islam. Karena itu, hukum menegakkan Khilafah, ketika tidak ada, wajib bagi umat Islam. Sebab, tanpa Khilafah ini mustahil Islam bisa diterapkan, dijaga dan diemban ke seluruh dunia. Kaidah syara’ menyatakan:
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Suatu kewajiban tidak akan sempurna, kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.”
Khilafah, atau Negara Islam, esensinya adalah kekuasaan yang melakukan pengurusan kemaslahatan rakyat, dan mensupervisi pelaksanaannya dengan Islam. Karena kekuasaan dalam Islam itu bersifat tunggal, bukan kolektif, maka Khilafah atau Negara Islam itu esensinya adalah Khalifah. Karena itu, pembahasan para ulama’ tentang wajibnya mengangkat Khalifah (nashb al-imâm), sesungguhnya bukan hanya membahas tentang wajibnya mengangkat individu Khalifah, tetapi sekaligus wajibnya mendirikan Khilafah.
Imam al-Farra’ (w. 458 H) menyatakan, “Mengangkat imam hukumnya wajib. Ahmad ra. berkata dalam riwayat Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan al-Humashi, ‘Fitnah, jika tidak ada imam yang mengurusi urusan umat manusia.’” [5] Al-Imidi (w. 631 H) menyatakan, “Mazhab Ahl al-Haq di kalangan kaum Muslim menyatakan, bahwa mengangkat Imam (Khalifah) dan para pengikutnya hukumnya fardhu bagi kaum Muslim.” [6] Ibn Hazm al-Andalusi (w. 456 H) menyatakan, “Semua Ahlissunnah sepakat tentang wajibnya imamah. Umat wajib tunduk kepada imam yang adil dan menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka, serta mengurus mereka dengan hukum-hukum syariah.”[7] Al-Baghdadi (w. 429 H) menyatakan, “Sesungguhnya adanya imamah hukumnya fardhu bagi umat dalam rangka mengangkat imam.” [8]
Kewajiban tersebut ditarik dari sejumlah dalil, di antaranya firman Allah SWT:
﴿ياَ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَطِيْعُوْا اللهَ، وَأَطِيْعُوْا الرَّسُوْلَ، وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنْكُمْ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan penguasa di antara kalian.” (Q.s. an-Nisa’ [04]: 59)
Perintah untuk mentaati penguasa yang menerapkan hukum Allah di antara kalian juga merupakan perintah untuk mengangkatnya, jika penguasa tersebut tidak ada. Sebab, Allah SWT tidak akan mungkin memerintahkan sesuatu yang tidak ada. Allah SWT juga tidak akan memerintahkan wajibnya mentaati sesuatu yang adanya tidak wajib. Ini menjadi bukti, bahwa adanya uli al-amr (penguasa) yang menerapkan hukum Allah ini adalah wajib.
Karena itu, Syaikh Wahhab Khallaf menyatakan, “Maka wajib menjadikan urusan kepemimpinan ini sebagai bagian dari agama dan taqarrub yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.” [9] Bahkan, beliau menegaskan, “Mengurusi urusan umat manusia ini merupakan kewajiban agama yang paling agung. Bahkan, agama ini tidak akan tegak, kecuali dengannya.” [10]
Karena itu, semua konteks pembahasan para ulama’, baik ushul, fikih maupun tafsir, dalam kaitannya tentang wajibnya mengangkat imam, atau memilih pemimpin ini adalah dalam rangka menerapkan, menjaga dan mengemban Islam. Bukan asal pemimpin, apalagi pemimpin yang dipilih untuk menerapkan hukum Kufur. Karena, selain nas-nas yang memerintahkan ketaatan, juga ada nas-nas yang melarang ketaatan terhadap orang tertentu, dengan sifat dan perbuatan tertentu.
Allah SWT berfirman:
“Janganlah kamu mentaati orang-orang Kafir dan orang-orang Munafik itu.” (Q.s. al-Ahzab [33]: 48)
“Janganlah kamu mentaati orang-orang yang berdosa dan orang-orang Kafir di antara mereka.” (Q.s. al-Insan []: 24)
Ayat-ayat di atas melarang kita untuk mentaati orang Kafir, orang Munafik dan orang-orang yang berdosa. Selain itu, Nabi saw. juga bersabda:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan kemaksiatan kepada sang pencipta.” (H.r. Ahmad)
Dengan demikian, kewajiban mentaati pemimpin di antara kaum Muslim ini dibatasi pada pemimpin yang menerapkan hukum Islam, bukan pemimpin yang menerapkan hukum Kufur. Jika pemimpin seperti ini tidak ada, maka hukum mengadakannya menjadi wajib. Karena itu, dalil terkait dengan kewajiban mengangkat atau mengadakan pemimpin seperti ini tidak bisa diberlakukan secara umum, termasuk untuk memilih atau mengangkat pemimpin yang tidak menerapkan hukum Islam.
