Kamis, 23 Januari 2014

Hubungan Khilafah dengan Nusantara : Wali Songo adalah Utusan Khilafah


Di samping penerapan syariah Islam, hubungan Nusantara dengan Khilafah Islam pun terjalin. Pada tahun 100 H (718 M) Raja Sriwijaya Jambi yang bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khalifah Umar binAbdul Aziz dari Khilafah Bani Umayyah. Sang Raja meminta dikirimi dai yang bisa menjelaskan Islam kepadanya. Dua tahun kemudian, yakni tahun 720 M, Raja Srindravarman, yang semula Hindu, masuk Islam. Sriwijaya Jambi pun dikenal dengan nama Sribuza Islam. (Ayzumardi Azra, 2005).

Sebagian pengemban dakwah Islam juga merupakan utusan langsung yang dikirim oleh Khalifah melalui amilnya. Tahun 808H/1404M adalah awal kali ulama utusan Khalifah Muhammad I ke Pulau Jawa (yang kelak dikenal dengan nama Walisongo). Setiap periode ada utusan yang tetap dan ada pula yang diganti. Pengiriman ini dilakukan selama lima periode. (Rahimsyah, Kisah Wali Songo, t.t., Karya Agung Surabaya, hlm. 6).

Bernard Lewis (2004) menyebutkan bahwa pada tahun 1563 penguasa Muslim di Aceh mengirim seorang utusan ke Istanbul untuk meminta bantuan melawan Portugis. Dikirimlah 19 kapal perang dan sejumlah kapal lainnya pengangkut persenjataan dan persediaan; sekalipun hanya satu atau dua kapal yang tiba di Aceh.

Hubungan ini tampak pula dalam penganugerahan gelar-gelar kehormatan. Abdul Qadir dari KesultananBanten, misalnya, tahun 1048 H (1638 M) dianugerahi gelar Sultan Abulmafakir Mahmud Abdul Kadir oleh Syarif Zaid, Syarif Makkah saat itu. Pangeran Rangsang dari Kesultanan Mataram memperoleh gelar sultan dari Syarif Makkah tahun 1051 H (1641 M) dengan gelar, Sultan Abdullah Muhammad Maulana Matarami. (Ensiklopedia Tematik Dunia Islam Asia Tenggara, 2002). Bahkan Banten sejak awal memang menganggap dirinya sebagai Kerajaan Islam, dan tentunya termasuk Dar al-Islam yang ada di bawah kepemimpinan Khalifah Turki Utsmani di Istanbul. (Ensiklopedia Tematis Dunia Islam, Struktur Politik dan Ulama: Kesultanan Banten, 2002).

Selain itu, Snouck Hurgrounye, sebagaimana yang dikutip oleh Deliar Noer, mengungkapkan bahwa rakyat kebanyakan pada umumnya di Indonesia, melihat stambol (Istanbul, ibukota Khalifah Usmaniyah) senantiasa sebagai kedudukan seorang raja semua orang Mukmin dan tetap (dipandang) sebagai raja dari segala raja di dunia. (Deliar Noer, 1991).

Penjajah Belanda Menghapuskan Jejak Itu

Pada masa penjajahan, Belanda berupaya menghapuskan penerapan syariah Islam oleh hampir seluruh kesultanan Islam di Indonesia. Salah satu langkah penting yang dilakukan Belanda adalah menyusupkan pemikiran dan politik sekular melalui Snouck Hurgronye. Dia menyatakan dengan tegas bahwa musuh kolonialisme bukanlah Islam sebagai agama. (H. Aqib Suminto, 1986).

Dari pandangan Snouck tersebut penjajah Belanda kemudian berupaya melemahkan dan menghancurkan Islam dengan 3 cara. Pertama: memberangus politik dan institusi politik/pemerintahan Islam. Dihapuslah kesultanan Islam. Contohnya adalah Banten. Sejak Belanda menguasai Batavia, Kesultanan Islam Banten langsung diserang dan dihancurkan. Seluruh penerapan Islam dicabut, lalu diganti dengan peraturan kolonial.

Kedua: melalui kerjasama raja/sultan dengan penjajah Belanda. Hal ini tampak di Kerajaan Islam Demak. Pelaksanaan syariah Islam bergantung pada sikap sultannya. Di Kerajaan Mataram, misalnya, penerapan Islam mulai menurun sejak Kerajaan Mataram dipimpin Amangkurat I yang bekerjasama dengan Belanda.

Ketiga: dengan menyebar para orientalis yang dipelihara oleh pemerintah penjajah. Pemerintah Belanda membuat Kantoor voor Inlandsche zaken yang lebih terkenal dengan kantor agama (penasihat pemerintah dalam masalah pribumi). Kantor ini bertugas membuat ordonansi (UU) yang mengebiri dan menghancurkan Islam. Salah satu pimpinannya adalah Snouck Hurgronye. Dikeluarkanlah: Ordonansi Peradilan Agama tahun 1882, yang dimaksudkan agar politik tidak mencampuri urusan agama (sekularisasi); Ordonansi Pendidikan, yang menempatkan Islam sebagai saingan yang harus dihadapi; Ordonansi Guru tahun 1905 yang mewajibkan setiap guru agama Islam memiliki izin; Ordonansi Sekolah Liar tahun 1880 dan 1923, yang merupakan percobaan untuk membunuh sekolah-sekolah Islam. Sekolah Islam didudukkan sebagai sekolah liar. (H. Aqib Suminto, 1986).

Demikianlah, syariah Islam mulai diganti oleh penjajah Belanda dengan hukum-hukum sekular. Hukum-hukum sekular ini terus berlangsung hingga sekarang. Walhasil, tidak salah jika dikatakan bahwa hukum-hukum yang berlaku di negeri ini saat ini merupakan warisan dari penjajah; sesuatu yang justru seharusnya dienyahkan oleh kaum Muslim, sebagaimana mereka dulu berhasil mengenyahkan sang penjajah: Belanda. []
 [www.al-khilafah.org]

Rabu, 22 Januari 2014

Ditangkal dan Tawakal, Inilah Cara Khilafah Mensikapi Bencana


 Oleh: Prof. Dr. Fahmi Amhar Banjir kembali terjadi dan kembali menelan korban . Di Jakarta, banjir sekecil apapun akan berakibat macet amat parah hingga ke daerah yang tidak kebanjiran. Dan kalau sudah musim bencana ini, tiba-tiba kita seperti diingatkan lagi, bahwa Indonesia memang bukan hanya negeri yang kaya dengan sumber daya alam, tetapi juga negeri dengan potensi bencana alam yang berlimpah. Kita berada tepat di batas-batas lempeng Eurasia, Hindia, Australia dan Pasifik. Kita punya 129 gunung api aktif. Semua ini berpotensi gempa, longsor, tsunami dan erupsi yang mampu menghancurkan kehidupan dalam seketika. Kita juga berada di persimpangan angin dan arus laut antara Asia – Australia dan antara Hindia – Pasifik. Maka bencana banjir, abrasi gelombang pasang, puting beliung, kekeringan hingga kebakaran hutan juga rajin berkunjung. Namun, kenyataannya bangsa ini masih belum banyak belajar. Seharusnya mereka adalah maestro-maestro dunia dalam menghadapi bencana. Seharusnya bangsa-bangsa lain banyak belajar ke Indonesia. Namun yang terjadi, bencana belum benar-benar ditangkal, namun baru dihadapi dengan sebatas tawakal. Apakah demikian juga yang terjadi di masa lalu, ketika Daulah Islam masih tegak? Sebenarnyalah wilayah Daulah Islam yang amat luas juga bersentuhan dengan berbagai potensi bencana alam. Wilayah sekitar gurun di Timur Tengah dan Afrika Utara amat rawan kekeringan. Lembah sungai Nil di Mesir atau sungai Eufrat-Tigris di Irak amat rawan banjir. Sementara itu Turki, Iran dan Afghanistan sampai sekarang juga masih sangat rawan gempa. Selain itu kadang-kadang wabah penyakit yang hingga abad 18 belum diketahui pasti penyebab maupun obatnya datang menghantam, misalnya cacar (variolla) atau pes. Namun toh Daulah Islam tetap berdiri tegak lebih dari 12 abad. Kalaupun Daulah ini kemudian sirna, itu bukan karena kelaparan, penyakit, atau bencana alam, tetapi karena kelemahan di antara mereka sendiri, terutama elite politisnya, sehingga dapat diperalat oleh para penjajah untuk saling bertengkar, membunuh dan memusnahkan. Untuk menangkal kekeringan (yang penyebabnya kini telah ditemukan para ahli dengan istilah siklus el-Niño) para penguasa Muslim di masa itu telah membangun bunker gudang makanan. Bunker ini biasanya berupa ruangan di bawah tanah yang dijaga agar tetap kering. Di situ disimpan bahan makanan seperti gandum, kurma, minyak goreng dan sebagainya yang cukup untuk persediaan selama dua musim. Bunker ini tak cuma berguna sebagai cadangan logistik bila ada bencana tetapi juga persiapan bila ada serangan musuh yang mengepung kota. Saat Perang Dunia ke-2, tentara Jerman di Libya menemukan beberapa bunker di sebuah kota yang telah ditinggalkan penghuninya beberapa puluh tahun. Yang luar biasa, hampir semua bahan makanan di bunker itu masih bisa dikonsumsi. Nilometer yang dibangun al-Farghani untuk peringatan dini banjir Sungai Nil Sementara itu untuk antisipasi banjir, para penguasa Muslim membangun bendungan, terusan dan alat peringatan dini. Insinyur Al-Farghani (abad 9 M) telah membangun alat yang disebut Nilometer untuk mengukur dan mencatat tinggi air sungai Nil secara otomatis di berbagai tempat. Setelah bertahun-tahun mengukur, al-Farghani berhasil memberikan prediksi banjir sungai Nil baik jangka pendek maupun jangka panjang. Namun seorang Sultan di Mesir pada abad 10 M tidak cukup puas dengan early warning system ala al-Farghani. Dia ingin sungai Nil dapat dikendalikan sepenuhnya dengan bendungan. Dia umumkan sayembara untuk insinyur yang siap membangun bendungan itu. Adalah Ibn al-Haitsam yang akhirnya memenangkan kontrak pembangunannya. Namun tatkala dia berjalan ke arah hulu sungai Nil guna menentukan lokasi untuk bendungan, dia tertegun menyaksikan piramid-piramid raksasa yang dibangun Fir’aun. Dia berpikir, “Fir’aun yang sanggup membangun piramid saja tak mampu membendung sungai Nil, apalah artinya aku?” Karena malu dan takut menanggung konsekuensi karena membatalkan kontrak, Ibn al-Haitsam kemudian pura-pura gila, sehingga oleh penguasa Mesir dia dikurung di rumah dan hartanya diawasi negara. Dalam tahanan rumahnya itulah Ibn al-Haitsam mendapat waktu untuk melakukan berbagai eksperimen optika, sehingga akhirnya menjadi Bapak Optika. Dia baru dilepas beberapa tahun setelah penguasa Mesir ganti dan orang sudah mulai lupa kasusnya. Meski Ibn al-Haitsam tak berhasil membangun bendungan di masanya, namun fisika optikanya adalah dasar bagi Galileo dan Newton dalam mengembangkan mekanika. Dengan fisika Newton inilah pada abad-20 orang berhasil membendung sungai Nil dengan bendungan Aswan. Di Turki, untuk menangkal gempa, orang membangun gedung-gedung tahan gempa. Sinan, arsitek Sultan Ahmet yang fenomenal, membangun masjidnya itu dengan konstruksi beton bertulang yang sangat kokoh serta pola-pola lengkung berjenjang yang dapat membagi dan menyalurkan beban secara merata. Semua masjid yang dibangunnya juga diletakkan pada tanah-tanah yang menurut penelitiannya saat itu cukup stabil. Gempa-gempa besar di atas 8 Skala Richter yang terjadi di kemudian hari terbukti tak membuat dampak sedikitpun pada masjid itu, sekalipun banyak gedung modern di Istanbul yang justru roboh. Jadi bencana-bencana alam selalu ditangkal dengan ikhtiar, tak cukup sekadar tawakkal. Penguasa Daulah Islam menaruh perhatian yang besar agar tersedia fasilitas umum yang mampu melindungi rakyat dari berbagai bencana. Mereka membayar para insinyur untuk membuat alat dan metode peringatan dini, mendirikan bangunan tahan bencana, membangun bunker cadangan logistik, hingga melatih masyarakat untuk selalu tanggap darurat. Aktivitas jihad adalah cara yang efektif agar masyarakat selalu siap menghadapi situasi terburuk. Mereka tahu bagaimana harus mengevakuasi diri dengan cepat, bagaimana menyiapkan barang-barang yang vital selama evakuasi, bagaimana mengurus jenazah yang bertebaran, dan bagaimana merehabilitasi diri pasca kedaruratan. Para pemimpin dalam Daulah Islam juga orang-orang yang terlatih dalam tanggap darurat. Mereka orang-orang yang tahu apa yang harus dikerjakan dalam situasi normal maupun genting.

[]http://hizbut-tahrir.or.id/2014/01/21/ditangkal-dan-tawakal-inilah-cara-khilafah-mensikapi-bencana/============================== 
Jika Saudara/i ingin bergabung bersama HIZBUT TAHRIR dan bersama kita mendakwahkan Islam, bisa melayangkan pesan berupa nama asli, alamat, dan no.telp yang bisa dihubungi pada inbox fan page serta tulis juga motivasi anda ingin memperjuangkan Syariah dan Khilafah. ============================== 
Website :www.hizbut-tahrir.or.id Y
outube :http://www.youtube.com/htiinfokom
 Facebook :https://www.facebook.com/Htiinfokom 
Twitter :https://twitter.com/hizbuttahrirID=====

Sabtu, 11 Januari 2014

NASIONALISME IKATAN BATHIL.......