Menggunakan dalil ketaatan kepada pemimpin, khususnya Q.s. an-Nisa’ [04]: 59, untuk mentaati pemimpin yang tidak taat kepada Allah dan Rasul juga tidak tepat. Apalagi, untuk menarik hukum wajibnya mengangkat pemimpin yang tidak taat kepada Allah dan Rasul-Nya, tentu lebih tidak relevan lagi, baik dari aspek manthûq, mafhûm maupun syubhat ad-dalîl. Bahkan, penggunaan nas-nas al-Qur’an maupun as-Sunah untuk menyatakan pandangan seperti itu merupakan bentuk iftirâ’ (kebohongan besar) terhadap Allah, serta penyesatan opini yang besar sekali dosanya di sisi Allah SWT. (Ust Hafidz Abdurrahman, Lajnah Tsaqofiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia)
[1] Hujjatu al-Islam, Abu Hamid al-Ghazali, al-Iqtishad fi al-I’tiqad, hal. 255-256.
[2] Lihat, al-Hafidh as-Syathibi, al-Muwafaqat fi ‘Ulum as-Syari’ah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Juz II, hal. 12; Muhammad Husain ‘Abdullah, Dirasat fi al-Fikr al-Islami, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. I, 1990, hal. 44-45.
[3] Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimatu ad-Dustur, Min Mansyurat Hizb at-Tahrir, Juz I, hal. 6.
[4] Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzam al-Islam, Min Mansyurat Hizb at-Tahrir, hal. .
[5] Al-Qadhi Abu Ya’la al-Farra’, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. 1983, hal. 19.
[6] Saifuddin al-Amidi, Ghayat al-Maram, hal. 364.
[7] Al-Hafidh Ibn Hazm al-Andalusi, al-Fashl fi al-Milal wa an-Nihal, Juz IV, hal. 87.
[8] Al-Qahir al-Baghdadi, al-Farqu Baina al-Firaq, hal. 210.
[9] ‘Abdul Wahhad Khallaf, as-Siyasah as-Syar’iyyah, hal. 162.
[10] Ibid, hal. 161.
![Bahaya Ikhtilat Menurut Hukum Islam
=======================
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Apakah Ikhtilath Itu?
Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll). (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm. 7).
Contoh ikhtilat, para penumpang laki-laki dan perempuan yang berada di suatu gerbong kereta api yang sama secara berdesakan-desakan. Jika seseorang pernah menumpang KRL Jabotabek jurusan Jakarta-Bogor pada jam-jam sibuk (jam masuk kerja atau pulang kerja), sangat mungkin dia terjebak dalam ikhtilat. Karena dalam KA Jabotabek itu para penumpang laki-laki dan perempuan berada dalam gerbong yang sama dan saling berdesak-desakan satu sama lain.
Contoh ikhtilat lainnya, para penumpang laki-laki dan perempuan dalam bus Trans Jakarta. Pada jam-jam sibuk para penumpang itu dipastikan akan berdesak-desakan. Kondisi seperti itu disebut ikhtilat. Contoh lainnya, misalkan di sebuah restoran, dalam satu meja ada laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, mereka makan dan ngobrol bersama. Ini juga ikhtilat.
Ikhtilat hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum Islam), meskipun disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya. Mungkin itu karena ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena terpengaruh oleh gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak mengindahkan halal haram.
Di samping haram, ikhtilat juga berbahaya, karena mudah menjadi jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat, terjadinya pelecehan seksual, terjadinya perzinaan, dan sebagainya. Banyak kitab karya para ulama yang khusus menerangkan bahaya-bahaya ikhtilat itu, seperti : (1) kitab Khuthurah Al Ikhtilath (Bahaya Ikhtlath), karya Syaikh Nada Abu Ahmad; (2) kitab Al Ikhtilath Ashlus Syarr fi Dimaar Al Umam wal Usar (Ikhtilat Sumber Keburukan bagi Kehancuran Berbagai Umat dan Keluarga), karya Syaikh Abu Nashr Al Imam, dan (3) kitab Al Ikhtilath wa Khatruhu ‘Alal Fardi wal Mujtama’ (Ikhtilat : Bahayanya Bagi Individu dan Masyarakat), karya Syaikh Nashr Ahmad As Suhaji, dan sebagainya.
Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
Seperti dijelaskan di muka, pengertian ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu. Maka berdasarkan pengertian ikhtilat itu, suatu pertemuan antara laki-laki dan peremuan baru disebut ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu : Pertama, adanya pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat yang sama, misalnya di gerbong kereta yang yang sama, di ruang yang sama, di bus yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya. Kedua, terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara laki-laki dan perempuan, misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakan, dan sebagainya.
Jika perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus angkutan umum, tapi tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat (hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu terjadi interaksi, misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru disebut ikhtilat (haram hukumnya). Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan perempuan terjadi interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka tidak disebut ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak terjadi pertemuan (ijtima’) di antara keduanya.
Jadi yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi 2 (dua) kriteria secara bersamaan, yaitu : (1) adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat, dan (2) terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan itu.