Nasionalisme: Sebuah Ikatan Yang Bathil Salah satu dari konsep beracun yang menodai umat Nabi Muhammad Saw. ini adalah nasionalisme. Nasionalisme adalah konsep yang sangat berbahaya yang telah menjadi dasar emosinal para negarawan dari kalangan umat (Islam) dan membentengi mereka yang menyatakan mengimani ideologi yang sama, yaitu Islam. Umat Islam secara nasionalistik mengindetifikasikan diri mereka Bangsa Turki, Arab, Afrika, Malaysia, Indonesia, Pakistan, dan seterusnya. Hal ini tidak cukup sampai disini. Kaum muslimin masih dibagi menjadi bagian yang lebih kecil lagi. Misalnya, di Pakistan kaum muslimin dikategorikan menjadi kaum muslimin Punjab, Sindh, Baluki dan Patani. Pengkategorian ini dipertahankan terus oleh kaum kafir untuk membangkitkan semangat kebangsaan kaum muslimin. Definisi Nasionalisme Kata nasional dalam nasionalisme, berasal dari kata “nation” atau bangsa, yakni kumpulan manusia yang terikat oleh kesamaan budaya, wilayah, dan sejarah. Istilah lain yang memiliki makna sama, adalah suku. Hanya saja, kata "suku" seringkali digunakan untuk merepresentasikan bangsa dengan ukuran yang lebih kecil. Sebuah nation/bangsa, bisa terdiri dari beberapa bangsa yang lebih kecil (suku). Contoh: Indonesia, sebelumnya berasal dari beberapa kerajaan yang independen, seperti Kutai, Mataram, Samudra Pasai, Ternate/Tidore, dan sebagainya, yang masing-masing memiliki budaya, wilayah, sejarah, bahkan pemerintahan yang berbeda-beda. Atau, bangsa Arab yang terdiri dari bermacam-macam suku, seperti Quraisy, Aus, Kharaj, Hawazin, dan sebagainya. Jadi, nasionalisme memiliki makna yang sama dengan sukuisme, hanya saja saat ini kata nasional dikhususkan maknanya untuk hal-hal yang terkait dengan “country” (kenegaraan), sehingga nasionalisme didefinisikan sebagai paham yang mengikat sekumpulan manusia (bisa juga sekumpulan suku) yang memiliki kepentingan yang sama dan hidup dalam wilayah tertentu. Oleh karena itu, meskipun sama-sama merupakan bagian dari bangsa Arab, tetapi karena hidup dalam batas wilayah yang berbeda, orang-orang Arab bisa memiliki nasionalisme yang berbeda (misal: nasionalisme Saudi Arabia, nasionalisme Palestina, nasionalisme Syria, dan sebagainya). Nasionalisme/sukuisme juga merupakan ikatan yang berasal dari keturunan/kekeluargaan. Contoh: karena lahir dari ayah-ibu Madura, walaupun sekian puluh tahun hidup di Sampit, tetap dianggap sebagai suku Madura (yang akhirnya dibantai). Contoh lain: karena menikah dengan orang Amerika, maka berhak menjadi warga negara Amerika dan bebas mencari nafkah di Amerika (tanpa kuatir dikejar-kejar pihak Imigrasi). Nasionalisme Sebelum Islam Sebelum Islam datang, kehidupan manusia dipecah dan diikat oleh ikatan nasionalisme. Manusia berperang maupun berteman karena ikatan ini. Suatu contoh adalah perang Harb al-Bu'ath, yang melibatkan suku Aus dan Kharaj di Madinah. Adalah hal yang biasa untuk berperang demi membela mereka yang sesuku, dalam kondisi salah sekalipun, demi mempertahankan harga diri suku masing-masing. Nasionalisme Di Dalam Islam Islam tidak mengajarkan paganisme, melainkan menyeru seluruh manusia untuk menyembah kepada Sang Pencipta, dan mengikuti seluruh perintah-Nya. Seluruh manusia adalah sama, kecuali dikarenakan oleh keimanan. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu sebagai pemimpin-pemimpinmu jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan, dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka sbg pemimpin-pemimpinmu maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Qs. at-Taubah [9]: 23) Rasulullah SAW. memberikan contoh dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dari Mekkah dengan kaum Anshar dari Madinah. Islam juga menghapus status kesukuan Aus dan Kharaj dalam kesatuan iman. Dari manapun asalnya, bagaimana warna kulitnya, dari keturunan apa, selama dia tunduk dalam Islam, maka hak dan kewajibannya menjadi sama. Bilal yang hitam, Salman yang dari tanah Persia, maupun Fatimah binti Rasulullah Saw., memiliki hak dan kewajiban yang sama; wajib untuk sholat 5 waktu sehari, wajib puasa di bulan Ramadhan, dan wajib dipotong tangannya apabila terbukti mencuri, sebagaimana disebutkan dalam salah satu sabda Rasulullah Saw., “... walaupun Fatimah binti Muhammad yang mencuri, maka aku sendiri lah yang akan memotong tangannya.” Secara tegas, Islam melarang adanya ikatan yang menyatukan manusia selain atas ikatan keimanan. Hadits-hadits yang menyebutkan hal ini antara lain: “Bukan dari golongan kami orang-orang yang menyeru kepada ashobiyah (kelompok-isme, nasionalisme, sukuisme), orang yang berperang karena ashobiyah, dan orang yang mati karena ashobiyah.” [HR. Abu Dawud] “Dan siapa saja yang berperang di bawah panji kejahilan, ia marah karena ashobiyah, atau ikut menolong (membantu) demi ashobiyah, kemudian ia terbunuh, maka matinya adalah mati jahiliyah.” [HR. Muslim] “Sungguh, Allah telah menghilangkan dari dirimu kebanggaan dan kesombongan pada masa jahiliyyah dan pemujaan terhadap nenek moyang. Saat ini ada dua macam manusia, yakni orang-orang yang percaya yang selalu menyadari dirinya, dan orang-orang yang melanggar yang senantiasa berbuat kesalahan. Kamu semua adalah anak cucu Adam dan Adam terbuat dari tanah. Manusia harus meninggalkan kebanggaan terhadap bangsa mereka karena hal itu adalah bahan bakar api neraka. Jika mereka tidak menghentikan semua itu, maka Allah akan menganggap mereka lebih rendah daripada cacing tanah yang menyusupkan dirinya sendiri ke dalam limbah kotoran.” [HR. Abu Dawud dan Thabarani] “Orang-orang beriman seperti satu tubuh; jika matanya sakit maka seluruh tubuhnya akan merasakan sakit pula.” [HR. Muslim] Oleh karena itu, kedatangan Islam menyatukan bangsa-bangsa, menepis segala ikatan kekeluargaan, dan menghapus batas-batas wilayah. Aqidah Islam mengajarkan kesamaan hak dan kewajiban antara seluruh kaum muslimin, sementara pasukan jihad Islam menyatukan perbedaan wilayah hingga setiap muslim, baik hidup di Mekkah, Yaman, Palestina, Mesir, maupun Persia (Iran) memiliki hak dan kewajiban yang benar-benar sama dan memiliki pemimpin yang sama. Ketika khalifah menyerukan jihad untuk kaum muslimin, maka di manapun dia, selama tidak ada halangan yang dibenarkan secara syar'i memiliki kewajiban untuk menyambut seruan tersebut. Karenanya tak mengherankan, bagaimana Khalifah al-Mu'tashim di Baghdad memerintahkan pasukan muslim menaklukkan pasukan Romawi, hanya disebabkan seorang muslimah yang hidup di ujung tanah Mesir diganggu kehormatannya. Nasionalisme Saat Ini Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, 1924, seakan meresmikan kembalinya ikatan nasionalisme di antara kaum muslimin, setelah sebelumnya kesatuan wilayah Islam yang membentang dari ujung Afrika Utara di Barat hingga indochina di Timur dan Bukhara (Rusia) di Utara, dibagi-bagi sebagai tanah jajahan oleh Inggris, Perancis, Spanyol dan Portugis. Wilayah Islam yang dulu disatukan oleh keimanan yang sama dan diperoleh dengan tetesan darah jihad, dicabik-cabik oleh batas-batas nasionalisme yang diciptakan kaum kafir Eropa (silakan baca kembali perjanjian-perjanjian pembagian tanah-tanah jajahan Eropa; Perjanjian Berlin, Perj. Sykes Picot, dan sebagainya). Nasionalisme telah memagari kaum muslimin. Hak dan kewajiban muslim yang dijadikan sama oleh Allah Swt., dipugar oleh nasionalisme. Jika muslim dengan nasionalisme Saudi Arabia bebas untuk berhaji, bekerja, dan menikmati berlimpahnya kekayaan alam yang diberikan Allah di tanah Saudi, maka muslim non Saudi dibatasi dengan kuota haji, dipenjarakan atau dipulangkan dengan titel tenaga kerja ilegal, dan menderita kelaparan di tanah-tanah gersang seperti Bangladesh. Jika muslim di Amerika bisa nyaman menikmati kabel, jalan bebas hambatan, makanan yang berlimpah, tidur dalam apartemen-apartemen ber-AC, dan hidup dalam ketenangan hati, maka muslim di Palestina harus hidup dalam kecemasan dan rumah-rumah yang siap digusur Israel setiap waktu. Bahkan, di setiap nasional ada Dewan Syari'at yang bebas menghasilkan hukum fiqh yang berbeda. Muslimah di Iran akan ditangkap polisi apabila berani membuka jilbab di jalanan, sedang muslimah di Indonesia bebas berbikini ria di pantai Kuta. Sementara muslimah di tanah lain sibuk mengantar anak-anaknya ke sekolah dengan mengendarai mobil, pemerintah Saudi mengharamkan muslimah di sana untuk menyetir. Bagaimana anak-anak muslim di seluruh dunia menikmati Pokemon (lepas dari pro-kontra Pokemon), anak-anak Saudi hanya bisa gigit jari. Namun saat ini nasionalime rupanya telah kembali menjadi bagian dalam aliran darah kaum muslimin hingga kenyataan-kenyataan tersebut tidaklah menjadi problema bagi kaum muslimin. Muslim Kuwait dan Turki telah bekerja sama dengan tentara AS untuk berperang melawan muslim Iraq. Tentara muslim tidak lagi berjuang atas nama Islam, melainkan berperang karena panggilan kebangsaan... “Barangsiapa berperang di bawah panji kesesatan (yaitu) ia marah karena ashobiyah atau mengajak (orang-orang) kepada ashobiyah atau menolong karena ashobiyah, lalu ia terbunuh maka bangkainya itu, bangkai jahiliyah.” [HR. Muslim dan Nasa’iy] Wallahu'alam bi ash-showaab

Kamis, 09 Januari 2014

MEMULIAKAN SUAMI..!!!



Di kisahkan Asma’ binti Yazid, bahwa ia pernah datang kepada Nabi saw.

Asma berkata :

“Wahai Rasulullah, aku adalah utusan para wanita kepadamu. Sesungguhnya Allah SWT telah mengutusmu kepada laki-laki dan wanita seluruhnya hingga kami mengimanimu dan Tuhanmu.

Namun, sungguh kami (kaum wanita) terbatasi dan terkurung oleh dinding-dinding rumah kalian (para suami), memenuhi syahwat kalian, dan mengandung anak-anak kalian.

Sesungguhnya kalian, wahai para lelaki, mempunyai kelebihan daripada kami dengan berkumpul dan berjamaah, berkunjung kepada orang sakit, menyaksikan jenazah, menunaikan ibadah haji, dan "yang lebih mulia lagi dari semua itu jihad di jalan Allah"

Lalu adakah kemungkinan bagi kami untuk bisa menyamai kalian dalam kebaikan, wahai Rasulullah?”

Rasulullah saw lalu menoleh kepada wanita itu seraya bersabda :

“Pergilah kepada wanita mana saja dan beritahulah mereka, bahwa kebaikan salah seorang di antara kalian dalam memperlakukan suaminya, mencari keridhaan suaminya dan mengikuti keinginannya adalah mengalahkan semua itu!”

Mendengar sabda Rasul itu, wanita itu pun pergi seraya bersuka-cita

(HR al-Baihaqi).

Melalui sabdanya ini, Rasul tentu tidak sedang berbasa-basi atau sekadar menghibur wanita itu. Jihad adalah puncak kebajikan. Setiap Sahabat Nabi saw. amat merindukannya. Setiap ada panggilan jihad, tak ada seorang Sahabat pun yang tak bersuka-cita menyambutnya.

Jika kemudian perlakuan yang baik seorang istri kepada suaminya mengalahkan keutamaan jihad, tentu lebih layak lagi para istri manapun bersuka-cita menjalankan kewajiban ini.

Sudahkah setiap istri, khususnya istri pengemban dakwah, senantiasa bersuka-cita dalam melayani suaminya? Jika belum, bersegeralah! Hampirilah suami Anda, peluklah ia dan raihlah ridhanya. Mulai sekarang, jadilah Anda muthi’ah sejati, yang akan menjadi penghuni surga-Nya nanti.

Sumber : Al Waie

Rabu, 08 Januari 2014

Hukum Syara’ Seputar MLM (Multilevel Marketing)

Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.

Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.
 

Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadikan point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.

Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest, misalnya, harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi member, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.
 

Fakta Umum Multilevel Marketing

Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, bisa berbentuk vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan) yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest, atau yang mengklaim sebagai MLM Syariah, seperti HPA al-Wahidah. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).

Jaringan MLM dalam Bisnis HPA

Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stockist. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.

Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.