Mengapa ikhtilat diharamkan? Karena melanggar perintah syariah untuk melakukan infishal, yaitu keterpisahan antara komunitas laki-laki dan perempuan. Dalam kehidupan Islami yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW di Madinah dahulu, komunitas laki-laki dan perempuan wajib dipisahkan dalam kehidupan, tidak boleh campur baur. Misalnya, dalam shalat jamaah di masjid, shaf (barisan) laki-laki dan perempuan diatur secara terpisah, yaitu shaf laki-laki di depan yang dekat imam, sedang shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Demikian pula setelah selesai shalat jamaah di masjid, Rasulullah SAW mengatur agar jamaah perempuan keluar masjid lebih dahulu, baru kemudian jamaah laki-laki. Pada saat Rasulullah SAW menyampaikan ajaran Islam di masjid, laki-laki dan perempuan juga terpisah. Ada kalanya terpisah secara waktu (hari pengajiannya berbeda), ada kalanya terpisah secara tempat. Yaitu jamaah perempuan berada di belakang jamaah laki-laki, atau kadang jamaah perempuan diatur terletak di samping jamaah laki-laki. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 35-36).
Namun demikian, ada perkecualian. Dalam kehidupan publik, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilat, dengan 2 (dua) syarat, yaitu ;
Pertama, pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.
Kedua, aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh. Sebagai contoh ikhtilat yang dibolehkan, adalah jual beli. Misalkan penjualnya adalah seorang perempuan, dan pembelinya adalah seorang laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, boleh ada ikhtilat antara perempuan dan laki-laki itu, agar terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Ini berbeda dengan aktivitas yang tidak mengharuskan pertemuan laki-laki dan perempuan. Misalnya makan di restoran. Makan di restoran dapat dilakukan sendirian oleh seorang laki-laki, atau sendirian oleh seorang perempuan. Tak ada keharusan untuk terjadinya pertemuan antara laki-laki dan perempuan supaya bisa makan di restoran. Maka hukumnya tetap haram seorang laki-laki dan perempuan janjian untuk bertemu dan makan bersama di suatu restoran. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 37).
Perlu diperhatikan juga, di samping dua syarat di atas, tentunya para laki-laki dan perempuan wajib mematuhi hukum-hukum syariah lainnya dalam kehidupan umum, misalnya kewajiban menundukkan pandangan (ghaddhul bashar), yaitu tidak memandang aurat (QS An Nuur : 30-31), kewajiban berbusana muslimah, yaitu kerudung (QS An Nuur : 31) dan jilbab atau baju kurung terusan (QS Al Ahzaab : 59), keharaman berkhalwat (berdua-duaan dengan lain jenis) (HR Ahmad), dan sebagainya.
Bahaya-Bahaya Ikhtilat
Sesungguhnya ikhtilat adalah jalan yang memudahkan terjadinya berbagai kemaksiatan. Antara lain :
(1) terjadinya khalwat, yaitu laki-laki yang berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sabda Rasulullah SAW,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah syaitan.” (HR Ahmad);
(2) terjadinya pelecehan seksual, seperti persentuhan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, dan sebagainya. Rasulullah SAW pernah bersabda,”Kedua mata zinanya adalah memandang [yang haram]; kedua telinga zinanya adalah mendengar [yang haram], lidah zinanya adalah berbicara [yang haram], tangan zinanya adalah menyentuh [yang haram], dan kaki zinanya adalah melangkah [kepada yang haram].” (HR Muslim). Rasulullah SAW juga melarang laki-laki dan perempuan berdesak-desakan. Maka dari itu pada masa Rasulullah SAW para perempuan keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari, no 866 & 870).
(3) terjadinya perzinaan, yang diawali dengan ikhtilat. Imam Ibnul Qayyim pernah berkata dalam kitabnya At Thuruqul Hukmiyyah,”Ikhtilat antara para laki-laki dan perempuan, adalah sebab terjadinya banyak perbuatan keji (katsratul fawahisy) dan merajalelanya zina (intisyar az zina).”
Dan yang lebih mengerikan lagi, jika zina sudah merajalela di suatu negeri, maka akan terjadi kerusakan atau bencana umum bagi sebuah negeri. Sabda Rasulullah SAW,”Tidaklah merajalela perbuatan zina di suatu kaum, kecuali kematian pun akan merajalela di tengah kaum itu.” (HR Ahmad, dari ‘A`isyah RA).
Maka dari itu, jelaslah ikhtilat adalah perbuatan buruk yang wajib kita jauhi. Jika tidak, berbagai kemaksiatan akan terjadi, dan bahaya kematian pun akan merajalela pula di tengah-tengah umat Islam. Nauzhu billah min dzalik.
[LIKE & SHARE]](https://fbcdn-sphotos-c-a.akamaihd.net/hphotos-ak-frc3/t1/p75x225/1912229_628209730561474_1744699536_n.jpg)