Jaringan MLM Bisnis Voucher

Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar

Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari beberapa hukum di bawah ini, bisa salah satunya, atau semuanya sekaligus:
Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran), atau akad dalal (mereferensi).
Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.
Hukum komisi dan bonus, baik bonus pembelian langsung, maupun tidak langsung yang lazim disebut bonus jaringan dan kepemimpinan;
Praktik ghabn fahisy (penipuan harga yang keji), yaitu dinaikannya harga berkali lipat dari harga pasar.
 

Mengenai fakta larangan melakukan shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:
Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, al-Baihaqi dan Ibn Hibban dari Abu Hurairah ra. yang menyatakan:

«نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ»

“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.” 1

Dalam hal ini, Imam asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan, “Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”2 Penjelasan yang sama juga dikemukakan oleh al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, “Maksudnya adalah adanya dua akad dalam satu kesatuan akad, seperti ketika seseorang menyatakan, ‘Saya jual rumahku ini kepada Anda, dengan syarat saya jual rumah saya yang lain kepada Anda dengan harga sekian, atau Anda jual rumah Anda kepada saya, atau Anda nikahkan saya dengan anak perempuan Anda.”3
 

Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu kesatuan transaksi. Akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Atau akad menjual rumah satu, dengan menjual rumah lain lagi dalam satu kesatuan akad. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu akad.
Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud dan ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah dari bapaknya dengan redaksi:

«نَهَى رَسُوْلُ الله عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ»



“Rasulullah Saw telah melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad).”4

Hadits yang senada dikemukan oleh Ibn Hibban dalam kitabnya, Shahih Ibn Hibban, dengan redaksi sebagai berikut:

«لاَ تَحِلُّ صَفْقَتَانِ فِي صَفْقَةٍ»

“Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad).”5
 

Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu kesatuan akad (kesepakatan).
Hadits Ahmad, Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuib, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:

«لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِيْ بَيْعٍ»

“Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.” 6

Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu kesatuan transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.7 Sebagaimana jual-beli dan ijarah dalam satu kesatuan akad dilarang, maka jual-beli dan samsarah dalam satu kesatuan akad juga dilarang. Karena masing-masing adalah akad yang terpisah, dimana satu dengan yang lain tidak terkait, dan tidak menjadi tuntutan yang diharuskan oleh akad.
 

Dari dalalah (petunjuk lafadz) yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu kesatuan akad, serta manath hukumnya.
 

Ini berbeda, jika apa yang dinyatakan dalam satu akad tersebut merupakan syarat atau ketentuan yang terkait, misalnya, jual-beli mensyaratkan adanya serah-terima (qabdh) barang yang dibeli, baik dengan menyerahkan barangnya secara langsung kepada pembeli, seperti jual-beli gula yang ditimbang, kain yang diukur, atau buah yang dihitung per biji, maupun dengan cara mengosongkan barang yang dibeli, seperti jual-beli rumah. Ketentuan seperti ini tidak merusak akad, justru sebaliknya menjadi syarat sah dan tidaknya akad. Ketentuan seperti ini termasuk syarth muqatadha al-‘aqd (syarat yang dituntut oleh akad). Karena itu, tidak termasuk dalam kategoti shafqatain fi shafqah atau bai’atain fi bai’ah.
 

Selain itu, ada juga ketentuan yang dinyatakan dalam satu akad, meski bukan sesuatu yang dituntut oleh akad (laisa min muqtadha al-‘aqd), namun tidak menyalahi muqtadha al-’aqd dan menjadi maslahat bagi salah satu atau kedua pihak. Misalnya, seseorang menjual mobil dan mensyaratkan dia kendarai sampai tempat tertentu, baru diserahterimakan. Di masa Nabi SAW, misalnya pada kasus Jabir bin Abdullah yang mensyaratkan untuk mengendarai unta yang dijualnya kepada Nabi SAW. Fakta ini juga tidak termasuk dalam kategori shafqatain fi shafqah, atau bai’ataini fi bai’ah. Dalam konteks ini berlaku hadits:
 

«اَلمُسْلِمُوْنَ عِنْدَ شُرُوْطِهِمْ»

“Orang Islam terikat dengan syarat yang mereka sepakati.” 8

Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai berikut:
 

اِرْتِبَاطُ إِيْجَابٍ بِقَبُوْلٍ عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ مَعَ الأَثَرِ فِي مَحَلِّهِ

Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.9

Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan); ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada Anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.

Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syarikah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adalah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat), sebagaimana akad nikah, juga merupakan akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Meski akad nikah tidak bisa disebut akad ijarah, karena dalam akad ijarah status jasa atau manfaatnya adalah untuk dimiliki (tamlik), dimana jasa atau manfaat tersebut berasal dari ajir (buruh/pekerja) untuk diberikan sebagai milik musta’jir (majikan/tuan), sementara jasa dan manfaat isteri yang dinikahi bukan tamlik, tetapi istibahah bagi suaminya. Artinya, jasa dan manfaat isteri tersebut menjadi halal bagi suaminya, tetapi tidak bagi yang lain, dan dia pun tidak mempunyai hak untuk memberikannya kepada yang lain. Karena itu, meski sama-sama obyeknya, yaitu jasa atau manfaat, namun status akad dan konsekuensi ijarah dan nikah tersebut berbeda.10
 

Dari penjelasan di atas, tampak jelas, bahwa akad di dalam Islam hanya terjadi pada dua obyek (al-ma’qud ‘alaih), yaitu barang (‘ain) dan jasa (manfa’at). Selain terhadap dua hal ini, maka status akad tersebut jelas bathil. Contoh, akad terhadap dzimmah (janji/komitmen), seperti janji untuk memberikan ganti rugi (klaim) jika ada resiko kerusakan atau kehilangan dalam kasus asuransi. Ini adalah akad yang batil, karena bukan dilakukan terhadap salah satu dari dua bentuk obyek yang bisa diakadkan.
 

Jika ada yang mengatakan, bukankah jual-beli inden (bai’ salam) adalah jual-beli terhadap sesuatu yang belum ada, kecuali barang yang dideskripsikan dalam tanggungan (dzimmah) penjualnya? Bukankah ini juga jual-beli dzimmah? Para fuqaha’ menyatakan, bahwa jual-beli inden (bai’ salam) adalah jual-beli terhadap barang (‘ain), hanya saja barangnya belum ada, tetapi contoh atau deskripsinya ada. Dengan demikian, obyek yang diperjualbelikan adalah barang, bukan janji/komitmen (dzimmah)-nya. Ini berbeda dengan asuransi, karena yang dijual adalah janji/komitmen (dzimmah).
 

Adapun praktek makelar (samsarah) atau mereferensikan (dalal) secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:

«كُنَّا نَبْتَاعُ الأَوْسَاقَ بِالْمَدِيْنَةِ وَكُنَّا نُسَمَّى السَمَاسِرَةَ، قاَلَ: فَأَتَانَا رَسُوْلُ اللهِ فَسَمَّانَا بِاسْمِ هُوَ أَحْسَنُ مِمَّا كُنَّا نُسَمَّي بِهِ أَنْفُسَنَا، فَقَالَ يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ، إِنَّ هَذَا الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلَفُ، فَشُوْبُوْهُ بِالصَّدَقَةِ».

“Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.” 11

Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta makelar (samsarah) atau member referensi (dalal) yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:

السِّمْسَارُ اِسْمٌ لِمَنْ يَعْمَلُ لِلْغَيْرِ بِالأَجْرِ بَيْعاً وَشِرَاءً


”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”12

Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang makelar, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:

وَإِنْ دَلَّ فِي الْبَيْعِ يُقَالُ: دَلَلْتُكَ عَلىَ الشَّيْءِ دَلاَلَةً وَدِلاَلَةً بِفَتْحِ الدَّالِ وَكَسْرِهَا وَدُلُوْلاً وَدُلُوْلَةً بِضَمِّهَا فِيْهِمَا إِذَا أَرْشَدْتُكَ إِلَيْهِ أَيْ أَرْشَدَ المُشْتَرِي إِلَيْهِ فَكاَنَ سِمْسَارًا بَيْنَهُمَا وَيُسَمَّى الدَّلاَلَ

“Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalâlat(an), dan dikasrah dalnya, dilâlat(an), serta didahmmah dalnya, dulûl(an), atau dulûlat(an)— jika saya menunjukkan Anda kepadanya, yaitu jika menunjukkan pembeli kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.” 13

Penjelasan yang tidak jauh berbeda juga dinyatakan oleh Ibn Mandzur, dalam Lisan al-‘Arab, yaitu:
 

وَهُوَ فِـي الْبَـْيعِ اِسْـمٌ لِلَّذِيْ يَدْخُـلُ بَـيْنَ البَائِعِ وَالـمُشْتَرِيْ مُتَوَسِّطاً لإِمْضَاءِ الْبَـْيعِ قَالَ سَّمْسَرَةُ البَـيْع وَالشِّرَاء
 

Samsara (makelar) dalam jual-beli adalah sebutan untuk orang yang masuk di antara penjual dan pembeli sebagai perantara untuk mewujudkan jual-beli. Berkata, “Makelar jual-beli.” 14

Dari batasan-batasan tentang makelar di atas, bisa disimpulkan, bahwa makelar itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith), atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual (ba’i) dan pembeli (musytari). Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawassith al-mutawassith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah, sehingga gugurlah kedudukannya sebagai penengah (mutawassith), atau makelar (simsar). Inilah fakta makelar (samsarah) dan member referensi (dalal).
 

Hanya saja, perlu digarisbawahi, bahwa aktivitas makelar (samsarah) atau memberikan referensi (dalal) adalah aktivitas yang hukumnya mubah, berdasarkan Sunnah Taqririyyah (sikap diam) Nabi ketika mengetahui praktik tersebut berlangsung di hadapan baginda, sebagaimana hadits dari Abu Ghurzah al-Kinani di atas.15 Para ulama’ pun menjelaskan faktanya, sebagaimana yang dikemukakan di atas, dimana akad tersebut merupakan bagian dari akad terhadap jasa atau manfaat, yaitu menghubungkan antara penjual dan pembeli, sehingga transaksi jual-beli di antara kedua bisa terlaksana. Karena itu, orang yang melakukannya berhak mendapatkan ujrah (upah) atau ‘amulah (komisi). Namun demikian, kebolehan tersebut harus tetap terikat dengan batasan yang telah dijelaskan di atas, yaitu sebagai orang tengah (mutawassith), atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual (ba’i) dan pembeli (musytari). Jika tidak, maka hukum kebolehan samsarah tersebut tidak bisa diberlakukan, karena fakta hukum (manath hukm)-nya berbeda.

Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM

Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:

1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan makelar secara bersama-sama dalam satu kesatuan akad. Praktek seperti ini jelas diharamkan, sebagaimana hadits di atas.

2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).

Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (memakelari makelar). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan fakta hukum kebolehan (manath hukm) samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya juga haram.
 

Adapun penyimpangan praktik samsarah seperti ini bisa ditelusuri pada dua aspek: Pertama, dari fakta hukum (manath hukm) samsarah-nya itu sendiri, yang jelas-jelas berbeda, sehingga hukum samsarah yang dibolehkan dalam fikih Islam, tidak bisa diberlakukan untuk fakta samsarah ‘ala samsarah dalam MLM ini. Kedua, konsekuensi dari samsarah, yaitu tamlik al-manfa’at oleh makelar kepada penjual atau pembeli, dan ujrah (upah) atau ‘amulah (komisi) yang diberikan oleh penjual atau pembeli kepada makelar diberikan karena jasa atau manfaat langsung mereka. Karena itu, ketika makelar pertama mendapatkan upah atau komisi bukan dari jasanya sendiri, melainkan dari jasa atau manfaat makelar kedua, ketiga dan level berikutnya, maka upah dan komisi seperti ini jelas bukan merupakan haknya. Karena itu, upah atau komisi yang didapatkan dari sini juga bukanlah harta yang halal baginya, sebab jelas bukan haknya.

Hukum Ghabn Fahisy dan Bonus dalam MLM

Selain dua faktor di atas, yaitu shafqatain fi shafqah atau bai’atain fi ba’iah, dan samsarah ‘ala samsarah, ada faktor lain yang ikut menentukan keharaman praktik bisnis MLM, yaitu terjadinya ghabn fahisy. Sebab, harga barang atau produk yang dijual di dalam jaringan MLM tersebut, umumnya lebih tinggi daripada harga pasar. Misalnya, produk tertentu di pasar dijual dengan harga Rp. 10,000 sementara di dalam jaringan bisnis MLM tersebut dijual dengan harga Rp. 20,000. Praktik seperti ini jelas masuk dalam kategori ghabn fahisy (manipulasi harga yang keji).

Diriwayatkan dari Ibn ‘Umar, berkata, “Ada seorang lelaki berkata kepada Nabi SAW:
 

«إِنيِّ أُخْدَعُ فِي الْبُيُوْعِ فَقَالَ: إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ: لاَ خِلاَبَةً»

“Saya ditipu dalam jual-beli.” Maka, Nabi bersabda, “Jika kamu melakukan jual-beli, maka katakanlah, “Tidak boleh ada penipuan.”

Menurut al-Qadhi, orang itu adalah Habban bin Munqidz bin ‘Amru al-Anshari al-Mazini.16 Masih menurut al-Qadhi, penipuan dalam jual-beli tersebut tidak membatalkan jual-beli. Hanya saja, al-Mulla al-Qari menegaskan, “Saya tegaskan, bahwa ghabn fahisy (manipulasi harga yang keji) jelas membatalkan jual-beli, dan berlaku khiyar (memilih antara melanjutkan atau membatalkan akadnya) bagi yang berpendapat demikian.”17 Pendapat senada juga dikemukakan oleh al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya, an-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam.18
 

Hadis ini telah menuntut agar khilâbah atau khadî’ah (penipuan) ditinggalkan, karena itu hukumnya jelas haram. Dari sini, maka al-ghabn (melakukan manipulasi harga) itu juga haram. Hanya saja, ghabn yang diharamkan adalah ghabn yang keji. Sebab, ‘illat pengharaman ghabn adalah karena ghabn itu merupakan penipuan dalam harga. Tidak disebut penipuan kalau hanya sedikit (ringan), karena ghabn adalah ketangkasan (trik) pada saat menawar.

Imam Jalaluddin al-Mahalli, dalam kitabnya, Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj, menjelaskan bahwa ghabn fahisy (manipulasi harga yang keji) dalam mu’amalah adalah menaikkan harga yang tidak menjadi kelaziman (ma la yuhtamalu ghaliban). Adapun menaikkan harga yang sedikit, seperti menjual sesuatu yang harganya 9 Dinar ditawarkan 10 Dinar tidak termasuk ghabn fahisy.19
 

Jadi, ghabn disebut khidâ’ (penipuan) jika sudah sampai pada taraf keterlaluan (keji). Jika ghabn memang telah terbukti, maka pihak yang tertipu boleh memilih, antara membatalkan atau meneruskan jual-belinya. Artinya, jika telah tampak adanya unsur penipuan dalam jual-beli, maka pihak yang tertipu boleh mengembalikan harganya dan meminta kembali barangnya, jika dia seorang penjual; atau boleh mengembalikan pembeliannya dan mengambil kembali uangnya, jika dia seorang pembeli. Adapun meminta ganti rugi sama sekali tidak diperbolehkan. Artinya, orang yang bersangkutan tidak boleh mengambil selisih harga barang yang sesungguhnya dengan harga yang sebelumnya telah digunakan untuk menjualnya. Alasannya, karena Rasulullah saw. hanya memberikan pilihan antara membatalkan jual-beli atau menersukannya; beliau tidak memberikan alternatif lain kepada yang bersangkutan.

Imam ad-Daruquthni telah menuturkan hadis dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, yang mengatakan, bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

«إِذَا بِعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ تَبْتاَعُهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثِ لَيَالٍ، فَإِنْ رَضِيْتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخَطتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا»

“Jika engkau membeli maka katakanlah, “Tidak ada penipuan (khilâbah).” Kemudian, dalam setiap pembelian, engkau diberi pilihan hingga tiga malam. Jika engkau ridha maka ambillah. Jika engkau marah (tidak ridha) maka kembalikanlah kepada pemiliknya.”20

Hadis ini menunjukkan bahwa pihak yang tertipu diberi pilihan. Hanya saja, pilihan ini ditetapkan berdasarkan dua syarat: (1) pada saat terjadinya akad (transaksi) jual-beli yang bersangkutan tidak tahu; (2) penambahan atau pengurangan harga yang sangat mencolok itu memang tidak pernah dilakukan orang lain pada saat terjadinya akad (transaksi) tersebut.
 

Ghabn al-fâhis (manipulasi harga yang keji) adalah istilah yang digunakan oleh para pedagang (pelaku usaha) karena memang dianggap sebagai ghabn yang keterlaluan. Dalam hal ini, ia tidak diukur berdasarkan sepertiga atau seperempat harga, namun dikembalikan pada istilah para pedagang (pelaku usaha) di negeri tersebut pada saat terjadinya akad (transaksi) jual-beli, karena faktanya bisa berbeda-beda sesuai dengan perbedaan barang dan kondisi pasarnya.
 

Karena itu, jika harga barang yang dijual di dalam jaringan MLM tersebut harganya lebih tinggi daripada harga pasar, dan termasuk kategori ghabn fahisy, maka akad jual-beli seperti ini termasuk fasid (rusak). Dengan catatan, bahwa mereka yang melakukan transaksi tidak mengetahui harga pasar. Namun, jika dia mengetahui harga pasar, dan tahu bahwa praktik ghabn fahisy itu terjadi, kemudian tidak membatalkan akadnya, atau mengembalikan barang yang dibelinya, maka diamnya orang tersebut dianggap rela. Dengan kerelaannya, maka akad yang fasid tersebut pun menjadi sah. Sampai berapa lama indikasi diamnya orang tersebut dianggap sebagai kerelaan? Hadits di atas member tenggat waktu tiga malam (tsalatsa layal[in]). Artinya, jika lebih dari tiga malam tidak mengambil tindakan apapun, baik membatalkan akad, maupun mengembalikan barang yang dibelinya, maka dianggap rela.
 

Ini dari faktor ghabn fahisy yang terjadi dalam bisnis jaringan MLM. Selain faktor ini, masih ada satu lagi, yaitu faktor bonus (hibah) yang diterima oleh up-line, TCO atau yang lain. Hukum asal bonus adalah mubah. Bonus termasuk dalam kategori hibah yang dibolehkan.
 

Imam an-Nasa’i dan al-Khafaji dalam kitabnya, as-Sîrah al-Halabiyyah telah menuturkan riwayat dari ‘Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa ketika delegasi Hawazin datang menuntut Rasulullah SAW. agar baginda bersedia mengembalikan harta yang telah baginda rampas dari mereka, baginda bersabda:

«فَمَا كَانَ لِي وَلِبَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَهُوَ لَكُمْ».

“Apa pun yang ada padaku dan pada Bani Abdul Muthallib adalah untuk kalian.”21

Maksudnya, “Itu adalah hibah dariku untuk kalian.”
 

Rasulullah saw. juga pernah bersabda:

«لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السُّوْءِ الَّذِيْ يَعُوْدُ فِي هِبَتِهِ كاَلْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ».

“Tidak ada orang yang menandingi kejelekan orang yang menarik hibahnya di antara kita (selain) seperti anjing yang menjilati ludahnya.”22

Dengan demikian, tidak ada bedanya memberi hibah antara kepada orang Kafir dan orang Islam. Artinya, memberi orang Kafir hukumnya mubah, begitu pula menerima pemberian mereka hukumnya sama seperti menerima pemberian orang Islam. Imam Muslim telah menuturkan riwayat dari Asma’ binti Abi Bakar ra. yang mengatakan:
 

قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي، وَهِيَ مُشْرِكَةٌ ، فِي عَهْدِ قُرَيْشٍ إِذْ عَاهَدَهُمْ. فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللّهِ . فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللّهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ: «نَعَمْ. صِلِي أُمَّكِ»

“Aku pernah didatangi ibuku, padahal dia masih musyrik dan terikat dengan orang Quraisy (di Makkah), karena orang Quraisy telah mengambil janji mereka. Kemudian aku meminta fatwa kepada Rasulullah saw. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, aku telah didatangi ibuku dan dia rindu. Apakah aku harus menyambung silaturahmi dengan ibuku?” Beliau menjawab, “Benar. Sambunglah hubungan dengan ibumu.” 23
 

Imam al-Bukhari juga telah menuturkan riwayat dari Abu Humaid as-Sa’idi ra. yang mengatakan:

«أهدَى مَلِكُ أيلَةَ للنبيِّ بَغلَةً بَيضاءَ، وكَساهُ بُرْداً».

“Penguasa daerah Aylah pernah menghadiahkan bagal betina putih kepada Nabi saw. dan memakaikan kain bergaris-garis kepada beliau.” 24

Hadits-hadits di atas dengan tegas menyatakan kemubahan hadiah, hibah atau bonus. Ini hukum asal hibah (bonus), tetapi ketika bonus tersebut dijadikkan sebagai konsekuensi yang mengikat dari akad, maka status hibah (bonus) tersebut tidak lagi berdiri sendiri. Dengan dijadikannya hibah dan bonus yang asalnya tidak mengikat, menjadi mengikat, sehingga harus diberikan, berarti statusnya telah menjadi satu kesatuan dengan akad. Padahal, akad jual-beli itu tidak mengharuskan adanya hibah dan bonus, karena itu syarat seperti ini merupakan syarat yang fasid (rusak).
 

Selain itu, para ulama’ juga memasukkan hibah (bonus) ini sebagai salah satu bentuk akad tabarru’ (sumbangan suka rela) dan akad tamlik (pemindahan hak milik),25 sehingga membutuhkan ijab-qabul dan qabth (serah-terima). Ini berbeda dengan hadiah, yang bukan merupakan akad, tetapi tasharruf qauli biasa, yang tidak membutuhkan ijab-qabul. Hibah berbeda dengan hadiah, karena hibah kadang diberikan dengan kompensasi, sedangkan hadiah tidak.26 Jika hibah (bonus) ini merupakan akad, dan ini dijadikan konsekuensi yang mengikat dalam akad jual-beli, maka telah terjadi dua akad dalam satu kesatuan akad, yaitu jual-beli disertai dengan hibah (bonus). Akad seperti ini juga telah dinyatakan sebelumnya sebagai akad yang haram.
 

Tetapi, jika hibah (bonus) tersebut diberikan bukan sebagai konsekuensi yang mengikat dari akad jual-beli, tetapi bisa diberi dan bisa tidak, maka hibah (bonus) seperti ini statusnya kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah. Karena tidak menjadi syarat yang mengikat, atau akad lain dalam satu kesatuan akad jual-beli.
 

Kesimpulan

Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.

Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.

Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi), samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran), ghabn fahisy (manipulasi harga yang keji) dan hibah (bonus) yang mengikat. Pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung. Karena itu, MLM yang demikian hukumnya adalah haram.

Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu kesatuan), samsarah ‘ala samsarah (memakelari makelar), tidak ada aspek ghabn fahisy, atau terjadi ghabn fahisy namun diterima, serta tidak dijadikannya hibah (bonus) sebagai satu kesatuan akad yang mengikat, serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!

1 Lihat, Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, t.t., juz II, hal. 366; at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1994, juz IV, hal. 346; Ibn Hibban, Shahih Ibn Hibban, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, t.t., juz V, hal. 165; al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., juz VIII, hal. 258; an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, t.t., juz VII, hal. 340.
 

2 Lihat, as-Syaukani, Nail al-Authar Syarh Muntaqa al-Ahbar, Dar al-Fikr, Beirut, 1994, juz V, hal. 231; Abu al-‘Ala’ al-Mubarakfuri, Tuhfatu al-Ahwadzi Syarh Sunan at-Tirmidzi, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., juz IV, hal. 346.
 

3 Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Dar al-Ummah, Beirut, cet. V, edisi Muktamadah, 2003, juz II, hal. 308.
 

4 Lihat, Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, t.t., juz I, hal. 657; al-Bazzar, Musnad al-Bazzar, Maktab al-‘Ulum wa al-Hikam, 2003, juz V, hal. 384.
 

5 Lihat, Ibn Hibban, Shahih Ibn Hibban, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., juz II, hal. 151.
 

6 Lihat, Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, t.t., juz II, hal. 373; at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1994, juz IV, hal. 351; al-Hakim, al-Mustadrak ‘ala as-Shahihain, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1990, juz II, hal. 20; al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., juz VIII, hal. 94; an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, t.t., juz IV, hal. 39.
 

7 As-Sarahsyi, al-Mabsuth, Dar al-Ma’rifah, Beirut, 1406, juz XII, hal. 196.
 

8 Lihat, al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, t.t., juz II, hal. 794.
 

9 Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Izalatu al-Atribah ‘an al-Judzur, hal. ;
 

10 Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam, Dar al-Ummah, Beirut, cet. VI, edisi Muktamadah, 2004, hal. 85; as-Sarakhsi, al-Mabsuth, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. 1993, juz XXIII, hal. 78; al-Jama Sulaiman bin ‘Umar, Hasyiyatu al-Jamal, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. 1996, Kitab al-Ijarah; az-Zaila’i, Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanz ad-Daqaiq, al-Marja’ al-Akbar, Kitab al-Ijarah.
 

11 Lihat, Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, t.t., juz IV, hal. 572; at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1994, juz IV, hal. 320; al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Dar al-Fikr, Beirur, juz VIII, hal. 92; Ibn Syibah, Mushannaf Ibn Syibah, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., juz V, 260.
 

12 As-Sarakhsi, al-Mabsuth, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1993, juz XV, hal. 114.
 

13 Muhammad bin Abi al-Fath al-Ba’li al-Hanbali, al-Muthalli’, ed. Muhammad Basyir al-Adlabi, al-Maktab al-Islami, Beirut, 1401 H/1981 M, hal. 279.
 

14 Ibn Manzdur, Lisan al-‘Arab, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, .t.t, Bab Samsara.
 

15 Lihat, Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, t.t., juz IV, hal. 572; at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1994, juz IV, hal. 320; al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Dar al-Fikr, Beirur, juz VIII, hal. 92; Ibn Syibah, Mushannaf Ibn Syibah, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., juz V, 260.
 

16 Al-Mulla ‘Ali al-Qari, Mirqatu al-Mafatih, Dar al-Fikr, Beirut, 1994, juz VI, hal. 43.
 

17 Ibid.
 

18 Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam, Dar al-Ummah, Beirut, cet. VI, edisi Muktamadah, 2004, hal. 193-195.
 

19 Jaluddin al-Mahalli, Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj, al-Marja’ al-Akbar, Kitab at-Taflis.
 

20 Ad-Daruquthni, Sunan ad-Daruquthni, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 2004, juz III, hal. 48.
 

21 An-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, t.t., juz VI, hal. 574; ‘Abdullah al-Khafaji, as-Sirah al-Halabiyyah, Dar al-Ma’rifah, Beirut, t.t., juz III, hal. 76.
 

22 Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, t.t., juz II, hal. 924.
 

23 Muslim, Shahih Muslim, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1992, juz VII, hal. 75.
 

24 Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, t.t., juz II, hal. 921.
 

25 As-Sarakhsi, al-Mabsuth, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1993, juz VIII, hal. 97 dan juz VI, hal. 62.
 

26 Badruddin al-‘Aini, ‘Umdatu al-Qari, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., juz XIII, hal. 16